
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero), Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011–2021.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Hari Karyuliarto ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Yenni Andayani adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, sementara Hari Karyuliarto juga merupakan mantan Direktur Gas Pertamina.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022. Sebelumnya, pada 19 September 2023, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus serupa yang merugikan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung kemudian memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Penetapan YA dan HK sebagai tersangka baru dalam kasus ini dilakukan pada 2 Juli 2024, meskipun identitas keduanya belum diumumkan secara resmi pada saat itu.
(AZI)
1 thought on “KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG”