Kejagung Cekal Dua Petinggi PT Sugar Group Companies dalam Kasus TPPU Mantan Pejabat MA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.

Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Purwanti dan Gunawan telah dicekal dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar.

“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu.

Baca juga Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan atas permintaan Kejagung. “Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025,” tambah Yuldi.

Kasus ini berawal dari pengakuan Zarof Ricar yang pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, Zarof mengungkapkan bahwa uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (7/5).

Baca juga KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Meskipun demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut adalah pihak penggugat atau tergugat, serta rentang waktu pasti perkara tersebut, hanya mengingat kejadiannya antara tahun 2016 hingga 2018.

Ia meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

Zarof Ricar sendiri telah terjerat sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dengan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan

Selain itu, uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof telah dirampas untuk negara. Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terpisah.

(AZI)

Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Sukabumi, Jurnaltiikor.com,-Dampak dari pelarangan peliputan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen Hotel Augusta, puluhan Wartawan dari berbagai Organisasi Kewartawan Se-Sukabumi Raya menggelar audensi dengan pihak manajemen yang bertempat di Ballroom Hotel Augusta, Jalan Raya Cikukulu No. 72, Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, (26/07/2025).

Pihak manajemen Hotel Augusta yang diwakili oleh 3 orang yaitu, Hendar Dadang, Asep Dadang dan Deni, dimana perwakilan dari pihak hotel sangat menyambut baik kehadiran dari rekan-rekan Wartawan Sukabumi sebagai bentuk silaturahmi dan tentunya bisa berdampak positif untuk kedepannya bagi kedua belah pihak.

Hendar Dadang menyampaikan, bahwa timbulnya pelarangan peliputan bagi rekan-rekan wartawan dikarenakan adanya kesalahan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang membuat tidak nyaman tamu hotel dan juga pihak manajemen hotel. Sehingga, pihak manajemen hotel melakukan langkah pelarangan peliputan bagi rekan wartawan.

“Biar tidak salah faham, kenapa timbul pelarangan untuk melakukan kegiatan peliputan di Hotel Augusta karena adanya peristiwa sebelumnya yang dilakukan oleh oknum wartawan dan membuat tidak nyaman tamu hotel juga manajemen,” ungkapnya.

Baca juga KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Lanjutnya, diharapkan kedepan Ketua Organisasi Kewartawanan bisa tentunya untuk merapihkan hal-hal seperti ini agar tidak terulang kembali, karena dampaknya jika tamu kecewa maka akan berpengaruh terhadap bisnis Hotel.

Pihak manajemen hotel augusta pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wartawan yang terdampak akibat pelarangan yang diberlakukan oleh manajemen hotel.

Asep Dadang menambahkan, bahwa tidak ada maksud menyamaratakan atas ulah segelintir oknum terkait permasalahan yang terjadi. Untuk kedepannya semoga bisa bersinergi, berkolaborasi dan juga saling support demi kemajuan bersama.

“Pihak manajemen Hotel Augusta sangat terbuka dari dulu untuk Wartawan. Pihak manajemen berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Deni pun ikut menambahkan, bahwa sudah lebih dari 30 tahun berdiri Hotel Augusta tidak pernah bermasalah dengan Wartawan, baru kali ini dan tentu jangan pernah adalagi kejadian seperti ini di hotel augusta.

Ketua Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI), Junaidi Tanjung, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak hotel Augusta yang telah menyambut baik audensi yang digelar rekan-rekan media dengan pihak manajemen.

“Saya Ketua PWSI mewakili rekan-rekan media mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Hotel Augusta atas sambutan baiknya sehingga audensi ini bisa berjalan lancar,” ucapnya.

Baca juga Polsek Mandau Gelar “Jumat Curhat”: Pererat Komunikasi, Serap Aspirasi Masyarakat

Junaidi Tanjung berharap, dengan adanya kejadian ini semoga bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya baik itu bagi rekan-rekan media ataupun bagi pihak hotel.

“Kedepan, seluruh Wartawan harus bisa menjaga kode etik jurnalistik, attitude juga adab dimanapun meliput,” pungkasnya.

Audensi yang digelar antara rekan-rekan wartawan dan pihak hotel Augusta menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yaitu sebagai berikut :

1. Hotel Augusta Sukabumi Akan Mencabut Pelarangan Liputan Bagi Wartawan Di Hotel Augusta.

2. Ketua Organisasi Wartawan akan menegur dan memberi Surat Peringatan (SP) berjenjang kepada wartawan yang kurang baik attitudenya.

3. Seluruh organisasi kewartawanan (rekan-rekan wartawan) dengan hotel augusta akan saling support demi kemajuan bersama.

