Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyerukan tagar #ResetKPU sebagai desakan kuat untuk menata ulang sistem pemilihan umum (pemilu) yang dinilai bermasalah.

Koalisi ini mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemilu karena banyaknya persoalan yang terjadi pada lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, yang mewakili koalisi, menyatakan bahwa masalah yang dihadapi KPU sangat beragam, mulai dari sistem teknologi yang tidak memadai, kebijakan yang janggal, hingga masalah etika para anggotanya.

“Kami menyerukan kepada semuanya, kami koalisi yang juga mendorong percepatan revisi UU Pemilu, juga memiliki kepentingan untuk terus menyuarakan ini,” kata Mike dalam rilis secara daring di Jakarta, Minggu (21/09).

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Menurut Mike, koalisi telah mencatat beberapa kebijakan KPU yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, Peraturan KPU (PKPU) mengenai kuota afirmasi minimal 30% keterwakilan perempuan, syarat bagi mantan terpidana korupsi, dan PKPU tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah yang menimbulkan polemik.

“Kebijakan ini mencatatkan bahwa betapa sampai detik ini KPU belum menunjukkan sebagai sebuah lembaga yang benar-benar serius,” lanjutnya.

Belum lama ini, KPU juga menimbulkan kontroversi dengan menerbitkan kebijakan yang mengecualikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik, alias dirahasiakan.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Meskipun kebijakan ini akhirnya dicabut, Mike menilai KPU tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penerbitan kebijakan. Pencabutan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dari sisi sistem, KPU juga dinilai menunjukkan banyak kelemahan. Penggunaan teknologi dan informasi yang seharusnya memudahkan publik justru menjadi sumber kekisruhan pada Pemilu 2024. Contohnya adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang tidak siap digunakan.

Parahnya, saat proses rekapitulasi berlangsung, KPU justru menutup akses tabulasi publik dengan menghilangkan tampilan diagram perolehan suara.

“Penutupan akses ini pada akhirnya menyulitkan pengawasan publik, membuka kecurigaan adanya manipulasi suara,” tegas Mike.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Selain itu, masalah etika yang dilakukan oleh Ketua KPU sebelumnya juga dianggap merusak citra lembaga. Menurut Mike, masalah etika ini menjadi cikal bakal timbulnya berbagai keabsurdan di tanah air, sebab tindakan para penyelenggara negara dan anggota parlemen dibangun dari hasil pemilu yang diselenggarakan oleh para penyelenggara pemilu.

“Ini menurut saya catatan paling memperkuat semakin memperburuk kinerja KPU,” pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.(*)

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Jurnalis Junjung Tinggi Integritas dan Nilai Maqasid Syariah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajak para jurnalis untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam menjalankan profesinya. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) Jurnalistik UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung pada Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Erwin, peran jurnalis sangat penting dalam membentuk narasi publik yang sehat dan menjaga persatuan masyarakat.

“Saya berharap para jurnalis selalu memberitakan sesuai fakta di lapangan dan menjunjung integritas yang tinggi. Karena bagaimanapun berita akan dibaca banyak pihak dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Jurnalistik Berlandaskan Nilai Moral
Erwin menekankan agar para jurnalis menjadikan nilai-nilai maqasid syariah sebagai landasan praktik jurnalistik. Nilai tersebut mencakup hifzhul ‘aql (menjaga akal sehat), hifzhun nafs (menjaga jiwa), dan hifzhul mal (menjaga harta).

Ia mengingatkan agar berita tidak menjadi alat untuk memecah belah, membahayakan jiwa orang lain, atau merusak aset bersama di Kota Bandung.
Erwin juga memberikan apresiasi kepada para alumni UIN SGD Bandung yang dinilainya memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas.

“Saya yakin lulusan UIN ini bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara mental, tangguh secara sosial, adaptif secara kultural, dan insyaallah berakhlakul karimah,” katanya.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Peluang Kolaborasi dengan Pemkot Bandung

Dalam kesempatan ini, Erwin membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan komunitas jurnalis, termasuk IKA Jurnalistik UIN SGD Bandung. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah siap memfasilitasi kerja sama dalam penyebaran informasi publik.

“Kita akan mengakomodasi berbagai organisasi, apalagi yang beranggotakan insan-insan berkompeten seperti IKA Jurnalistik,” tambah Erwin.

Ia berharap IKA Jurnalistik UIN SGD Bandung dapat bersinergi dengan pemerintah dan akademisi untuk mencetak jurnalis profesional dan berintegritas.

