ANGGOTA DEWAN MANGKIR! KPK Periksa Keterlibatan Legislator dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK, Rajiv Absen Tanpa Alasan Jelas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rajiv, dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Panggilan ini terkait dengan skandal dugaan korupsi besar dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kekecewaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10). “Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Budi.

Baca juga KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

Ketidakhadiran Rajiv menimbulkan pertanyaan serius. Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim KPK segera melakukan pengecekan mendalam untuk mengetahui alasan absennya anggota dewan tersebut.

“Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini (Senin 27/10),” ujarnya.

KPK memastikan akan segera berkoordinasi dengan Rajiv untuk mengatur jadwal pemeriksaan ulang. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan institusi keuangan negara dan legislatif.

Baca juga MK Rampung Sidangkan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Latar Belakang Kasus: Jerat Korupsi Dana Sosial BI-OJK

Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyaluran dana program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat.

KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca juga Lo“BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Sejumlah tindakan tegas telah diambil, termasuk penggeledahan dua lokasi krusial yang diduga menyimpan alat bukti:

  1. Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024).
  2. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024).

Penyidikan ini telah menjerat dua nama besar di Senayan. Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Absennya saksi kunci seperti Rajiv menambah daftar panjang tantangan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan dana publik oleh para pemangku kepentingan negara.

KPK berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain demi mengungkap tuntas skandal yang merugikan keuangan negara ini.

(Antara/red)

MK Rampung Sidangkan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh rangkaian persidangan untuk perkara uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) merupakan sidang terakhir untuk perkara ini.

Seluruh pihak yang terlibat, yaitu pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan kuasa Presiden (pemerintah), diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak sidang terakhir untuk mengajukan kesimpulan tertulis.

“Hari ini adalah sidang terakhir untuk perkara ini. Oleh karena itu, kepada pemohon, DPR, dan kuasa Presiden juga akan mengajukan kesimpulan diberi waktu tujuh hari sejak sidang terakhir hari ini,” ujar Suhartoyo di Jakarta.

Baca juga KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

Setelah penyerahan kesimpulan, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus permohonan Hasto sebelum putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Keterangan Ahli Pemerintah Mendukung Konstitusionalitas Pasal OOJ

Dalam sidang terakhir, MK mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi.

Kedua ahli tersebut sepakat bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya mengenai kepastian hukum, sebagaimana yang didalilkan oleh Hasto.

“Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah norma yang tidak bertentangan dengan nilai konstitusi, khususnya kepastian hukum,” kata Suparji.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Menurut Suparji, ketentuan pasal tersebut telah memiliki batasan dan perintah yang jelas, serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dia juga berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memerlukan penafsiran baru dengan menambahkan unsur “melawan hukum”, karena perbuatan yang dilarang sudah jelas.

Senada, Ahmad Redi menambahkan bahwa pasal yang diuji Hasto telah memenuhi unsur proporsionalitas. Ia menyebut ancaman pidana penjara 3–12 tahun dan denda Rp150–600 juta adalah proporsional dengan keseriusan perbuatan menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi.

Permohonan Pemohon

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mempersoalkan Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam pasal OOJ.

Baca juga Viral “Mencuri di Tanah Sendiri”, DLH Sukabumi Jelaskan Letak Kekeliruannya

Selain itu, ia juga mendalilkan bahwa ancaman pidana saat ini tidak proporsional, meminta agar ancaman pidana dikurangi menjadi paling lama 3 tahun. Hasto juga memohon agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai memiliki arti kumulatif.

Diketahui, Hasto sebelumnya sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Meski tidak terbukti merintangi penyidikan, ia terbukti terlibat dalam pemberian suap dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, namun tidak menjalani masa pemidanaan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

(Antara/red)

KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau yang dikenal dengan Whoosh, ke tahap penyelidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada para jurnalis di Jakarta, hari Senin (27/10)

“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan ya,” ujar Asep. Meskipun demikian, Asep belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai sejak kapan proses penyelidikan dugaan korupsi proyek Whoosh ini mulai dilakukan oleh KPK.

