Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem didakwa telah membuka jalan bagi mantan anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk melakukan intervensi dengan “menitipkan nama-nama pengusaha” dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2021.

Kronologi Intervensi Proyek

JPU Roy Riady menjelaskan bahwa dugaan praktik lancung ini bermula saat Agustina menemui Nadiem dan mantan pejabat Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, guna membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021. Pertemuan terjadi di sekitar periode pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Agustina menanyakan apakah kolega-koleganya bisa dilibatkan dalam proses pengadaan. Terdakwa Nadiem merespons dengan mengarahkan agar hal teknis dibicarakan lebih lanjut kepada Hamid Muhammad,” ungkap JPU dalam persidangan.

Baca juga Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi pertemuan kepada Direktur Jenderal terkait. Melalui komunikasi pesan singkat, sejumlah pejabat di Kemendikbudristek akhirnya menerima daftar nama pengusaha yang diminta oleh Agustina untuk mengerjakan proyek tersebut.

Beberapa nama perusahaan yang muncul dalam dakwaan antara lain:

 

  • PT Bhinneka Mentaridimensi (Hendrik Tio)
  • PT Tera Data Indonusa/Axioo (Michael Sugiarto)
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Timothy Siddik)

Total Kerugian Negara Mencapai Rp2,18 Triliun

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (DPO).

Baca juga Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

Berdasarkan perhitungan jaksa, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian:

  • Rp1,56 Triliun terkait penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
  • Rp621,39 Miliar ($44,05 juta USD) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

Selain itu, JPU menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima oleh terdakwa Nadiem melalui mekanisme yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar:

 

  1. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa pada jadwal persidangan berikutnya.

Tentang Kasus:

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK (Chromebook) tahun anggaran 2020-2022 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)

 

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Memasuki awal tahun 2026, Indonesia secara resmi memulai babak baru dalam sejarah yurisprudensi nasional dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Langkah ini menandai berakhirnya ketergantungan hukum pidana Indonesia pada warisan kolonial dan beralih ke sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Pembaruan hukum yang disebut sebagai “Indonesian Way” ini mengedepankan pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Hukum kini diposisikan bukan sekadar sebagai alat penghukum, melainkan sarana pemulihan relasi sosial dan perlindungan martabat manusia.

Baca juga.Anggota DPR Azis Subekti: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transparansi Penanganan Perkara

Poin-Poin Utama Pembaruan Hukum:

  • Pidana Alternatif: Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok bagi tindak pidana ringan. Penjara kini menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), terutama bagi pelaku pertama kali atau perkara dengan dampak terbatas.
  • Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM): UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses pemeriksaan tersangka untuk mencegah intimidasi dan penyiksaan.
  • Keadilan Restoratif: Adanya pengakuan eksplisit terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan yang fokus pada pemulihan korban dan keseimbangan masyarakat.
  • Akses Bantuan Hukum: Memperkuat peran advokat sejak tahap awal pemeriksaan untuk menjamin hak-hak tersangka terlindungi secara maksimal.

Raihan Muhammad, pegiat HAM dan pemerhati kebijakan publik, menyatakan bahwa keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan.

“Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi. ‘Indonesian Way’ akan kehilangan maknanya jika pidana alternatif dan keadilan restoratif hanya diterapkan secara selektif. Konsistensi aparat dan pengawasan publik adalah kunci agar hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan pelindung masyarakat,” ujar Raihan dalam keterangannya.

Baca juga Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah internalisasi dan pengawalan indeks pembangunan hukum guna memastikan keseragaman pemahaman antarlembaga penegak hukum sebelum undang-undang ini berlaku sepenuhnya.

Pembaruan ini diharapkan tidak hanya menjadi perubahan teks undang-undang semata, tetapi menjadi instrumen transformatif yang memperkuat demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan meneguhkan martabat bangsa Indonesia di mata dunia melalui sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.(*)

 

Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Kabupaten Kaur kembali menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan pada tahun 2017 lalu. Hingga memasuki awal tahun 2026, kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur tersebut dinilai masih menyisakan “rahasia” yang belum terungkap sepenuhnya.

Meskipun saat itu pihak kepolisian berhasil mengamankan A (Kepala Sekolah Dasar) dan J (Konsultan), warga menilai penegakan hukum berhenti di tingkat bawah. Muncul pertanyaan besar di tengah publik mengenai keterlibatan oknum petinggi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur kala itu yang hingga kini seolah tak tersentuh hukum.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi

Kulman, salah seorang warga Kabupaten Kaur, secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kaur, untuk membuka kembali berkas perkara tersebut. Ia menilai ada ketimpangan dalam penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir sembilan tahun ini.

“Kenapa hanya kepala sekolah dan konsultan yang terkena, sedangkan petinggi di Dinas Pendidikan tidak ada yang kena? Kami berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kulman dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Rekam Jejak Penindakan

Berdasarkan catatan masyarakat, Polres Kaur sebenarnya memiliki rekam jejak yang cukup baik dengan melakukan tiga kali OTT pada periode tersebut. Dua di antaranya dinilai sukses dan memuaskan publik. Namun, OTT di sektor pendidikan tahun 2017 ini justru menjadi pengecualian yang meninggalkan kekecewaan mendalam bagi warga.

Harapan Pemulihan Kepercayaan Publik

Penyelesaian kasus ini dianggap krusial bukan hanya demi hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum di Kabupaten Kaur.

“Kami ingin melihat keadilan dan transparansi yang nyata dalam pengelolaan pendidikan. Kami berharap pihak berwajib dapat memenuhi harapan kami agar integritas daerah ini tetap terjaga,” pungkas Kulman.

Koresponden: Jusri

 

Anggota DPR Azis Subekti: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transparansi Penanganan Perkara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Anggota DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa upaya reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan, hingga akses informasi yang mudah bagi pelapor maupun korban.

Azis menyoroti fenomena “pilih kasih” dalam kecepatan penanganan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia menilai adanya ketidakkonsistenan di mana suatu kasus bisa diproses sangat cepat, sementara kasus lainnya berjalan lambat atau bahkan mengendap tanpa kejelasan.

“Situasi semacam itu bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur belum sepenuhnya transparan dan konsisten. Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri,” ujar Azis di Jakarta, Sabtu (3/1).

Baca juga Sekjen PBB Peringatkan AS: Tindakan Militer di Venezuela Ciptakan Preseden Berbahaya

Dukungan Terhadap Tim Reformasi Polri

Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap kepastian hukum, Azis mengapresiasi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menganggap ini sebagai titik awal krusial untuk memastikan kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional.

“Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga, mulai dari razia lalu lintas hingga penanganan pidana. Pengalaman masyarakat berinteraksi dengan aparat menentukan apakah negara hadir sebagai pelindung atau justru sebaliknya,” tambahnya

Melampaui Penindakan Individu

Lebih lanjut, Azis menekankan bahwa reformasi tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada oknum yang melanggar. Ia menilai pola pelanggaran yang berulang menunjukkan adanya masalah pada sistem, bukan sekadar individu.

“Reformasi sejati harus menyentuh akar persoalan: bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana mekanisme koreksi bekerja ketika terjadi penyimpangan,” tegas Azis.

Baca juga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Pengesahan KUHP Baru: Lima Poin Krusial Dinilai Mengancam Demokrasi

Ia juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal, jangan disalahartikan sebagai upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan yang kredibel justru akan melindungi mayoritas anggota Polri yang telah bekerja dengan integritas tinggi.

Poin Utama Usulan Reformasi Azis Subekti:

  1. Transparansi Proses: Kejelasan alur dan timeline penanganan perkara.
  2. Akses Informasi: Kemudahan bagi pelapor dan korban untuk memantau perkembangan kasus.
  3. Pembenahan Sistem: Mengubah mekanisme pengambilan keputusan agar tidak terjadi disparitas penanganan kasus.
  4. Penguatan Pengawasan: Menciptakan fungsi kontrol yang mampu mendeteksi penyimpangan secara dini.

“Reformasi Polri bukan isu internal semata, melainkan agenda publik karena dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat,” pungkasnya.(*)

 

Sekjen PBB Peringatkan AS: Tindakan Militer di Venezuela Ciptakan Preseden Berbahaya

WASHINGTON, JURNAL TIPIKOR – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan militer Amerika Serikat terhadap Venezuela. Guterres menilai langkah tersebut berisiko menciptakan “preseden berbahaya” dalam tatanan hubungan internasional.

Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, pada Sabtu (3/1), Sekjen PBB menegaskan bahwa perkembangan situasi saat ini merupakan sinyal yang mengkhawatirkan bagi stabilitas global.

“Terlepas dari situasi yang terjadi di Venezuela, sederet perkembangan ini merupakan preseden yang berbahaya. Sekretaris Jenderal terus menekankan pentingnya penghormatan penuh oleh semua pihak terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB,” ujar Dujarric dalam pernyataan resminya.

Baca juga Menyambut 2026: Survei Mengungkap 5 Pilar Utama Resolusi Masyarakat untuk Hidup Lebih Berkualitas

Pelanggaran Hukum Internasional

Guterres menyoroti ketidakpatuhan terhadap aturan main internasional dalam krisis ini. Pihaknya sangat prihatin bahwa prinsip-prinsip hukum internasional tidak lagi dihormati dalam upaya penyelesaian konflik di negara Amerika Selatan tersebut.

Selain itu, pimpinan tertinggi PBB tersebut memperingatkan bahwa eskalasi yang terjadi baru-baru ini dapat memicu dampak berantai yang merugikan stabilitas kawasan secara luas.

Seruan Dialog dan HAM

Menanggapi tensi yang kian memanas, Guterres mendesak seluruh pihak terkait di Venezuela untuk segera menurunkan ketegangan dan mengutamakan jalan diplomasi.

“Sekretaris Jenderal mendesak semua pihak di Venezuela untuk terlibat dalam dialog inklusif dengan menghormati secara penuh hak asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum,” tambah pernyataan tersebut.

PBB tetap pada posisi bahwa solusi jangka panjang untuk Venezuela hanya dapat dicapai melalui kesepakatan politik internal yang menjunjung tinggi hukum, tanpa adanya intervensi militer asing yang melampaui mandat Piagam PBB.

Sumber: Sputnik / RIA Novosti

Resmi: John Herdman Ditunjuk Sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia dan Timnas U-23

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan penunjukan John Herdman sebagai pelatih kepala baru Tim Nasional Senior Indonesia sekaligus Timnas U-23. Pelatih asal Inggris ini hadir untuk mengisi kekosongan kursi kepelatihan pascapemecatan Patrick Kluivert pada Oktober 2025 lalu.

Kehadiran Herdman diharapkan menjadi angin segar serta membawa revolusi taktik bagi skuad Garuda. Dikenal dengan filosofi permainan modern, Herdman memiliki formasi andalan 3-4-2-1 yang menitikberatkan pada intensitas pressing tinggi dan transisi cepat.

Rekam Jejak Emas: Dari Olimpiade hingga Piala Dunia

John Herdman bukanlah nama baru di kancah sepak bola internasional. Ia memiliki portofolio luar biasa dalam membangun fondasi tim nasional:

  • Awal Karier: Memulai langkah sebagai pelatih tim junior Selandia Baru (2003–2005).
  • Kesuksesan di Kanada (Putri): Membawa timnas putri Kanada ke Piala Dunia 2007 dan 2011, serta mencetak sejarah dengan meraih dua medali perunggu Olimpiade berturut-turut (London 2012 dan Rio 2016).
  • Kebangkitan Kanada (Putra): Menjabat sebagai pelatih timnas senior dan U-23 Kanada sejak 2017. Puncaknya, ia berhasil mengantarkan Kanada kembali ke Piala Dunia 2022 setelah absen selama 36 tahun.

Baca juga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Pengesahan KUHP Baru: Lima Poin Krusial Dinilai Mengancam Demokrasi

Statistik dan Pengalaman Klub

Selama 2.090 hari memimpin timnas putra Kanada, Herdman menorehkan catatan impresif dengan rerata 1,98 poin per pertandingan. Dari 58 laga, ia berhasil mengamankan 36 kemenangan.

Sebelum menerima pinangan PSSI, Herdman sempat menjajal kemampuannya di Major League Soccer (MLS) bersama Toronto FC (2023–2024). Di sana, ia memimpin 46 pertandingan dengan mencatatkan 17 kemenangan dan mengumpulkan rerata 1,2 poin per pertandingan.

Tabel Ringkasan Karier John Herdman

Periode

Tim/Klub

Prestasi Utama

2003 – 2005

Selandia Baru (Junior)

Pengembangan bakat muda

2006 – 2016

Kanada (Putri)

2 Medali Perunggu Olimpiade

2018 – 2023

Kanada (Putra)

Lolos Piala Dunia 2022

2023 – 2024

Toronto FC (MLS)

Rerata 1,2 Poin/Laga

2026 – Sekarang

Indonesia

Pelatih Kepala Senior & U-23

Periode

Tim/Klub

Prestasi Utama

2003 – 2005

Selandia Baru (Junior)

Pengembangan bakat muda

2006 – 2016

Kanada (Putri)

2 Medali Perunggu Olimpiade

2018 – 2023

Kanada (Putra)

Lolos Piala Dunia 2022

2023 – 2024

Toronto FC (MLS)

Rerata 1,2 Poin/Laga

2026 – Sekarang

Indonesia

Pelatih Kepala Senior & U-23

“Kami percaya pengalaman internasional John Herdman dan kemampuannya dalam membangkitkan tim yang sedang tertidur akan membawa Indonesia ke level yang lebih tinggi di kancah Asia dan dunia,” ujar perwakilan PSSI.

(Red)

Tiongkok dan Korea Selatan Perkuat Komunikasi Strategis Demi Stabilitas Regional dan Ekonomi

BEIJING/SEOUL, JURNAL TIPIKOR-– Menteri Luar Negeri Tiongkok, Wang Yi, dan Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Cho Tae-yul, mengadakan pertemuan tingkat tinggi yang menandai babak baru dalam peningkatan interaksi diplomatik kedua negara.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi strategis dan mencari titik temu di tengah dinamika geopolitik regional yang kian kompleks.

Fokus Utama: Ekonomi dan Keamanan Kawasan

Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memprioritaskan beberapa agenda krusial:

* Ketahanan Ekonomi: Penguatan kerja sama ekonomi dan stabilitas rantai pasok global.

* Denuklirisasi: Upaya bersama dalam memajukan proses denuklirisasi di Semenanjung Korea guna menjamin perdamaian jangka panjang.

* Sinergi Strategis: Tiongkok menegaskan posisi Korea Selatan sebagai mitra vital untuk membangun kemakmuran di Asia Timur.

Baca juga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Pengesahan KUHP Baru: Lima Poin Krusial Dinilai Mengancam Demokrasi

Navigasi Geopolitik dan Keseimbangan Diplomasi

Menanggapi situasi global, Tiongkok secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap aliansi yang dipimpin AS di Indo-Pasifik, seperti AUKUS dan Quad, yang dinilai berpotensi memicu perpecahan. Meski demikian, Beijing menekankan kesediaannya untuk mengedepankan dialog daripada konfrontasi dalam hubungannya dengan Seoul.

Di sisi lain, Korea Selatan menegaskan kebijakan luar negeri yang seimbang. Seoul berkomitmen untuk:

  • Menjaga Kemitraan dengan Tiongkok: Demi kepentingan ekonomi dan stabilitas kawasan.
  • Menghormati Aliansi Tradisional: Tetap menjaga hubungan keamanan dengan Amerika Serikat tanpa mengorbankan hubungan bilateral dengan Tiongkok.

Menghidupkan Kembali Kerja Sama Multilateral

Salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah penjajakan kembali kerja sama trilateral antara Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Inisiatif ini dipandang sebagai platform krusial untuk membangun dialog yang lebih luas guna mengatasi tantangan bersama di Asia Timur.

“Pertemuan ini menunjukkan keinginan kuat kedua negara untuk menjaga hubungan bilateral yang stabil dan produktif, sekaligus menjadi sinyal positif bagi perdamaian regional,” ungkap perwakilan diplomatik dalam pertemuan tersebut.

Sumber :

Biro Pers Kementerian Luar Negeri

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Pengesahan KUHP Baru: Lima Poin Krusial Dinilai Mengancam Demokrasi

JAKARTA, Jurnal Tipikor – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara tegas menyoroti pengesahan regulasi tersebut yang dinilai memuat pasal-pasal kontroversial dan berpotensi menjadi langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor pada Sabtu (3/1), Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah mengklaim KUHP ini sebagai upaya dekolonisasi hukum, hasil kajian mendalam BPKP menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap perlindungan hak individu.

