Si Jago Merah Lahap Penggesekan Kayu Di Bojonggenteng Parakansalak, Ini Dia Penyebabnya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sebuah Penggesekan kayu habis dilahap si jago merah yang berlokasi di Kp. Nangoh RT. 01 RW. 06, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/07/2025) sekitar Pukul. 13.00 WIB.

Camat Parakansalak, Rukman Taufik, dalam laporannya menyampaikan, bahwa titik api diduga berasal dari kenalpot mesin diesel penggerak gergaji mesin yang mengalami kebocoran dan mengenai serbuk kayu.

"Penggesekan kayu ini terbakar sekitar Pukul. 13.00 WIB, dugaan sementara adanya kebocoran pada kenalpot mesin diesel," ungkapnya.

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Lanjut Camat, kebakaran tersebut mengakibatkan 1 bangunan penggesekan kayu, 1 buah mesin penggesekan, 1 buah mesin kompresor, 1 buah mesin diesel penggerak serta kayu gelondongan dan palet milik Bapak Ujang Ismat hangus terbakar.

“Alhamdulillah, dalam kejadian kebakaran ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Adapun kerugian materil,masih dalam kajian,” ucapnya.

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat yaitu telah dilakukannya Koordinasi dengan FORKOPIMCAM Parakansalak, Koordinasi dengan Pemdes dan juga Ketua RT.

Dalam penanganan kebakaran tersebut melibatkan, Forkopimcam,Damkar Wilayah Parungkuda dan Kalanunggal, Babinkamtibmas, Babinsa, Pol. PP, P2BK, Tagana, Perangkat Desa serta Warga Masyarakat.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Pemerintah setempat pun menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pengusaha, untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan aktifitas dan untuk yang menggunakan peralatan kerja seperti mesin industri agar selalu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi mesin aman dan layak pakai sehingga bisa menghindari timbulnya kecelakaan kerja.

(Rama)

KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Riance Enumbi (RE), anak dari Dius Enumbi, tersangka dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. Riance Enumbi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RE sebagai swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (23/7)

Pemeriksaan Riance Enumbi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Sebelumnya, pada Selasa (22/7), KPK juga telah memanggil istri Dius Enumbi, Estri Kagoya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 11 Juni 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka.

Adapun mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, statusnya gugur setelah meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

(AZI)

Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex tidak akan mengganggu proses penanganan kasus korupsi Bank BJB yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Kejagung dan KPK terkait Yuddy Renaldi adalah kasus yang berbeda, sehingga tidak akan saling memengaruhi.

“Yang bersangkutan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Itu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK,” kata Anang di Jakarta, Rabu (23/7).

Anang juga menambahkan bahwa Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejagung karena alasan kesehatan. Hal ini dipastikan tidak akan menghambat proses pemeriksaan yang bersangkutan di KPK.

Baca juga KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

Kejagung berkomitmen untuk berkoordinasi dengan baik dengan KPK terkait penanganan kasus Yuddy Renaldi. “Prinsipnya kami selama ini berkolaborasi bersama KPK dengan baik,” tegasnya.

Dua Kasus Berbeda Melilit Yuddy Renaldi

Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Dalam kasus ini, Yuddy, saat menjabat Direktur Utama Bank BJB, diduga memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Keputusan ini diambil meskipun ia mengetahui bahwa dalam rapat komite kredit pengusul MAK (memorandum analis kredit), laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada hari Rabu ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap YR dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(AZI)

KPK Panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro (JS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (23/7).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Panggilan terhadap Joedianto Soejonopoetro merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang intensif dilakukan KPK.

Baca juga KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

Sebelumnya, pada Selasa (22/7), KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain, termasuk HS atau perwakilan Direktur PT Maya Muncar, EHD atau perwakilan Direktur Utama PT Jakarana Tama, dan MIA atau perwakilan Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2024. Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pengurangan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial sebelumnya.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

Secara terpisah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 27 Juni 2024, telah menyatakan dukungannya dan mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama di tengah kondisi darurat seperti pandemi.

(AZI)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Lantik 13 Pejabat Eselon III, Perkuat Barisan Penegak Hukum di Jabar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menjadi sorotan publik dengan dilantiknya 13 pejabat eselon III dalam sebuah acara bergengsi yang diselenggarakan di Aula R. Soeprapto, Lantai 8 Kantor Kejati Jabar pada Selasa, 23 Juli 2025.

Perombakan strategis ini dinilai krusial dalam memperkuat barisan penegak hukum di Tanah Pasundan.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran penting seperti para Asisten, Kabag TU, dan para Koordinator.

Baca juga KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar para pejabat yang dilantik:

  1. Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H. – Asisten Pembinaan
  2. Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. – Asisten Intelijen
  3. Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. – Asisten Tindak Pidana Khusus
  4. Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. – Kajari Kota Bekasi
  5. Gunawan Sumarsono, S.H., M.H. – Kajari Depok
  6. Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H. – Kajari Indramayu
  7. Ikhwanul Ridwan S, S.H. – Kajari Kuningan
  8. Dedy Irwan Virantama, S.H., M.Hum. – Kajari Karawang
  9. Eddy Sumarman, S.H., M.H. – Kajari Kabupaten Bekasi
  10. Agus Khausal Alam, S.H., M.H. – Kajari Kabupaten Tasikmalaya
  11. Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, S.H., M.H. – Kajari Cimahi
  12. Ahmad Fuadi, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Jabar
  13.  Mahfuddin Cakra Saputra, S.H. – Koordinator Kejati Jabar

Dalam sambutannya, Kajati Katarina Endang Sarwestri menekankan bahwa pelantikan ini adalah kesempatan emas bagi para pejabat baru untuk membuktikan dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Beliau mengingatkan seluruh pejabat agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, integritas tinggi, dan semangat melayani sepenuh hati.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejaksaan harus tampil lebih humanis, karena sejatinya kita adalah pelayan masyarakat,” tegas Kajati.

Baca juga Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Kajati juga menegaskan pentingnya menerapkan pola penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Prinsip “satu dan tak terpisahkan” menurutnya harus menjadi roh setiap tindakan aparat penegak hukum.

Pelantikan ini bukan hanya merombak struktur, tetapi juga diharapkan dapat menghidupkan kembali harapan publik akan wajah penegakan hukum yang lebih adil, dekat dengan rakyat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

(Red)

KPK Ajukan Audiensi dengan Presiden dan Ketua DPR RI Bahas RUU KUHAP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul kekhawatiran KPK terkait perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menjelaskan bahwa surat permohonan audiensi serta usulan terkait 17 poin masalah RUU KUHAP telah disampaikan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Selasa (22/7).

“Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Imam menambahkan bahwa surat serupa untuk Ketua DPR RI Puan Maharani telah disampaikan KPK beberapa waktu lalu, dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” jelasnya.

Keputusan KPK untuk bersurat kepada pimpinan negara ini didasari oleh ketidaktahuan lembaga antirasuah tersebut mengenai perkembangan pembahasan RUU KUHAP. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7) mengungkapkan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah.

Baca juga Kemenimipas Tunjukkan Kemajuan Layanan Keimigrasian dan Reformasi Birokrasi di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Adrianto

Oleh karena itu, KPK telah mengkaji DIM RUU KUHAP yang mereka terima bersama para ahli. Hasil kajian ini akan disampaikan kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi yang diharapkan dapat segera terlaksana.

RUU KUHAP saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR RI sebagai salah satu RUU prioritas dalam program legislasi nasional tahun 2025.
(AZI)

Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

JURNAL TIPIKOR – Di tengah euforia pembangunan Sekolah Rakyat seluas 8 hektare di setiap kabupaten/kota, sebagai sebuah mimpi besar yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, malah muncul kebijakan kontradiktif dari level provinsi yakni kelas diisi hingga 50 siswa. Jawa Barat jadi sorotan, dan publik pun bertanya: “Apakah makin padat itu makin cerdas?”

Jika tidak hati-hati, ini bisa menjadi bom waktu pendidikan karena melanggar hukum, menyiksa psikologi anak, dan memboroskan anggaran hanya demi citra efisiensi yang keliru.

Regulasi jelas maksimal 36 siswa per kelas

Sejak lama, pemerintah pusat melalui Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 telah menetapkan batas maksimal siswa per rombongan belajar (rombel):

1. SD/MI maksimal 28 siswa,
2. SMP/MTs maksimal 32 siswa,
3. SMA/SMK/MA/MAK maksimal 36 siswa.

Ditambah lagi, Permendikbud nomor 22 tahun 2016 pada lampiran III menegaskan bahwa setiap ruang kelas harus memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa dan lebar ruangan minimal 5 meter. Jika satu ruang kelas SMA berukuran 72 m² diisi 50 siswa, maka hanya tersisa 1,44 m² per anak, itu di bawah standar minimal dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) 8157:2015.

Baca juga Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Alun-alun Garut, Gubernur Dedi Mulyadi: “Kedudukan Semua Orang Sama di Depan Hukum”

Lebih dari itu, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) otomatis akan menolak input siswa ke-37 ke atas. Ini sistim nasional, bukan Jawa Barat semata. Maka dampaknya:

– Siswa tidak mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
– Tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
– Tidak diikutsertakan dalam Asesmen Nasional (AN).

Anak-anak ini secara administratif akan dianggap tidak terdaftar di sistem pendidikan negara. Ini sangat merugikan!

Popularitas tak boleh menyingkirkan peraturan

Gagasan pendidikan tidak bisa bergantung pada figur sepopuler apa pun. Hukum Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 di pasal 7 menegaskan bahwa peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah batal demi hukum bila bertentangan dengan peraturan menteri.

Maka ketika kebijakan lokal membiarkan rombel mencapai 50 orang, itu bukan keberanian inovatif, melainkan pelanggaran sistemik. Jadi sudah jelas bukan?

Sebagai pengingat, pemimpin itu sejati adalah mereka yang mampu legowo menyesuaikan diri dengan hukum nasional, bukan sekadar tampil beda tanpa dasar hukum.

Efek psikologis dan medis, jelas gemuk adalah risiko kolektif

Penelitian Zheng et al. (2022) dalam Journal of Educational Psychology menunjukkan bahwa rasio murid-guru di atas 25:1 menurunkan capaian akademik hingga 12%. Tingkat stres siswa juga meningkat 34%

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ruang dengan kepadatan di bawah 2 m²/siswa dan tanpa ventilasi berisiko tinggi terhadap:

– Penyebaran penyakit pernapasan,
– Gangguan konsentrasi,
– Penurunan kualitas interaksi sosial.

Data internal Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud 2020 pun menyebut bahwa siswa di kelas lebih dari 35 orang mengalami kecemasan 2,3 kali lebih tinggi dibandingkan kelas dengan jumlah ideal.

Sekolah rakyat 8 hektare pilihan untuk menampung banyak siswa

Dengan alokasi lahan besar dan anggaran triliunan, Sekolah Rakyat semestinya digunakan Pemprov Jawa Barat menjadi oase pendidikan holistik. Ruangan sekolah rakyat bisa dipergunakan untuk menampung lebih banyak siswa jika ruangan sekolah yang ada dirasa kurang.

Pilihan ini lebih ideal bukan malah ruangan yang ada digunakan untuk menjejalkan siswa sebanyak-banyaknya, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal dan SNI 8157:2015 tentang Bangunan Sekolah Dasar dan Menengah.

Ruang kelas di 8 hektare harus lebih dimanfaatkan untuk:

1. Laboratorium STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics),
2. Taman terapi untuk anak berkebutuhan khusus,
3. Ruang proyek kolaboratif dan konseling,
4. Zona hijau dan olahraga terbuka.

