APBN ‘Pro-Bencana’: Anggaran Food Estate Rp24 Triliun Bayangi Mitigasi, Ekonom dan Peneliti Bongkar Wajah Ekstraktif Pemerintah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih melindungi rakyat dari ancaman krisis ekologis, pemerintah justru dinilai lebih royal mengalokasikan dana raksasa untuk program pemicu kerusakan lingkungan dan deforestasi. Ketimpangan yang mencolok antara anggaran mitigasi bencana dan megaproyek ekstraktif ini memicu kecaman keras dari kalangan akademisi dan ekonom.

Fakta di lapangan menunjukkan anomali yang fatal. Anggaran mitigasi bencana nasional yang dikelola BNPB tercatat hanya sekitar Rp1,1 triliun (dengan usulan Dana Siap Pakai Rp5,67 triliun). Angka ini sangat kontras jika disandingkan dengan alokasi megaproyek *food estate* yang menelan dana hingga Rp24 triliun—sebuah program yang secara ilmiah dinilai berpotensi mempercepat laju deforestasi dan kerusakan ekosistem.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Milda Irhamni, tidak menutupi kekecewaannya terhadap wajah kebijakan fiskal saat ini. Menurutnya, ketimpangan ini adalah cerminan dari rendahnya komitmen negara terhadap keselamatan lingkungan dan nyawa rakyat.

“Jadi, anggaran untuk menambah risiko bencananya lebih besar daripada anggaran untuk mengurangi bencana. Jadi dari situ saja sudah terlihat ketidakseriusan pemerintah dalam proses mitigasi bencana,” tegas Milda dalam diskusi Aliansi Ekonom Indonesia di FEB UGM, Jumat (25/9/2026).

Baca juga Waspadai Serangan ‘Super Flu’, Pemkot Bandung ‘Kobarkan’ Siaga: Anak Gejala Flu Dilarang Sekolah, RS Dilarang Tolak Pasien!

Ia mengingatkan keras bahwa lingkungan seharusnya dijaga sebagai penopang keberlangsungan hidup manusia, bukan sekadar objek eksploitasi dan ekstraksi ekonomi semata.

Senada dengan Milda, Peneliti GRIPS, Ega Kurnia Yazid, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa keabian terhadap tata kelola lingkungan bukan lagi sekadar kesalahan kebijakan, melainkan sebuah kelalaian yang berisiko mengubah fenomena alam menjadi bencana buatan manusia (*man-made disaster*). Dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga memicu ketimpangan sosial-ekonomi dan ketidakpuasan publik yang meluas.

Ega menyoroti ketimpangan angka yang janggal dalam pos anggaran. “Food estate saat ini anggarannya sekitar Rp24 triliun, sedangkan penanggulangan bencana terakhir pagunya awalnya mungkin sekitar Rp500 miliar, sekarang sudah naik sekitar Rp6 triliun. Itu masih seperempat dari anggaran food estate,” urai Ega.

Baca juga Dijegal dan Penuh Ketegangan! Sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong Bongkar Ruang Mewah, Kaki Petugas Sampai Terjepit Pagar

Lebih jauh, Ega menohok jargon pertumbuhan ekonomi 8 persen yang kerap digaungkan pemerintah. Menurutnya, angka makro tersebut tidak ada artinya jika hanya dinikmati oleh segelintir elit sementara kerusakan alam ditanggung oleh rakyat banyak. “Yang kita justru ingin dorong adalah *beyond GDP* 8 persen itu harus terdistribusi, bukan sekadar angka di atas kertas,” tandasnya.

Menanggapi krisis tata kelola ini, para ekonom dan akademisi mendesak pemerintah untuk segera melakukan restrukturisasi APBN secara radikal. Pemerintah dituntut untuk beralih dari pola responsif-reaktif menjadi preventif. Riset saintifik harus dijadikan landasan utama kebijakan, dan isu keberlanjutan lingkungan wajib ditempatkan sebagai indikator mutlak dalam pembangunan nasional.

