IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dirangkai Dengan Rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 yang dirangkai dengan rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18 yang berlokasi di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (13/02/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk IWO Indonesia yang ke-8 tahun.Ia pun berharap, IWO Indonesia dapat terus berkontribusi bagi bangsa dan negara sebagai wadah organisasi profesi yang menaungi media dan para jurnalis.

"Selamat ulang tahun IWO Indonesia ke-8, semoga selalu menjadi organisasi wartawan yang terpercaya," ucapnya.

Baca jugaTersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Selain itu, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,S.Ak.,M.H.,M.Pd., juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang sukses menggelar perayaan HUT IWO Indoensia ke-8 dengan meriah dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat.

“Saya Ketua Umum IWO Indonesia merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang telah sukses menggelar HUT IWO Indonesia ke-8 yang diisi dengan kegiatan sosial dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Icang berharap, agar IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dapat terus menjaga kekompakan dan kesolidannya antar pengurus dan juga anggota serta konsisten untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masayarakat Kabupaten Sukabumi.

“Jaga terus kekompakan dan teruslah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Jangan lupa, tingkatkan terus kemampuan dan jadilah jurnalis yang terpercaya,” Tegasnya

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IWO Indonesia, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi, Pemerintah Daerah, dan seluruh OPD yang sudah mendukung acara HUT IWO Indonesia ke-8 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Terimakasih kepada semua yang sudah mendukung acara yang kami gelar yaitu perayaan HUT IWO I ke-8 sehingga acara dapat digelar dengan sukses,” Katanya.

HUT IWO I ke-8 yang digelar IWO I DPD Kabupaten Sukabumi diisi dengan kegiatan Do’a Bersama bagi para korban bencana alam, Cek Kesehatan Geratis (CKG), Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), potong kue dan tumpeng, ditutup dengan pemberian Santunan kepada anak-anak yatim piatu.

IWO Indonesia berkomitmen, untuk selalu menjadi organisasi profesi yang terpercaya dan memberikan banyak manfaat bagi bangsa dan negara juga bagi masyarakat

(Rama)

Stop Penyadapan Pinus Ciremai dan Lindungi Aktivis Lingkungan !

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan wilayah konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, habitat keanekaragaman hayati, serta penyangga kehidupan masyarakat.

Namun sayangnya adanya aktivitas penyadapan pinus yang dilakukan tanpa izin dan di luar ketentuan hukum telah menimbulkan kerusakan pada tegakan pohon serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan kawasan konservasi.

selain itu, berdasarkan video yang beredar di media sosial menegenai adanya intimidasi, ancaman, hingga kekerasan yang terjadi terhadap salah satu anggota aktivis lingkungan (AKAR Kuningan) ini juga memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan ruang partisipasi publik tetap aman dan terlindungi.

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Oleh karenanya, kami meminta langkah tegas aparat dan otoritas pengelola kawasan dalam untuk menghentikan seluruh aktivitas penyadapan ilegal di dalam kawasan konservasi dan perlindungan terhadap para aktivis lingkungan.

Penghentian aktivitas ilegal dan perlindungan terhadap aktivis lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen kita terhadap keadilan lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Salam Lestari !!

Iis Mukhlis
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kuningan

Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Noel secara terbuka meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung di persidangan, alih-alih hanya berfokus pada keterlibatan partai politik.
Pernyataan “panas” ini disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Menjawab pertanyaan awak media terkait urgensi kehadiran mantan Menaker periode 2019–2024, Ida Fauziyah, Noel justru memberikan jawaban menohok.

“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” tegas Noel di hadapan wartawan.

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Meski menantang kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut, ia tetap mengakui bahwa kewenangan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Aliran Dana ke Eks Menaker dan Skandal Sertifikasi K3

Nama Ida Fauziyah mencuat dalam persidangan setelah saksi Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Kemenaker) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta kepada mantan menteri tersebut terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan aksi pemerasan sistematis terhadap pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Tidak sendirian, Noel diduga beraksi bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.

Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

Rincian Dakwaan Fantastis

Berdasarkan berkas dakwaan, hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati secara berjamaah oleh para terdakwa dan sejumlah pejabat Kemenaker lainnya:

  • Immanuel Noel Ebenezer: Diduga menikmati Rp70 juta.
  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Diduga menerima bagian terbesar senilai Rp978,35 juta.
  • Pejabat Lain: Nama-nama seperti Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati juga disebut ikut mencicipi aliran dana hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya pemerasan, Noel juga dijerat pasal gratifikasi. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Ancaman Pidana Berat

Atas tindakan tersebut, Noel terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mantan aktivis ini terancam hukuman penjara maksimal di bawah koridor hukum nasional yang baru.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Noel yang sebelumnya dikenal sebagai sosok vokal dalam mendukung pemerintahan, namun kini justru terjerumus dalam pusaran korupsi alat pelindung nyawa pekerja (K3).

(Red)

 

KAPOLRES KAUR PIMPIN SERTIJAB KASAT RESKRIM, KASAT LANTAS DAN KAPOLSEK

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K., MTr.Opsla memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Kaur, Jumat (13/2/2026) di Lapangan Satya Haprabu Polres Kaur.

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres, para Pejabat Utama Polres serta Kapolsek jajaran dan Ketua Bhayangkari Cabang Kaur berikut Pengurus Bhayangkari.

Mutasi dan rotasi jabatan adalah sebagai bentuk pembinaan organisasi dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab yaitu:

  • Jabatan Kasat Reskrim dari AKP Suprapto, S.H. M.H. kepada AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H.
  • Jabatan Kasat Lantas dari IPTU Carles Effendi, S.Sos kepada IPTU Efrianto, S.IP
  • Jabatan Kapolsek Kaur Selatan dari IPTU Ferdiansyah, SH kepada IPTU Carles Effendi, S.Sos

Dalam amanatnya, Kapolres Kaur menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk regenerasi, pengembangan karier serta peningkatan kinerja satuan.

Kapolres berharap pejabat baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Jabatan adalah amanah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin meningkat,” tegas Kapolres.
Upacara sertijab berlangsung khidmat dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama maupun pejabat baru._

(Jusri)

Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Marwah DPRD Kabupaten Kaur sebagai representasi rakyat kini dipertaruhkan. Hingga memasuki Februari 2026, lembaga legislatif tersebut dituding “buang muka” terhadap aspirasi masyarakat.

Pasalnya, permohonan Hearing (Rapat Dengar Pendapat) yang telah dilayangkan hampir satu bulan lamanya tak kunjung mendapat jawaban pasti.

Keterlambatan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan DPRD Kaur? Apakah mekanisme internal yang rumit di Sekretariat menjadi penghambat, ataukah ada keengganan politis untuk membahas isu-isu krusial yang menyentuh kepentingan rakyat?

Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

Dua Isu “Panas” yang Terabaikan
Ketegasan DPRD sangat dinantikan untuk mengusut dua persoalan besar yang menjadi materi pengajuan hearing tersebut:

  • Misteri 19 Tahun PT DSJ Tanpa HGU: Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Kemuning ini telah beroperasi hampir dua dekade, namun terindikasi belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Muncul dugaan kuat adanya aliran dana ke oknum tertentu atau potensi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian daerah.
  • Kontroversi Dana Hibah PUPR: Di tengah potret buram fasilitas umum dan gedung sekolah yang memprihatinkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR justru menggelontorkan dana hibah yang dinilai tidak mendesak.

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

Masyarakat Kecewa, Ancaman “Geruduk” Kantor Dewan Mencuat

Amli, perwakilan masyarakat yang vokal mengawal isu ini, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, jika DPRD Kaur terus menutup telinga, kepercayaan publik akan berada di titik nadir.

“DPRD memiliki tugas pokok menyerap dan menindaklanjuti aspirasi. Jika di tingkat kabupaten saja kami diabaikan, haruskah kami membawa jeritan rakyat ini langsung ke DPR RI di Senayan?” tegas Amli.

Kekecewaan ini bukan sekadar gertakan. Keterlambatan respon tersebut kini memicu gelombang kemarahan yang berpotensi berakhir pada aksi massa atau demonstrasi “geruduk” kantor DPRD sebagai bentuk tekanan nyata.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Pelanggaran Kode Etik dan Langkah Hukum

Lambannya respon pimpinan dan anggota dewan dianggap bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran kode etik dalam menjaga citra dan kredibilitas lembaga.

Amli menekankan dua langkah strategis yang akan diambil jika situasi tetap stagnan:

  1. Laporan ke Badan Kehormatan (BK): Mengusut dugaan kelalaian pimpinan dewan dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.
  2. Aksi Massa Besar-besaran: Sebagai jalan terakhir untuk menuntut transparansi dan fungsi kontrol legislasi yang efektif.

“Jangan biarkan masalah daerah terabaikan hanya karena prosedur yang berbelit atau adanya kepentingan tertentu. Kami butuh jawaban, bukan aksi bungkam,” pungkas Amli.

Pewarta : Jusri

Editor : Azi

Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan teguran keras sekaligus instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Ia mengharamkan barang bukti sitaan, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, terbengkalai hingga rusak dan kehilangan nilai jual saat akan dilelang untuk negara.

