KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penahanan ini berlaku selama 20 hari, mulai dari 9 hingga 28 September 2025.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Dayang Donna dalam kasus ini adalah meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) untuk memperpanjang enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy. Setelah uang tersebut diterima, Dayang Donna mengutus seorang pramusiwi berinisial IJ untuk mengirimkan surat keputusan (SK) enam IUP tersebut.

Ia juga sempat meminta biaya tambahan, tetapi tidak ditanggapi oleh Rudy Ong.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus suap ini dan menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024: Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Identitas tersangka dan peran Rudy Ong Chandra dikonfirmasi serta diumumkan penahanannya oleh KPK pada 25 Agustus 2025.

(AZI)

Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengerahkan 2.000 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Laga ini akan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat, 12 September.

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Persebaya. Berdasarkan kesepakatan, suporter Persebaya, Bonek, dilarang datang ke Bandung.

“Manajemen Persebaya sudah bersepakat bahwa Bonek tidak boleh hadir di Kota Bandung,” ujar AKBP Asep di Bandung, Rabu (10/9).

Baca juga Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

Penyekatan dan Penindakan Persuasif untuk Suporter Tamu

Untuk mengantisipasi kedatangan Bonek, Polrestabes Bandung akan melakukan penyekatan di beberapa titik, seperti terminal, stasiun, dan jalur masuk kota lainnya. Penyekatan ini akan dimulai sejak satu hari sebelum pertandingan.

“Kami antisipasi juga kendaraan truk atau angkutan yang kerap ditumpangi suporter tanpa tujuan jelas. Jadi mulai besok pengamanan sudah berjalan,” jelasnya.

Jika ada suporter tamu yang tetap datang, Asep menegaskan bahwa petugas akan melakukan pendekatan secara persuasif dan mengembalikannya ke daerah asal. Pihak kepolisian juga tidak akan memperbolehkan Bonek memasuki area GBLA, sesuai dengan larangan dari manajemen Persebaya.
Pengamanan Berlapis dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Sistem pengamanan akan dibagi menjadi beberapa lapis, mulai dari ring 4 hingga ring 1 di area stadion. Selain itu, Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk mencegah potensi gesekan antarsuporter.

“Kami sudah sepakat dengan Wali Kota, Kapolrestabes, dan Kapolda Jawa Barat untuk menjaga suasana kondusif,” kata Asep.

Baca Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Bahkan, ia menambahkan, sudah ada gerakan “warga menjaga warga” di tingkat RT/RW untuk menolak segala bentuk tindakan anarkis.

AKBP Asep Saepudin juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para bobotoh, untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama pertandingan.

“Mari kita buktikan Kota Bandung bisa menyelenggarakan pertandingan ini dengan aman, kondusif, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.

(Her)

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—Dalam Sidang Paripurna Khusus yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) hari Rabu, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Pemilihan yang berlangsung dalam dua putaran ini menetapkan Dwiarso sebagai pemenang setelah ia berhasil meraih suara terbanyak dari 39 hakim agung yang hadir.

Dwiarso Budi Santiarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, berhasil memenangkan putaran kedua dengan perolehan 25 suara. Ia mengungguli dua kandidat lainnya, yaitu Hakim Agung Hamdi yang mendapatkan empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi yang meraih sembilan suara.

“Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara.

Baca juga Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih,” ujar Ketua MA Sunarto yang memimpin jalannya sidang.

Pemilihan ini diikuti oleh 39 dari 41 total hakim agung. Pada putaran pertama, lima hakim agung dicalonkan, yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin. Hasilnya, Dwiarso Budi Santiarto unggul dengan 17 suara, diikuti oleh Hamdi (enam suara) dan Prim Haryadi (enam suara). Sesuai aturan, tiga kandidat dengan suara terbanyak berhak melaju ke putaran kedua.

Setelah jeda 10 menit, sidang dilanjutkan dan Dwiarso Budi Santiarto berhasil mengamankan kemenangannya dengan perolehan 25 suara, mengukuhkan posisinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang baru.