Jika pemerintah terus menutup mata dan memprioritaskan ekstraksi di atas mitigasi, maka APBN tidak akan pernah menjadi instrumen penyelamat rakyat, melainkan justru menjadi sponsor utama bencana.(*)

 

Waspadai Serangan ‘Super Flu’, Pemkot Bandung ‘Kobarkan’ Siaga: Anak Gejala Flu Dilarang Sekolah, RS Dilarang Tolak Pasien!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Isu ‘Super Flu’ atau Influenza A bukan lagi sekadar rumor yang beredar di media sosial, melainkan ancaman kesehatan nyata yang mulai mengintai warga Bandung. Merespons lonjakan kasus dan adanya laporan kematian di luar kota, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas: ‘Kobarkan’ kembali kewaspadaan tingkat tinggi di seluruh lini pertahanan kesehatan kota.

Dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Selasa (22/9/2026), Kang Farhan—sapaan akrab Muhammad Farhan—mengeluarkan instruksi keras yang menargetkan dua sisi vital: perlindungan anak-anak di sekolah dan jaminan layanan nyawa di Rumah Sakit.

“Super flu di Kota Bandung ini ada beberapa. Bahkan di rumah sakit sudah kita lakukan isolasi. Ada kasus fatal di luar Bandung yang menjadi pelajaran keras bagi kita. Jangan ada yang menganggap remeh,” tegas Farhan di hadapan awak media.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

Sekolah Bukan Tempat Karantina, Anak Sakit Wajib Di rumah

Belajar dari trauma pandemi Covid-19, Farhan tidak ingin sejarah terulang di lingkungan pendidikan. Ia memberikan ultimatum kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk tidak memaksakan kehendak jika anak menunjukkan gejala sakit.

“Kalau anak terlihat mulai mengalami gejala flu, jangan dipaksakan sekolah. Penyebaran terjadi karena perkumpulan. Pastikan ke dokter dulu, karena gejalanya ternyata persis seperti Covid: demam tinggi, anosmia, hilang pengecapan, dan batuk berat,” peringatan Kang Farhan.

Ia menekankan bahwa kesehatan anak adalah prioritas di atas absensi sekolah. Memaksakan anak sakit masuk sekolah sama saja dengan membuka pintu penularan massal di klaster pendidikan.

Baca juga Dijegal dan Penuh Ketegangan! Sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong Bongkar Ruang Mewah, Kaki Petugas Sampai Terjepit Pagar

Tamparan Keras bagi Fasilitas Kesehatan: Terima Dulu, Urus Admin Belakangan!

Poin paling menohok dari pernyataan Wali Kota adalah jaminan akses layanan kesehatan. Farhan menyindir dan sekaligus menginstruksikan seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Bandung untuk menghapus birokrasi yang menghambat penanganan gawat darurat.

“Saya akan memastikan bahwa tidak ada satu pun fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Terima dulu, tangani, selamatkan nyawanya, baru tanyakan tentang BPJS-nya nanti,” seru Farhan dengan nada tegas.

Ia mengaktifkan kembali protokol kewaspadaan tinggi layaknya menghadapi pandemi, namun dengan skala penanganan rumah sakit. “Kita hidupkan kembali kewaspadaan seperti menghadapi Covid, tapi levelnya di faskes. Jangan sampai ada pasien ditolak dengan alasan administratif saat kondisi kritis.”

Baca juga Jokowi Tegas Bungkam Keraguan Ijazah Gibran: Jejak Pendidikan Terbentang Nyata, Biar Hukum yang Menilai!

Waspada, Bukan Panik

Meski situasi menuntut kewaspadaan tinggi, Farhan mengajak masyarakat Bandung untuk tetap rasional. Ia mengakui adanya peningkatan kasus, namun meluruskan bahwa kepanikan yang terjadi sebagian besar dipicu oleh viralnya informasi di media sosial yang membuat IGD penuh sesak oleh orang-orang yang hanya cemas, bukan sakit berat.