Baca juga Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Penyelidikan ini menyusul adanya informasi publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh, khususnya terkait isu penggelembungan anggaran atau mark up.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya “Mahfud MD Official” pada 14 Oktober 2025, mengungkapkan adanya dugaan mark up yang signifikan pada proyek tersebut.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Mahfud MD juga menekankan perlunya penelitian lebih lanjut terkait peningkatan anggaran ini.

“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini.”

Rangkaian perkembangan terkait kasus ini mencakup:

  • 16 Oktober 2025: KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.
  • 18 Oktober 2025: Mahfud MD merespons KPK melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd.
  • 21 Oktober 2025: KPK menegaskan tidak akan menunggu laporan dari Mahfud MD untuk mulai mengusut dugaan korupsi tersebut.
  • 26 Oktober 2025: Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh KPK guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek Whoosh.

Dengan naiknya status ke tahap penyelidikan, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai dugaan mark up anggaran dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional ini.

(Azi)

“BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Banjir di Kota Bandung bukan lagi sekadar genangan air, melainkan sebuah krisis multi-dimensi yang telah menjadi ‘lingkaran setan’ tahunan, mengancam ekonomi, infrastruktur, dan keselamatan warga, terlebih saat ini Kota Bandung sudah memasuki musim penghujan, hal tersebut disampaikan tegas Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor, Senin (27/10).

Meskipun Pemerintah Kota melaporkan adanya tren penurunan titik terdampak, analisis menunjukkan bahwa akar masalah utama belum terselesaikan, menjebak kota dalam skema penanganan yang mahal dan reaktif.

KRISIS AKAR RUMPUT: SIKLUS HULU, HILIR, DAN PERILAKU

Kajian mendalam mengidentifikasi bahwa upaya penanggulangan teknis, seperti pengoperasian 27 Rumah Pompa dan 15 Kolam Retensi, seringkali kalah cepat oleh tiga faktor utama yang saling terkait:

  1. “Kiamat” di Bandung Utara (KBU): Alih fungsi lahan dari area resapan menjadi beton di wilayah hulu terus berlangsung. Hal ini secara drastis meningkatkan debit air permukaan yang menghantam kota dengan kecepatan dan volume yang tak tertampung oleh sistem drainase lama. Ini adalah bom waktu lingkungan yang diabaikan.
  2. Drainase Kota yang “Sakit Parah”: Sistem drainase yang sempit, dangkal, dan usang kini berfungsi layaknya bendungan mini akibat sumbatan masif. Ironisnya, biang keladinya adalah sampah dan sedimentasi yang menumpuk, secara efektif melumpuhkan investasi miliaran pada infrastruktur pengendalian air.
  3. Anatomi Sungai yang Tercekik: Pembangunan liar di sepanjang sempadan sungai mempersempit badan air, mengubah fungsi sungai dari jalur evakuasi air menjadi kanal yang tercekik. Upaya normalisasi dan pengerukan menjadi sia-sia jika penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang tetap lemah.

Baca juga DARURAT SATWA! DPRD DESAK WALKOT TURUN TANGAN, KONFLIK KEBUN BINATANG BANDUNG ANCAM NASIB IKON DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

BANJIR BUKAN BENCANA ALAM MURNI, TAPI BENCANA MANUSIA

“Banjir di Bandung adalah manifestasi dari kegagalan kolektif. Ini bukan hanya tentang curah hujan tinggi, tapi tentang perilaku membuang sampah sembarangan dan lemahnya kontrol terhadap pembangunan liar di hulu,” tegas, ungkap heri

“Setiap kali kita membuang sampah ke sungai atau membiarkan satu hektar lahan di KBU diubah menjadi bangunan, saat itu juga kita mengurangi daya tahan kota.”, Ujarnya

JALAN KELUAR: DARI REAKTIF MENJADI HOLISTIK

Penanggulangan banjir tidak bisa lagi dilihat hanya dari kacamata infrastruktur hilir semata. Solusi yang ditawarkan harus bersifat holistik dan melibatkan komitmen politik total:

  • Audit dan Pengendalian KBU: Memperketat pengawasan perizinan, melakukan audit lingkungan, dan memaksimalkan pembangunan sumur imbuhan di kawasan hulu dan tengah kota untuk mengembalikan fungsi resapan.
  • Revolusi Kebersihan dan Penegakan Hukum: Mengubah program Bebersih Bandung dari sekadar event menjadi kultur harian. Selain itu, penindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang menyumbat drainase atau berdiri di sempadan sungai harus menjadi prioritas tanpa kompromi.
  • Sinergi Lintas Batas: Menguatkan kolaborasi dengan BBWS Citarum dan Pemerintah Daerah di Bandung Raya untuk penanganan DAS Citarum Hulu secara terpadu, ungkap Heri.

