Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Warga Komplek Adipura Kota Bandung menyatakan kekecewaannya mendalam terkait belum berfungsinya instalasi air baru yang telah dipasang . Padahal, kebutuhan air bersih menjadi prioritas utama bagi mereka. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga komplek berinisial AS kepada Jurnal Tipikor, kamis (24/7/2025)

AS menjelaskan bahwa warga Komplek Adipura sangat antusias dengan program instalasi air baru ini yang awalnya digembar-gemborkan akan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Bandung Timur, dan hal itu terjadi pada Tahun 2022

Program ini menjanjikan penyaluran air melalui pipa sepanjang 27 km dari pusat hingga batas akhir wilayah Blok Gedebage, dengan debit air mencapai 700 liter per detik. Yang lebih menarik, pengolahan air bersih ini diklaim berbasis teknologi informasi (IT) dengan layanan 24 jam.

“Awalnya kami tertarik dengan program tersebut dengan iming-iming instalasi air ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di kawasan Bandung Timur yang selama ini belum terpenuhi kebutuhan air bersihnya,” ujar AS.

“Air ini nantinya akan disalurkan ke rumah warga melalui pipa sejauh 27 Km dari pusat hingga ke batas akhir wilayah Blok Gedebage dengan memiliki debit 700 liter per detik, terlebih pengolahan air bersih ini dijalankan dengan berbasis IT dengan layanan air 24 jam, makanya kami sangat menyambut sangat antusias.”

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Kekecewaan warga semakin memuncak karena untuk pemasangan saluran air ini pun tidak gratis, melainkan dipungut biaya. Warga Komplek Adipura mendesak Perumda Tirtawening Kota Bandung untuk segera merealisasikan janji mereka.

“Kami minta kepada pihak Perumda Tirtawening Kota Bandung bisa segera merealisasikan janjinya, karena kami sangat membutuhkannya. Selain itu, untuk pasang saluran pun tidak gratis, kami bayar,” tegas AS.

Warga berharap Perumda Tirtawening dapat segera menindaklanjuti keluhan ini agar pasokan air bersih yang sangat mereka nantikan dapat segera mengalir…

(Her)

Pemerintah Kota Bandung Tindak Tegas Pelanggaran Pembagian Miras di Acara Pocari Sweat Run Indonesia 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pembagian minuman keras (bir) secara terbuka oleh komunitas Free Runners, yang didukung oleh sponsor Pace and Place, dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Insiden ini dinilai mencederai etika publik, melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi yang digelar di Balai Kota dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Satpol PP Kota Bandung, perwakilan Pocari Sweat sebagai penyelenggara PSRI, serta perwakilan dari Free Runners dan Pace and Place.

Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa pembagian minuman keras di ruang publik secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Tindakan ini juga mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin di Balai Kota.

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Erwin menerangkan bahwa Kota Bandung memiliki visi “Bandung Unggul” dengan salah satu nilai utamanya adalah “Agamis.” Oleh karena itu, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan karakter kota dan berpotensi memicu keresahan sosial, terutama di tengah masyarakat yang religius.

Perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pembagian minuman keras dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di POCARI SWEAT Run Indonesia 2025 dan menegaskan bahwa kejadian tersebut telah memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan penyelenggara acara.

Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas penegakan peraturan yang berlaku.

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Sementara itu, perwakilan Pace and Place, Ruben, menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa awalnya pihaknya hanya ingin menyediakan “Cheering Zone” bagi komunitas lari. Namun, kondisi di lapangan tidak terkendali, sehingga minuman tersebut terbagi kepada peserta lain di luar komunitas.

“Kami akui ini kesalahan kami. Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ujar Rube.

Senada, perwakilan Free Runners, Aji, juga menyatakan permintaan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin dari penyelenggara resmi.

Dalam forum tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung menyampaikan sanksi yang telah dijatuhkan:

  • Pace and Place dikenakan denda administratif sebesar Rp5 juta sebagai biaya paksaan penegakan hukum. Mereka juga wajib menyatakan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
  • Komunitas Free Runners diwajibkan menyatakan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran, serta menjalani kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung sebagai bentuk sanksi sosial.

Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, termasuk komunitas dan penyelenggara acara, agar lebih berhati-hati dalam merancang kegiatan publik.

“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan mengikuti prosedur perizinan resmi dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucapnya.

Pemkot Bandung juga akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara event, komunitas, serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai etika di ruang publik.

(Her)

Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam produsen beras pada Senin (28/7) untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan tegas terhadap praktik pengoplosan beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang dipanggil adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Anang di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Anang belum dapat mengungkapkan temuan awal maupun substansi penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras akan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi erat dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI.

Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penanganan kasus produsen beras nakal. “Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” tegas Anang.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Sebelumnya, pada Senin (21/7) di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” kata Presiden Prabowo saat peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

(Azi)

KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang tersisa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penahanan ini, total delapan tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Empat tersangka yang baru ditahan tersebut berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Mereka adalah:

  • Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025.

Penahanan keempat tersangka ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH) dan Haryanto (HY), serta mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas kedelapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menduga bahwa para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca juga KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

Modus operandi para tersangka adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan para pemohon RPTKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini diungkapkan KPK telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), yang kemudian dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Sumber : Antara

Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Praktik penambangan tanah secara ilegal terus menjadi persoalan klasik yang membelit Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) . Meski aktivitas ini telah berlangsung sudah lama, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Seperti yang terlihat di Dusun Lawareng, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Wajo, Sulsel. Dimana wilayah tersebut terdapat Gunung Karlole, yang merupakan salah satu kebanggaan masyarakat Kecamatan Gilireng. Namun, kebangaan masyarakat tersebut telah sirna, lantaran adanya pengerutan yang dilakukan oleh oknum serta pihak-pihak yang tidak peduli dengan pelestarian gunung dan lingkungan.

Terlihat aktivitas tambang liar dalam pengerutan Gunung Karlole, di kawasan ini masih berjalan lancar tanpa hambatan. Sejumlah alat berat seperti excavator tampak bebas beroperasi, dan truk-truk pengangkut material lalu-lalang setiap hari, merusak infrastruktur jalan dan mencemari udara dengan debu tebal hal ini membuat warga di sekitar menjadi geram.

Baca juga KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

Warga sekitar mengaku tak hanya terdampak dari segi kenyamanan, tetapi juga kesehatan dan keselamatan. Jalan utama menjadi rusak berat akibat beban truk yang melintas setiap hari, dan debu hasil tambang menjadi masalah harian yang tak kunjung ditangani.

Melihat kondisi itu, salah satu tokoh masyarakat Gilireng angkat bicara dan mengecam adanya aktifitas dengan cara membabat gunung.

“Sebagai putra daerah yang lahir dan dibesarkan di Kecamatan Gilireng, saya sangat menyesalkan adanya oknum yang melakukan pengerutan Gunung Karlole yang merupakan satu-satunya gunung tertinggi di Gilireng, yang menjadi icon hingga saat ini, “kesal Andi Pammusureng saat di konfirmasi Kamis, (24/07/25).

Baca juga KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

Mantan Camat Gilireng itu mengungkapkan, bahwa Gunung Karlole adalah ciptaan sang Pencipta yang tidak boleh dirusak begitu saja.

“Jangan karna sesuatu hal kemudian gunung di gundul dan pelestarian lingkungan di campakkan,” ujarnya.

Dilain sisi, ia juga menyoroti pihak perusahaan yang kurang cermat dalam mengambil material.

“Harusnya pihak kontraktor atau pelaksana proyek berpikir secara cermat, tentang kerusakan lingkungan yang bisa saja berdampak dimasa yang akan datang. Jangan hanya memikirkan diri sendiri. Merusak alam baru digunakan untuk proyek jelas merupakan kesalahan fatal,” Cetusnya.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Andi Pammusureng juga mempertanyakan keabsahan kepemilikan Gunung Karlelo yang di klaim oleh salah satu warga setempat.

“Siapa yang punya itu gunung, kalau ada yang mengaku silahkan tunjukkan dokumennya, saya mau lihat siapa yang terbitkan suratnya,” tuturnya.

Seraya juga dengan tegas mengecam perilaku kontraktor yang telah mengibuli proyek irigasi yang sedang dikerjakan di kampung halamannya.

Sementara itu, warga lainnya juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi tinggal diam. Ia bahkan mencurigai bahwa praktik pengerutan Gunung Karlole yang sudah berjalan ini dilindungi oleh oknum aparat.

“Tidak masuk akal kalau aparat tidak tahu. Ini jelas-jelas dibiarkan. Ini mencoreng citra institusi,” ungkap warga setempat.

Baca juga Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Seperti diketahui, Gunung Karlole di keruk kemudian tanahnya digunakan untuk menimbun lokasi proyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI Kanan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Selain dugaan pengrusakan lingkungan, warga setempat juga mengeluhkan aksi ugal-ugalan sopir truk yang memuat tanah dari Gunung Karlole.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gilireng, IPTU Antonius Pasakke, yang di mintai tanggapannya mengatakan akan segera melakukan tindakan.

” Terima kasih infonya, kami akan segera turun kelokasi untuk menegur pihak pelaksana agar tidak terulang lagi hal demikian,” Katanya

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Disinggung terkait dengan izin penambangan di wilayahnya, Kapolsek mengaku tidak mengetahui soal perizinan pada lokasi tersebut

” Silahkan berkordinasi dengan pihak unit tipidter, disana yang lebih tahu,” Imbuhnya

Sementara Plt. Kepala Desa Arajang, Yuliani, selaku pemangku keijakan di Desa Arajang justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah di wilahnya.

” Pihak Kontraktor ataupun pemilik lahan tidak pernah kordinasi dengan pemerintah desa, saya baru tau kalau ada pengerukan tanah di situ, ketika saya lewati saat keluar ke gilireng,” tegas, Yuliani

(Ikbal)

KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Gading Ramadan Joedo (GRJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7).

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, bertempat di ruang pemeriksaan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi  awak media , Rabu (23/7).

Menurut Budi, langkah ini merupakan wujud sinergi positif antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi.

Budi juga menjelaskan bahwa Gading Ramadan Joedo saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung terkait perkara tata kelola minyak mentah.
Sebelumnya, Gading Ramadan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Gading ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

(AZI)

KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan diskusi penting dengan sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk membahas tata kelola nikel di Indonesia dan menyampaikan rekomendasi strategis dari KPK.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada Awak media di Jakarta pada Kamis bahwa diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan tingkat tinggi dari berbagai kementerian kunci.

“Diskusi dihadiri Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Wakil Menteri Keuangan,” ujar Budi.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Diskusi tersebut bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi strategis yang telah dibuat oleh KPK kepada para pemangku kepentingan di sektor pertambangan, khususnya terkait tata kelola nikel,” jelas Budi.

Rekomendasi ini disusun berdasarkan kajian mendalam yang telah dilakukan KPK, melibatkan berbagai pihak terkait dengan sektor pertambangan. “Misalnya, mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif hingga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,” kata Budi,

menekankan luasnya spektrum pihak yang dimintai keterangan dalam proses kajian tersebut.

KPK berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi landasan bagi perbaikan tata kelola nikel di Indonesia, demi terciptanya sektor pertambangan yang bersih, efisien, dan berkelanjutan.

(AZI)

Kejari dan Pemkot Bandung Cetak Rekor MURI, Fasilitasi Penerbitan 52.010 KIA dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat pencapaian luar biasa dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Melalui inisiatif Jaksa Pengacara Negara dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Kejari Kota Bandung berhasil memfasilitasi penerbitan 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA), sebuah jumlah yang telah diajukan dan diverifikasi sebagai calon penerima Rekor MURI atas pencapaian penerbitan KIA terbanyak di Indonesia.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Kota Bandung dalam pemenuhan hak anak atas identitas diri sebagai bagian dari perlindungan hukum sejak dini.

“Kami memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak dalam proses penerbitan KIA. Sasarannya adalah anak usia 0-17 tahun, mulai dari PAUD, TK, Kelompok Bermain, SD hingga SMP,” jelas Tumpal di Kantor Kejari Kota Bandung pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Penerbitan 52.010 KIA ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kejari Kota Bandung dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.