“Laporan Dinkes, peningkatan ada tapi tidak terlalu signifikan secara statistik. Tapi karena media sosial ramai, IGD penuh. Bagus kewaspadaannya, tapi jangan berubah jadi kepanikan yang melumpuhkan layanan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan terakhir, Farhan mengimbau warga yang sehat untuk segera melakukan vaksinasi influenza sebagai benteng pertahanan tubuh.

“Untuk yang masih sehat, saya sarankan segera suntik vaksin flu. Lindungi diri Anda dan keluarga,” tutupnya.

Pemkot Bandung akan terus memantau situasi dan memastikan stok logistik serta layanan medis tersedia 24 jam bagi warga yang membutuhkan.(*)

 

Dijegal dan Penuh Ketegangan! Sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong Bongkar Ruang Mewah, Kaki Petugas Sampai Terjepit Pagar

BOGOR, JURNAL TIPKKOR – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026), berubah menjadi ajang ketegangan yang memanas. Bukannya mendapat sikap kooperatif, tim pemeriksa justru dihadang, akses ditutup paksa, hingga insiden kaki terjepit pagar mewarnai upaya pengungkapan fakta fasilitas mewah di dalam lapas.

Ketegangan sebenarnya telah dimulai sejak awal kedatangan. Tim Ombudsman RI mengaku sempat ditolak dan tidak diberi izin masuk ke area lapas, meskipun telah membawa surat tugas resmi yang sah.

Setelah berhasil menembus penolakan awal, tim menemukan sejumlah bangunan di area dekat rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) yang mencurigakan. Saat tim berusaha memeriksa salah satu ruangan yang diduga kuat memiliki fasilitas di luar kewajaran—lengkap dengan sofa empuk, televisi, kulkas, dan kamar mandi dengan shower—petugas lapas secara agresif berusaha menutup dan mengunci akses ke ruangan tersebut.

Baca juga PETAKA MBG DI BATANG: Ratusan Warga Tumbang Serentak, Pasien Terkapar di Lorong RS

Puncak ketegangan terjadi ketika proses pemeriksaan berlangsung. Dalam upaya mempertahankan akses pemeriksaan, kaki salah satu anggota tim Ombudsman RI sempat terjepit pagar. Insiden yang berpotensi membahayakan keselamatan ini langsung memicu perdebatan panas dan saling klaim antara tim Ombudsman dan petugas lapas di lokasi kejadian.

Fasilitas yang ditemukan di area dekat rumah dinas Kalapas tersebut dinilai sangat kontras dan berbeda jauh dari standar blok hunian biasa yang layak ditempati oleh warga binaan.

Menanggapi temuan mencengangkan dan perlakuan non-kooperatif ini, Ombudsman RI menegaskan akan mendalami kasus tersebut secara tuntas dan tanpa kompromi. Langkah penyelidikan selanjutnya akan difokuskan pada legalitas akses, peruntukan, dan penggunaan fasilitas di area tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas upaya penghalangan tugas negara.

Publik kini menantikan transparansi penuh atas temuan ini, mengingat modus fasilitas mewah di dalam lapas telah lama menjadi sorotan tajam sebagai bentuk ketidakadilan di balik jeruji.

(Azi)

PETAKA MBG DI BATANG: Ratusan Warga Tumbang Serentak, Pasien Terkapar di Lorong RS

BATANG, JURNAL TIPIKOR – Niat hati memberikan gizi, namun justru membawa petaka. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berubah menjadi momok menakutkan setelah ratusan warga tumbang secara massal akibat dugaan keracunan makanan.

Situasi di lapangan kini mencekam. Gelombang pasien membanjiri fasilitas kesehatan, memaksa sistem pelayanan medis di Batang lumpuh sementara. Keterbatasan ruang rawat inap menyebabkan pemandangan memilukan terjadi: pasien terpaksa dirawat dan terkapar di lorong-lorong rumah sakit karena kamar penuh.

