“Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Era eksploitasi data gratis untuk melatih kecerdasan buatan (AI) tampaknya akan segera berakhir. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus yang bertugas memungut royalti dari perusahaan pengembang AI.

Langkah ini merupakan respons tegas terhadap dinamika industri teknologi yang semakin cepat, di mana perusahaan AI kerap melakukan crawling atau pengumpulan data secara massal dari internet—mulai dari teks, gambar, lagu, hingga video—tanpa kompensasi yang jelas bagi pemilik aslinya.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menegaskan bahwa mekanisme izin satu per satu antara perusahaan AI dengan jutaan kreator di seluruh dunia adalah hal yang tidak efisien dan hampir mustahil dilakukan secara manual.

“Kalau izin satu per satu, kita ketahui dinamikanya sangat cepat. Maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI,” ujar Hermansyah usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Skema “Satu Pintu” untuk Keadilan Kreator

Dalam skema yang sedang dikaji ini, perusahaan AI tidak lagi perlu menghubungi setiap seniman, penulis, atau musisi secara individual. Mereka cukup membayar royalti ke lembaga tunggal (LMK). Selanjutnya, LMK inilah yang akan mendistribusikan dana tersebut kepada para kreator sesuai dengan porsi penggunaan data mereka.

Hermansyah menjelaskan bahwa meskipun ada pengecualian untuk penggunaan data demi kepentingan pendidikan, kesehatan, atau riset murni, penggunaan data komersial oleh AI wajib memiliki lisensi.

“Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya. Perusahaan AI bekerja dengan cara pelatihan data (data training) memanfaatkan data-data kreator yang telah ada. Penggunaan data kreator itu haruslah mendapatkan izin,” tegasnya.

Baca juga Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Belajar dari Negara Maju

Pemerintah menyadari bahwa regulasi ini adalah terobosan baru dalam hukum hak cipta global. Oleh karena itu, DJKI tidak bekerja sendiri. Konsep ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelum finalisasi, pemerintah akan melakukan studi komparatif mendalam terhadap praktik yang sudah lebih matang di negara-negara lain.

“Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature, Uni Eropa, China juga sudah ada praktik-praktik yang bisa jadi bahan pembelajaran di sana,” tambah Hermansyah.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma penting: dari sekadar melindungi hak cipta di era digital konvensional, menuju perlindungan aset intelektual di era algoritma, di mana data adalah bahan bakar utama ekonomi baru. Bagi para kreator, ini adalah angin segar atas hak ekonomi mereka yang selama ini sering kali terabaikan dalam mesin raksasa teknologi.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *