Terungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi PKL, Ruang Kerja Sekdis Dishub Disulap Jadi Ruang Karaoke
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Press rilis yang digelar Polres Sukabumi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi,Jum’at (18/09/2026).
Dalam rilis tersebut terungkap fakta bahwa modus pelaku adalah mengajak 3 siswi yang sedang magang (PKL) untuk karaoke di dalam ruang kerjanya.
Ruang kerja Sekdis Dishub yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan aktivitas kedinasan, diduga disulap menjadi ruang karaoke untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para siswi magang.
Kasus ini awalnya mencuat dengan laporan satu korban, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, terungkap bahwa korban berjumlah 3 orang.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah memeriksa saksi-saksi termasuk para korban, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sukabumi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan berpihak kepada korban.
Sementara itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas, tidak hanya menyerahkan kepada proses pidana, tetapi juga memberikan sanksi etik dan kepegawaian serta melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan siswa PKL di lingkungan instansi pemerintah.
(Rama)

