GEBRAKAN PEMERATAAN SDM: 28 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Disebar Lintas Daerah, Menkop Pastikan Ini Strategi Akselerasi, Bukan Hukuman!
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Dalam langkah strategis mempercepat operasionalisasi infrastruktur ekonomi desa, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi resmi menggerakkan 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk penempatan lintas daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026, dengan jaminan penghasilan menarik hingga Rp8,3 juta per bulan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa penempatan lintas daerah ini bukan merupakan bentuk hukuman atau pemaksaan, melainkan strategi akselerasi pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat sasaran.
“Penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai, sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Menkop Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Fleksibilitas dan Jaminan Keamanan Status Kerja
Menanggapi kekhawatiran para manajer yang ditempatkan jauh dari domisili, Menkop Ferry memberikan jaminan penuh. Manajer yang keberatan dengan penempatan awal tersebut tidak akan langsung didiskualifikasi. Mereka tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan yang lebih sesuai.
“Manajer yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan di luar domisili diimbau untuk menerima penempatan awal tersebut. Ini bersifat sementara. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya,” jelas Ferry.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menekankan pentingnya penerimaan tugas ini untuk menjaga kelangsungan status ketenagakerjaan.
“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur. Manajer perlu menerima penugasan tersebut agar statusnya sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku,” ujar Zulkifli.
Insentif Menarik dan Peran Strategis
Sebagai garda terdepan infrastruktur pemerintah di tingkat desa, para manajer KDKMP akan memainkan peran krusial dalam mendukung penyaluran subsidi, bantuan pemerintah, serta pengembangan ekonomi desa secara mandiri.
Pemerintah menjamin kesejahteraan para manajer dengan paket penghasilan kompetitif, berkisar antara **Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan**. Nominal ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Hingga saat ini, jumlah manajer yang mengundurkan diri tercatat tidak signifikan. Pemerintah juga memastikan bahwa manajer yang memilih untuk mengundurkan diri **tidak akan dikenai sanksi apa pun**, menunjukkan sikap terbuka dan humanis dalam pengelolaan SDM massal ini.
Timeline Pelaksanaan
- 25 September 2026: 28.620 manajer menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
- 28 September 2026: Batas akhir konfirmasi penerimaan penempatan.
- 1 Oktober 2026: Manajer KDKMP mulai aktif bertugas dan menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing di seluruh Nusantara.
Langah berani ini menandai babak baru pemerataan ekonomi digital dan fisik di tingkat desa, memastikan bahwa tidak ada daerah yang tertinggal dalam akselerasi pembangunan koperasi modern di Indonesia. (*)

