Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan
BHATIN SOLAPAN, BENGKALIS | JURNAL TIPIKOR
Suasana di depan areal perkebunan PT Tumpuan memanas namun tetap kondusif saat ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu dan Adat Nias dari Desa Petani serta Desa Buluh Manis menggelar aksi damai besar-besaran pada Senin, 20 April 2026.
Dengan pengawalan ketat kepolisian, warga menuntut dihentikannya praktik diskriminasi sistematis yang selama ini diduga dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat dan karyawan lokal.
Suara Perlawanan Terhadap Diskriminasi
Konflik yang telah lama membara ini mencapai puncaknya setelah serangkaian upaya dialog menemui jalan buntu. Sukardi, perwakilan masyarakat Melayu, bersama S. Hondro dari adat Nias, menegaskan bahwa kehadiran PT Tumpuan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru mencederai hak-hak dasar masyarakat adat.
“Apa yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidakhormatan yang nyata terhadap harkat dan martabat kami. Kami tidak hanya kehilangan ruang hidup, tapi juga menghadapi diskriminasi di tanah kelahiran sendiri!” tegas para pimpinan aksi dalam pernyataan sikapnya.
Selain masalah lahan, massa juga menyoroti tindakan represif oknum keamanan perusahaan. Mereka mendesak proses hukum yang tegas atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu dari masyarakat Nias yang dilakukan oleh oknum security perusahaan.
7 Tuntutan Harga Mati Masyarakat Adat
Dalam aksi tersebut, massa membawa “7 Poin Proposal Tuntutan” yang harus segera direalisasikan oleh PT Tumpuan:
- Realisasi Plasma 20%: Menuntut hak kebun masyarakat sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan No. 18 Tahun 2021.
- Kepastian Tapal Batas: Penegasan ulang batas HGU perusahaan yang berbatasan dengan lahan warga.
- Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Menghentikan diskriminasi terhadap pekerja tempatan.
- Akses Melintas: Menjamin izin melintas bagi warga di areal perkebunan.
- Transparansi CSR: Mempertanyakan realisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
- Penghormatan Hak Adat: Menuntut pengakuan terhadap budaya dan hukum adat setempat.
- Kebebasan Mencari Penghidupan:** Menghentikan pelarangan bagi warga yang masuk untuk memancing/mencari ikan di area konsesi.
Mediasi Alot hingga Malam Hari
Aksi yang diikuti sekitar 200 massa ini turut dihadiri oleh Kapolsek Mandau, Kompol Primadona (mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fharian Saleh Siregar), jajaran Intel dan Dalmas, Sekjen LMAR Bhatin Solapan, serta ormas GRIB Jaya.
Meskipun Manager PT Tumpuan, Jensen Saragih, sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keterbukaan untuk mediasi, massa tetap bertahan hingga sore hari karena belum adanya titik terang.
Kebuntuan akhirnya mulai mencair setelah dilakukan mediasi tingkat tinggi di Hotel Grand Zuri. Direktur PT Tumpuan, H. Karim, bertemu langsung dengan perwakilan ketua aksi serta perangkat desa untuk membahas poin-poin tuntutan.
Masyarakat menegaskan tidak akan mundur sebelum ada komitmen tertulis yang menjamin perubahan nyata di lapangan.
(Irwansyah Siregar)

