Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan. SE tersebut ditetapkan pada 03 Juli 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, S.Pd.I.,KP.,M.Si.

Penerbitan SE ini bertujuan melindungi peserta didik dan orang tua dari praktik yang membebani secara finansial serta menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dan bebas dari unsur komersial.

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran :

1. Larangan Kegiatan Penjualan di Lingkungan Sekolah
a. Sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak yang mengatasnamakan sekolah dilarang berdagang di lingkungan sekolah.
b. Dilarang menjual buku pelajaran, LKS, modul, seragam, atribut, alat tulis, dan perlengkapan peserta didik lainnya.
c. Dilarang menjadi distributor atau mengambil keuntungan dari pengadaan perlengkapan sekolah.
d. Dilarang mengarahkan orang tua/wali untuk membeli di toko atau penyedia tertentu.

2. Larangan Penunjukan Vendor Tertentu
a. Sekolah dilarang menunjuk vendor/toko tertentu yang mengikat.
b. Dilarang kerja sama yang memberikan komisi, cashback, atau keuntungan kepada pihak sekolah.

3. Larangan Pengkondisian Pembelian
a. Tidak boleh mewajibkan pembelian dari satu sumber.
b. Pengadaan seragam dan perlengkapan wajib dilakukan mandiri oleh orang tua sesuai spesifikasi umum sekolah.

4. Larangan Pungutan Terselubung
Dilarang pungutan tanpa dasar hukum, termasuk istilah “biaya pembangunan”, “biaya kegiatan”, “biaya administrasi”, atau “sumbangan wajib” yang bersifat memaksa.

5. Larangan Komersialisasi Kegiatan Sekolah
Kegiatan perpisahan, wisuda, study tour, outing class tidak boleh diwajibkan berbayar dan sekolah tidak boleh mengambil keuntungan.

6. Larangan Praktik Usaha yang Membebani Siswa
Kegiatan kewirausahaan OSIS/ekstrakurikuler tidak boleh wajib atau menjadi beban finansial, dan tidak boleh ada target penjualan yang menekan siswa.

7. Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh pengadaan barang/jasa wajib transparan. Komite sekolah tidak berwenang melegitimasi pungutan yang tidak sesuai aturan.

8. Sanksi
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Kepala Dinas Pendidikan Deden Sumpena meminta seluruh kepala sekolah, guru, komite, dan pemangku kepentingan untuk memedomani dan melaksanakan SE ini dengan penuh tanggung jawab.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua dan siswa dalam bentuk apapun,” tegas Deden.

Deden pun menyampaikan, jika SE ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Kami akan berikan sanksi kepada yang melanggar SE ini, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *