PEMERINTAH KOTA BANDUNG RESMIKAN 151 KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH, PERKUAT EKONOMI RAKYAT BERBASIS KOMUNITAS

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 151 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bandung secara resmi diluncurkan hari ini sebagai bagian dari inisiatif nasional 80.081 Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih.

Peluncuran serentak yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini menandai dimulainya gerakan besar penguatan ekonomi kerakyatan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, mengikuti peluncuran secara daring dari Bandung Command Center, Balai Kota Bandung.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Kebakaran Gudang Utara, Pastikan Bantuan dan Pemulihan Cepat Bagi Warga Terdampak

Dalam sambutannya, Wali Kota Farhan menekankan bahwa pembentukan KKMP merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Koperasi ini bukan simpan pinjam biasa, tapi sistem yang berbasis setoran wajib dan simpanan sukarela, untuk memberdayakan usaha kecil di tingkat kelurahan,” jelas Farhan.

Ia menambahkan, KKMP adalah program pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ekonomi berbasis komunitas di tingkat kelurahan dan desa.

Di Kota Bandung, proses pembentukan 151 KKMP telah melalui musyawarah kelurahan yang dilaksanakan pada 19-27 Mei 2025, dan seluruh koperasi tersebut telah resmi berbadan hukum per 20 Juni 2025.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Yang Digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, 2 Poin Penting Dibahas, Ini Dia Poinnya

“Semoga ini dapat menjadi magnet untuk membangun ekonomi lokal berbasis koperasi. Kami berharap KKMP Bandung dapat menjadi model yang efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuh Farhan.

Ke depan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus mendukung KKMP melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis.

Rencananya, akan ada pelatihan pengelolaan koperasi bagi empat angkatan, masing-masing mencakup 40 koperasi per angkatan untuk pengurus dan pengawas. Pemerintah juga membuka peluang pendanaan bagi koperasi percontohan melalui dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dengan plafon hingga Rp5 miliar per koperasi dan masa pinjaman maksimal 10 tahun.

Visi Presiden untuk Kebangkitan Koperasi Indonesia

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa peluncuran ini menjadi tonggak baru kebangkitan koperasi Indonesia dan dimulainya gerakan besar untuk mendorong kemandirian ekonomi dari tingkat akar rumput.

“Hari ini hari bersejarah. Kita memulai suatu usaha besar dengan meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” ujar Presiden Prabowo.

Ia menganalogikan konsep koperasi dengan seikat lidi yang jika disatukan akan menjadi kuat. “Konsep koperasi adalah konsep orang yang lemah. Orang kuat tidak mau berurusan, mereka bikin holding. Tapi koperasi menyatukan yang lemah menjadi kekuatan besar,” jelasnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Yang Digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, 2 Poin Penting Dibahas, Ini Dia Poinnya

Menurut Presiden Prabowo, Koperasi Merah Putih akan menjadi instrumen negara untuk memastikan keadilan distribusi dan penguatan ekonomi lokal. Ia berharap koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan-pinjam, tetapi juga menjadi pusat distribusi dan produksi masyarakat.

Peluncuran koperasi ini adalah bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan kelembagaan yang menyebar hingga ke desa dan kelurahan, koperasi diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi rakyat.

“Ini bukan sekadar program, tapi gerakan. Sebuah gerakan yang harus dijaga, dikawal, dan dikuatkan oleh kita semua,” pungkas Presiden Prabowo.

(Her)

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Kebakaran Gudang Utara, Pastikan Bantuan dan Pemulihan Cepat Bagi Warga Terdampak

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung lokasi kebakaran yang melanda permukiman warga di kawasan Gudang Utara, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, pada Senin, 21 Juli 2025.

Didampingi sejumlah pejabat dinas terkait, Camat Sumur Bandung, serta unsur kewilayahan, Erwin menyampaikan rasa prihatin mendalam dan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk membantu pemulihan kondisi warga terdampak secepatnya.

Kebakaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya tersebut menghanguskan sedikitnya 12 rumah, dengan 10 unit mengalami rusak berat dan 2 unit rusak ringan. Berdasarkan keterangan warga di lokasi, api awalnya berasal dari sebuah gudang di belakang kompleks yang kemudian dengan cepat menjalar ke permukiman padat penduduk.

