KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB (Syaiful Bahri) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/4) lalu, meski kehadirannya dinilai krusial untuk mengungkap tuntas skandal yang telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini.
Kegagalan hadirnya saksi SB ini memicu spekulasi adanya lapisan baru dalam jaringan korupsi yang melibatkan bukan hanya eksekutif, tetapi juga elemen organisasi masyarakat besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan SB bukan tanpa alasan. Keterangan sang staf dianggap vital untuk menyempurnakan puzzle bukti yang sudah dikantongi penyidik.
“Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4). Ia menambahkan bahwa kesaksian SB berpotensi membuat kasus ini menjadi “terang benderang”, mengindikasikan adanya informasi penting yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan.
Jejak Kasus yang Semakin Dalam
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Gelombang penangkapan dan penetapan tersangka terus bergulir sepanjang awal 2026:
- 9 Januari 2026: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- 27 Februari 2026: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI keluar, memastikan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp622 miliar.
- Maret 2026: Yaqut dan Gus Alex ditahan. Status Yaqut sempat dialihkan ke tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret, namun kembali dibatalkan dan ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret setelah dinilai ada upaya pengaburan bukti.
- 30 Maret 2026: Lingkaran tersangka meluas dengan ditetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Meski pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya tetap dalam pengawasan ketat dan sempat dicekal ke luar negeri.
Misteri di Balik Ketidakhadiran SB
Ketidakhadiran SB pada jadwal panggilan 21 April 2026 menjadi sorotan tajam. Sebagai staf di tubuh PBNU, keberadaannya diduga kuat memiliki keterkaitan dengan mekanisme distribusi atau alokasi kuota haji yang menjadi objek sengketa. Apakah SB memegang dokumen kunci? Atau ia mengetahui aliran dana di luar catatan resmi yang melibatkan perantara organisasi?
“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan jelas. Yang terpenting, kebenaran harus terungkap demi memulihkan hak rakyat atas kursi haji yang sah,” tegas sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menanti: Apakah ketidakhadiran SB ini merupakan bentuk pembangkangan biasa, atau tanda bahwa ada “tembok tebal” yang sedang berusaha dijaga agar tidak runtuh? Dengan kerugian ratusan triliun dan melibatkan nama-nama besar, kasus kuota haji ini telah bertransformasi menjadi ujian terbesar bagi integritas penyelenggara ibadah umat tahun ini.
KPK berjanji akan terus mengejar setiap jejak, termasuk memastikan kehadiran SB dalam waktu dekat, untuk membongkar habis praktik curang yang telah mencederai jutaan calon jemaah haji Indonesia.(*)

