Cetak Hat-trick Guru Besar Internal, ARS University Siap Gebrak Panggung Nasional dan Internasional

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Universitas Adirajasa Reswara Sanjaya (ARS University) kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga pendidikan tinggi berkualitas dengan menggelar prosesi sakral “Pengukuhan Guru Besar dan Yudisium Pascasarjana”.

Momentum ini menandai sejarah baru bagi kampus dengan bertambahnya jumlah profesor menjadi tiga orang yang seluruhnya lahir dari rahim internal lembaga.

Ketiga punggawa akademik tersebut adalah:

  • Prof. Dr. H. Purwadhi, M.Pd. (Rektor ARS University)
  • Prof. Dr. A. Rohendi, S.H., M.H., M.M. (Wakil Rektor 1 & Direktur Pascasarjana)
  • Prof. Dr. Dasrun Hidayat, M.I.Kom. (Dekan Ilmu Komunikasi)

Komitmen Melahirkan Intelektual Organik

Rektor ARS University, Prof. Dr. H. Purwadhi, M.Pd., menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan melahirkan Guru Besar murni dari internal merupakan bukti nyata dari visi dan misi lembaga yang konsisten mendorong peningkatan kualitas SDM.

“Alhamdulillah, di awal tahun 2026 ini, ARS University kembali diberi anugerah dengan lahirnya Guru Besar dari Prodi Ilmu Komunikasi, Prof. Dr. Dasrun Hidayat. Ini adalah hasil kerja keras kolektif. Saat ini kami memiliki hampir 8 Lektor Kepala yang siap kami dorong menjadi Guru Besar berikutnya sesuai arahan Kepala LLDikti Wilayah IV,” ujar Prof. Purwadhi.

Beliau menambahkan bahwa penguatan jabatan fungsional ini adalah batu loncatan agar ARS University tidak hanya dikenal di level regional, tetapi juga menembus kancah nasional hingga internasional, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pilihan utama melanjutkan studi.

Baca juga Akselerasi Jabatan Fungsional: ARS University Siap Cetak Guru Besar Baru Demi Target Kampus Unggul

Orasi Ilmiah: Budaya Sebagai Jembatan Konflik

Dalam prosesi pengukuhannya, Prof. Dr. Dasrun Hidayat, M.I.Kom. menyampaikan orasi ilmiah visioner bertajuk “Budaya sebagai Instrumen Manajemen Konflik dalam Masyarakat: Tinjauan Komunikasi dan Public Relations Budaya”.

Ia menekankan bahwa di tengah masyarakat multikultur, perbedaan harus dikelola dengan bijaksana.

  • Budaya sebagai Modal Strategis: Nilai dan etika bukan sekadar warisan, melainkan alat untuk membangun masa depan inklusif.
    * Manajemen Konflik Manusiawi: Budaya mengajarkan cara mendengar tanpa menghakimi dan merajut dialog dari nilai yang dihayati bersama.

“Culture is not merely identity, but a bridge of communication that transforms diversity into harmony and conflict into collaboration. Harapan saya, profesor tidak berhenti pada gelar administratif, tapi hadir sebagai intelektual organik yang aktif di tengah masyarakat,” tegas Prof. Dasrun.

Yudisium Pascasarjana: 204 Magister Baru Siap Mengabdi

Menutup rangkaian acara, ARS University menggelar Yudisium Pascasarjana Magister Manajemen. Sebanyak 204 mahasiswa dinyatakan lulus dan siap menyongsong prosesi Wisuda pada Rabu, 11 Februari 2026.

Para lulusan ini telah melewati proses sidang tesis yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Dengan bertambahnya jajaran Guru Besar dan lulusan pascasarjana yang kompeten, ARS University optimis dapat terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa melalui pendidikan yang unggul dan berkarakter.

(Her)

Bentengi Proyek Strategis Nasional, Kejati Jabar Resmi Kawal Ketat Operasional Jasa Marga Group

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertegas komitmennya dalam mengawal aset negara dan kelancaran infrastruktur vital.

Bertempat di Aula R. Soeprapto, Selasa (10/02/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan empat anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Keempat entitas tersebut adalah:

  1. PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO)
  2. PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM)
  3. PT Jasamarga Related Business (JMRB)
  4. PT Jasamarga Jakarta Cikampek Selatan (JJS)

Baca juga Modus Baru ‘Cuci Uang’ Lewat Money Changer: KPK Bongkar Aliran Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok mu

Penandatanganan ini juga disaksikan dan diikuti oleh Direktur

Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati, beserta jajaran direksi lintas sektor dari Jasa Marga Group.

Sinergi Tanpa Celah: Hukum Mendukung Pembangunan
Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya konkret untuk menciptakan mitigasi risiko hukum yang komprehensif.

Kerja sama ini mencakup bidang pengusahaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jalan tol yang merupakan urat nadi ekonomi di wilayah Jawa Barat.

“Kerja sama ini adalah wujud nyata harmonisasi antara penegak hukum dengan BUMN strategis. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum agar operasional Jasa Marga Group berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Fokus Utama Kerja Sama

Tujuan utama dari kolaborasi ini meliputi tiga pilar penting bagi keberlanjutan infrastruktur nasional:

  • Perlindungan Hukum: Memberikan pendampingan bagi Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum di lapangan.
  • Mitigasi Risiko: Memastikan setiap langkah pembangunan dan pengoperasian jalan tol sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
  • Keberlanjutan Usaha: Menjamin kelancaran proyek strategis seperti Jakarta-Cikampek Selatan agar dapat dinikmati masyarakat tepat waktu.

Kajati berharap sinergi ini terus terjaga sebagai bentuk pengabdian bersama kepada bangsa dan negara. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan jalan tol di Jawa Barat semakin meningkat.

Acara ini turut dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Jabar, yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam implementasi PKS tersebut.

Sumber : Penkum Kejati Jabar
Editor : Azi

Modus Baru ‘Cuci Uang’ Lewat Money Changer: KPK Bongkar Aliran Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya fenomena baru dalam praktik rasuah di Indonesia.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menggunakan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) sebagai jalur transmisi penerimaan uang panas senilai Rp2,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan penyedia jasa keuangan non-bank ini merupakan modus yang tidak biasa dan menjadi fokus pendalaman penyidik.

“Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya, untuk kamuflase? Nah, seperti apa itu? Nanti kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Baca juga KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

Kamuflase Aliran Dana

Dugaan gratifikasi ini terendus setelah KPK mendapatkan data krusial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data tersebut, Bambang Setyawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri jenis mata uang asing yang digunakan dalam transaksi tersebut guna memetakan jejaring persembunyian aset para tersangka.

Kronologi Skandal Lahan Tapos

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan rumah dinas pimpinan PN Depok serta menyita uang tunai sebesar 50.000 dolar AS.

Baca juga Saldi Isra Tegaskan Putusan MK Bukan “Alat” Penyelesaian Kasus Pribadi: Putusan Harus Erga Omnes!

Keterlibatan PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, menambah preseden buruk dalam tata kelola hukum dan aset negara.

KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas apakah modus money changer ini juga melibatkan pihak lain di lingkungan peradilan atau korporasi lainnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Saldi Isra Tegaskan Putusan MK Bukan “Alat” Penyelesaian Kasus Pribadi: Putusan Harus Erga Omnes!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan teguran keras sekaligus nasihat hukum dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Saldi menegaskan bahwa konstitusi tidak bekerja untuk kepentingan satu-dua orang, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo dkk. menggugat sejumlah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE yang saat ini menjerat mereka sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, MK mengingatkan bahwa permohonan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada “nasib” kasus konkret yang sedang mereka hadapi.
Poin Utama Sidang:

  • Putusan MK Bukan untuk Kasus Perorangan: Saldi Isra menyatakan dengan tegas bahwa putusan Mahkamah tidak akan mengabdi pada kasus konkret. “Putusan Mahkamah bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja,” ujarnya.
  • Bahaya Ketidakpastian Hukum: Jika MK hanya memutus berdasarkan kasus spesifik pemohon, hal itu dikhawatirkan akan menutup pintu keadilan bagi pihak lain di masa depan.
  • Kelemahan Posita: Hakim meminta pemohon memperkuat bagian alasan permohonan (posita) agar pemaknaan baru yang diminta benar-benar memiliki landasan konstitusional yang luas, bukan sekadar strategi untuk lolos dari jeratan hukum saat ini.