Pada kesimpulannya, Heri mengatakan bahwa Kota Bandung berada di persimpangan jalan: terus bergantung pada pompa dan pengerukan yang hanya menawarkan solusi sementara, atau mengambil langkah drastis dengan menegakkan tata ruang, mengontrol hulu, dan mendisiplinkan warganya.

Banjir akan terus berulang dan semakin parah jika akar masalah—yakni alih fungsi lahan dan sampah—tidak dicabut tuntas. Waktunya bagi Bandung untuk berhenti hanya “membersihkan” dan mulai “menyembuhkan.”, tutup Heri

(Fjr)

Viral “Mencuri di Tanah Sendiri”, DLH Sukabumi Jelaskan Letak Kekeliruannya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/ – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi narasi viral “mencuri di tanah sendiri” yang marak di media sosial terkait isu pertambangan.

DLH menegaskan bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan, melainkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan liar yang melanggar hukum, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak serius yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

Baca juga Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Nunung menekankan bahwa inti kekeliruan narasi “mencuri di tanah sendiri” adalah salah kaprah terhadap aturan hukum.

“Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman dan Pelanggaran Undang-Undang

DLH Sukabumi mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan.

Nunung merujuk pada regulasi sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
  • Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
  • Penambangan ilegal berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan kepemilikan persetujuan lingkungan.
  • Pelaku juga melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
    Perparah Risiko Bencana di Daerah Rawan Longsor

Lebih lanjut, Nunung mengingatkan bahwa Sukabumi adalah salah satu daerah paling rawan bencana di Jawa Barat. Aktivitas tambang liar memperparah risiko ini.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu, beberapa kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak.

Baca juga BRIN Peringatkan Ancaman Nyata Gempa Megathrust Selatan Jawa: Potensi Tsunami 20 Meter Ancam Pesisir Jawa, Banten, Lampung, hingga Jakarta

Salah satu faktor pemicunya adalah penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah dan daerah resapan air,” jelasnya.

DLH Sukabumi saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk penertiban serta penegakan hukum yang kewenangannya berada di tingkat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum.

“Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Nunung, mengimbau agar masyarakat segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut

(Rama)

DARURAT SATWA! DPRD DESAK WALKOT TURUN TANGAN, KONFLIK KEBUN BINATANG BANDUNG ANCAM NASIB IKON DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil langkah konkret terkait kebuntuan akut pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Persoalan yang tak kunjung selesai ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kesejahteraan satwa sekaligus mengancam keberlangsungan ikon wisata kebanggaan warga Bandung tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan konflik internal yang sudah saatnya diintervensi langsung oleh Pemkot Bandung.

Menurutnya, Wali Kota Bandung harus bersikap tegas dan jelas agar persoalan kritis ini tidak semakin berlarut.
“Masalah kebun binatang ini lebih ke masalah internal, tapi jika terus buntu, Pemkot Bandung harus turun tangan.

Baca juga Aliansi Bandung Melawan Kecam Keras Penggusuran Bandung Zoo: Krisis Ruang Hijau, Pelanggaran HAM, dan Pengabaian Hukum

Wali Kota perlu menunjukkan sikap yang jelas soal masa depan Bandung Zoo. Ini bukan lagi soal sengketa biasa, tapi menyangkut nasib satwa dan aset kota,” ujar Erick di Bandung, Sabtu (26/10/2025).

Erick menyebut, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dan terus memberikan masukan. Penyelesaian masalah pengelolaan Bandung Zoo menjadi prioritas, mengingat keberadaannya tidak hanya sebagai tempat wisata, tetapi juga pusat edukasi dan konservasi satwa.