“Berdasarkan laporan, api itu awalnya dari gudang. Waktu kami dengar teriakan dan keluar, api sudah menjalar,” ujar salah seorang warga.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Yang Digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, 2 Poin Penting Dibahas, Ini Dia Poinnya

Menanggapi keluhan terkait respons awal, Erwin menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kesiapsiagaan tim pemadam kebakaran.

Verifikasi Cepat dan Bantuan

Multisektoral Jadi Prioritas
Dalam kunjungannya, Erwin menyampaikan bahwa proses verifikasi rumah terdampak akan segera dilakukan.

Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) akan menjadi skema bantuan utama untuk rumah-rumah yang mengalami rusak berat, memastikan warga memiliki hunian yang layak kembali.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga menaruh perhatian besar pada kelanjutan pendidikan anak-anak yang terdampak.

“Kami akan bantu seragam sekolah untuk anak-anak di sini. Jangan sampai musibah ini mengganggu semangat belajar mereka,” tutur Erwin,

Baca juga UPTD Peternakan Dan Puskeswan Wilayah I Sukabumi Lakukan Vaksinasi PMK & Pemberian Vitamin Di KPUD Gemah Ripah Sukalarang

menunjukkan komitmen Pemkot dalam mendukung aspek pendidikan.
Warga juga banyak mengeluhkan hilangnya dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah akibat kebakaran. Menanggapi hal ini, Erwin langsung merespons dengan memastikan bahwa seluruh proses administrasi akan dipermudah.

“Saya jamin semua akan kami bantu. KTP, KK, ijazah, semua akan difasilitasi. Tidak boleh ada yang dipersulit,” tegasnya.

Pendekatan Kolaboratif “Ekosentris” dalam Penanganan Pascakebakaran
Erwin menjelaskan bahwa penanganan pascakebakaran ini dilakukan melalui pendekatan kolaboratif antardinas yang disebutnya sebagai pendekatan “ekosentris”, bukan sektoral. Artinya, semua dinas terkait akan bekerja bersama dalam satu gerak, memastikan bantuan terkoordinasi dan komprehensif.

“Semua OPD kami hadir di sini untuk membantu. Minimal mendoakan, tapi tentu juga akan bantu secara nyata. Kita gotong royong,” kata Erwin, menekankan semangat kebersamaan dalam menghadapi musibah ini.

Baca juga KPK Jelaskan Kronologi Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim: Demi Efisiensi, Bukan Pengistimewaan

Pesan Empati dan Bantuan Darurat Langsung DiberikannKepada warga yang terdampak, Wakil Wali Kota menyampaikan pesan empati dan spiritual.

Ia mengajak warga untuk bersabar dan tetap semangat dalam menghadapi cobaan ini.

“Saya doakan harta yang hilang diganti Allah seribu kali lipat. Di balik musibah insyaallah ada berkah. Kami hadir untuk membantu Ibu Bapak semua,” ucapnya, memberikan dukungan moral.

Sebagai bentuk perhatian langsung, Pemkot Bandung juga menyerahkan bantuan darurat berupa selimut, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya kepada warga.

Penanganan lanjutan akan terus dikawal oleh Pemerintah Kota Bandung, mulai dari pendataan, perbaikan rumah, bantuan pendidikan, hingga pemulihan dokumen.

Untuk memastikan komunikasi yang efektif, Pemkot juga membuka jalur komunikasi langsung bagi warga. “Silakan jika ada kebutuhan bisa langsung ke Pak RW, Bu Camat, atau WA saya langsung. Kami siap bantu,” pungkas Erwin, menunjukkan keterbukaan dan kesiapan pemerintah dalam melayani masyarakat.

(Her)

Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Yang Digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, 2 Poin Penting Dibahas, Ini Dia Poinnya

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar rapat paripurna yang berlokasi di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Senin (21/07/2025).

Agenda rapat kali ini membahas dua hal penting, yakni pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029 serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan kelanjutan dari RPJMD sebelumnya. Penyusunannya dilakukan secara terarah agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka waktu lebih luas.

"RPJMD ini adalah kesinambungan dari sebelumnya, sebagai pondasi untuk mewujudkan Sukabumi yang Mubarokah. Insyaallah dengan adanya perubahan ini, arah pembangunan bisa lebih fokus dan maksimal,”ujarnya.

Baca juga UPTD Peternakan Dan Puskeswan Wilayah I Sukabumi Lakukan Vaksinasi PMK & Pemberian Vitamin Di KPUD Gemah Ripah Sukalarang

Lanjut Budi Azhar,DPRD melalui panitia khusus (Pansus) telah menyetujui dan mensahkan RPJMD 2025 – 2029 sekaligus menyepakati nota perubahan KUA-PPAS 2025. Dimana dokumen perencanaan ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun program kerja yang lebih adaptif, terutama pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.

“Dalam anggaran perubahan nanti, kita akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar prioritas, terutama menyangkut pemulihan daerah terdampak bencana,” jelasnya.

“Kami di DPRD akan mengawal bersama pelaksanaan RPJMD ini agar visi-misi kepala daerah bisa terwujud dengan baik,” imbuhnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Dan Arah Strategis Pembangunan Daerah

Budi Azhar menambahkan, bahwa Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan arah pembangunan Sukabumi untuk lima tahun ke depan dengan telah disahkannya dokumen RPJMD dan perubahan KUA-PPAS.

“Diharapkan setiap kebijakan pembangunan daerah akan berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sukabumi,”ucapnya.

Dilokasi yang sama, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mngatakan bahwa pembahasan rapat paripurna kali ini 8pada intinya sama dengan yang disampaikan oleh DPRD, pemerintah daerah mendorong dan mengawal.

“Semoga Kabupaten Sukabumi ini pemulihan dari bencananya cepat. Terkait anggaran, tidak ada kenaikan angaran kali ini, insya allah kedepannya. Tema pembangunan kedepan masih kolaborasi antara yang lama dengan yang baru,” pungkasnya.

(Rama)

UPTD Peternakan Dan Puskeswan Wilayah I Sukabumi Lakukan Vaksinasi PMK & Pemberian Vitamin Di KPUD Gemah Ripah Sukalarang

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peternakan dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Wilayah I Sukabumi kembali melanjutkan kegiatan Vaksinasi PMK dan Pemberian Vitamin pada ternak sapi perah yang berlokasi di KPUD Gemah Ripah, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi,Jum'at (12/07/2025).

Dihari ke-2 ini, sebanyak 75 ekor sapi perah telah divaksin dan diberikan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kegiatan ini berjalan lancar berkat dukungan penuh dari para peternak dan semangat kolaborasi antara petugas dan juga anggota kelompok.

Baca juga Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Dan Arah Strategis Pembangunan Daerah

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Peternakan dalam menjaga kesehatan hewan ternak demi tercapainya peternakan yang tangguh, produktif, dan berkelanjutan.

Sehat ternaknya, sejahtera pula peternaknya.

(Rama)

Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Dan Arah Strategis Pembangunan Daerah

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Bupati Sukabumi, Dra. H. Asep Japar, M.M., memimpin langsung Rapat Dinas Bulan Juli Tahun 2025 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada Senin (21/07/2025).

Dimana, agenda rutin ini membahas evaluasi kinerja dan arah strategis pembangunan daerah ke depan.

Dalam rapat dinas tersebut, beberapa penandatanganan kerja sama turut dilakukan. Diantaranya, penandatanganan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan RSUD Palabuhanratu, RSUD Sekarwangi, dan RSUD Sagaranten terkait inovasi Bulir Air Mata (Ibu Melahirkan, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian).

Baca juga KPK Jelaskan Kronologi Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim: Demi Efisiensi, Bukan Pengistimewaan

Penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil dan RSUD Sekarwangi tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).

Adapun, penandatanganan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan lingkup tugas Disdik. Dilanjutkan, kerjasama antar dinas terkait penguatan peran perangkat daerah dalam implementasi penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.

Selain penandatanganan kerja sama, diserahkan pula penghargaan dari Kementerian Keuangan RI. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima piagam penghargaan sebagai peringkat ke-2 kategori Pemerintah Daerah Terbaik.

Baca juga Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Acara dilanjutkan dengan ekspose kinerja oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rapat dinas kali ini menjadi istimewa karena diselenggarakan bersamaan dengan peluncuran kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Peluncuran dilakukan secara virtual, serentak se-Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 dan disaksikan melalui Command Center Setda Kabupaten Sukabumi.

Baca juga DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif

Dalam arahannya, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menekankan akan pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025/2026.

“Hari ini masyarakat menaruh harapan besar di bidang infrastruktur. Karena itu, kita harus fokus dan memprioritaskannya terlebih dahulu. Saya minta, Dinas PU untuk benar-benar memusatkan perhatian pada sektor ini,” tegasnya.

Selain infrastruktur, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan perizinan, termasuk pemenuhan kebutuhan fasilitas rumah sakit.