“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga,” tegas Burhanuddin secara virtual di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (12/2)

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BPA Jadi ‘Garda Terdepan’ Pemulihan Aset

Dalam peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jaksa Agung menekankan bahwa mengelola aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya maksimal mengembalikan kerugian negara.

Ia menyoroti poin-poin krusial berikut:

  • Pembenahan Total: BPA diminta melakukan audit dan pembersihan aset agar tidak ada barang milik negara yang dikuasai pihak lain secara ilegal.
  • Target Nilai Ekonomi: Orientasi utama bukan sekadar memindahkan aset ke instansi lain, melainkan memastikan uang negara kembali melalui lelang yang optimal.
  • Inovasi Showroom: Jaksa Agung mendorong adanya showroom khusus barang rampasan agar masyarakat bisa melihat langsung, sehingga proses lelang lebih transparan dan kompetitif.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Jangan sampai barang sitaan yang harusnya jadi uang kembali ke kas negara, justru hancur karena tidak diurus,” tambah Burhanuddin.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Respon Cepat dari Daerah

Menanggapi instruksi “panas” tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan di wilayah hukum Sulsel.

Didik menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah guna memastikan semua barang rampasan dikelola secara akuntabel dan transparan.

“Kami siap menindaklanjuti arahan Jaksa Agung. Seluruh barang rampasan di Sulsel harus dikelola dengan standar yang jelas agar nilai ekonomisnya tidak terjun bebas saat dilelang nanti,” ujar Didik didampingi jajaran pimpinan Kejati Sulsel.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Sebuah bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, resmi ditertibkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Penertiban ini bukan aksi mendadak, melainkan puncak dari prosedur administratif panjang yang telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi dan Dasar Hukum
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar). Karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen PBG, proses hukum pun bergulir hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG. Prosesnya dimulai dari Dinas Ciptabintar dengan mengeluarkan surat teguran pertama hingga ketiga, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan kepada Humas Kota Bandung.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Setelah SK Wali Kota dikantongi, Satpol PP menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maraton namun tetap persuasif:

  •  Surat Pernyataan: 7 hari kerja.
  • Surat Peringatan 1 (SP1): 3 hari kerja.
  • Surat Peringatan 2 (SP2): 2 hari kerja.
  • Surat Peringatan 3 (SP3): 1 hari kerja.

“Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, hari ini kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Pembuka Aksi di Tahun 2026
Penertiban di Jalan Pandanwangi ini mencatatkan diri sebagai aksi penegakan aturan bangunan pertama oleh Satpol PP Kota Bandung di tahun 2026. Namun, aksi ini dipastikan bukan yang terakhir.

Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Berdasarkan hasil koordinasi dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana bersama Wali Kota Bandung, Satpol PP telah memetakan sejumlah titik rawan lainnya.

“Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah masuk tahap SP2, tinggal satu langkah lagi menuju SP3. Salah satunya akan kita eksekusi besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ungkap Yayan.

Waspada Bangunan di Atas Saluran Air

Selain masalah izin (PBG), Pemkot Bandung menyoroti maraknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan lahan branhang. Keberadaan bangunan-bangunan ini dituding menjadi salah satu biang kerok banjir yang kerap melanda pemukiman.

“Bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian serius karena menghambat aliran air dan memicu banjir. Penertiban di lokasi-lokasi seperti ini akan terus kami gencarkan ke depan,” tambahnya.

Baca juga Bukan Sekadar Ijazah: ARS University Cetak 393 ‘Digital Talent’ Siap Taklukkan Panggung Global!

Imbauan untuk Warga:

Satpol PP meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi sebelum melakukan pembangunan atau renovasi. Pastikan seluruh izin dikantongi agar proses pembangunan berjalan aman dan nyaman tanpa risiko pembongkaran paksa.

(red)

Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin menabuh genderang perang terhadap internalnya sendiri.

Dalam peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta, Kamis (12/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen pimpinan tertinggi korps adhyaksa tersebut untuk menindak tegas oknum jaksa yang nekat menyalahgunakan atau menguasai aset sitaan secara ilegal.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai aset tanpa izin resmi, itu bisa mengarah pada mens rea atau niat jahat untuk memiliki diam-diam. Ini akan ditindak tegas!” ujar Anang di hadapan media.

Baca juga Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Darurat ‘Aset Tercecer’: Dari Apartemen hingga Hotel

Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik lancung di mana aset-aset mewah hasil sitaan korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jakarta Pusat, justru dijadikan “hunian pribadi” oleh oknum jaksa tanpa prosedur yang sah.

Berikut adalah poin-poin utama instruksi Jaksa Agung kepada Badan Pemulihan Aset (BPA):

  • Tracking Total: Melakukan penelusuran (tracking) mendalam terhadap aset berupa apartemen dan hotel hasil korupsi.
  • Audit Penggunaan: Memastikan tidak ada aset negara yang ditempati secara diam-diam oleh internal kejaksaan.
  • Sentralisasi Izin: Menegaskan bahwa penggunaan aset apa pun wajib mendapatkan izin resmi dari BPA.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Sanksi Berlapis: Etik Hingga Pidana

Anang menambahkan bahwa “peringatan keras” ini berlaku nasional, tidak hanya terbatas di ibu kota. Bagi para oknum yang terbukti melanggar, Jaksa Agung telah menyiapkan dua jalur hukuman:

  • Sanksi Etik: Proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur penggelapan atau niat memiliki aset negara, Kejaksaan akan melakukan pengusutan tindak pidana.

“Banyak aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Saya tahu persis. Ini harus dihentikan demi pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa aset-aset hasil kejahatan korupsi benar-benar kembali ke tangan negara untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi fasilitas pribadi bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang.(*)

Tedi Setiadi Hadiri Acara Musrenbang Kecamatan Cidahu

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, hadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cidahu Tahun Anggaran 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang bertempat di Aula Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/02/2026).

Acara tersebut juga dihadiri unsur Forkopimcam Cidahu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala Desa se-Kecamatan Cidahu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.

Camat Cidahu, Tamtam Alamsyah, S.IP., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyelaraskannya dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Musrenbang ini menjadi momentum penting untuk merumuskan prioritas pembangunan tahun 2026-2027. Sesuai tema, kita ingin menyiapkan ekosistem pendukung yang kuat untuk penguatan agroindustri dan pariwisata di Kecamatan Cidahu. Dimana potensi alam dan pertanian yang kita miliki harus mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Selain itu, di lokasi yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Teddi Setiadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal anggaran dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan pembangunan dan administrasi yang harus ditempuh agar yang menjadi aspirasinya dapat direalisasikan.

“Saya ingin masyarakat memahami bahwa setiap usulan pembangunan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari Musdes di tingkat desa lalu dibawa ke Musrenbang Kecamatan, hingga dibahas di tingkat kabupaten,”ujarnya.

Lanjut Tedi, dalam pengajuan aspirasi harus dilengkapi dengan administrasi yang lengkap dan proposalnya harus disusun sesuai kebutuhan prioritas juga dilengkapi data pendukung agar bisa masuk dalam sistem perencanaan daerah.

“Kelengkapan Administrasi sangat penting, agar usulan tidak gugur dalam proses verifikasi,” ucapnya.

Tedi pun menjelaskan, sering kali usulan itu bagus. Akan tetapi, terkendala administrasi. Karena itu, dirinya mendorong kepada pemerintah desa dan para tokoh masyarakat untuk aktif berkoordinasi dalam menyiapkan dokumen dengan baik, serta memastikan yang menjadi usulan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

“Dengan mekanisme yang tepat, aspirasi yang diajukan peluangnya akan besar untuk direalisasikan,” tegasnya.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Teddy setiadi juga menyampaikan, bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang akan dijalankan secara maksimal demi kepentingan masyarakat khusunya masyarakat Cidahu.

“Kami di DPRD siap mengawal aspirasi yang sudah melalui prosedur dan sesuai regulasi. Sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan legislatif menjadi kunci agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan informasi di era digital ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Cidahu khususnya akan semakin memahami proses perencanaan pembangunan serta aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Kaur, Kamis (12/2/26).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla di ruang media center Polres Kaur didampingi Kasihumas Polres Kaur.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain sebagai ajang perkenalan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kaur.

Baca juga Bukan Sekadar Janji! Surya Riski “Gempur” Keluhan Warga Desa Petani dengan Solusi Nyata

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menyampaikan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, peran pers tidak hanya memberitakan peristiwa, tetapi juga memberikan edukasi serta membangun pemahaman publik terhadap hukum dan keamanan.

“Media adalah mitra strategis Polri. Kami berharap hubungan komunikasi yang baik terus terjalin sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang dan menyejukkan,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Kaur untuk terbuka terhadap komunikasi dan kolaborasi bersama insan pers guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Sementara itu, perwakilan SPRI Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah awal memperkuat kemitraan dengan Polres Kaur. SPRI siap mendukung penyebaran informasi yang edukatif, konstruktif serta berperan aktif dalam menjaga kondusifitas daerah.

Melalui silaturahmi ini diharapkan sinergi antara Polres Kaur dan media semakin solid sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Kaur.

(Jusri )