JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Noel secara terbuka meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung di persidangan, alih-alih hanya berfokus pada keterlibatan partai politik.
Pernyataan “panas” ini disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Menjawab pertanyaan awak media terkait urgensi kehadiran mantan Menaker periode 2019–2024, Ida Fauziyah, Noel justru memberikan jawaban menohok.
“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” tegas Noel di hadapan wartawan.
Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan
Meski menantang kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut, ia tetap mengakui bahwa kewenangan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Aliran Dana ke Eks Menaker dan Skandal Sertifikasi K3
Nama Ida Fauziyah mencuat dalam persidangan setelah saksi Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Kemenaker) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta kepada mantan menteri tersebut terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan aksi pemerasan sistematis terhadap pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Tidak sendirian, Noel diduga beraksi bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.
Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!
Rincian Dakwaan Fantastis
Berdasarkan berkas dakwaan, hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati secara berjamaah oleh para terdakwa dan sejumlah pejabat Kemenaker lainnya:
- Immanuel Noel Ebenezer: Diduga menikmati Rp70 juta.
- Irvian Bobby Mahendro Putro: Diduga menerima bagian terbesar senilai Rp978,35 juta.
- Pejabat Lain: Nama-nama seperti Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati juga disebut ikut mencicipi aliran dana hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya pemerasan, Noel juga dijerat pasal gratifikasi. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.
Ancaman Pidana Berat
Atas tindakan tersebut, Noel terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mantan aktivis ini terancam hukuman penjara maksimal di bawah koridor hukum nasional yang baru.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Noel yang sebelumnya dikenal sebagai sosok vokal dalam mendukung pemerintahan, namun kini justru terjerumus dalam pusaran korupsi alat pelindung nyawa pekerja (K3).
(Red)










