Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Berikan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk Kepada Poktan

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare yang digagas oleh Polda Jawa Barat.

Kegiatan penanaman jagung serentak ini dilaksanakan pada Kamis (29/01/2026) di lahan milik Kelompok Tani sekitar Kampung Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimcam, Dinas Pertanian, Bulog, kelompok tani, dan masyarakat setempat.

Penanaman dilakukan di atas lahan seluas 2 hektare, sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program swasembada jagung nasional.

Baca juga Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

Dalam sambutannya, Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan.

“Penanaman jagung ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional, khususnya dalam mendukung kebutuhan pakan ternak. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan para petani,” ujar AKBP Samian.

Kapolres juga menambahkan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional. Polri hadir untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

Sementara itu, Kepala Desa Cimanggu Pak Demi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres Sukabumi terhadap sektor pertanian di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa Desa Cimanggu telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan melalui kelompok tani dengan luas lahan dua hektare.

Menurutnya, dukungan dari kepolisian menjadi motivasi besar bagi masyarakat untuk terus produktif dan mandiri dalam menjaga ketahanan pangan desa.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi H. Aep Majmudin, SE., MM menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan bantuan pupuk ke Kementerian Pertanian. Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi termasuk zona hijau ketahanan pangan Jawa Barat dan menempati peringkat tiga tingkat provinsi untuk produksi padi.

Baca juga Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sebagai bagian dari kegiatan, Polres Sukabumi turut melaksanakan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada kelompok tani. Dari hasil penanaman di lahan seluas 2 hektare ini, diperkirakan hasil panen akan mencapai 9–10 ton jagung, dengan pengelolaan oleh satu kelompok tani yang terdiri dari 10 orang petani, menggunakan bibit sekitar 10–15 kilogram serta pupuk sebanyak 500 kilogram.

Dengan adanya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, Polres Sukabumi optimistis ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Sukabumi akan terus terjaga serta mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

(Rama)

Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi melaksanakan Shalat Ghaib dan doa bersama untuk dua anggota Polri yang gugur dalam tugas, yakni Ipda Anumerta Hendra Kurniawan dan Aiptu Anumerta M. Jerry Sonconery, serta mendoakan para korban bencana alam di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut digelar di Masjid Adh-Durachman Polres Sukabumi, Rabu (28/01/2026).

Shalat Ghaib dan doa bersama ini diikuti oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama Polres Sukabumi, perwira, bintara, ASN Polri, serta jamaah masjid.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk empati, penghormatan, serta doa dari seluruh keluarga besar Polres Sukabumi kepada rekan-rekan Polri yang gugur dalam tugas serta kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam.

“Shalat Ghaib dan doa bersama ini kami laksanakan sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka mendalam atas gugurnya dua anggota Polri terbaik bangsa. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar AKBP Dr. Samian.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa doa bersama ini dipanjatkan untuk para korban bencana alam di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, agar diberikan kekuatan dan keselamatan.

“Kami juga mendoakan saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana alam di Cisarua. Semoga diberikan kesabaran, kekuatan, serta segera mendapatkan pertolongan dan pemulihan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ust Damiri selaku imam dalam pelaksanaan shalat ghaib menyampaikan tausiah tentang makna pengabdian dan keikhlasan dalam menjalankan tugas.

“Gugurnya anggota Polri dalam tugas adalah bentuk pengorbanan yang sangat mulia. Insya Allah mereka wafat dalam keadaan husnul khatimah. Kita yang ditinggalkan hendaknya memperbanyak doa, meningkatkan keimanan, serta meneladani semangat pengabdian mereka,” tutur Ust Damiri.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk mendoakan para keluarga korban bencana agar diberi kesabaran dan kekuatan juga keikhlasan.

“Musibah adalah ujian dari Allah SWT. Mari kita panjatkan doa agar para korban diampuni dosanya dan wafat dalam keadaan husnul khotimah serta keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan dan segera mendapat pertolongan serta pemulihan,” pungkasnya.

(Rama)

Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan kepada awak media, selasa (27/01/2026) bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000,-.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,-.

“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.

Baca juga Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Ini Manfaatnya

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tersangka G.I. dengan sangkaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

_Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si. (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolres Sukabumi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

(Rama)

Penuh Kepedulian, Kapolres Madina Awali Tempati Rumah Dinas dengan Santunan Anak Yatim

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., mengawali memasuki rumah dinas dengan menggelar kegiatan santunan kepada 50 anak yatim, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Kapolres Madina yang berlokasi di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan. Acara dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Madina, Bhayangkari, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal.