4. Hotel Augusta akan menyediakan ruang publik atau media center bagi pers sehingga tamu hotel tidak akan merasa terganggu.

Kedua belah pihak yaitu Hotel Augusta dan Organisasi Kewartawanan (rekan-rekan media) akan mengikuti kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Audensi tersebut dihadiri beberapa organisasi kewartawanan, yaitu Organisasi Kewartawanan dari PWSI, AWIBB, FPII, JWI, AJWI, AJC, PSN, KWRI, dan juga JORELAT.

(Rama)

KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan mendaftarkannya atas nama salah satu pegawainya.

Modus ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/7) di Jakarta menjelaskan, “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ.”

Asep menambahkan bahwa KPK saat ini sedang mendalami temuan tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegas Asep.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk sebuah mobil merek Mercedes-Benz, terkait penyidikan kasus ini.

Sejak penggeledahan tersebut, hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi. KPK memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan segera dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB pada tahun perkara.
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB pada tahun perkara.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.

(AZI)

KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Siak, JURNAL TIPIKOR — Sebuah tindakan mulia yang dilakukan oleh Bupati Siak menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beliau menggunakan dana pribadi untuk membiayai honor tenaga profesional yang direkrut guna membantu pembenahan manajemen pemerintahan daerah.

Langkah tersebut, meskipun didasari niat tulus, menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Niat Baik yang Berujung pada Pertanyaan Tata Kelola.

Salah satu tokoh masyarakat, Farizal, menyebut tindakan Bupati Siak sebagai “terpuji tapi memilukan.”

Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (26/7), Farizal menjelaskan,“Bupati merekrut tenaga profesional dengan niat membenahi manajemen negeri ini, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Namun sangat disayangkan, pembiayaannya menggunakan uang pribadi dan meminjamkan mobil dinas tanpa prosedur yang jelas.” ujarnya

Baca juga Polsek Mandau Gelar “Jumat Curhat”: Pererat Komunikasi, Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Farizal, negara telah memiliki aturan yang jelas mengenai mekanisme rekrutmen tenaga ahli, termasuk hak-hak fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa membiayai urusan pemerintahan dengan uang pribadi justru berisiko menciptakan konflik kepentingan dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Potensi Fiskal yang Belum Tergarap Optimal

Lebih lanjut, Farizal menyoroti bahwa Pemerintah Kabupaten Siak sebenarnya memiliki sumber dana yang sangat potensial jika pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperbaiki secara serius.

“Sedikit saja Bupati menyentuh dan membenahi manajemen PT BSP, PT PERSI, atau PT SPS, hasil efisiensinya bisa membiayai lebih dari 10 tenaga ahli lengkap dengan fasilitas mobil Fortuner, tanpa harus menggunakan uang pribadi,” tegasnya.

Baca juga Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Pernyataan ini menunjukkan bahwa masih ada ruang fiskal besar dari pendapatan BUMD — seperti dari sandar kapal tanker cangkang di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) — yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebijakan strategis kepala daerah.

Curahan Hati Bupati dan Seruan untuk Ketegasan

Farizal juga menyampaikan keprihatinannya saat mendengar langsung curahan hati Bupati yang merasa lelah dan kecewa karena minimnya dukungan terhadap langkah-langkah reformasi yang sedang diupayakan.

“Kasihan saya lihat beliau curhat… Tapi inilah saatnya Bupati harus tegas terhadap BUMD. Di situlah sumber uang dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terbengkalai,” ujarnya.

Baca juga KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Seruan untuk Transparansi dan Tata Kelola yang Baik

Sebagai penutup, Farizal mengajak semua pihak untuk mendukung langkah pembenahan manajemen daerah secara bijak dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai niat baik Bupati menjadi perdebatan banyak pihak, seolah-olah terjadi pelanggaran administratif. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanda tanya atas kemampuan dan keberadaan para Pejabat Senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, ada yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun.

Mari bantu Bupati dengan jalan yang benar — bukan dengan membiarkannya mengorbankan duit pribadi beliau demi urusan lembaga negara,” tutupnya.

(IR)

Polsek Mandau Gelar “Jumat Curhat”: Pererat Komunikasi, Serap Aspirasi Masyarakat

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Sektor Mandau kembali menggelar program rutin “Jumat Curhat” sebagai upaya mendekatkan diri dan menjalin komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau, KOMPOL Primadona, S.I.K, M.Si, ini dilaksanakan di kediaman Bapak Misgiono, seorang tokoh masyarakat di Jalan Tegal Sari Rt.01 Rw. 20, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Turut mendampingi Kapolsek Mandau dalam kegiatan ini adalah Kanit Polsek Mandau dan sejumlah anggota, meliputi:

  • AKP Indra Varenal, S.H (Kanit Binmas)
  • IPTU Ekanedi (Panit Lantas)
  • Aipda Herman (Kasium)
  • Aipda Arian Mubara (Bhabinkamtibmas)
  •  Bripka Abdul Rasid (Bhabinkamtibmas)
  • Bripka Sandos Firdaus (Bhabinkamtibmas)

Dalam sambutannya, Kapolsek Mandau, KOMPOL Primadona, S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa “Jumat Curhat” merupakan program rutin Kepolisian yang bertujuan untuk menjemput dan menampung berbagai permasalahan serta aspirasi yang ada di masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi wadah bagi kami untuk mendengarkan langsung keluhan warga dan bersama-sama mencari solusinya,” ujar Kapolsek.

Baca juga Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa “Jumat Curhat” juga berperan penting dalam mempererat tali silaturahmi dan menjaga komunikasi yang baik antara Polsek Mandau dengan masyarakat.

“Kami berharap dengan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dapat terus terjaga sebagaimana yang kita harapkan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Mandau juga menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya:

  • Pentingnya menjaga kamtibmas secara bersama-sama.
  • Larangan tegas untuk melakukan pembakaran lahan.
  • Urgensi melestarikan hutan dan lingkungan melalui penghijauan.

Di akhir pertemuan, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan, Kapolsek Mandau menyerahkan bibit pohon kepada warga. Penyerahan bibit pohon ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk aktif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan agar tetap hijau.

Baca juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Masyarakat yang hadir, termasuk Ketua RW.20 dan RT setempat, menyambut baik kegiatan ini.

Mereka mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tinggi upaya Polri, khususnya Polsek Mandau, dalam menjaga kelestarian lingkungan dari dampak asap akibat pembakaran lahan dan hutan.

(Irwansyah)

Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Hutan jadi alibi, honor jadi ambisi

JURNAL TIPIKOR — Seharusnya, program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 menjadi mercusuar komitmen Indonesia terhadap dunia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Norwegia melalui hibah lingkungan, program ini didesain untuk mengurangi emisi karbon dan memperkuat tata kelola kehutanan.

Namun semua harapan itu berubah haluan di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni. Alih-alih membangun struktur teknokratik, sang menteri justru mengangkat dirinya sendiri sebagai Penanggung Jawab Tim FOLU, dengan honorarium Rp50 juta per bulan yang bersumber dari dana hibah Norwegia.

Tak berhenti di situ, 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai tempat sang menteri berasal, ikut diangkat ke dalam struktur. Mereka digaji bulanan antara Rp8 juta hingga Rp25 juta. Hibah Norwegia, yang semula diperuntukkan bagi hutan dan masyarakat adat, kini malah menjadi sumber penghasilan politisi. Pertanyaannya, ini strategi penyelamatan hutan atau strategi penyelamatan partai?

Landasan hukum: dana hibah bukan gaji kader

Secara hukum, penggunaan dana hibah dari luar negeri diatur secara ketat. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut bahwa semua penerimaan negara bukan pajak (termasuk hibah) harus dikelola secara transparan, dilaporkan ke DPR, dan diaudit oleh BPK. Sementara PP No. 10 tahun 2011 menggariskan bahwa honorarium hanya boleh diberikan kepada tenaga ahli teknis yang diseleksi secara terbuka. Lebih jauh, Perpres No. 16 tahun 2018 menyatakan bahwa pengadaan tenaga kerja atau sumber daya manusia dalam program pemerintah harus melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit.

Selain itu, Letter of Intent (LoI) antara Norwegia dan Indonesia yang diperbarui pada tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan berbasis lapangan, seperti restorasi lahan, penguatan masyarakat adat, dan sistem monitoring emisi karbon.

Tidak ada satu klausul pun yang membenarkan penunjukan kader partai tanpa seleksi untuk menerima honor rutin dari dana tersebut.

*Temuan LHP BPK 10 tahun tidak pernah separah ini*

Dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan pola penyimpangan dana hibah di Kementerian LHK yang bersifat sistematis dan berulang. Misalnya, pada tahun 2019, ditemukan bahwa alokasi untuk biaya administrasi program REDD+ melebihi 30 persen, padahal dalam LoI Norwegia hanya dibolehkan maksimal 15 persen. Nilai penyimpangannya kala itu mencapai Rp128 miliar.

Tahun 2021, dana hibah sebesar USD 5,2 juta untuk Kabupaten Morowali digunakan untuk pembangunan jalan non-lingkungan dan honorarium tim fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76 miliar.

Tahun 2022, sekitar 22 persen dana FOLU Net Sink dialihkan untuk honor “tenaga ahli” tanpa bukti kerja di lapangan, senilai Rp90 miliar. Di tahun 2023, BPK menemukan bahwa 7 nama penerima hibah di Kalimantan tidak tercatat dalam database resmi kementerian, kerugian negara ditaksir Rp44 miliar.

Puncaknya, pada tahun 2024, sebesar 40 persen dana yang semestinya untuk masyarakat adat dialihkan ke biaya konsultan dan “penasihat”, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp187 miliar.

Ironisnya, dalam seluruh periode ini, BPK telah merekomendasikan audit khusus terhadap dana hibah setiap tahun, namun KLHK hanya melaksanakannya sekali, yaitu pada tahun 2020. Bahkan, dari rekomendasi sanksi terhadap 12 pejabat dalam kasus 2022, hanya tiga orang yang ditindak.

Struktur SK 32/2025 disorot publik bukan karena jumlah, tapi karena motif

Struktur Tim FOLU Net Sink 2030 berdasarkan SK MenLHK No. 32/2025 mencatat nama-nama yang identik dengan kader Partai Solidaritas Indonesia. Mereka adalah Raja Juli Antoni sebagai Penanggung Jawab (Rp50 juta per bulan), Andy Budiman sebagai penasihat (Rp25 juta), tujuh anggota bidang yang masing-masing digaji Rp20 juta, serta tiga staf sekretariat dengan gaji Rp8 juta per bulan. Jumlah honorarium seluruhnya mencapai Rp239 juta per bulan. Semua dibayar menggunakan dana hibah Norwegia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Yang lebih mengkhawatirkan, LoI Norwegia menetapkan batas maksimal honor setara USD 3.000 per bulan. Honor Raja Juli sendiri mencapai setara USD 3.200 per bulan (Rp50 juta pada kurs Rp15.600), jelas melanggar batas donor. Lebih fatal lagi, jabatan “penasihat ahli” seperti Andy Budiman tidak dikenal dalam struktur teknis hibah dan tidak tercantum dalam dokumen LoI maupun pedoman pengelolaan hibah.

*Kritik taam DPR RI: ini bukan program partai, tapi program negara*

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebut bahwa keterlibatan kader PSI dalam struktur tim FOLU sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa publik berhak tahu siapa yang menyeleksi tim tersebut, dan berdasarkan kriteria apa. Ia bahkan menyebut bahwa komposisi ini bukan hasil seleksi terbuka, tapi hasil seleksi berbasis afiliasi politik. Dalam kata lain, ini bukan tim teknis, tapi tim politik.

Pelanggaran hukum, moral, dan etika jabatan

Penunjukan tim FOLU ini melanggar pasal 11 PP 10/2011 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi tenaga ahli penerima hibah. Juga melanggar Perpres 16/2018 yang mewajibkan transparansi pengadaan SDM. Menteri juga berpotensi melanggar UU 17/2003 pasal 35 karena laporan realisasi hibah tahun 2023 dan 2024 belum disampaikan ke DPR. Secara moral, penunjukan diri sendiri sebagai Penanggung Jawab sekaligus pengendali struktur tim adalah bentuk konflik kepentingan yang vulgar. Bahkan dalam konteks UU Tipikor, penerimaan honor dari sumber dana luar negeri tanpa akuntabilitas bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.

Risiko diplomatik bisa akibatkan ambruk kepercayaan dunia

Donor Norwegia dalam LoI 2021 menyebut bahwa bila lebih dari 30 persen dana dipakai untuk birokrasi, atau bila tim tidak berbasis kualifikasi teknis, mereka berhak menghentikan hibah. Jika audit Norwegia membuktikan adanya penunjukan politis dan tidak transparan, maka komitmen dana sebesar USD 156 juta untuk tahun 2025 bisa dibekukan. Indonesia pun akan kehilangan status sebagai model tata kelola hutan tropis global.

Kenapa Menteri bisa seberani Iiu?

Karena dana hibah dianggap bukan APBN, maka celah pengawasan terbuka lebar. Menteri memanfaatkan kekosongan kontrol untuk melegalkan kaderisasi lewat proyek internasional. Ia menggunakan dalih green economy untuk mendanai loyalis. Di luar terlihat teknokratis, tapi di dalam adalah pola balas budi politik.

Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi transformasi hibah menjadi instrumen kekuasaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka seluruh proyek internasional rentan dijadikan ATM politik.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

Pertama, audit independen lintas negara harus segera dilakukan, melibatkan BPK dan auditor Norwegia.

