TRAGIS! Hanya Soal Pinjaman Motor, Mata Korban Rusak Parah Ditancap Jemuran Besi
Emosi tidak terkontrol, warga Air Jamban ini nekat amuk mata kanan korban hingga berdarah. Polsek Mandau berhasil ringkus pelaku usai sebulan buron.
MANDAU, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Hanya karena masalah sepele berupa sengketa pinjaman sepeda motor, nyali pelaku berinisial AP (33) begitu membara. Akibat amarah yang tak terbendung, korban FB (30) harus menanggung penderitaan luar biasa ketika bola mata kanannya menjadi sasaran empuk hantaman jemuran besi.
Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Jeruk, Rt. 04/Rw. 06, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau ini akhirnya terungkap setelah Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melacak dan mengamankan pelaku pada Senin (12/10/2026) sore, sekitar pukul 17.10 WIB.
Kasi Humas Polsek Mandau membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan resmi, insiden mengerikan ini sebenarnya telah terjadi sejak Rabu (16/09/2026) malam sekitar pukul 20.55 WIB.
KRONOLOGI BRUTAL
Pertengkaran berawal dari masalah sepele. Pelaku AP tidak percaya bahwa sepeda motor yang selalu dipinjamnya telah dibeli oleh korban FB dari mertuanya. Ketidakpercayaan ini memicu adu mulut yang memanas.
“Saat korban mencoba mendekat, pelaku yang sudah hilang kendali justru mendorong jemuran besi ke arah wajah korban. Besi jemuran tersebut menghantam tepat pada mata sebelah kanan korban,” ujar Kasi Humas dalam rilisnya, Selasa (13/10/2026).
Hantaman benda keras tersebut menyebabkan luka serius pada bola dan kelopak mata korban. Darah segar langsung mengucur, dan korban mengalami gangguan penglihatan yang signifikan. Saksi RDA yang saat itu baru pulang dan melihat keributan sontak berteriak meminta pertolongan untuk melereng pelaku.
AKHIRI MASA BURON
Usai melukai korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat Polsek Mandau tidak tinggal diam. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan tajam, Team Opsnal berhasil membekuk AP di Jalan Jeruk, tidak jauh dari TKP, pada Senin sore kemarin.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya yang mengakibatkan luka berat pada organ vital penglihatan, pelaku AP kini terancam jerat hukum sebagaimana diatur dalam **Pasal 466 KUHP** tentang Penganiayaan.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah, serta tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan yang dapa>t berujung pada kerugian materiil dan immateriil yang fatal.
(Irwansyah)

