SKANDAL LAPAS CIBINONG: Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah ala Apartemen, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas!
BOGOR, JURNAL TIPIKOR– Praktik culas di balik jeruji besi kembali mencoreng wajah institusi pemasyarakatan Indonesia. Menyikapi temuan mengejutkan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan keberadaan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas ini merupakan buntut langsung dari sidak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pemeriksaan di lapangan, tim Ombudsman tidak hanya mengendus kuat indikasi komersialisasi hunian kamar, tetapi juga membongkar dugaan pungli yang dipaksakan kepada pengunjung atau keluarga warga binaan.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkap fakta mencengangkan tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Berdasarkan interogasi terhadap salah satu pengunjung, dugaan pemerasan itu terkonfirmasi secara langsung.
“Terus bayar nggak? ‘Iya bayar’. Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli, ya itu tidak dibenarkan,” tegas Fikri.
Pihak Ombudsman menduga kuat, aliran uang haram tersebut bermuara langsung ke kantong oknum petugas yang berjaga di pintu masuk lapas.
Tak berhenti di soal tarif kunjungan, tim Ombudsman turut dikejutkan oleh pemandangan tak lazim di area belakang lapas. Deretan bangunan khusus ditemukan dilengkapi dengan fasilitas mewah di luar nalar, seperti televisi, kulkas, sofa, hingga area olahraga pribadi. Kondisi ini dinilai sangat jauh dari kata layak dan mencederai prinsip dasar serta fungsi pemidanaan di institusi pemasyarakatan.
Menanggapi skandal yang mencoreng integritas lembaga ini, Ditjenpas menyatakan keterbukaan penuh terhadap evaluasi publik. Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen penegakan disiplin internal tanpa pandang bulu.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.
Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh, sekaligus memberantas praktik komersialisasi hukum yang kian menggerogoti integritas lembaga peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Publik menantikan transparansi hasil penyelidikan tim khusus ini sebagai bukti keseriusan negara dalam menegakkan keadilan.(***)