“Jangan sampai kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Di posita itu harus jelas mengapa pemaknaan tersebut konstitusional,” tegas Saldi Isra.

Baca juga KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

Latar Belakang Perkara

Pemohon (Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan) merasa dikriminalisasi terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka meminta MK memberikan limitasi pada pasal-pasal pencemaran nama baik agar tidak menyentuh ranah kritik terhadap pejabat publik atau urusan publik (public affairs).

Pasal yang Digugat:

  • KUHP Lama: Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1).
  • KUHP Baru: Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1).
  • UU ITE: Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1) & (2), serta Pasal 35.

Harapan Mahkamah

Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk segera memperbaiki permohonan dengan memperjelas argumentasi dan hubungannya dengan petitum (tuntutan).

MK menekankan bahwa kemanfaatan hukum yang dihasilkan dari sidang ini harus dirasakan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali, guna menjaga prinsip keadilan yang universal.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai proses investigasi awal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Lembaga antirasuah menegaskan tidak akan mendiamkan laporan masyarakat dan kini tengah bergerak melakukan verifikasi data.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk, termasuk laporan terhadap orang nomor satu di Jambi tersebut, dipastikan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Fokus Penyelidikan: Proyek Rp244 Miliar

Laporan ini bermula dari aduan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2025. Al Haris dilaporkan bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan atas dugaan penyimpangan pada proyek Stadion Swarnabhumi di Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:

  • Nilai Kontrak Fantastis: Proyek bernilai sekitar Rp244 miliar.
  • Sumber Dana: Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Terlapor: Melibatkan Gubernur Jambi, pejabat teknis terkait, serta pihak swasta (rekanan).

Baca juga Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

Apresiasi Peran Masyarakat

Budi menjelaskan bahwa saat ini tim KPK tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan.

Ia juga menekankan bahwa laporan masyarakat adalah “senjata” paling ampuh KPK dalam memberantas korupsi.

“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” pungkasnya.

KPK berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan hasil telaah tim verifikasi di lapangan.

(Azi)

M.Arsya Fadillah “Jemput Bola” di Desa Petani: Dari Krisis Listrik Hingga Renovasi Rumah Ibadah Jadi Prioritas

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Langkah nyata dalam menyerap keluhan konstituen ditunjukkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.I.P.

Politisi muda dari Partai Nasdem ini menggelar reses perdana Dapil 5 di kediaman Ketua BPD Desa Petani, Jalan Belading, Kecamatan Bhatin Solapan.

Kehadiran pimpinan DPRD ini disambut antusias oleh ratusan warga yang menitipkan harapan besar agar pembangunan di Desa Petani tidak lagi dipandang sebelah mata.

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Aspirasi Warga: Tiang Listrik Minim, Infrastruktur Terlantar

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, warga blak-blakan menyuarakan persoalan klasik namun krusial. Salah satu isu utama yang mencuat adalah minimnya sarana PLN, khususnya tiang listrik, yang menghambat distribusi daya ke rumah-rumah warga secara aman dan maksimal.

Selain masalah energi, masyarakat juga mendesak adanya:

  • Perbaikan Infrastruktur: Akses jalan desa yang menjadi urat nadi ekonomi warga.
  • Pendidikan: Peningkatan fasilitas sekolah dan bantuan bagi siswa kurang mampu.
  • Rumah Ibadah: Banyak bangunan masjid dan mushola yang mengalami kerusakan fisik sehingga mengganggu kenyamanan beribadah
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.I.P. (Poto : Jurnal Tipikor)

Respons Cepat dan Bantuan Langsung

Menanggapi hal tersebut, M. Arsya Fadillah menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap usulan masuk ke dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD.

