
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (Poto : Jurnal Tipikor)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian. Kali ini, penyidik mendalami secara khusus proses pengadaan asam format yang diduga menjadi salah satu titik rawan praktik penggelembungan harga.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan memeriksa dua saksi kunci, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2021 Reny Maharani dan Sekretaris Pokja Pemilihan 2021 Hendri Y. Rahman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait mekanisme pengadaan bahan kimia tersebut pada tahun anggaran 2021.
“Para saksi hadir. Penyidik mendalami soal proses pengadaan asam format tahun 2021,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3)
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dalam pengusutan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah komponen fasilitas pengolahan karet.
Tak lama berselang, pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru muncul pada 21 Oktober 2025 ketika KPK mengumumkan bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yudi Wahyudi (YW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Lebih jauh, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pendalaman ini membuka kemungkinan bahwa proyek pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung industri pengolahan karet nasional tersebut.
(Azi)