“Saya minta Bappelitbangda dan jajaran turun langsung ke lapangan agar program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Penerapan Pasal 359 KUHP dalam Insiden Pesta Rakyat Garut

Khusus untuk sektor perikanan, Bupati meminta peningkatan layanan agar masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung.

“Saya ingin pelayanan kepada masyarakat di bidang perikanan lebih ditingkatkan. Ketika masyarakat membutuhkan, pelayanan harus hadir menjawab harapan mereka,” tambahnya.

Bupati optimis,pembangunan infrastruktur di tahun 2025-2026 dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih solid, kompak, dan saling mendukung demi terwujudnya Sukabumi yang Mubarokah,” tutupnya.

Baca juga Masyarakat Siak Soroti Pemanfaatan Aset Strategis 5.444 Hektar untuk Masa Depan

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, turut memberikan arahan penting mengenai kedisiplinan dan etika ASN.

“Saya ingin semua ASN berpegang pada prinsip dasar. Kedisiplinan, hirarki, dan jiwa sebagai abdi negara harus terus dijaga agar marwah pemerintah daerah tetap terhormat,”tegasnya.

Ia juga membuka ruang komunikasi antar pegawai, termasuk melalui forum santai seperti bincang bersama atau diskusi informal demi memperkuat sinergi di lingkungan birokrasi.

(Rama)

KPK Jelaskan Kronologi Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim: Demi Efisiensi, Bukan Pengistimewaan

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi yang dilakukan di Polda Jawa Timur, Surabaya, dan bukan di Jakarta.

Penjelasan ini bertujuan meluruskan spekulasi terkait lokasi pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa proses pemeriksaan Khofifah telah melalui beberapa tahapan penjadwalan ulang dan komunikasi intensif antara penyidik KPK dengan pihak Khofifah.

“Penyidik awalnya membuat surat panggilan pada tanggal 13 Juni 2025,” ujar Setyo. Namun, pada tanggal 17 Juni 2025, Khofifah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang atau reschedule ke tanggal 24 Juni 2025.

0Permintaan ini diajukan karena Khofifah sudah memiliki jadwal lain, yaitu menghadiri wisuda anaknya.
Meskipun demikian, Setyo menambahkan bahwa penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Khofifah pada tanggal 20 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Setelah permintaan reschedule, komunikasi antara penyidik KPK dan Khofifah berlanjut untuk pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pada tanggal tersebut, penyidik KPK juga memiliki jadwal lain yang tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah.

“Untuk tanggal 24 Juni 2025, penyidik sendiri sudah ada jadwal lain dan enggak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Setyo.

Ia menegaskan bahwa Khofifah sebenarnya sudah siap untuk diperiksa di KPK pada tanggal tersebut.
Oleh karena itu, penyidik KPK kembali berkomunikasi dengan Khofifah dan mencapai kesepakatan untuk mengagendakan jadwal pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 di Polda Jatim, Surabaya.

“Kenapa di tanggal 10 Juli 2025? Bertepatan dengan penyidiknya atau satgasnya yang saat itu melaksanakan kegiatan penyidikan pemeriksaan, penggeledahan, dan lain-lain di wilayah Jatim. Untuk efisiensi, dan lain-lain, maka dilakukanlah pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 itu di Surabaya,” jelas Setyo.

Dengan demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan memeriksa Khofifah di Polda Jatim adalah murni demi efisiensi dan tidak ada unsur pengistimewaan. Hal ini sejalan dengan kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung di wilayah Jawa Timur.

(AZI)

KPK JELASKAN ALASAN PEMERIKSAAN MANTAN KETUA DPRD JATIM KUSNADI DI JAKARTA TERKAIT UPAYA PENAHANAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 19 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya paksa berupa penahanan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Minggu (20/7), menyampaikan bahwa pemanggilan Kusnadi ke Jakarta adalah karena statusnya yang sudah menjadi tersangka dan adanya rencana upaya penahanan.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pertanyaan publik mengenai perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 10 Juli 2025. Saat itu, Kusnadi dipanggil ke Jakarta, sementara Khofifah diperiksa di Polda Jatim.

Baca juga Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tidak jadi dilaksanakan karena adanya catatan medis yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelas Setyo.

KPK menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait. Setyo mengungkapkan bahwa Kusnadi sebelumnya juga pernah diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, yakni pada 24 Juni 2024, sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP.