(AZI)

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

PALEMBANG, JURNAL TIPIKOR  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang pada Selasa (9/9).

Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan kasus korupsi Light Rail Transit (LRT) yang menjeratnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Adhryansyah, menyatakan bahwa pemindahan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat Prasetyo Boeditjahjono menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemindahan ini bertujuan agar tersangka dapat segera menjalani persidangan di Palembang,” ujar Adhryansyah.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek LRT di Sumatera Selatan. Kasus ini berfokus pada kerugian negara akibat penyelewengan dana dalam pembangunan dan pengadaan sarana proyek LRT.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

(AZI)

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau TPS Cibaduyut, Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Cibaduyut di Jalan Cibaduyut, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Selasa, 9 September 2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk mencari solusi penataan TPS yang lokasinya sangat berdekatan dengan Pondok Pesantren Nurul Iman, salah satu pesantren besar di wilayah tersebut.

Erwin menjelaskan bahwa TPS ini bukanlah lokasi resmi, tetapi sudah lama digunakan oleh masyarakat. Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, Pemkot Bandung menyiapkan langkah jangka pendek dan jangka panjang.

Baca juga Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan 4 Raperda kepada DPRD

Sebagai solusi cepat, Pemkot akan memasang gerbang di bagian depan TPS agar tumpukan sampah tidak terlihat dari jalan. Akses truk sampah akan dialihkan melalui jalur belakang untuk menjaga keindahan lingkungan.

“Ini demi menjaga kenyamanan dan keindahan lingkungan, apalagi ada pesantren besar di sini,” ujar Erwin.

Selain itu, pengelolaan TPS akan dimaksimalkan untuk menekan bau dan tumpukan sampah yang bisa merusak citra kawasan.

“Pesantren ini dikenal sebagai pesantren sehat, jadi tentu tidak pantas kalau dekatnya dengan tumpukan sampah. Kami harus hadir memberikan kenyamanan,” tambahnya.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Dalam kunjungannya, Erwin juga menegaskan larangan bagi warga dari luar Kota Bandung untuk membuang sampah di TPS Cibaduyut.

“Saya sudah sampaikan kepada pengelola, kalau ada warga dari luar Bandung yang buang sampah ke sini, tolong ditolak. TPS ini hanya untuk warga Kota Bandung,” tegasnya.

Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Bandung sedang mengupayakan pencarian lahan baru sebagai pengganti TPS Cibaduyut. Namun, proses ini diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun karena harus melalui mekanisme penganggaran dan pembangunan infrastruktur.

“Saat ini kita belum punya lahan pengganti yang dekat dengan kawasan ini. Kalau beli lahan harus dianggarkan dulu, dan itu butuh waktu. Jadi sementara ini, TPS tetap dipakai tapi ditata agar tidak mengganggu pesantren,” jelas Erwin.

Baca juga Wali Kota Bandung Farhan Mendorong Gerakan Warga Jaga Warga dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia

Penataan ini juga menjadi persiapan menjelang agenda peresmian program Pesantren Sehat di Pondok Pesantren Nurul Iman, yang rencananya akan dihadiri oleh Wali Kota Bandung.

Dalam dialog dengan pengelola, warga, dan pihak pesantren, muncul masukan terkait penjadwalan ritase truk sampah agar tidak terjadi penumpukan. Warga juga mengusulkan penataan ulang pagar dan posko TPS agar lebih tertutup dan tidak mengganggu pemandangan.

Erwin menambahkan, koordinasi dengan dinas terkait akan dilakukan untuk menata fasilitas di sekitar lokasi. “Kita akan maksimalkan lahan yang ada dulu. Kalau tidak sesuai, kita siap tutup. Prinsipnya, lingkungan pesantren harus tetap nyaman,” pungkasnya.

(Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan 4 Raperda kepada DPRD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa 9 September 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.

Empat Raperda tersebut meliputi:
1. Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045
2. Perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Farhan menjelaskan, Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi.

“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” ucapnya.

Dalam rancangan tersebut, pembangunan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks

Terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, Farhan menyebut hal ini dalam rangka penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.

“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019. Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Baca juga Wali Kota Bandung Farhan Mendorong Gerakan Warga Jaga Warga dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia

Raperda terakhir yang diajukan adalah Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Menurut Farhan, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun sosial.

“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selanjutnya, keempat usulan Raperda tersebut akan dibahas oleh masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bandung dan selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.

(Humas Pemkot Bandung)

Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati,Saya berhap Ibu Bupati:” Berhati-hatilah, dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Pekanbaru, JURNAL TIPIKOR— PT Bumi Siak Pusako (BSP), salah satu BUMD pengelola ladang minyak, secara resmi mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama Iskandar, yang berlaku sejak minggu lalu.

Manajemen BSP menunjuk General Manager (GM) Raihan sebagai pengganti sementara untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen BSP terkait alasan di balik pengunduran diri Iskandar.

Baca juga Soal Mundurnya Dirut PT Bumi Siak Pusakaa, Dirwaster BPKP Riau : Jangan Recokin Bupati dengan segala kepentingan Pribadi dan kelompok

Keputusan ini kembali memicu spekulasi terkait bursa calon Direktur Utama permanen. Pergantian ini terjadi tak lama setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Juni 2025, yang juga menyetujui pengunduran diri Komisaris Hendrisan dan menunjuk H. Heriyanto sebagai penggantinya.

BPKP Ingatkan Agar Jabatan Dirut Profesional

Menanggapi dinamika ini, Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal, S.E., mengingatkan agar penentuan Direktur Utama BSP tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Jabatan Dirut PT BSP bukan jabatan politis, melainkan jabatan profesional. Kandidat harus ahli di bidang pengeboran minyak bumi, berpengalaman dalam manajemen kilang, dan punya rekam jejak meyakinkan,” tegas Farizal.

Ia juga menambahkan bahwa pergantian ini seharusnya menjadi momentum untuk perombakan manajemen internal BSP secara menyeluruh.

Baca juga Mensesneg: Isu Reshuffle Kabinet untuk Singkirkan Menteri Era Jokowi Tidak Benar

Sorotan Terhadap Praktik Nepotisme di Internal BSP

Farizal juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam tubuh PT BSP, seperti penunjukan kerabat pada posisi strategis dan adanya oknum pegawai yang terlibat dalam proyek untuk mengambil komisi.

Ia mendesak evaluasi kinerja dan penertiban pegawai “titipan” yang tidak memiliki deskripsi pekerjaan yang jelas.
Menurutnya, jika PT BSP ingin profit, budaya kerja harus diubah menjadi lebih profesional dan berorientasi pada bisnis.

“Mulai dari jajaran teratas sampai level terbawah harus bermental entrepreneurship dan business oriented,” ujarnya.

Reputasi Bupati Siak di Ujung Tanduk
Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah Kabupaten Siak (72,29%) memiliki tanggung jawab besar.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks

Farizal mengingatkan Bupati Siak untuk tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak yang ingin menempatkan kerabat tanpa kompetensi.

“Jika salah mengambil keputusan, rakyat akan menyalahkan langsung Bupati. Reputasi politik Ibu Bupati bisa runtuh karena dianggap gagal membenahi PT BSP,” tutup Farizal.

Ia menekankan pentingnya memberikan keleluasaan kepada Bupati untuk membuat keputusan terbaik tanpa intervensi.

(Tim)

Mensesneg: Isu Reshuffle Kabinet untuk Singkirkan Menteri Era Jokowi Tidak Benar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah tegas isu bahwa perombakan kabinet atau reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin, 9 September 2025, bertujuan untuk menyingkirkan menteri-menteri dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat dimintai keterangan oleh awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, menyatakan, “Enggak ada, enggak ada,” saat menanggapi pertanyaan seputar menteri yang dilantik di era Jokowi yang diberhentikan.

