Bandung, JURNAL TIPIKOR– Sikap arogan dan abai terhadap hukum kembali ditunjukkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung. Pasca Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) secara sah mengabulkan gugatan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dalam sidang tanggal 15 Juli 2026, Diskominfo Kota Bandung hingga hari ini, 3 Agustus 2026 (hari ke-14 pasca putusan), belum juga menyerahkan salinan dokumen publik yang diperintahkan oleh hukum.
Keterlambatan yang disengaja ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap amar putusan lembaga negara yang berwenang. Bagi BPKP, diamnya Diskominfo Kota Bandung adalah penghinaan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk tahu dan merongrong wibawa Komisi Informasi sebagai garda terdepan transparansi di Jawa Barat.
Kronologi Pengabaian Hukum
Dalam persidangan sengketa informasi publik yang digelar pada 15 Juli 2026, Majelis Komisioner KI Jabar telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan permohonan BPKP. Amar putusan tersebut secara tegas memerintahkan Termohon (Diskominfo Kota Bandung) untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang diminta oleh Pemohon (DPP BPKP).
Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) bagi para pihak untuk segera dilaksanakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Hingga memasuki hari ke-14 sejak putusan dijatuhkan, tidak ada itikad baik dari Diskominfo Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Tidak ada komunikasi resmi, tidak ada penyerahan dokumen, dan tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima atas penundaan ini.
Baca juga Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa
Dari KI Jabar ke Meja Hijau: Langkah Eksekusi Paksa
Menyikapi sikap keras kepala Diskominfo Kota Bandung ini, Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa masa negosiasi dan himbauan moral telah berakhir. BPKP akan segera mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas.
“Kami tidak akan membiarkan putusan Komisi Informasi hanya menjadi kertas mati. Jika Diskominfo Kota Bandung merasa kebal terhadap perintah KI Jabar, maka kami akan membawa perkara ini ke ranah eksekusi pengadilan,” tegas A. Tarmizi. Kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).
BPKP akan segera mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Melalui mekanisme ini, putusan KI Jabar yang telah berkekuatan hukum tetap akan dipaksa pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum. Ini adalah pesan jelas bahwa tidak ada instansi pemerintah, termasuk Diskominfo, yang berada di atas hukum.
Daftar Hitam Maladministrasi
Selain jalur eksekusi pengadilan, BPKP juga mencatat nama Diskominfo Kota Bandung dalam daftar hitam maladministrasi. BPKP akan menempuh jalur paralel berikut:
1. Laporan ke Ombudsman RI: Atas dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut tanpa alasan sah.
2. Desakan Sanksi ke Wali Kota Bandung: Sebagai atasan langsung, Wali Kota wajib menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Diskominfo dan pejabat terkait yang lalai melaksanakan putusan negara.
3. Pelaporan ke Inspektorat & Kemendagri: Untuk memeriksa pelanggaran disiplin PNS dan memastikan kepatuhan perangkat daerah terhadap supremasi hukum.
Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah
Peringatan Keras: Unsur Pidana Mengintai
A. Tarmizi mengingatkan bahwa jika keterlambatan ini terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghalangi hak publik, maka pejabat Diskominfo Kota Bandung berpotensi terjerat pasal pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi pidana bukanlah ancaman kosong, melainkan konsekuensi logis bagi pejabat yang memilih untuk menutup-nutupi informasi meskipun sudah ada perintah hukum.
“Hari ini kita menguji integritas Pemkot Bandung. Apakah mereka melayani rakyat, atau hanya melayani ego kekuasaan? BPKP akan terus menekan sampai dokumen tersebut diserahkan dan keadilan ditegakkan,” tutup A. Tarmizi.
Masyarakat Kota Bandung diharapkan turut mengawal proses ini. Transparansi adalah harga mati bagi demokrasi, dan Diskominfo Kota Bandung harus belajar menghargainya.
Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan pemerintah di Jawa Barat.
(Her)