“Bandung kini mengedepankan paradigma ekosentris, mengutamakan kolaborasi dan gotong royong. Semoga IKA Jurnalistik bisa hadir memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Erwin.

(Diskominfo kota Bandung)

Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR–– Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengidentifikasi sembilan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, yang terindikasi menanam kelapa sawit.

Temuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, dalam rapat koordinasi di Pekanbaru pada Jumat, 19 September 2025.

“Ini masih dalam tahap pra-verifikasi. Kami menghadirkan data dari kementerian terkait dengan peta hasil overlay citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Dari total luas area izin pemanfaatan hutan (PBPH) sebesar 174.537 hektare yang dimiliki oleh sembilan perusahaan tersebut, hasil analisis citra satelit menunjukkan indikasi tutupan kebun kelapa sawit seluas 32.903 hektare.

“Ini perlu dipikirkan bagaimana perlakuan kepada perusahaan PBPH yang di dalamnya terdapat tutupan kebun kelapa sawit. Pasalnya, izin yang diberikan peruntukannya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit,” jelas Dwi Agus.

Menurutnya, hal ini merupakan penyalahgunaan izin yang diberikan kepada perusahaan. Satgas PKH Pusat meminta Kementerian Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Tumpang Tindih Izin HGU

Selain indikasi penanaman kelapa sawit, Satgas juga menemukan adanya tumpang tindih izin. Setelah dilakukan overlay dengan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ditemukan bahwa beberapa dari sembilan perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama, dengan total luas 6.689 hektare.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini akan menjadi prioritas tim pusat,” tegas Dwi Agus.

Sembilan perusahaan yang teridentifikasi dalam temuan ini adalah:

  1. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  2. PT Arara Abadi
  3. PT Nusa Prima Manunggal
  4. PT Nusa Wana Raya
  5. PT Nusantara Sentosa Raya
  6. PT Rimba Lazuardi
  7. PT Rimba Peranap Indah
  8. PT Wananugraha Bimalestari
  9. CV Putri Lindung Bulan

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN yang terus menjadi sorotan karena tingginya tingkat perambahan hutan. Satgas PKH Pusat akan terus menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang berkelanjutan.

(Red)

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai respons terhadap masukan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan langkah evaluasi menyeluruh untuk menertibkan lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa meski pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi ketat dan tidak lagi menjadi prioritas utama.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Pol. Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).

 Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Menurut Irjen Pol. Agus, sirene hanya diperbolehkan untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas khusus.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan tindak lanjut atas kepedulian publik yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Baca juga DPC Partai Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai

Saat ini, Korlantas Polri sedang merevisi aturan penggunaan sirene dan rotator. Aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

Berikut adalah ketentuan penggunaan sirene dan lampu isyarat sesuai Undang-Undang tersebut:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene: Digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Dengan langkah ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan budaya lalu lintas yang lebih tertib dan saling menghormati di jalan raya. (AZI)

BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung mendapat sorotan dari seorang warga, yang mengeluhkan prosedur penyaluran dana yang dinilai terlalu ketat dan berbelit-belit.

Keluhan ini muncul terkait pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan,  yang persyaratannya dianggap membebani panitia pelaksana.

Seorang warga berinisial AT menceritakan pengalamannya saat mencoba mengajukan proposal bantuan dana untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, BAZNAS Kota Bandung memberlakukan banyak persyaratan yang membingungkan dan merepotkan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (20/9).

“Persyaratan seperti Masjid harus memiliki rekening bank dan surat keterangan domisili dari kelurahan itu cukup merepotkan panitia,” ujar AT.

Baca juga ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang sudah lama berdiri, seharusnya BAZNAS bisa lebih fleksibel dalam menerapkan aturan. Mengingat, keberadaan sebuah masjid sudah pasti diketahui oleh para pejabat dan aparat setempat, termasuk masyarakat.

AT berpendapat, dengan adanya stempel basah dari Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta Ketua Panitia Kegiatan pada proposal, seharusnya pihak BAZNAS dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Jangan terkesan keberadaan BAZNAS seperti bank pada umumnya. Menghimpun dana masyarakat dengan mata tertutup, tapi saat akan mendistribusikan dengan mata terbuka dengan segala aturan yang dibuat,” tegas AT.

Keluhan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar BAZNAS dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan lebih mudah, tanpa mengurangi prinsip-prinsip syariah dan akuntabilitas.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kota Bandung belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait keluhan ini.

(Her)

DPC Partai Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai

PATI, JURNAL  TIPIKOR–– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan pemecatan Bupati Pati, Sudewo, dari keanggotaan partai.

Langkah ini diambil menyusul desakan kuat dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati pada Jumat, 19 September 2025.

“Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” ujar Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, saat menemui massa aksi.

Baca juga ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Hardi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pati ini menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

Dukungan Terhadap Hak Angket dan Pergantian Anggota Pansus

Selain pemecatan Bupati, massa juga menuntut pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Irianto Budi Utomo.

Tuntutan ini disetujui dan akan segera ditindaklanjuti oleh DPC Partai Gerindra. “Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan,” kata Hardi.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan komitmen penuh seluruh anggota dewan untuk menuntaskan Pansus Hak Angket hingga selesai.

“DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Komitmen Partai Politik untuk Menjaga Integritas

Ali Badrudin juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan, sebagai partai mayoritas, tetap berkomitmen mempertahankan Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Namun, sesuai dengan aspirasi masyarakat, salah satu anggota Pansus dari PDI Perjuangan, Jokowi Yudi, juga akan diganti karena dinilai jarang mengikuti rapat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyampaikan enam poin tuntutan, salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sudewo yang sedang diselidiki melalui Hak Angket DPRD.

DPRD dan partai-partai pengusung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dan menjaga integritas proses politik di Kabupaten Pati.

(Red)

ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

RUU ini dinilai sebagai instrumen hukum yang sangat mendesak mengingat rendahnya tingkat pemulihan aset korupsi yang terjadi selama ini.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan data yang mencemaskan. “Sepanjang 2019 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Namun, hanya Rp32,8 triliun atau 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali,” kata Wana dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.

Menurut Wana, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum baru yang mampu menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Norma-norma yang diusulkan, seperti asset forfeiture (penyitaan aset) dan unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan), akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, menambahkan bahwa secara internasional, perampasan aset lazim dilakukan dengan dua model: conviction-based yang mensyaratkan putusan pidana, dan non-conviction-based yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan.

“Indonesia lebih cocok mengadopsi mekanisme non-conviction based agar bisa mengejar aset yang disembunyikan koruptor, mengingat praktik selama ini banyak harta negara tidak kembali meski ada putusan pengadilan,” jelas Prof. Pujiyono.

Ia juga menekankan bahwa RUU ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang mendorong negara anggota mengatur norma illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar pejabat publik.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Prof. Pujiyono mencontohkan, negara seperti Singapura dan Australia berhasil meningkatkan indeks persepsi korupsi mereka berkat penerapan perampasan aset non-conviction-based.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya penyesuaian RUU dengan budaya hukum di Indonesia agar tidak menjadi aturan yang “mati”.

RUU Perampasan Aset telah disetujui masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (18/9).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan RUU ini sebagai salah satu RUU penting yang harus segera dibahas.

“Kami berharap pemerintah juga segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” ujar Sturman.
Tentang Indonesia Corruption Watch (ICW)

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memantau dan melawan korupsi di Indonesia.

ICW aktif dalam melakukan penelitian, advokasi kebijakan, dan kampanye publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Antara)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Fokus pada Individu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hingga saat ini, penyidikan difokuskan pada peran individu yang diduga terlibat, bukan pada organisasi masyarakat (ormas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kuota haji, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkait hal tersebut, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna mempermudah proses penyelidikan.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Di saat yang sama, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama pada alokasi 20.000 kuota tambahan.

Pansus menyoroti adanya dugaan pembagian yang tidak proporsional oleh Kemenag, yaitu:

  • 10.000 kuota untuk haji reguler
  • 10.000 kuota untuk haji khusus

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

(Azi)

KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 19 September 2025, memanggil Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Jenderal DPR RI, Wiwin Sri Rahyani (WSR).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama WSR, Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Panggilan terhadap Wiwin Sri Rahyani ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya.

Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan Direktur PT PML, Djunaidi (DJN); Staf Perizinan SBG, Aditya (ADT); dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.

Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan BUMN.

KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Narahubung Media:

Biro Hubungan Masyarakat KPK
Email: humas@kpk.go.id
Website: www.kpk.go.id

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.

Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Nursatyo Argo (NA), dan pensiunan pegawai Pertamina, Desandri (DS).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Selain itu, Budi menambahkan bahwa KPK juga memanggil DS, pensiunan yang pernah menjabat sebagai Manager Strategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) Pertamina pada 2011-2013.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 6 Juni 2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 140 juta dolar AS.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka:

  • Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
  • Yenni Andayani, mantan Plt. Direktur Utama Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru pada 2 Juli 2024 dan resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Nursatyo Argo dan Desandri diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang memperkuat bukti dalam kasus yang tengah berjalan.

(AZI)