Kedua, SK 32/2025 harus dibekukan dan struktur tim disusun ulang berbasis seleksi terbuka dan kompetensi.

Ketiga, gugatan administratif ke PTUN dapat diajukan karena SK tersebut cacat hukum.

Keempat, DPR RI harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menyelidiki pemanfaatan dana hibah.

Terakhir, PP No. 10/2011 harus direvisi agar penyalahgunaan hibah dapat dipidana.

Penutup

Hibah adalah simbol kepercayaan dunia. Tapi ketika dana itu digunakan untuk menggaji kader partai tanpa kompetensi, maka kita bukan hanya merusak reputasi birokrasi, tapi juga mencederai solidaritas global. Ini bukan sekadar masalah honor, ini masalah martabat bangsa. Jika DPR dan BPK tidak segera bertindak, maka Indonesia akan kehilangan dua hal sekaligus: uang dan kehormatan.

“Negara tidak boleh berutang etika pada donor. Kalau pun tak malu pada rakyat, setidaknya hormatilah komitmen yang telah ditandatangani. Karena di titik ini, bukan hanya pohon yang tumbang, tapi reputasi bangsa.”

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini.

Baca juga KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Majelis Hakim menetapkan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana ini ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, dengan tujuan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Meskipun terbukti terlibat dalam pemberian suap, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

(AZI)

KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hari ini, Jumat (25/7), KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai saksi.

Selain HPS, KPK juga memanggil Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa dua saksi lain yang turut dipanggil adalah UYY, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Direktur Utama PT IAE tahun 2017-2020, serta HD, Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 dan Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010. Keduanya diperiksa dalam status saksi.

Baca juga Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Panggilan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam pekan ini. Pada Rabu (23/7), KPK telah memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.

Kemudian pada Kamis (24/7), KPK memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindakan ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan menegakkan keadilan.

(AZI)

Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Ahmad Sumitro, S.Sos, secara resmi mengadukan sejumlah lokasi tambang yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap (Ilegal) di Polres Wajo. Jumat, (25/07/25) sekira pukul 15.10 WITA

Surat Aduan L-BPKP Wajo dengan nomor : 01/L-BPKP-WJ/VII/2025, di serahkan langsung di ruangan Kasi Umum Polres Wajo, dan diterima oleh petugas piket staf Kasium Polres Wajo, Bripka. Junardi, SH tertanggal 24 Juli 2024

” Hari ini, kami dari L-BPKP Kabupaten Wajo menyampaikan aduan sekaligus permohonan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C yang kami duga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andi Sumi, Kepada ENews Indonesia, usai melakukan pelaporan. Jumat, (25/07/25).

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, serta pelanggaran terhadap prinsip hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

” Masyarakat sekitar mengkhawatirkan terganggunya akses jalan serta meningkatnya potensi bencana ekologis,” ujarnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Andi Sumi meminta kepada Kepolisian Resor Wajo untuk melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut.

” Kiranya pihak Polres Wajo menghentikan dulu penambangan itu, hingga pihak pelaksana mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan legalitas usaha sesuai ketentuan hukum,” Pintanya

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil pemantauan tim L-BPKP lapangan dan informasi dari masyarakat, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Ketentuan lainnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, L-BPKP Wajo juga mendapati adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh armada yang beroperasi di lokasi penambangan.

” Hal ini bertentangan dengan Pasal 53 hingga Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” Tuturnya

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Adapun lokasi yang dimaksud, yakni :
– 3 lokasi tambang di Kecamatan Pitumpanua
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Sajoanging
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Gilireng.

Kelima lokasi tersebut disinyalir menggunakan modus operandi yang sama.

(Ikbal)

Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Sidang ini akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mulai pukul 13.30 WIB.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim yang akan membacakan putusan terdiri dari Hakim Ketua Rios Rahmanto dan hakim anggota Sunoto serta Sigit Herman Binaji.

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Untuk memastikan transparansi, persidangan dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.

Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pihak PN Jakarta Pusat akan membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 orang perwakilan masyarakat dan 40 orang perwakilan wartawan tulis dan foto.

Masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang akan dibatasi di area lobi gedung, sesuai dengan kapasitas yang tersedia.

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak pengadilan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketertiban dan menonton jalannya persidangan melalui sarana yang telah disediakan. Andi Saputra juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan atas potensi gangguan akibat penutupan beberapa titik ruas Jalan Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Latar Belakang Kasus:

Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Dugaan perintangan penyidikan ini mencakup perintah kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Selain itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan antara tahun 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red)