“Pasal-pasal ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan sipil yang telah kita perjuangkan sejak reformasi. Kami mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang demi menjamin hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia,” tegas A. Tarmizi.

Baca juga Menyambut 2026: Survei Mengungkap 5 Pilar Utama Resolusi Masyarakat untuk Hidup Lebih Berkualitas

5 Poin Kontroversi Berdasarkan Kajian BPKP

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan, BPKP menyoroti lima poin utama yang dianggap bermasalah dan berisiko menjadi alat represi negara:

1. Menghidupkan Kembali “Pasal  Karet” Penghinaan Pejabat

KUHP baru mengembalikan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. BPKP menilai hal ini sebagai upaya menghidupkan kembali roh hukum kolonial yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal ini sangat subjektif dan berisiko membungkam kritik sehat.

2. Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul

Adanya regulasi mengenai penyebaran berita bohong (misinformasi) serta ancaman pidana bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan formal dikhawatirkan akan mengkriminalisasi aktivis dan warga yang menyuarakan perbedaan pandangan.

3. Intervensi Negara dalam Ranah Privat

Kriminalisasi terhadap perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dinilai sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam ruang privat masyarakat yang seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana.

4. Kontroversi Aborsi dan Perlindungan Perempuan

Pengaturan mengenai aborsi dalam KUHP baru dianggap belum memberikan perlindungan maksimal, terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual, sehingga masih menyisakan celah ketidakadilan gender.

5. Dilema Hukuman Mati

Meski kini disertai masa percobaan, BPKP bersama pegiat HAM menegaskan bahwa keberadaan pidana mati tetap merupakan pelanggaran terhadap hak paling mendasar manusia, yaitu hak untuk hidup (right to life).

Sikap BPKP

BPKP memandang bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi warga negara, bukan justru membatasi ruang gerak dan hak-hak konstitusionalnya.

Organisasi ini akan terus mengawal implementasi KUHP ini dan mendorong adanya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi jika poin-poin krusial tersebut tetap dijalankan tanpa evaluasi.

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):

Kami adalah organisasi yang terdiri dari gabungan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis yang berkomitmen pada pengawasan kebijakan pemerintah, penegakan demokrasi, perlindungan HAM, serta keadilan sosial di Indonesia.

Pewarta : Asep

Menyambut 2026: Survei Mengungkap 5 Pilar Utama Resolusi Masyarakat untuk Hidup Lebih Berkualitas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Memasuki minggu pertama tahun baru, gelombang optimisme menyelimuti masyarakat Indonesia. Berdasarkan tren perilaku konsumen dan aspirasi publik terbaru, tahun 2026 ditandai dengan pergeseran fokus yang kuat menuju keseimbangan antara stabilitas finansial, kesehatan holistik, dan efisiensi personal.

Berikut adalah lima pilar utama yang menjadi fokus perubahan individu di tahun ini:

1. Transformasi Finansial dan Literasi Keuangan

Bukan sekadar menabung, individu kini lebih sadar akan pentingnya anggaran ketat dan investasi strategis. Upaya menekan pengeluaran impulsif menjadi prioritas utama demi mencapai stabilitas jangka panjang. Masyarakat mulai beralih ke aplikasi pencatat keuangan untuk memantau arus kas secara real-time.

2. Gaya Hidup Sehat sebagai Kebutuhan Dasar

Kesehatan tidak lagi dipandang sebagai pilihan, melainkan investasi. Tren resolusi menunjukkan peningkatan komitmen pada:

* Pola Makan: Pengurangan konsumsi makanan olahan.

* Aktivitas Fisik: Rutinitas olahraga yang lebih konsisten.

* Kesehatan Mental: Kesadaran akan pentingnya waktu istirahat dan tidur yang berkualitas.

Baca juga Mengoptimalkan Penyembuhan Herpes dengan Bahan Alami: Solusi Rumahan untuk Pereda Gejala

3. Pengembangan Diri dan Keterampilan Baru

Semangat “pembelajar sepanjang hayat” terus meningkat. Banyak individu mendedikasikan waktu untuk mempelajari bahasa asing, mengasah keterampilan profesional melalui kursus daring, hingga meningkatkan intensitas membaca buku untuk memperluas cakrawala berpikir di tengah persaingan global yang semakin ketat.