“Saya hadir di sini bukan sekadar seremonial, tapi untuk memastikan suara warga Desa Petani sampai ke meja eksekutif. Masalah listrik dan rumah ibadah adalah prioritas yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat,” tegas Arsya.

Sebagai bentuk kepedulian nyata, dalam acara tersebut juga diserahkan bantuan langsung bagi warga yang membutuhkan. Senada dengan itu, Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy, turut memberikan bantuan renovasi Kubah Masjid Darul Ulum serta cinderamata bagi warga yang hadir.

Baca juga Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

Kehadiran Tokoh Lintas Sektoral
Reses ini menjadi momentum koordinasi lintas sektoral yang kuat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

  • Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy
  • Ketua MUI Mandau & MUI Bhatsol
  • Pj Kepala Desa Petani & Sekdes Buluh Manis
  • Perangkat Desa, Staf, dan Kaur Desa Petani
  • Babinsa & Bhabinkamtibmas Polsek Mandau
  • Ketua Suku Sakai, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal pembangunan di Desa Petani agar lebih merata dan tepat sasaran pada tahun anggaran mendatang.

Pewarta : Irwansyah Siregar
Editor : Azi

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, TNI dan Pemkab Sukabumi Satukan Langkah Bangun Desa

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun 2026 Kodim 0607/Kota Sukabumi resmi digelar pada Selasa (10/02/2026) pukul 08.30 WIB, bertempat di Lapangan Sepakbola Perumnas Parakanlima Indah RT 003 RW 10 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
(Senin,10/02/2026)

Kegiatan TMMD ke-127 mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dan Desa”, dengan penanggung jawab kegiatan Letkol Czi Indra Gunawan, S.T., M.M., selaku Dandim 0607/Kota Sukabumi. Upacara pembukaan diikuti kurang lebih 350 peserta dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, pelajar, serta masyarakat.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas secara resmi membuka pelaksanaan TMMD ke-127. Dalam amanatnya, ia menyampaikan bahwa TMMD merupakan wujud nyata sinergi TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam percepatan pembangunan desa.

“TMMD bukan hanya membangun sarana fisik, tetapi juga membangun semangat gotong royong, meningkatkan kualitas kerja sama, serta memperkuat kapasitas dan kemandirian desa. Dengan satu tekad dan tujuan, kita wujudkan Sukabumi yang mubarakah,” ujar Wakil Bupati Sukabumi.

Baca juga Surga Kaki Gunung Ciremai yang Mulai Terasa Sesak

Upacara berlangsung khidmat dengan susunan pasukan yang melibatkan unsur TNI AD, TNI AL, Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, organisasi masyarakat, Linmas, hingga pelajar SMK Taruna Mandiri.

Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan naskah program TMMD, penyerahan program TMMD dari Bupati Sukabumi kepada Dandim 0607/Kota Sukabumi, penyematan tanda peserta, serta penyerahan sarana kerja secara simbolis.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasiter Korem 061/Surya Kencana Kolonel Inf Nur Wicahyanto, S.E., para Dandim jajaran, Danyonif dan Danyon TP, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur TNI-Polri, kepala OPD, Camat Cikembar, para kepala desa se-Kecamatan Cikembar, serta tamu undangan lainnya.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan bakti sosial pengobatan massal, pasar murah UMKM, peninjauan sumur bor, MCK, rutilahu, peletakan batu pertama di titik nol pembangunan, penanaman pohon, serta peninjauan langsung lokasi sasaran TMMD ke-127

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Adapun sasaran TMMD ke-127 Tahun 2026 meliputi sasaran fisik berupa pengaspalan dan pengecoran jalan, pembangunan plat decker, serta TPT di sejumlah titik. Sementara sasaran nonfisik mencakup penyuluhan wawasan kebangsaan, bela negara, pertanian, hukum dan kamtibmas, kesehatan dan KB, perikanan dan peternakan, pencegahan stunting, serta keagamaan.

Selain itu, TMMD juga melaksanakan program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebanyak 5 unit, pembangunan TMAB air bersih, MCK, ketahanan pangan seluas 1 hektare, serta penghijauan sebanyak 500 batang.

Seluruh rangkaian kegiatan upacara dan peninjauan selesai pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Rencananya, penutupan TMMD ke-127 akan dilaksanakan pada 10 Maret 2026.

Dengan dilaksanakannya TMMD ke-127 ini, diharapkan terwujud percepatan pembangunan desa serta semakin kokohnya kemanunggalan TNI dan rakyat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
(Pendim,0607)

Surga Kaki Gunung Ciremai yang Mulai Terasa Sesak

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR-Kuningan sering dipuji sebagai daerah yang sejuk dan asri. Brosur pariwisata menyebutnya surga kecil di kaki Ciremai. Udara bersih, hutan pinus teratur, alam yang katanya masih terjaga. Semua terdengar indah, apalagi jika dilihat dari kejauhan atau dari sudut kamera yang sudah dipilih dengan cermat.

Di balik itu, pinus-pinus di lereng Ciremai sedang sibuk menjalani perannya sebagai “aset”. Batangnya digores, getahnya disedot, terus-menerus, dengan ritme yang nyaris tak kenal jeda. Alasannya selalu sama dan selalu mulia, ekonomi rakyat. Dan seperti biasa, ketika ekonomi disebut, kelelahan alam dianggap urusan nanti. Toh pohon tidak bisa protes, tidak bisa menulis laporan, dan tidak punya akun media sosial.

Kemudian datang pembangunan, membawa kata sakti bernama kemajuan. Lereng dibuka agar “lebih rapi”. Pohon ditebang agar “lebih tertata”. Tanah dikupas agar “lebih produktif”. Hutan yang semula berdiri sebagai pelindung kini dinilai terlalu lebat, terlalu liar, terlalu tidak sesuai rencana. Akar dianggap pengganggu, bukan penahan longsor. Kanopi dianggap penghalang, bukan penjaga suhu.

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Pariwisata pun tumbuh subur anehnya, sering kali dengan cara memangkas hal yang membuatnya layak tumbuh. Spot foto bertambah, tapi pohon berkurang. Jalur diperlebar, tapi tanah makin rapuh. Kita menjual keindahan alam sambil pelan-pelan menghabiskan stoknya. Seolah olah hijau itu tak perlu dirawat, cukup dicetak ulang di spanduk.

Yang menarik, hampir tak ada yang merasa bertanggung jawab. Semua berjalan sesuai prosedur. Ada izin, ada cap, ada tanda tangan. Alam tidak tercantum sebagai pihak yang perlu dimintai persetujuan. Dan ketika nanti terjadi longsor, kekeringan, atau suhu makin panas, kita akan menyebutnya “bencana alam” kata yang nyaman karena terdengar seolah itu murni ulah alam, bukan hasil akumulasi keputusan manusia.

Tulisan ini tentu bukan larangan untuk mencari makan, bukan pula ajakan untuk hidup tanpa pembangunan. Ini hanya catatan kecil bahwa Ciremai bukan gudang bahan baku dan lerengnya bukan halaman kosong yang siap diatur ulang sesuka hati. Gunung ini menopang lebih banyak kehidupan daripada yang tercantum di laporan tahunan.

Karena bisa jadi, saat kita masih sibuk menghitung keuntungan, alam sedang menghitung kerugian. Dan ketika napas di kaki Ciremai akhirnya terasa sesak, jangan heran barangkali itu bukan tanda alam marah, tapi tanda ia sudah terlalu lama dipaksa diam.