“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” tegas Setyo.

Baca juga DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif

Oleh karena itu, KPK membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Gubernur Khofifah dengan memeriksanya di Jawa Timur, sementara Kusnadi di Jakarta.

“Saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkas Setyo.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kusnadi termasuk di antara 21 tersangka tersebut.

Baca juga Wakil Walikota Bandung : Pemkot Bandung Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan dan Sosial, Gebyar Muharram 1447 H Wujudkan Bandung Utama

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

KPK sebelumnya mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
(AZI)

Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Bandung,.jurnaltipikor.com/,-Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang lagi dari anggota kepolisian Polda Jabar yang sedang bertugas.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian.

"Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini," kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari.

"Tadi kami sudah pelajari semua, Polres Garut sebagai mana biasa nya,setiap kegiatan masyarakat itu melakukan pengamanan. Polres Garut Berdasarkan informasi dari Pemerintah Garut untuk melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan ini sudah di tempuh sesuai dengan prosedur" jelasnya.

Baca juga Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

Kapolda Jabar menambahkan bahwa dari bagian perijinan telah menyampaikan perkiraan potensi gangguan yang akan terjadi dan sudah di siapkan penanggulangan nya, sudah di buat rencana pengamanan melibatkan personil dari pagi hari berjumlah 404 personel gabungan sudah di siagakan dan sudah menempati tempatnya sesuai yang sudah di brifing supaya semuanya berjalan lancar,itu prosedur yang sudah saya dalami barusan” imbuh Kapolda Jabar.

“Secara tekhnis Polisi akan melakukan penyelidikan, mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak dan nanti siapa yang akan paling bertanggung jawab.” tuturnya.

Sementara seorang warga mengucapkan “Sim kuring ngahaturkeuen nuhun ka Polisi anu parantos ngamankeuen sinareng nyalamatkeuen anu pingsan, dugi ka aya anu ngantunkeuen, sim kuring sadayana ngiring prihatin.”

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendengar berbagai aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta berbagai organisasi advokat untuk diskusi mendalam.

Langkah ini diambil menyikapi dinamika pembahasan RUU KUHAP, di mana YLBHI sebelumnya menyuarakan permintaan penghentian pembahasan, sementara organisasi advokat mengusulkan kelanjutan proses legislasi.

“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7).

Baca juga Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Penerapan Pasal 359 KUHP dalam Insiden Pesta Rakyat Garut

Habiburokhman juga mempersilakan elemen masyarakat lainnya yang memiliki aspirasi terkait RUU KUHAP untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Hal ini diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” tambahnya.

Undangan ini menegaskan kembali upaya DPR RI untuk memastikan bahwa RUU KUHAP disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, guna menghasilkan produk legislasi yang komprehensif dan akomodatif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

(Red)

Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Penerapan Pasal 359 KUHP dalam Insiden Pesta Rakyat Garut

Garut, JURNAL TIPIKOR  – Insiden tragis dalam pesta rakyat pernikahan anak pejabat di Garut yang menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan sembilan orang sempat dirawat di rumah sakit, menarik perhatian pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Menurutnya, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara tersebut.

“Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” kata Azmi kepada ANTARA, Minggu (20/7).

Baca juga Wakil Walikota Bandung : Pemkot Bandung Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan dan Sosial, Gebyar Muharram 1447 H Wujudkan Bandung Utama

Azmi menjelaskan bahwa Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

” Ia menegaskan bahwa insiden ini dalam hukum pidana tergolong sebagai kealpaan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, dimulai dari meminta keterangan dan memeriksa Event Organizer (EO) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personel Dinas Perhubungan (Dishub), dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian dari panitia. Hal ini juga mencakup pemeriksaan terhadap surat izin penyelenggaraan acara.

“Jadi jelas, patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang ataupun adanya kecerobohan,” tegas Azmi

Baca juga Masyarakat Siak Soroti Pemanfaatan Aset Strategis 5.444 Hektar untuk Masa Depan

Ia menambahkan, kelalaian tersebut terlihat dari ketidakmampuan panitia mengendalikan situasi, sehingga mengabaikan keselamatan warga yang hadir di lokasi.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal,” jelasnya.

Menurut Azmi, di sinilah terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan keadaan yang diketahui dari fakta tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia, dengan dampak yang kini timbul, yakni adanya korban.

Sebelumnya, insiden nahas ini terjadi dalam rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan tiga di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Sumber : Antara