Setiap instansi mengambil peran penting: Disdik dalam pendataan peserta didik, Disdukcapil dalam proses administrasi penerbitan, dan DP3A sebagai leading sector untuk memastikan program selaras dengan arah kebijakan kota layak anak.

“Kami juga membuka Posko Ramah Anak di ruang pelayanan hukum Kejari, sebagai titik layanan untuk sosialisasi dan pendaftaran,” imbuh Tumpal.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Jumlah KIA yang telah terbit ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat sebanyak 46 ribuan. Atas pencapaian ini, Kejari bersama Pemkot Bandung telah mengajukan pencatatan ke Museum Rekor Indonesia (MURI) dan telah menerima verifikasi serta persetujuan sebagai rekor baru.

“Penghargaan resmi dari MURI akan diberikan pada momentum peringatan Hari Anak tingkat Kota Bandung, 21 Agustus 2025 mendatang,” ungkapnya.

Menurut Tumpal, pencapaian ini bukan sekadar soal angka, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak terpenuhi hak-haknya, termasuk hak atas identitas yang sah dan dilindungi secara hukum.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Negara harus hadir, dan kami di daerah adalah perpanjangan tangan untuk memastikan hak-hak itu benar-benar terpenuhi. Identitas adalah bagian dari perlindungan,” tuturnya.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor merupakan hal penting agar program perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terus berlanjut secara berkelanjutan dan berdampak luas.

“Capaian ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja bersama. Kami harap semangat kolaborasi ini terus dijaga demi masa depan anak-anak kita,” pungkas Tumpal.

(Her)

Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengungkapkan bahwa Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jurist Tan tidak hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada tanggal 21 Juli 2025 tanpa konfirmasi apapun.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Anang di Jakarta.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sedang mempersiapkan pemanggilan ketiga untuk Jurist Tan. Selain itu, penyidik juga berupaya mendatangkan Jurist Tan kembali ke Indonesia. Terakhir diketahui, mantan staf khusus Mendikbudristek tersebut terdeteksi berada di Singapura.

“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Anang.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Baca juga Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Satu tersangka lainnya belum disebutkan namanya secara lengkap dalam informasi yang diberikan.
Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap bahwa tersangka Ibrahim Arief (IBAM) diduga mengarahkan tim teknis untuk menggunakan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

(AZI)

Terkait Kasus Korupsi Ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi, Salahsatu Vendor Dijemput Paksa Kejari Di Bandung

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sempat mangkir 3 kali panggilan dan berpindah-pindah tempat, akhirnya vendor dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial D dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Bandung, Rabu (23/07/2025).

D merupakan rekanan atau pihak ketiga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah. D ditetapkan tersangka bersamaan dengan dua tersangka pegawai DLH sebelumnya, T dan H. Namun, karena selalu mangkir setiap dipanggil, ahirnya D dijemput paksa dan baru bisa ditahan sekarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebelum ditangkap tersangka inisial D sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi yang akhirnya diamankan oleh tim penyidik di salah satu hotel di wilayah Bandung.

"Kami jemput saat tersangka berada di wilayah Bandung dini hari tadi. Memang kabur-kaburan terus tersangka ini,"ungkapnya.

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Lanjut Agus, dalam kasus ini D tidak menjalankan kewajibannya dengan baik selaku vendor meskipun sudah mengikatkan diri dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan DLH. Meskipun faktanya demikian, namun D ini masih menerima pembayaran yang besarannya sesuai dengan kontrak.

Dugaan penyimpangan diperkuat dengan adanya temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam auditnya menyatakan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 877.233.225,00.

“Salah satu sebab D ini kami jadikan tersangka karena mereka bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp. 800 juta. Kami sangkakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal hukuman empat tahun penjara,”pungkasnya.

Baca juga Si Jago Merah Lahap Penggesekan Kayu Di Bojonggenteng Parakansalak, Ini Dia Penyebabnya

Total menjadi empat orang yang terjerat dengan ditangkapnya D sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ditubuh DLH Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.

(Rama)