Penulis :
Renis Amarulloh
Pengurus Pimpinan Daerah
Pemuda Muhammadiyah Kuningan

KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Panyabungan, JURNAL TIPIKOR – 09 Februari 2026 bertempat di Aula Kejakaan Negeri Mandailing Natal dilaksanakan upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural Eselon IV dan V di satuan Kerja Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H, M.H., dan dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubag Pembinaan, para Kasubsi serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Adapun pejabat yang dilantik pada kegiatan tersebut ialah:

  1.  Agung Cap Prawarmianto, S.H., sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Barito Utara menggantikan Vinsensius Tampubolon, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejari Sumenep.
  2. Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi PAPBB di Kejaksaan Negeri Tapin menggantikan Darmadi Edison, S.H., M.H. Yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejari Dharmasraya.
  3. Marthin Pardede, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen dan Tata Usaha Negara di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
  4. Dita Shahnaz Saskia, S.H. sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyampaikan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan upaya penyegaran serta peningkatan kinerja institusi. Mutasi dan promosi jabatan diharapkan dapat mendorong terciptanya semangat baru, profesionalisme, serta tanggung jawab yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

“Dengan dilantiknya para pejabat yang baru, saya berharap dapat membawa inovasi dan semangat baru khususnya bagi Kejari Madina serta memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat, semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional” ujar Bani Ginting.

Bani Immanuel Ginting juga menambahkan bahwa Kejari Madina berkomitmen untuk mendukung program kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dalam penanganan penegakan hukum mengedepankan humanisme

“ Kami mendukung penuh program Kajati Sumut yakni Bapak Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang dalam penanganan perkara baik itu pidum maupun pidsus yang lebih humanis berdasarkan KUHP baru tetapi dengan tidak mengesampingkan faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana itu sendiri, baik itu dari segala bidang yang ada di Kejari Madina. Kami juga mendukung terkait pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya Mandailing Natal” tambah beliau.

Baca juga Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina dalam sambutannya juga menyampaikan selamat dan dengan dilantiknya para pejabat struktural baru di kejaksaan Negeri Mandailing Natal semoga momentum ini dapat memperkuat sinergi dan koordinasi di lingkungan kerja Kejari Mandailing Natal dan Cabang Kejari Mandailing Natal di Natal dan Kotanopan.

“Semoga rekan-rekan yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya, serta saya sebagai Kasi Intelijen berharap agar koordinasi dan sinergi dalam mejalankan tugas terjalin dengan baik khususnya untuk meningkatkan kinerja Kejari Madina” Ujar Jupri.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disaksikan oleh para pejabat struktural. Selanjutnya, dilakukan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru sebagai simbol peralihan tanggung jawab dan amanah jabatan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar.

Melalui pelantikan ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

(Siregar)

Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

PALEMBANG, JURNAL TIPIKOR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen pada distributor PT KMM untuk periode tahun 2018 hingga 2022.

Kasus yang telah lama menjadi bidikan ini mengungkap pola distribusi fiktif dan penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan laporan audit sementara, estimasi kerugian negara mencapai Rp74.370.000.000 (tujuh puluh empat koma tiga puluh tujuh miliar rupiah).
Poin Utama Penyidikan:

  • Modus Operandi: Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses distribusi semen yang melibatkan PT KMM, di mana terdapat ketidaksesuaian antara volume barang yang keluar dengan setoran keuangan yang diterima negara.
  • Periode Kejahatan: Praktik lancung ini dilakukan secara sistematis selama rentang waktu empat tahun (2018-2022).
  • Status Tersangka: Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

“Kami tidak akan menoleransi sedikit pun praktik lancung yang merampok uang rakyat. Nilai Rp74 miliar ini bukan angka yang kecil, dan kami akan mengejar siapa pun yang terlibat hingga ke akarnya,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam: “Pers Bukan Pemuas Syahwat Kekuasaan, Independensi Adalah Harga Mati!”

Langkah Hukum Selanjutnya
Kejati Sumsel terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana (follow the money) guna mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka baru serta upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(AZI)