Bukan hanya untuk deretan bangku dan kipas angin.

Rekomendasi IAW untuk pemerintah daerah dan nasional

1. Batasi jumlah siswa maksimal 36 per kelas sesuai Permendikbudristek 47/2023.
2. Terapkan sistem dua shift atau rombel paralel seperti sukses dilakukan di DKI Jakarta (Pergub No. 189 Tahun 2019).
3. Tutup rombel ilegal dalam waktu 6 bulan (Pasal 15 Permendikbudristek 47/2023).
4. Fungsikan lahan 8 hektare secara optimal untuk aspek psikososial dan akademik.
5. Difasilitasi pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia bagi siswa yang kehilangan hak administratif (UU No. 37 tahun 2008)

Kesimpulan, pendidikan harus patuh hukum, bukan tunduk gimik

Mendorong 47–50 siswa dalam satu ruang bukan inovasi, tapi bentuk pembiaran yang merugikan hak dasar anak. Pendidikan Indonesia harus berpijak pada:

– Hukum nasional yang tegas,
– Data ilmiah yang sahih,
– Prinsip kesehatan dan psikologi anak.

*Karena sekolah bukan panggung konten viral. Bukan tempat uji nyali kebijakan populis. Tapi ruang suci untuk menumbuhkan masa depan bangsa

(Red)

Kemenimipas Tunjukkan Kemajuan Layanan Keimigrasian dan Reformasi Birokrasi di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Adrianto

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Adrianto, menunjukkan kemajuan signifikan dalam layanan keimigrasian, pemasyarakatan, dan reformasi birokrasi.

Capaian ini sejalan dengan visi Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2045, mencerminkan komitmen Kemenimipas dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik.

Kemajuan kinerja ini terwujud sejak Kemenimipas resmi berdiri pada Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024.

Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn, seorang Praktisi Hukum dan Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia, menyampaikan apresiasi atas berbagai program Kemenimipas, “Program-program ini patut kita acungi jempol dan kita beri dukungan penuh untuk lembaga ini terus semakin maju dan semakin baik di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Purnawirawan polri Agus Andrianto.”

Baca juga Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Kasus Gula ke PN Jakarta Pusat

Berikut adalah beberapa capaian utama Kemenimipas:

Sektor Keimigrasian

Kemenimipas berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar Rp9,009 triliun pada tahun 2024, melampaui target Rp6 triliun (150%) dan meningkat 12,7% dibandingkan tahun sebelumnya (Rp7,6 triliun).

Inovasi Digital menjadi salah satu pilar utama dengan implementasi sistem auto-gate di bandara besar, termasuk 78 titik baru di Soekarno-Hatta, 90 titik baru di I Gusti Ngurah Rai, dan 28 titik di Juanda, yang meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan keamanan pemeriksaan keimigrasian.

Dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kemenimipas menugaskan 146 petugas imigrasi sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan komitmen untuk memastikan layanan keimigrasian semakin efisien dan transparan, mendukung reformasi birokrasi sesuai visi Asta Cita.

Sektor Pemasyarakatan

Di sektor pemasyarakatan, Kemenimipas gencar melakukan Pemberantasan Narkoba dengan razia serentak di 531 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan LPKA di 33 kantor wilayah, menghasilkan peningkatan deteksi narkoba sebesar 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

Program ini juga mencakup pembersihan blok hunian, tes urine, dan optimalisasi program rehabilitasi pengguna narkoba.

Baca juga KASAD Resmikan Proyek Pengairan Pertanian di Ciracap Sukabumi

Rehabilitasi dan Pemindahan

Narapidana menjadi fokus, dengan pemindahan 313 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan dan rehabilitasi 7.908 penyalahguna narkoba pada Oktober-Desember 2024.

Kemenimipas juga menggalakkan Pemberdayaan Warga Binaan melalui program akselerasi pemberian keterampilan untuk reintegrasi sosial, termasuk pembinaan kemandirian di bidang agribisnis bekerja sama dengan Kementerian Pertanian.

Kunjungan Menteri Agus Andrianto ke UPT Pemasyarakatan di Garut juga dilakukan untuk memastikan program pembinaan berjalan optimal.

Reformasi Birokrasi dan Integritas
Kemenimipas secara aktif mendorong pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas. Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh pejabat tinggi juga dilakukan untuk memastikan capaian target kinerja yang terukur dan selaras dengan visi Kabinet Merah Putih.

Arahan strategis juga diberikan untuk Efisiensi Anggaran tanpa mark-up, penggunaan perjalanan dinas selektif, dan fokus pada program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Identitas dan Tata Kelola
Sebagai bagian dari transformasi, Kemenimipas meluncurkan Logo Baru pada Desember 2024 dan logo unit eselon I pada April 2025, mencerminkan semangat transformasi sebagai pelindung dan pembimbing (Guard and Guide). Struktur Organisasi juga ditata melalui Permen Imipas No. 1 Tahun 2024 dan pelantikan 90 pejabat tinggi pratama untuk mempercepat operasional tata kelola.

Selain itu, Kemenimipas juga menyelenggarakan Bakti Sosial serentak di seluruh kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan

Meskipun capaian yang signifikan, Kemenimipas masih menghadapi tantangan internal, termasuk protes pegawai terkait penundaan dan pemotongan tunjangan kinerja periode Desember 2024-Februari 2025, yang disuarakan melalui aksi virtual dengan tagar #imipasgelap.

Pegawai juga menuntut pengembalian pemotongan tunjangan sebesar Rp1 juta per pegawai yang terjadi pada tahun 2023 di bawah Kemenkumham.
Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

*} Praktisi Hukum, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Kasus Gula ke PN Jakarta Pusat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), hari ini secara resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Langkah banding ini ditempuh menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dinilai tidak sesuai dengan nalar hukum dan fakta persidangan.

“Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding,” ujar Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Baca juga KASAD Resmikan Proyek Pengairan Pertanian di Ciracap Sukabumi

Zaid Mushafi menambahkan bahwa kliennya, Tom Lembong, telah menandatangani surat kuasa untuk pengajuan banding ini. Pihak Tom Lembong berharap proses banding ini akan membuka kembali pertimbangan hukum yang lebih komprehensif berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.

(AZI)

KASAD Resmikan Proyek Pengairan Pertanian di Ciracap Sukabumi

Sukabumi, Jurnaltiikor.com,Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan proyek pengairan pertanian di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/07/2025).

Peresmian ini menandai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas pertanian melalui optimalisasi lahan tadah hujan.

Program pengairan ini pun merupakan bagian dari skema besar pembangunan pertanian di wilayah Jawa Barat, dengan cakupan total 5.495 hektar di 53 titik.

Khusus di Sukabumi, sistem irigasi yang diresmikan mencakup 424 hektar lahan. Peresmian dilakukan secara simbolis melalui penekanan tombol sirine, disaksikan oleh lebih dari 1.000 peserta, termasuk pejabat tinggi TNI AD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta kelompok tani setempat.

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG RESMIKAN 151 KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH, PERKUAT EKONOMI RAKYAT BERBASIS KOMUNITAS

Dalam sambutannya, Jenderal TNI Maruli menyatakan bahwa proyek ini bukan hanya tentang air dan sawah, tetapi juga tentang sinergi TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Ia juga menekankan akan pentingnya peran Babinsa sebagai garda terdepan dalam mendampingi dan mengawasi pelaksanaan program ini.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, KASAD menyerahkan 500 paket sembako kepada perwakilan masyarakat dan kelompok tani. Di samping itu, Gubernur memberikan bantuan insentif sebesar Rp 20 juta kepada Babinsa sebagai dukungan pengawasan program pengairan selama satu tahun.

Acara ditutup dengan ramah tamah, doa bersama, dan sesi foto. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan sektor pertanian yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan di wilayah selatan Jawa Barat.

(Rama)