Pras menjelaskan bahwa pemilihan para menteri dan pejabat baru ini merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa orang-orang yang terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa, tanpa memandang latar belakang mereka dari pemerintahan sebelumnya.

“Enggak ada orang siapa, orang siapa, adalah orang itu putra terbaik bangsa Indonesia,” tegasnya.

Perombakan Kabinet Merah Putih ini ditandai dengan diberhentikannya sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Keduanya diketahui telah menjabat sejak periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Meskipun demikian, Sri Mulyani dan Dito Ariotedjo terpilih kembali untuk posisi yang sama di awal pemerintahan Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, posisi Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditinggalkan Dito Ariotedjo masih belum diumumkan.

Selain itu, Presiden juga melantik beberapa pejabat baru, yaitu:

  • Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi
  • Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh, dengan Dahnil Azhar sebagai Wakil Menteri
  •  Muktaruddin sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Seluruh prosesi pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.

(AZI)

Polres Tangsel Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani

TANGERANG SELATAN, JURNAL TIPIKOR–– Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan di rumah Ibu Sri Mulyani di kawasan Bintaro.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa para tersangka, yang merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta, telah ditahan di Mapolres setempat.

“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani,” kata AKBP Victor Inkiriwang pada Senin (8/9).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks

Victor menegaskan bahwa 11 orang yang ditahan adalah pelaku aktif yang terlibat langsung dalam tindak kejahatan tersebut.

“Mereka ini memang sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” jelasnya.

Penyelidikan Terus Berlanjut
Tim penyidik kini fokus pada pengembangan kasus ini dan terus mencari tersangka lain. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap 11 pelaku yang sudah ditahan.

“Tidak hanya berhenti di 11 orang tersangka ini, kita masih kembangkan dan kita akan melakukan pengembangan secara maksimal,” tambah Victor.

Baca juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Raih Kinerja Signifikan di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Andrianto

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, rumah yang disebut sebagai kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, dijarah pada Minggu (31/8) dini hari. Menurut kesaksian staf pengamanan, Joko Sutrisno, penjarahan terjadi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, sementara gelombang kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan melibatkan ratusan hingga ribuan orang.

Berbeda dengan kasus penjarahan rumah Nafa Urbach yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel berfokus sepenuhnya pada penanganan kasus di kediaman Ibu Sri Mulyani.
(ANTARA)

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Apresiasi Inovasi Program Warga Jaga Warga di Kelurahan Lebak Gede

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati P., S.H., M.H., menghadiri sosialisasi aplikasi Program Warga Jaga Warga di Kelurahan Lebak Gede pada Senin, 8 September 2025.

Program ini merupakan inisiatif yang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan solidaritas di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Radea Respati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas program inovatif ini.

“Program Warga Jaga Warga ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat perkotaan saat ini. Aplikasi ini bukan hanya memudahkan komunikasi antara warga dan pemerintah, tetapi juga memperkuat rasa gotong royong serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan,” ujar Radea.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks

Aplikasi ini dirancang sebagai sarana yang efektif untuk menampung laporan dari masyarakat mengenai berbagai permasalahan di lingkungan, mulai dari isu keamanan, sosial, hingga pelayanan publik.

Menurut Radea, penggunaan teknologi digital dalam program ini selaras dengan visi Kota Bandung yang modern dan partisipatif.

Lebih lanjut, Radea Respati juga menegaskan komitmen DPRD Kota Bandung untuk mendukung inovasi digital yang memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Kami di DPRD Kota Bandung siap mendorong kebijakan yang mendukung digitalisasi pelayanan publik dan penguatan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga Muhammad Farhan Lantik 59 Anggota FKDM Kota Bandung, Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Coblong dan Lurah Lebak Gede, jajaran perangkat kewilayahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Kelurahan Lebak Gede.

Radea berharap, aplikasi ini dapat menciptakan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat demi terwujudnya Kota Bandung yang aman, tertib, dan harmonis.

(Humas DPRD Kota Bandung)