Turut hadir Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi wujud sinergi dan kebersamaan antara Polri dan pemerintah daerah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca juga Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

Santunan kepada anak yatim ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur Kapolres Madina beserta keluarga besar Polres Madina dalam mengawali menempati rumah dinas.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kegiatan santunan kepada anak yatim ini merupakan bentuk rasa syukur kami dalam mengawali menempati rumah dinas Kapolres Madina. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat berbagi kebahagiaan serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres Madina.

Baca juga Dipimpin AKBP Bagus Priandy, KRYD Polres Madina Amankan Dua Pengguna Narkoba Malam Minggu

Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Madina sekaligus berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolres di Mandailing Natal. Bergabunglah bersama masyarakat Mandailing Natal. Kami berharap ke depan situasi kamtibmas di daerah ini semakin baik. Dengan ditempatinya rumah dinas ini di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, kami berharap Bapak Kapolres merasa menjadi bagian dari kebahagiaan masyarakat Mandailing Natal,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis berharap kebersamaan ini membawa dampak positif bagi keamanan daerah.

“Sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Bupati, mudah-mudahan momentum ini menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Mandailing Natal yang lebih baik ke depan,” kata Ketua DPRD Madina.

Kegiatan memasuki rumah dinas Kapolres Madina tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan, sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polres Madina, pemerintah daerah, Bhayangkari, dan masyarakat sekitar.

(Siregar)

Gus Falah Pasang Badan: Taruh Polri di Bawah Kementerian Adalah Pengkhianatan Amanat Reformasi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, memberikan peringatan keras terhadap usulan pemindahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian. Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menegaskan bahwa keberadaan Polri langsung di bawah Presiden adalah harga mati sebagai mandat murni reformasi 1998.

Menurut Gus Falah, struktur Polri saat ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan benteng terakhir untuk menjaga Polri tetap menjadi alat negara yang profesional dan terbebas dari intervensi politik praktis.

“Penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan yang dipilih rakyat,” tegas Gus Falah dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/1).

Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji

Risiko Intervensi Politik Sektoral
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, menarik Polri ke bawah kementerian justru akan menjadi langkah mundur (kemunduran demokrasi).

Ia menyoroti beberapa risiko fatal jika usulan tersebut dipaksakan:

  • Sub-ordinat Kepentingan Politik: Polri berisiko terjebak dalam kepentingan sektoral menteri yang menjabat, sehingga mengaburkan prinsip supremasi sipil.
  • Lemahnya Independensi: Ruang intervensi politik praktis akan terbuka lebar, yang secara langsung melemahkan profesionalisme penegakan hukum.
  • Penyimpangan Cita-Cita 1998: Mengubah struktur komando Polri dinilai menyimpang dari semangat utama pemisahan Polri dari fungsi militeristik masa lalu.

“Reformasi Polri sejatinya bukan soal memindahkan garis komando di peta birokrasi, tapi memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan HAM. Jangan fokus pada perubahan struktur yang justru mengkhianati sejarah,” tambahnya.

Baca juga Gebrakan Humanis Wakil Bupati Kuningan, Terjang Pelosok Sagaranten di Hari Libur!

Sejalan dengan Sikap Kapolri

Senada dengan Gus Falah, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah format paling ideal. Mengingat luas geografis Indonesia yang setara jarak London ke Moskow dengan belasan ribu pulau, Polri membutuhkan fleksibilitas komando tingkat tinggi.

Kapolri mengingatkan sejarah panjang lembaga ini yang pernah berada di bawah kementerian hingga tergabung dalam ABRI. Namun, pemisahan pascareformasi terbukti menjadi momentum krusial bagi Polri untuk bertransformasi menjadi polisi sipil (civilian police) yang modern.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Dipimpin AKBP Bagus Priandy, KRYD Polres Madina Amankan Dua Pengguna Narkoba Malam Minggu

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia terpadu di wilayah hukum Polres Madina, Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 24–25 Januari 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., dan melibatkan 20 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Madina, unsur TNI, serta Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan langkah konkret kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“KRYD ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti penyakit masyarakat, penyalahgunaan narkoba, premanisme, balap liar, serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar AKBP Bagus Priandy.

Baca juga BANDUNG PEDULI! Dinsos Kota Bandung Gerak Cepat Tembus Lokasi Longsor Cisarua Lembang

KRYD dimulai pada pukul 21.30 WIB hingga selesai, dengan dukungan sarana dan prasarana berupa kendaraan dinas roda empat dan roda dua dari Sat Samapta dan Sat Lantas, satu unit truk Dalmas, kendaraan Polisi Militer, serta kendaraan operasional Satpol PP.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli mobile dengan rute Mako Polres Madina, Gunung Tua, Simpang Ladang Sari, Pasar Lama, Pasar Baru, SPBU Pasar Baru hingga Lintas Timur, kembali ke Mako Polres Madina. Selain patroli, petugas juga menggelar razia kendaraan bermotor di depan Mako Polres Mandailing Natal serta melakukan penggerebekan sarang narkoba di Kelurahan Huta Siantar, Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami hadir langsung di lapangan melalui patroli dan razia di titik-titik rawan, termasuk penggerebekan sarang narkoba, sebagai bentuk komitmen Polres Madina dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kapolres.

Baca juga BPKP Bongkar “Dosa” Tata Ruang KBB: Longsor Bukan Sekadar Takdir, Tapi Kegagalan Mitigasi!

Dari hasil pelaksanaan KRYD, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal melalui tes urine, keduanya dinyatakan positif dan langsung dibawa ke Mako Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah para terduga.

“Dua orang terduga pengguna narkoba telah kami amankan. Hasil tes urine menunjukkan positif dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Kehadiran aparat kepolisian di sejumlah titik keramaian mendapat respons positif dari masyarakat. Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seputaran Kota Panyabungan terpantau aman dan kondusif.

Baca juga Bandung Lautan Empati: BPBD Kota Bandung Terjang Cisarua Lembang, Kirim Bantuan Kilat dan Pasukan Siap Nginap

Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi terwujudnya Mandailing Natal yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Bagus Priandy.

(Siregar)

Bukan Kaleng-Kaleng! IPTU Nadya Ayu Nurlia Jadi Kapolsek Perempuan Pertama di Madina

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal kembali mencatat sejarah penting dengan menunjuk IPTU Nadya Ayu Nurlia, S.Tr.K sebagai Kapolsek Panyabungan Selatan. Penunjukan tersebut menjadikan IPTU Nadya sebagai polisi wanita (Polwan) pertama yang dipercaya memimpin Polsek Panyabungan Selatan.

Sebelumnya, IPTU Nadya Ayu Nurlia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Madina. Dengan pengalaman serta rekam jejak kinerja yang dinilai baik, ia kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai pimpinan kewilayahan di jajaran Polres Mandailing Natal.

Penunjukan ini dinilai sebagai langkah progresif Polres Madina dalam memberikan ruang dan kepercayaan kepada Polwan untuk menduduki jabatan strategis. Hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, dan dedikasi personel Polri tidak dibatasi oleh gender.

Baca juga Antisipasi Laka Laut, Polres Sukabumi Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

IPTU Nadya Ayu Nurlia bukan sosok baru yang mencuri perhatian publik. Pada tahun 2021, saat masih berpangkat Ipda, ia sempat viral secara nasional karena dipercaya menjabat sebagai Kapolsek termuda pada usia 23 tahun. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2020 tersebut dikenal memiliki kepemimpinan yang kuat meski harus memimpin personel yang sebagian besar seusia dengan orang tuanya.

Selama menjabat sebagai Kapolsek Batang Gansal, IPTU Nadya Ayu Nurlia berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya tindak pidana narkoba dan kasus pembunuhan. Keberhasilannya tersebut membuat namanya semakin dikenal luas dan dinilai mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Perwira Polri kelahiran Bengkulu, 16 Maret 1998 ini tercatat sebagai salah satu Kapolsek termuda di Indonesia. Putri pertama dari tiga bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana ini memiliki tekad kuat untuk memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba dan tindak kriminal berat di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Baca juga RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, IPTU Nadya juga dikenal aktif menjalankan pendekatan sosial dan kemasyarakatan. Ia kerap turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, puskesmas, serta berbaur bersama masyarakat. Bahkan, ia pernah mendatangi pemukiman Suku Talang Mamak, salah satu suku pedalaman di Provinsi Riau, sebagai bentuk kepedulian dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Menanggapi amanah barunya sebagai Kapolsek Panyabungan Selatan, IPTU Nadya Ayu Nurlia menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Jabatan ini merupakan amanah besar yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berkomitmen untuk bekerja secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar IPTU Nadya Ayu Nurlia.

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Ia juga menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Dalam pelaksanaan tugas, saya akan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, dengan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, IPTU Nadya berharap dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat serta jajarannya.

“Saya mohon dukungan dari seluruh anggota dan masyarakat Panyabungan Selatan. Dengan kebersamaan dan sinergi yang baik, saya yakin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus kita jaga bersama,” tuturnya.

(Siregar)

Antisipasi Laka Laut, Polres Sukabumi Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (rakor) antisipasi laka laut di Aula Mapolres Sukabumi, pada Selasa (20/01/2026), sebagai langkah strategis menekan potensi kecelakaan di perairan wilayah hukum Polres Sukabumi.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Polda Jabar, Pemerintah Daerah, Kabupaten Sukabumi, Pengelola Hotel dan Wisata Air, serta Instansi terkait lainnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,menekankan akan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan juga pelaku usaha untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi wisatawan.

“Tujuan kita berkoordinasi hari ini adalah untuk memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Sukabumi. Banyak kejadian laka laut yang terjadi jika kita tidak berbuat, maka kita tidak amanah. Personel harus ditempatkan di titik rawan, bendera merah dipasang, dan pemilik hotel wajib memastikan SOP keselamatan tamunya,” ujar Kapolres.

Baca juga RAPIMDA PDPM Kuningan 2026 Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kebaikan Bersama

Dalam rakor tersebut, Kapolres juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada wisatawan serta pengawasan oleh petugas dan pemilik usaha di bibir pantai. Ia menekankan agar formulir registrasi pengunjung disiapkan, serta penyediaan alat keselamatan dan pelampung bagi para pengunjung yang berenang di pantai.

“Kita harus memiliki tanggung jawab bersama, menjaga masyarakat dan wisatawan. Fasilitas dan sarana harus bagus agar wisatawan nyaman, ekonomi lokal maju, dan kecelakaan laut dapat ditekan,” tambah Kapolres.

Rakor yang berlangsung membahas penataan perizinan pelaku usaha wisata bahari, evaluasi SOP, dan pemberdayaan masyarakat lokal untuk memastikan pengawasan maksimal di kawasan pantai.

(Rama)

Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Mandailing Natal, JURNAL TIPIKOR — Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Polsek Lingga Bayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (13/1/2026).

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Simpang Gambir.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Madina melalui Humas, Senin (19/1/2026)

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Natal dan Panyabungan

Sekira pukul 13.45 WIB, personel Polsek Lingga Bayu melakukan penindakan di Godung Lamo, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di lokasi pencucian kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa, masing-masing berinisial P.N. alias A. (40) yang diduga sebagai pengedar dan C.F. alias A. (44) yang diduga sebagai pengguna.

Kapolres Madina melalui Humas menyebutkan, dari hasil penggeledahan terhadap terduga P.N. alias A., petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor. Sementara terhadap terduga C.F. alias A., tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga P.N. alias A. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial M.A.D. alias M. (40). Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko di kawasan Pasar Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.

“Petugas mengamankan terduga M.A.D. alias M. beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam Android yang berisi percakapan transaksi narkotika. Proses pengamanan turut disaksikan oleh Camat Lingga Bayu dan Lurah Simpang Gambir,” jelas Kapolres melalui Humas.

Baca juga Pecah Misteri Bulusaraung: Satu Jasad Korban Pesawat IAT Ditemukan di Jurang 200 Meter

Dari keterangan saksi, lanjutnya, diketahui bahwa terduga M.A.D. alias M. sebelumnya menyerahkan sebuah tas plastik putih yang diduga berisi narkotika kepada seorang pria berinisial U., yang berdomisili di wilayah Banjar Kuburan, Kelurahan Simpang Gambir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah U., namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 79,66 gram, timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, alat skop, kaca pirex, dompet, serta satu tas besar warna abu-abu.

Kapolres Madina melalui Humas menambahkan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga M.A.D. alias M. dan menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap (bong) dan mancis.

“Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Mandailing Natal melalui Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika demi terwujudnya wilayah Mandailing Natal yang aman dan bersih dari narkoba.

(Siregar)

Polres Mandailing Natal Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Natal dan Panyabungan

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu beberapa hari, Polres Madina berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Madina dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, serta bebas dari narkotika.

“Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” tegas Kapolres Madina melalui keterangan Humas, Senin (19/1/2026)

Baca juga Pecah Misteri Bulusaraung: Satu Jasad Korban Pesawat IAT Ditemukan di Jurang 200 Meter

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, tepatnya di sebuah gubuk kebun sawit yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kegiatan penindakan berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 14–15 Januari 2026, setelah Polsek Natal menerima laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H. memerintahkan personel Reskrim dan Intelkam Polsek Natal dengan dukungan Satresnarkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga berinisial E.N. (40) yang diduga sebagai pengedar dan J.A.A. (38) sebagai pengguna. Satu orang terduga lainnya masih dalam proses pengejaran.

Dari lokasi kejadian dan rumah terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, alat hisap, timbangan, uang tunai, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga Bukan Sekadar Nama Besar: Noe Letto hingga Anak Hotman Paris Resmi Jadi “Otak” Strategis Kemhan

Selanjutnya, Polres Madina kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Madina pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga berinisial A.K. (48) dan N.N. (39). Dari tangan para terduga, diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram bruto dan ganja seberat 2,51 gram bruto, beserta barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, bong, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai.

Seluruh terduga beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan jaringan di atasnya, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Fahrul.

Baca juga SKANDAL PAJAK JAKUT: KPK Buru Asal-Usul ‘Gunung Emas’ 1,3 Kg Hasil Suap Peredam PBB!

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi terwujudnya Mandailing Natal yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(Siregar)