“Kalau tidak segera ditangani, dampaknya bisa serius bagi kesejahteraan satwa. Padahal Bandung Zoo ini sudah jadi bagian dari sejarah dan daya tarik wisata Kota Bandung,” tegasnya.

Yayasan Klaim Legalitas Resmi Berdasarkan Kemenkumham
Di sisi lain, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melalui kuasa hukumnya, Budi Ghama, menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang mandat sah pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Menurut Budi, legalitas YMT telah diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Ketua YMT, John Sumampauw, disebut telah memenuhi seluruh ketentuan akta yayasan.

“Pihak Pak John sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan akta yayasan. Legalitas YMT jelas dan diakui secara resmi oleh Kemenkumham,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut John Sumampauw juga mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan melalui berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Baca juga BRIN Peringatkan Ancaman Nyata Gempa Megathrust Selatan Jawa: Potensi Tsunami 20 Meter Ancam Pesisir Jawa, Banten, Lampung, hingga Jakarta

Dengan dasar tersebut, YMT menilai memiliki legal standing yang kuat untuk melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Sebagai salah satu ikon wisata tertua di Kota Bandung, Bandung Zoo memiliki nilai historis, edukatif, dan ekologis yang tinggi.

Konflik pengelolaan yang berlarut dinilai berpotensi mengancam peran strategis kebun binatang tersebut sebagai pusat konservasi dan wisata edukatif masyarakat.

Masyarakat dan DPRD kini menanti ketegasan Wali Kota Bandung untuk mengakhiri drama pengelolaan yang sudah memasuki fase darurat.

(Antara)

BRIN Peringatkan Ancaman Nyata Gempa Megathrust Selatan Jawa: Potensi Tsunami 20 Meter Ancam Pesisir Jawa, Banten, Lampung, hingga Jakarta

Banten, JURNAL TIPIKOR – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menyerukan kewaspadaan tinggi bagi masyarakat Indonesia terkait ancaman Gempa Megathrust, khususnya pada segmen Selatan Jawa yang memanjang hingga Selat Sunda dan Segmen Enggano di Sumatra.

Indonesia, yang terletak di Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), memiliki 13 segmen Megathrust dengan potensi energi besar yang terkunci dan bisa dilepaskan sewaktu-waktu.

Peneliti dari Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Nuraini Rahma Hanifa, mengungkapkan bahwa energi yang terus terkumpul di zona subduksi selatan Jawa secara bertahap akan mencapai titik pelepasan. Jika energi ini dilepaskan sekaligus, dampaknya bisa memicu gempa bumi hingga Magnitudo (M) 8,7.

“Semakin lama energi yang terkumpul ini akan mencapai titik pelepasan energinya melalui pergerakan mendadak yang memicu getaran atau guncangan yang sangat kuat atau gempa bumi,” ujar Rahma kepada CNBC Indonesia, Minggu (26/10/2025).

Baca juga Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Guncangan kuat tersebut diprediksi dapat menimbulkan perpindahan kolom air laut yang masif, memicu gelombang tsunami yang sangat besar. Potensi tinggi tsunami diperkirakan bisa mencapai 20 meter di wilayah Pangandaran.

Tsunami dari segmen Selatan Jawa ini diprediksi akan menyebar luas, bahkan menjalar hingga ke kawasan Selat Sunda dan pesisir lainnya:

  • Pesisir Banten: Diprediksi akan terdampak dengan ketinggian tsunami sekitar 4 hingga 8 meter, tergantung lokasi.
  • Pesisir Lampung: Wilayah yang menghadap Selat Sunda juga dipastikan akan terdampak secara meluas.
  • Pesisir Utara Jakarta: Tsunami diperkirakan menerjang dengan ketinggian 1 sampai 1,8 meter.
    Menurut perhitungan Rahma, waktu tiba gelombang tsunami juga patut menjadi perhatian serius:
  • Wilayah Lebak (Jawa bagian selatan) diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar 18 menit setelah gempa.
  • Pesisir utara Jakarta, yang akan menjadi wilayah yang pertama kali terkena imbas di Ibu Kota, diperkirakan tsunami akan tiba dalam waktu 2,5 jam.