4. Optimalisasi Manajemen Waktu dan Produktivitas

Tahun 2026 menjadi tahun “organisasi diri.” Penggunaan planner, aplikasi manajemen tugas, dan teknik produktivitas menjadi tren untuk memastikan setiap detik berharga. Tujuannya jelas: mencapai target karier tanpa mengorbankan waktu pribadi.

5. Menciptakan Lingkungan Hidup yang Kondusif

Kesadaran bahwa lingkungan fisik memengaruhi suasana hati mendorong gerakan menata ulang hunian. Mulai dari decluttering (membuang barang yang tidak perlu) hingga menata meja kerja agar lebih ergonomis, masyarakat berupaya menciptakan ruang yang nyaman untuk mendukung produktivitas dan ketenangan pikiran.

“Awal tahun adalah momentum psikologis yang kuat. Tahun ini, kita melihat masyarakat tidak hanya bermimpi, tetapi mulai mengambil langkah-langkah praktis dan terukur untuk meningkatkan kualitas hidup mereka secara menyeluruh.”

(Red)

Mengoptimalkan Penyembuhan Herpes dengan Bahan Alami: Solusi Rumahan untuk Pereda Gejala

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penyakit herpes, yang ditandai dengan munculnya bintil lepuh di kulit, seringkali menimbulkan rasa tidak nyaman dan nyeri bagi penderitanya. Selain penanganan medis konvensional, pemanfaatan bahan-bahan alami yang tersedia di rumah kini semakin dilirik sebagai terapi pelengkap untuk mempercepat proses pengeringan luka dan meredakan peradangan.

Kekuatan Antivirus dari Alam

Beberapa bahan alami diketahui memiliki kandungan senyawa aktif yang mampu mendukung pemulihan kulit:

* Lidah Buaya (Aloe Vera): Kaya akan senyawa anti-inflamasi, lidah buaya membantu menenangkan area yang terinfeksi dan mempercepat regenerasi kulit.

* Madu: Selain sifat antibakterinya, madu memiliki kemampuan antivirus yang kuat untuk melawan infeksi sekaligus menjaga kelembapan kulit guna mengurangi rasa sakit.

* Minyak Pohon Teh (Tea Tree Oil) & Bawang Putih: Keduanya bertindak sebagai agen antivirus alami yang efektif mengeringkan lesi herpes. Khusus untuk minyak pohon teh, sangat disarankan untuk mengencerkannya terlebih dahulu guna menghindari iritasi kulit.

* Echinacea: Ekstrak herbal ini berfungsi meningkatkan sistem kekebalan tubuh, baik melalui penggunaan topikal maupun konsumsi, untuk membantu tubuh melawan virus dari dalam.

Baca juga Proyeksi Rupiah 2026: Tekanan Suku Bunga Global dan Ketidakpastian Geopolitik Menjadi Tantangan Utama

Praktik Mandiri dan Kebersihan

Selain aplikasi bahan alami, keberhasilan penyembuhan sangat bergantung pada perawatan mandiri di rumah. Menjaga kebersihan area yang terinfeksi adalah kunci utama untuk mencegah penyebaran virus atau risiko infeksi sekunder.

Penggunaan kompres dingin atau hangat dapat membantu meredakan rasa gatal dan nyeri secara signifikan. Lebih lanjut, istirahat yang cukup serta pola makan bergizi seimbang menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem imun tubuh dalam memerangi virus herpes.

Pentingnya Pengawasan Medis

Meskipun pengobatan alami menawarkan manfaat dalam meredakan gejala, masyarakat diingatkan bahwa solusi rumahan ini bersifat pelengkap (komplementer) dan bukan pengganti diagnosis medis profesional.

“Herpes adalah kondisi medis yang memerlukan perhatian ahli. Konsultasi dengan dokter sangat krusial, terutama untuk kasus yang parah, berulang, atau untuk mencegah komplikasi lebih lanjut,” tulis artikel tersebut. Penggunaan bahan alami sebaiknya dilakukan selaras dengan saran dokter untuk mendapatkan hasil yang optimal dan aman.(*)