Jumlah korban terus meroket. Dari data awal yang mencatat 276 orang, jumlah warga yang menjadi korban dugaan keracunan MBG kini diperkirakan menembus angka 300 orang. Tidak pandang bulu, korban berasal dari berbagai rentang usia, mulai dari anak-anak berusia 10 tahun, dewasa, hingga lanjut usia.

Baca juga Jokowi Tegas Bungkam Keraguan Ijazah Gibran: Jejak Pendidikan Terbentang Nyata, Biar Hukum yang Menilai!

Bupati Batang, Faiz Kurniawan, tidak dapat mengelak dari krisis ini. Ia mengakui bahwa insiden massal ini telah melumpuhkan kapasitas kesehatan daerah.

“Yang di ruangan memang kapasitas rumah sakit penuh. Jadi karena penuh, sebagian ada di lorong karena ada keterbatasan kamar,” ungkap Faiz di Batang, Kamis (24/9/2026).

Faiz menyebut lonjakan pasien terjadi drastis sejak Rabu (23/9) malam hingga dini hari tadi. “Per Rabu malam hingga Kamis pukul 03.00 WIB masih 276. Akan tetapi ini masih terus bertambah ke beberapa puskesmas dan rumah sakit, ya mungkin sekitar 300 orang,” tambahnya.

Baca juga SKANDAL LAPAS CIBINONG: Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah ala Apartemen, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas!

Dinyatakan Force Majeure, Pemkab Tanggung Biaya

Menyikapi tragedi ini, Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah darurat. Faiz memastikan seluruh beban biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah daerah. Ia mengkategorikan kejadian ini sebagai bencana non-alam yang memaksa negara hadir.

“Biaya sementara dari pemerintah daerah yang mengkover ya, karena memang ini menjadi kejadian yang bagi kami *force majeure*, sehingga pemerintah daerah untuk turut serta menanggung biaya tersebut,” tegas Faiz.

Meski sistem kesehatan kewalahan, Pemkab menjamin kebutuhan dasar medis seperti tempat tidur lipat di lorong, alat kesehatan, hingga obat-obatan tetap tersedia bagi para korban.

Terkait desas-desus adanya korban jiwa, Faiz dengan tegas membantahnya. Namun, ia mengakui bahwa pendataan masih terus dilakukan seiring datangnya pasien baru yang mengalami gejala serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum dapat memastikan sumber kontaminasi maupun penyebab pasti keracunan massal yang diduga bersumber dari distribusi makanan program MBG ini. Tragedi ini menjadi tamparan keras dan ujian berat bagi keamanan serta pengawasan pelaksanaan program MBG di lapangan.

(Red)

 

Jokowi Tegas Bungkam Keraguan Ijazah Gibran: Jejak Pendidikan Terbentang Nyata, Biar Hukum yang Menilai!

SURAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait polemik ijazah putra sulungnya sekaligus Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi sejumlah pihak yang meragukan kredensial pendidikan Gibran, Jokowi memberikan pernyataan yang tegas dan mematahkan narasi liar yang beredar di masyarakat.

Dalam keterangannya pada Kamis (24/9/2026), Jokowi tidak membuang waktu untuk berdebat di ranah publik. Ia memilih untuk memaparkan fakta riil jejak pendidikan Gibran, mulai dari bangku sekolah dasar di Solo hingga perguruan tinggi di Singapura, seraya menyerahkan pembuktian akhirnya pada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” tegas Jokowi dengan nada tenang namun menusuk, membatasi ruang bagi spekulasi yang tidak berdasar.

Baca juga SKANDAL LAPAS CIBINONG: Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah ala Apartemen, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas!

Membedah Jejak Pendidikan Gibran

Jokowi kemudian merinci secara spesifik riwayat pendidikan Gibran, sebuah detail yang hanya diketahui oleh mereka yang memahami perjalanan hidup sang Wakil Presiden. Ia memastikan bahwa Gibran menimba ilmu di institusi-institusi yang kredibel dan terverifikasi.

“Akan tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta,” buka Jokowi.

Tidak berhenti di Solo, Jokowi melanjutkan penjelasan mengenai pendidikan menengah dan tinggi Gibran di luar negeri yang menjadi sorotan.

“SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura. Kemudian itu di O-Level, setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk di MDIS Singapura,” rincinya.

Pernyataan ini secara langsung menampar keraguan yang selama ini digaungkan oleh pihak-pihak yang menggugat. Rincian mengenai *O-Level*, transisi ke “UTS Insearch”, hingga finalisasi di “MDIS” menunjukkan bahwa riwayat pendidikan Gibran bukanlah fiksi, melainkan sebuah rekam jejak akademis yang sistematis dan dapat dilacak.

Baca juga KPU HANTAM BALIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: TERLAMBAT 905 HARI, “MENCARI KEADILAN” BUKAN ALASAN MELABRAK HUKUM

Pesan Keras bagi Penggugat

Langkah Jokowi untuk “mengawal” kasus ini ke ranah hukum bukan bentuk pelarian, melainkan kepercayaan diri bahwa dokumen dan fakta sejarah pendidikan Gibran akan berbicara lebih lantang daripada teriakan di media sosial.

Pernyataan Presiden ini menjadi sinyal keras bahwa integritas keluarga dan rekam jejak Wakil Presiden tidak akan dibiarkan dikotori oleh tudingan tanpa dasar. Bagi Jokowi, biarkan fakta-fakta akademis yang terpapar di atas meja hijau yang akan menjawab semua keraguan.

“Jejaknya jelas, sekolahnya nyata. Biar hukum yang bekerja membuktikan,” tutup narasi yang tersirat dari ketegasan Presiden hari ini.

Masyarakat kini menunggu pembuktian formal di meja hijau, di mana kebenaran akan tegak bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan dokumen negara dan institusi pendidikan yang sah.

(Azi)

SKANDAL LAPAS CIBINONG: Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah ala Apartemen, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas!

BOGOR, JURNAL TIPIKOR– Praktik culas di balik jeruji besi kembali mencoreng wajah institusi pemasyarakatan Indonesia. Menyikapi temuan mengejutkan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan keberadaan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Langkah tegas ini merupakan buntut langsung dari sidak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pemeriksaan di lapangan, tim Ombudsman tidak hanya mengendus kuat indikasi komersialisasi hunian kamar, tetapi juga membongkar dugaan pungli yang dipaksakan kepada pengunjung atau keluarga warga binaan.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkap fakta mencengangkan tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Berdasarkan interogasi terhadap salah satu pengunjung, dugaan pemerasan itu terkonfirmasi secara langsung.

“Terus bayar nggak? ‘Iya bayar’. Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli, ya itu tidak dibenarkan,” tegas Fikri.

Baca juga KPU HANTAM BALIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: TERLAMBAT 905 HARI, “MENCARI KEADILAN” BUKAN ALASAN MELABRAK HUKUM

Pihak Ombudsman menduga kuat, aliran uang haram tersebut bermuara langsung ke kantong oknum petugas yang berjaga di pintu masuk lapas.

Tak berhenti di soal tarif kunjungan, tim Ombudsman turut dikejutkan oleh pemandangan tak lazim di area belakang lapas. Deretan bangunan khusus ditemukan dilengkapi dengan fasilitas mewah di luar nalar, seperti televisi, kulkas, sofa, hingga area olahraga pribadi. Kondisi ini dinilai sangat jauh dari kata layak dan mencederai prinsip dasar serta fungsi pemidanaan di institusi pemasyarakatan.

Menanggapi skandal yang mencoreng integritas lembaga ini, Ditjenpas menyatakan keterbukaan penuh terhadap evaluasi publik. Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen penegakan disiplin internal tanpa pandang bulu.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.

Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh, sekaligus memberantas praktik komersialisasi hukum yang kian menggerogoti integritas lembaga peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Publik menantikan transparansi hasil penyelidikan tim khusus ini sebagai bukti keseriusan negara dalam menegakkan keadilan.(***)

 

KPU HANTAM BALIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: TERLAMBAT 905 HARI, “MENCARI KEADILAN” BUKAN ALASAN MELABRAK HUKUM

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan telak dan tegas terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menggugat syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui kuasa hukumnya, KPU menegaskan bahwa gugatan tersebut sudah “kedaluwarsa” atau terlambat 905 hari dari tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, sehingga secara hukum cacat sejak awal.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

Kuasa Hukum KPU, Saleh, memaparkan fakta hukum yang tak terbantahkan di depan majelis hakim. Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023, batas akhir pengajuan permohonan PHPU Pilpres adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU.

“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” tegas Saleh dengan nada tegas di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga PUTUSAN MK DIBYPASS? Wacana Syarat ‘Dua Partai’ untuk Pilpres 2029: Wajah Baru Presidential Threshold yang Dihalalkan!

Dalih “Mencari Keadilan” Tidak Bisa Menerobos Hukum

Menanggapi narasi pemohon yang mengabaikan tenggat waktu dengan dalih sebagai “upaya mencari keadilan”, Saleh membantah keras. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Upaya tersebut justru merupakan bentuk penerobosan terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan secara demokratis dan konstitusional.

Menghidupkan kembali sengketa yang sudah lewat hampir tiga tahun bukan hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas dan kepastian ketatanegaraan Indonesia.

MK Pernah Tolak Perpanjangan Waktu, Apalagi yang Terlambat 905 Hari

Untuk memperkuat argumennya, Saleh mengungkit preseden kuat dari Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023. Dalam putusan bersejarah tersebut, MK secara eksplisit menolak permohonan perpanjangan waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres dari 3 hari menjadi 7 hari.

MK saat itu menegaskan bahwa memperpanjang waktu pengajuan permohonan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan, *in casu* batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan dalam norma Pasal 9 UUD 1945.

“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi “Perkara a quo” yang sudah terlambat 905 hari,” tandas Saleh menutup argumennya.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

Kepastian Hukum Adalah Panglima

Melalui dalil-dalil yang kuat ini, KPU mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut ‘Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)”.

KPU menegaskan bahwa kepastian hukum harus tetap menjadi panglima. Membiarkan sengketa yang telah melampaui batas waktu hampir 2,5 tahun untuk diproses akan membuka pintu anarki hukum dan meruntuhkan wibawa batasan waktu yang telah disepakati dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.(*)

 

PUTUSAN MK DIBYPASS? Wacana Syarat ‘Dua Partai’ untuk Pilpres 2029: Wajah Baru Presidential Threshold yang Dihalalkan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus *presidential threshold* 20 persen terancam dibajak. Di tengah memanasnya diskursus persiapan Pilpres 2029, muncul wacana yang dinilai sebagai ‘jebakan trojan horse’ untuk mempertahankan monopoli kekuasaan elite politik.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, baru-baru ini membocorkan adanya gagasan baru: pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal harus mendapat dukungan dari dua partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Wacana ini langsung memicu alarm demokrasi. Pertanyaan besar muncul: apakah ketentuan “dua partai” ini sekadar syarat administratif-teknis, ataukah ini adalah wajah baru *presidential threshold* yang diciptakan untuk mengakali putusan MK?

Baca juga Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

MK Tidak Sekadar Menghapus Angka, Tapi Menghancurkan Rezim Ambang Batas

Untuk membongkar kedok wacana ini, publik harus melihat kembali esensi dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengunci demokrasi dengan syarat pengusungan capres-cawapres sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, banyak elite politik yang seolah “pura-pura lupa” bahwa MK tidak hanya mencoret angka 20 persen. MK secara eksplisit menghapus *norma* yang menjadikan perolehan pemilu sebelumnya sebagai alat untuk menyaring calon.

