Paradoks Kesalehan: Mewajibkan Sertifikasi Halal untuk Rokok Adalah Penghinaan Terhadap Konsep ‘Thayyib’
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menjelang tenggat waktu wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk pada 18 Oktober 2026, sebuah pertanyaan mendasar yang mengguncang logika keagamaan dan kesehatan publik muncul ke permukaan: Apakah negara serius hendak menempelkan label “Halal” pada batang rokok?
Kebijakan ini bukan sekadar birokrasi administratif, melainkan sebuah ironi moral. Di saat umat Islam didorong untuk mengonsumsi makanan dan barang yang tidak hanya halal secara syariat, tetapi juga thayyib (baik, sehat, dan bermanfaat), pemerintah justru membuka celah bagi industri rokok—produk yang secara medis terbukti merusak tubuh dan menciptakan ketergantungan adiktif—untuk berlindung di balik stempel kesalehan.
Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Budaya Indonesia (FKBI), dengan tegas membongkar kemunafikan ini. Ia menekankan bahwa rokok, sejatinya, berada dalam kategori yang sama dengan minuman beralkohol: barang yang peredarannya dikontrol ketat melalui cukai karena sifatnya yang berbahaya.
“Sifat adiktif tersebut menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib,” tegas Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2026). Pernyataan ini menampar keras narasi bahwa segala sesuatu yang “boleh dijual” otomatis layak disebut suci. Jika zat adiktif yang menghancurkan kesehatan konsumen dianggap layak disematkan label halal, maka esensi dari jaminan produk halal itu sendiri telah kehilangan rohnya.
Penolakan lebih keras datang dari kalangan ulama dan organisasi massa terbesar di Indonesia. Pengurus Pusat Muhammadiyah, melalui Saad Ibrahim, Ketua Bidang Tabligh dan Dakwah, menyebut wacana sertifikasi halal rokok sebagai bentuk kemunduran peradaban.
“Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran,” kata Saad tanpa basa-basi. Bagi Muhammadiyah, memberikan legitimasi agama pada produk yang mudharatnya (bahaya) jauh lebih besar daripada manfaatnya adalah kesalahan fatal dalam penafsiran fikih kontemporer. Ini bukan soal teknis pelabelan, melainkan soal integritas dakwah dan perlindungan umat.
Di tengah badai kritik ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersikap defensif. Direktur Registrasi Halal BPJPH, Djamaludin, hanya menyatakan akan “menampung masukan” dan berpegang teguh pada regulasi yang ada. Namun, jawaban birokratis seperti ini terasa hampa di hadapan argumen teologis dan medis yang kuat. Mengacu pada undang-undang tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan substansi ajaran Islam yang menjunjung tinggi pemeliharaan jiwa (hifz an-nafs).
Masyarakat kini menunggu: Akankah negara berani mengambil sikap tegas bahwa “Halal” bukan sekadar izin edar, melainkan jaminan kualitas kehidupan? Ataukah kita akan membiarkan label suci direduksi menjadi sekadar alat pemasaran bagi industri yang membunuh pelanggannya perlahan-lahan?
Sertifikasi halal untuk rokok bukanlah kemajuan regulasi; ia adalah luka bagi nalar keagamaan kita.
(Red)

