SKANDAL DIGITALISASI SPBU PERTAMINA MEMBAKAR: JEJAK ‘UANG PANAS’ RP2 MILIAR SINGKAH KE BOS KAI, NEGARA TERBAKAR RP322 MILIAR!
Pusaran korupsi proyek ATG dan EDC BBM Subsidi merembet ke lingkaran elite BUMN. KPK pastikan penyitaan uang pengembalian Dirut KAI telah rampung sejak Agustus 2025.
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pusaran korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023 tak kunjung surut, malah kian membara dan merembet ke lingkaran elite BUMN lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya aliran “uang panas” senilai Rp2 miliar yang bermuara ke Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin (BR).
Namun, penyidik menegaskan bahwa transaksi penyerahan dana tersebut terjadi jauh sebelum Bobby dinobatkan sebagai orang nomor satu di PT KAI.
“Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga kuat berasal dari salah satu tersangka dalam perkara ini,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Kesadaran yang Datang Terlambat?
Budi memaparkan bahwa Bobby bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Namun, narasi “kesadaran” ini menyisakan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat pengembalian dana baru dilakukan setelah yang bersangkutan mengetahui uang yang diterimanya dari kolega ternyata tercemar kasus korupsi.
“Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan,” lanjut Budi.
KPK menggarisbawahi bahwa penyitaan barang bukti uang Rp2 miliar ini sejatinya bukanlah operasi senyap atau tindakan hukum baru-baru ini. Proses hukum dan penyitaan atas dana tersebut telah rampung sejak pertengahan tahun lalu, tepatnya pada Agustus 2025
Trio Oknum Eks Petinggi Telkom di Balik Proyek Pertamina
Dalam konstruksi perkara yang memalukan ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama yang diduga menjadi arsitek praktik rasuah tersebut. Ironisnya, para tersangka merupakan oknum berjas dari lingkaran PT Telkom yang diduga memainkan proyek strategis di tubuh PT Pertamina.
Ketiganya adalah:
1. Dian Rachmawan (Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017–2019)
2. Weriza (Senior GM Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom 2012–2020)
3. *Elvizar (Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi sekaligus mantan pejabat PT Telkom)
Pesta Pora di Atas Penderitaan Rakyat: Negara Rugi Rp322 Miliar
Proyek yang sejatinya ditujukan untuk modernisasi dan pengawasan BBM bersubsidi bagi rakyat ini justru berubah menjadi ladang basah bagi para koruptor. Praktik rasuah pada pengadaan *Automatic Tank Gauge* (ATG) dan penyediaan mesin *Electronic Data Capture* (EDC) untuk skema *barcode* BBM bersubsidi ini memicu kerugian negara yang fantastis.
Berdasarkan audit ketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dibobol habis-habisan:
- Pengadaan perangkat “ATG” mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar.
- Pengadaan “EDC” membobol keuangan negara hingga Rp128,42 miliar.
Total, negara dirugikan lebih dari Rp322 miliar hanya dari satu proyek digitalisasi yang seharusnya menjadi kebanggaan transparansi energi nasional.
Pasal Berlapis untuk Efek Jera
Guna memberikan efek jera dan memiskinkan para koruptor, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (deelneming), yang memungkinkan KPK menelusuri dan menjerat seluruh pihak yang diuntungkan dari skema busuk ini.
KPK menegaskan akan terus mengikuti jejak uang (*follow the money*) ke manapun aliran itu bermuara, tanpa pandang bulu, termasuk merambah ke ruang direksi BUMN lainnya. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berhenti di tiga tersangka, atau akan menyeret lebih banyak “pemakan uang rakyat” di balik proyek digitalisasi SPBU Pertamina?
(Red)