Mahkamah menegaskan dengan sangat keras: rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres, **berapa pun besaran atau persentasenya**, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, MK telah membunuh konsep *presidential threshold* sampai ke akar-akarnya.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

Syarat ‘Dua Partai’: Zombie Politik yang Bangkit dari Kubur

Lantas, apa jadinya jika pasangan capres-cawapres “dipaksa” harus didukung oleh minimal dua partai berkursi di DPR?

Ini bukanlah soal teknis pencalonan. Ini adalah **celah kotor** untuk menghidupkan kembali *presidential threshold* yang telah dimatikan oleh MK.

Jika syaratnya adalah dua partai berkursi, maka secara otomatis partai-partai yang memiliki kursi di DPR akan berubah fungsi menjadi *gatekeeper* (penjaga gerbang). Calon perseorangan yang memiliki popularitas tinggi namun tidak diakomodasi oleh dua partai berkursi, akan otomatis gugur sebelum bertarung.

Ini adalah bentuk *presidential threshold* terselubung. Alih-alih menggunakan persentase suara seperti masa lalu, elite politik kini menggunakan “syarat jumlah partai” untuk memaksa para calon tunduk pada kartel dan mahar politik koalisi. MK telah menyatakan bahwa pembatasan hak konstitusional untuk dicalonkan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya adalah inkonstitusional, namun elite politik sedang mencari jalan tikus untuk melegalkan pembajakan tersebut.

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Konstitusi Bukan Karet untuk Kepentingan Elite

Wacana yang digulirkan ini adalah tamparan keras bagi nalar konstitusi kita. Ini membuktikan bahwa bagi sebagian elite politik, kemenangan putusan MK hanyalah formalitas hukum, sementara mentalitas kartel dan eksklusivitas kekuasaan tetap dipertahankan dengan cara apa pun.

Publik dan para penjaga demokrasi harus waspada. Memaksa calon untuk berkoalisi dengan dua partai berkursi bukanlah penyederhanaan sistem, melainkan upaya sistematis untuk membungkam alternatif kepemimpinan dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Jika wacana ini diteruskan ke dalam revisi UU Pemilu atau aturan turunan lainnya, maka MK telah dikhianati. *Presidential threshold* mungkin telah mati secara hukum pada Januari 2025, namun elite politik sedang berusaha keras menghidupkannya kembali sebagai zombie politik menjelang 2029.

Sudah saatnya rakyat mengawal ketat setiap celah regulasi. Jangan biarkan hak konstitusional kita disandera oleh ketakutan elite politik terhadap kompetisi yang adil dan terbuka.

(Red)

Babak Akhir Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, Oknum Petugas Agen Perisai Dipecat, BPJSTK: “Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pungli”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Terkait terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 40 persen dari dana santunan kematian yang terjadi di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sukabumi mengambil tindakan tegas.

Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan, Erik, di Kantor BPJSTK menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi apapun bagi pelaku pungli.

“Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada toleransi bagi pelaku pungli. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pungli di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, petugas yang bersangkutan sudah dinonaktifkan atau dipecat,” tegas Erik, pada Rabu (23/09/2026).

Baca juga Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

Sementara itu, Ketua Wadah Agen Perisai dari CV. Alparindo selaku Mitra BPJSTK, Firga, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bulanan terhadap agen.

“Monev bulanan sudah saya lakukan dan saya selalu ingatkan jaga integritas,” ujar Firga.

Menurutnya, kewajiban utama agen Perisai itu hanya mendaftarkan peserta yang sedang bekerja dan sehat, dimana agen perisai sendiri mempunyai aplikasi untuk mendaftarkan peserta, menyampaikan informasi terkait cara-cara mengklaim santunan kematian jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kematian, serta mengingatkan penagihan iuran.

Bahkan, Firga menegaskan adanya batasan yang jelas dalam pendampingan klaim agar tidak dianggap praktik percaloan.

“Ketika agen mendampingi sampai ke Customer Service (CS) itu sudah dianggap calo, adapun jika mengantar hanya sampai parkiran atau halaman depan BPJSTK saja. Saya selalu mengingatkan agen-agen jangan sampai kita meminta kepada ahli waris,” jelasnya.

Pihak BPJSTK menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli.

“Jika ada terjadi dugaan pungli dari pihak BPJSTK ataupun Mitra BPJSTK silahkan laporkan ke kantor dan kami akan tindak. Kami pastikan BPJSTK tidak akan mentoleransi jika terjadi dan terbukti adanya pungli,” pungkasnya.

(Rama)

Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

PURWASUKA,KARAWANG,Jurnaltipikor.com Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Karawang tahun 2026, Panitia Pelaksana Pilkades Kecamatan Banyusari menggelar rapat musyawarah sekaligus sosialisasi yang melibatkan dua desa, yaitu Desa Pamekaran dan Desa Cicinde Selatan.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Cicinde Selatan, berpedoman pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Karawang.

Hadir dalam acara tersebut antara lain:Camat Banyusari Tri Warakanti beserta jajaran Forkompincam Kecamatan Banyusari,Panitia Pelaksana Pilkades,anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),unsur Pemerintahan Desa,Bakal Calon Kepala Desa beserta wakil dan saksi dari masing-masing calon.Turut hadir pula Kapolsek Banyusari Polresta Karawang Iptu Sugiarto beserta jajarannya, guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Banyusari.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital

Adapun Muslihat, selaku Panitia Penyuluhan Pelaksana dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, memberikan pemaparan menyeluruh kepada seluruh peserta terkait mekanisme pemilihan.

Dalam paparannya, Muslihat menjelaskan secara rinci mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) — mulai dari syarat menjadi pemilih, verifikasi data, hingga cara pengecekan nama pemilih. Tak hanya itu, beliau juga memperkenalkan Sistem Pemilihan Digital yang akan diterapkan di Kabupaten Karawang, meliputi tata cara penggunaan alat, alur pemberian suara, keamanan data, serta jaminan kerahasiaan suara pemilih.

“Sistem digital ini bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk mempercepat, mempermudah, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas hasil pemilihan. Setiap suara akan terekam dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak perlu khawatir, panitia akan membantu dan mendampingi di tempat pemungutan suara agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya,” ujar Muslihat.

Baca jug Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Komitmen Keamanan & Keterbukaan Informasi

Kapolsek Banyusari Iptu Sugiarto menegaskan kesiapan kepolisian sepenuhnya mengawal jalannya Pilkades serentak di wilayah hukum Kecamatan Banyusari:

“Kami dari Polsek Banyusari siap mengamankan setiap tahapan, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Netralitas kami dijaga penuh tanpa kompromi. Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon, tim pemenangan, maupun masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari provokasi, dan menjadikan Pilkades ini pesta demokrasi yang damai, bermartabat, dan kekeluargaan.”

Sementara itu, Camat Banyusari Tri Warakanti mengapresiasi antusiasme warga serta kesiapan seluruh panitia dan pihak terkait. Beliau meminta agar informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini disebarkan kembali ke tingkat dusun, RT, maupun kelompok warga, agar tidak ada warga yang tidak mengetahui jadwal dan tata cara pemilihan.

“Keterbukaan informasi adalah kunci. Semakin banyak warga yang paham, semakin lancar dan aman Pilkades kita. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Banyusari mampu menyelenggarakan demokrasi yang tertib, jujur, dan adil,” tegas Camat.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib, hangat, dan penuh kekeluargaan. Kedua desa sepakat untuk saling menjaga kondusivitas serta memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
“WG”