BRIN menekankan bahwa dampak dari gempa Megathrust sangat besar dan kompleks, tidak hanya terbatas pada korban jiwa dan cedera, tetapi juga kerusakan infrastruktur, lingkungan, serta gangguan sosial ekonomi dan layanan dasar.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Imbauan Kesiapsiagaan:

BRIN mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi risiko Megathrust.

Pengetahuan mengenai jalur dan lokasi evakuasi, serta simulasi bencana secara berkala, menjadi kunci penting untuk meminimalisasi dampak kerugian dan korban jiwa.
(AZI)

Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

YOGYAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, pada Minggu (26/10/2025).

“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud.

Baca juga Ketua Komisi XI DPR RI Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah Atasi Anggaran Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun

Kesiapan Mahfud untuk hadir ke KPK ini merupakan respons atas pernyataan lembaga antirasuah tersebut yang kembali mendorongnya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK, dan sebaliknya, KPK pun tidak berhak mendesak dirinya untuk melapor.

“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor,” katanya.

Menurut Mahfud, informasi mengenai dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui oleh KPK sebelum ia mengungkapkannya ke publik.

“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Mahfud menambahkan bahwa pihak yang seharusnya dipanggil oleh KPK adalah orang-orang yang lebih dulu berbicara dan memiliki data terkait proyek tersebut.

“Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja,” tuturnya.

Saat ditanya pandangannya tentang kondisi proyek kereta cepat, Mahfud berkelakar, “Ya, was-wus, was-wus, was-wus,” sembari tertawa.

Sementara itu, terkait rencana negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan China mengenai utang proyek Whoosh, Mahfud memandang langkah tersebut memang perlu dilakukan.

“Iya, memang harus negosiasi, kan? Mau apa kalau sudah begini. Enggak bisa bayar, enggak punya uang, ya negosiasi. Kan gitu, kan? Jalannya tuh negosiasi. Silakan aja,” tutupnya.

(Azi)

Ketua Komisi XI DPR RI Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah Atasi Anggaran Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menyinkronkan kebijakan fiskal guna mengatasi tingginya dana kas daerah yang mengendap di perbankan, yang berdasarkan temuan mencapai angka Rp234 triliun.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10).

Menurutnya, angka simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun tersebut, yang terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, masih dinilai tinggi berdasarkan temuan Kementerian Keuangan dan catatan Bank Indonesia.

Baca juga Mendagri dan Menkeu Tegaskan Dana Daerah Wajib Segera Dibelanjakan untuk Rakyat; Perbedaan Data Hanya Soal Teknis Pelaporan

Misbakhun menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.

“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Namun demikian, Misbakhun menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian daerah. Perlu adanya penelusuran komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.

“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” ujarnya.

Baca juga Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini dianggap penting agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

(Red)

Mendagri dan Menkeu Tegaskan Dana Daerah Wajib Segera Dibelanjakan untuk Rakyat; Perbedaan Data Hanya Soal Teknis Pelaporan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen bersama bahwa dana daerah tidak boleh mengendap di bank dan harus segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat.

Pernyataan ini muncul setelah adanya perbedaan data mengenai simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) antara laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa tidak ada perbedaan prinsip antara kedua kementerian, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Mendagri Tito di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

Menurut data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Mendagri menjelaskan bahwa selisih sekitar Rp18 triliun tersebut adalah hal yang wajar dan disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” jelasnya, menunjukkan adanya percepatan penyerapan anggaran dalam kurun waktu dua bulan.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Semangat kedua kementerian tetap sejalan, yaitu ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberikan manfaat nyata bagi publik.

Dukungan terhadap sikap kedua menteri juga datang dari akademisi. Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, sepakat bahwa baik Mendagri maupun Menkeu memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat disiplin fiskal daerah.

“Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu.

Baca juga Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

Hestu menilai perbedaan angka Rp18 triliun tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis, seperti perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara data BI yang bersifat posisi tetap dan data SIPD yang bersifat dinamis/harian, serta potensi perbedaan definisi akun.

Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Hestu menyarankan agar hasil rekonsiliasi tersebut diumumkan kepada publik.

Tentang Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan:

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara.

(Antara/red)