GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan gebrakan besar dengan menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026).

Langkah represif ini diambil guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang mencakup tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik Pidsus Kejari Cimahi tiba di kompleks Pemerintah Kota Cimahi dan langsung menyisir sejumlah ruangan di kantor Disnaker guna mencari dokumen dan alat bukti krusial.

Baca juga Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Mencari Titik Terang Praktik “Hadiah dan Janji”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian vital dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti agar konstruksi perkara menjadi terang benderang.

“Rangkaian tindakan ini adalah upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022-2024 menjadi terang. Ada indikasi kuat mengenai penerimaan hadiah dan janji oleh oknum dinas terkait program pelatihan tersebut,” tegas Fajrian saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.

Penyidikan Maraton Tiga Tahun Anggaran

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencakup rentang waktu pelaksanaan program selama tiga tahun berturut-turut.

Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami dugaan penyimpangan pada program pelatihan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas SDM di Kota Cimahi, namun diduga menjadi ajang rasuah.

Fajrian menambahkan, penggeledahan tidak akan berhenti di satu titik. Jika ditemukan keterkaitan dengan pihak lain atau kebutuhan dokumen tambahan, penyidik akan melakukan pengembangan ke lokasi-lokasi baru

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Landasan Hukum Terbaru

Dalam menjalankan aksinya, tim penyidik mengacu pada regulasi terbaru, yakni Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan hukum acara pidana.

Aturan ini memperkuat kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, baik dokumen fisik maupun digital, guna menjamin akuntabilitas penyidikan.

“Ujungnya, seluruh perbuatan para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan kami minta pertanggungjawabannya secara hukum,” pungkas Fajrian.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejaksaan belum merinci jumlah dokumen atau barang bukti yang disita, namun berjanji akan segera memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah proses inventarisir selesai.(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *