Seputar KPK & Kejaksaan

Pemanggilan Ulang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga KPK Tanggapi Surya Paloh Terkait Terminologi OTT: Penangkapan Bupati Kolaka Timur Sudah Sesuai Aturan

Asep menjelaskan bahwa pemanggilan ini berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8) lalu, yang saat itu perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK akan kembali memanggil YCQ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada 7 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan bahwa penyelidikan kasus ini telah memasuki babak akhir setelah YCQ dimintai keterangan. Kemudian, pada hari ini, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidikan ini juga berkaitan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

 Baca juga Wartawan Senior Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pemred Jurnal Tipikor :  Kita kawal kasusnya 

Pansus menemukan pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000, yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi, dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

(AZI)

0 komentar pada “Pemanggilan Ulang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *