KPU HANTAM BALIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: TERLAMBAT 905 HARI, “MENCARI KEADILAN” BUKAN ALASAN MELABRAK HUKUM
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan telak dan tegas terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menggugat syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui kuasa hukumnya, KPU menegaskan bahwa gugatan tersebut sudah “kedaluwarsa” atau terlambat 905 hari dari tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, sehingga secara hukum cacat sejak awal.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).
Kuasa Hukum KPU, Saleh, memaparkan fakta hukum yang tak terbantahkan di depan majelis hakim. Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023, batas akhir pengajuan permohonan PHPU Pilpres adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU.
“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” tegas Saleh dengan nada tegas di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalih “Mencari Keadilan” Tidak Bisa Menerobos Hukum
Menanggapi narasi pemohon yang mengabaikan tenggat waktu dengan dalih sebagai “upaya mencari keadilan”, Saleh membantah keras. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Upaya tersebut justru merupakan bentuk penerobosan terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan secara demokratis dan konstitusional.
Menghidupkan kembali sengketa yang sudah lewat hampir tiga tahun bukan hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas dan kepastian ketatanegaraan Indonesia.
MK Pernah Tolak Perpanjangan Waktu, Apalagi yang Terlambat 905 Hari
Untuk memperkuat argumennya, Saleh mengungkit preseden kuat dari Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023. Dalam putusan bersejarah tersebut, MK secara eksplisit menolak permohonan perpanjangan waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres dari 3 hari menjadi 7 hari.
MK saat itu menegaskan bahwa memperpanjang waktu pengajuan permohonan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan, *in casu* batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan dalam norma Pasal 9 UUD 1945.
“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi “Perkara a quo” yang sudah terlambat 905 hari,” tandas Saleh menutup argumennya.
Kepastian Hukum Adalah Panglima
Melalui dalil-dalil yang kuat ini, KPU mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut ‘Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)”.
KPU menegaskan bahwa kepastian hukum harus tetap menjadi panglima. Membiarkan sengketa yang telah melampaui batas waktu hampir 2,5 tahun untuk diproses akan membuka pintu anarki hukum dan meruntuhkan wibawa batasan waktu yang telah disepakati dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.(*)


Bạn bè mình thường chia sẻ FLY88 vì giao diện dễ sử dụng.