DARURAT DEMOKRASI: Amnesty Telanjangi Skandal ‘Mafia Spyware’ Polri, Desak Negara Hentikan Teror Digital terhadap Rakyat!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Amnesty International Indonesia hari ini menggugat kewarasan demokrasi Indonesia. Di tengah upaya pemulihan kepercayaan publik, negara justru dituduh melakukan pembajakan kedaulatan warganya sendiri melalui skandal penyadapan ilegal masif yang melibatkan oknum pejabat tinggi Polri sepanjang 2025–2026.
Organisasi hak asasi manusia ini mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak basa-basi. Kami menuntut pembentukan **Komite Independen** segera untuk membongkar karut-marut praktik “mata-mata digital” yang telah berubah fungsi menjadi alat teror terhadap masyarakat sipil.
Kasus ini bukan sekadar kebocoran data atau kesalahan prosedur. Ini adalah “kejahatan kemanusiaan terhadap privasi” yang sistematis. Kecurigaan kuat mengarah pada penggunaan “spyware” canggih yang tidak hanya mengintai lingkaran istana, tetapi juga membidik para pengkritik kekuasaan: aktivis, jurnalis, politisi oposisi, hingga pembela HAM.
“Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kita sedang menyaksikan transformasi lembaga penegak hukum menjadi predator yang memangsa warganya sendiri melalui jalur digital,” ujar Perwakilan Amnesty International Indonesia dalam siaran persnya, Kamis (5/11).
Baca juga SKENARIO SUBUH LISTYO SIGIT: Pagi Dibebaskan, Sorenya Langsung Digiring ke Sel Tahanan!
Negara vs Rakyat: Siapa yang Sebenarnya Diintai?
Amnesty menolak keras narasi yang hanya membingkai kasus ini sebagai “perselisihan elite”. Fokus pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang menyadap Presiden atau pejabat tinggi. Narasi tersebut berbahaya karena mengaburkan fakta bahwa ratusan rakyat biasa, pengusaha kritis, dan jurnalis telah menjadi korban dalam sunyi.
“Kami mendesak Polri untuk secara terbuka mengungkap siapa nama-nama aktor selain Presiden yang telah menjadi korban penyadapan ilegal. Bukan hanya korban di lingkar Istana tetapi juga di lingkar rakyat, pengusaha dan politisi yang kritis, hingga jurnalis dan aktivis yang kerap diikuti intimidasi dan kriminalisasi,” tegas perwakilan Amnesty.
Jika negara hanya sibuk melindungi egonya sendiri dan membiarkan rakyatnya diteror dalam senyap, maka Indonesia telah resmi bermetamorfosis menjadi “Negara Polisi (Police State)” di era digital.
Tuntutan Keras Amnesty International Indonesia:
1. “Bentuk Komite Independen:” Investigasi tidak boleh dilakukan oleh internal Polri atau lembaga yang memiliki konflik kepentingan. Harus ada tim independen yang melibatkan elemen masyarakat sipil untuk menjamin objektivitas.
2. “Transparansi Total:” Buka data korban. Publik berhak tahu siapa saja yang telah diintai, apakah mereka aktivis lingkungan, jurnalis yang membongkar korupsi, atau warga biasa yang bersuara kritis.
3. “Moratorium Teknologi Pengawasan:” Hentikan segera penggunaan perangkat “spyware” dan teknologi intersepsi yang tidak memiliki landasan hukum kuat dan bertentangan dengan prinsip HAM. Teknologi pengawasan tidak boleh menjadi alat represi.
4. “Sanksi Tegas:” Pecat dan proses hukum pejabat tinggi yang menyalahgunakan wewenang untuk memata-matai warga negara.
Amnesty International Indonesia memperingatkan: Jika pemerintah dan DPR RI tutup mata terhadap skandal ini, mereka sedang memberikan legitimasi bahwa teror digital adalah “biaya politik” yang boleh ditagih kepada rakyat.
Hentikan teror mata-mata digital. Kembalikan ruang sipil yang aman dari intipan penguasa.
(Azi)

