CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan kritik pedas terhadap Pagu Anggaran DPRD Kota Cimahi tahun 2026 yang menembus angka Rp92 miliar. Anggaran fantastis tersebut dinilai sebagai anomali kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk.
Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa meski secara regulasi anggaran tersebut mungkin memiliki payung hukum, namun secara etika anggaran (budgetary ethics), angka tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Secara administratif mungkin sah-sah saja, tetapi ini jelas tidak tepat. Pagu Rp92 miliar ini menunjukkan legislator kita kehilangan sense of crisis. Di saat warga Cimahi sedang berjuang secara ekonomi, wakil rakyatnya justru mengalokasikan anggaran yang luar biasa besar untuk kenyamanan lembaga sendiri,” ujar A. Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Minggu (11/1).
Anggaran DPRD Sedot Hampir 30% PAD Bersih
Analisis BPKP mengungkap fakta mengejutkan terkait ketimpangan rasio keuangan daerah. Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersih Kota Cimahi (setelah dikurangi operasional RSUD) berada di angka Rp312 miliar, maka anggaran DPRD sebesar Rp92 miliar telah menyedot sekitar 29,5% dari total kemampuan keuangan mandiri daerah.
“Bayangkan, hampir sepertiga kekuatan uang rakyat Cimahi habis hanya untuk menunjang satu lembaga (DPRD dan Sekretariat). Ini menyisakan ruang gerak yang sangat sempit untuk urusan krusial seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan primer bagi 600 ribu warga,” tambah Tarmizi.
Sorotan Tajam: Kunker 2 Kali Sepekan dan Kebocoran PAD
BPKP juga menyoroti efektivitas beban kerja dibandingkan anggaran yang dialokasikan. Salah satu poin paling krusial adalah intensitas Kunjungan Kerja (Kunker) yang mencapai dua kali seminggu.
- Multiplier Effect Negatif: Uang pajak warga Cimahi justru mengalir ke hotel, restoran, dan jasa transportasi di luar daerah, bukan berputar di ekonomi lokal.
- Efisiensi Rendah: Rasio biaya operasional per individu (45 anggota dewan) dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan output legislasi yang dihasilkan.
Matriks Isu Utama: Aspirasi vs Pembelaan
|
Aspek |
Sorotan Masyarakat (BPKP) |
Tanggapan DPRD |
|---|---|---|
|
Keadilan Alokasi |
Melampaui anggaran OPD pelayanan publik. |
Mencakup belanja pegawai & barang/jasa. |
|
Efektivitas |
Kunker 2x seminggu dianggap pemborosan. |
Menunjang kinerja kelembagaan. |
|
Dampak Ekonomi |
“Kebocoran” PAD ke luar daerah. |
Tidak merinci detail pos belanja secara transparan. |
Rekomendasi BPKP: Audit Kinerja dan Transparansi Radikal
Guna meredam polemik, BPKP mendesak dilakukan beberapa langkah konkret:
- Audit Kinerja (Value for Money): Mengevaluasi apakah Kunker intensif menghasilkan Perda yang berkualitas bagi rakyat.
- Transparansi RKA: Ketua DPRD wajib membuka rincian Rp92 miliar tersebut (Gaji, Perjalanan Dinas, vs Program Aspirasi).
- Efisiensi Belanja: Mengalihkan anggaran non-prioritas untuk penanganan masalah darurat di Cimahi, seperti pengelolaan sampah dan keamanan wilayah.
“Secara politik anggaran, angka Rp92 miliar di tengah PAD Rp312 miliar adalah kebijakan yang tidak sensitif. Jika ini dipaksakan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Kota Cimahi dipastikan akan terjun bebas,” tutup Tarmizi.
(DW)











