Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali memanas setelah seorang saksi kunci mengungkapkan fakta mencengangkan: pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bupati bukan sekadar suap sporadis, melainkan sebuah “tradisi” yang telah mengakar sejak era pemerintahan sebelumnya.

Keterangan ini disampaikan oleh Robby Darussalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (21/8/2026). Robby, yang pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi, menyatakan bahwa praktik kepala dinas memberikan uang untuk THR dan kebutuhan akhir tahun bupati sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

Baca Juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Bantahan di Tengah Tumpukan Bukti

Meski mengakui adanya tradisi tersebut, Robby secara tegas membantah keterlibatan dirinya sebagai perantara dalam masa jabatan Fadia. Ia menyangkal keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku menitipkan uang melalui dirinya. Nama-nama besar seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Abdul Gazali, disebut-sebut pernah melakukan transaksi tersebut.

Kontradiksi ini memancing peringatan keras dari Hakim Ketua Rightmen Situmorang, yang mengingatkan Robby bahwa kesaksiannya telah diambil di bawah sumpah. Teguran hakim tersebut menegaskan betapa seriusnya celah antara pengakuan “tradisi” dengan bukti-bukti materiel yang dihadapkan penuntut umum.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Dalam upaya meredam tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, Fadia Arafiq membenarkan adanya aliran dana dari para kepala dinas. Namun, ia bersikeras bahwa setiap rupiah yang diterima tidak masuk ke kantong pribadinya. Menurut Fadia, uang tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membeli parsel dan sembako yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Argumen ini mencoba menggeser narasi dari korupsi enrichment (pengayaan diri) menjadi bentuk redistribusi sosial yang salah alamat. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Apakah kemiskinan rakyat harus disubsidi oleh pemerasan terselubung terhadap aparatur sipil negara? Dan sejauh mana batas antara “kearifan lokal” dengan pelanggaran hukum pidana korupsi?

Sidang masih berlanjut, namun pengakuan tentang “tradisi” ini telah membuka kotak Pandora mengenai budaya gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mungkin telah dinormalisasi selama bertahun-tahun. Publik kini menunggu, apakah hukum akan menghukum individu, ataukah sistem yang membiarkan “tradisi” ini hidup yang perlu dibongkar habis-habisan.

(Tim Redaksi)

30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar formalitas hukum biasa. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Di balik deretan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan, tim kuasa hukum Febrie mengungkap sebuah realitas yang mencengangkan: adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan.

Angka 30 bukan sekadar statistik. Itu adalah jumlah celah hukum yang, jika terbukti, meruntuhkan fondasi “due process of law” yang selama ini diagung-agungkan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan.

Advokat Febrie, Febri Diansyah, secara gamblang menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU dilakukan tanpa kejelasan predicate crime (tindak pidana asal). Ironisnya, penyidik menggabungkan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebuah praktik yang dinilai cacat formil dan substansial. Belum lagi persoalan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap sewenang-wenang, serta pencegahan ke luar negeri yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sinyal keras melalui analisisnya. Ia menegaskan bahwa jika Sprindik lama dibatalkan melalui praperadilan karena cacat hukum, Kejaksaan Agung tetap bisa menerbitkan Sprindik baru. Namun, ada syarat mutlak: penyidik harus memiliki bukti pendukung yang cukup dan sah.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Pernyataan Fickar ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi penyidik untuk “memperbaiki” kesalahan. Di sisi lain, ini menjadi peringatan keras: jangan gunakan Sprindik baru sebagai alat untuk menutupi kegagalan penyidikan sebelumnya yang penuh dengan pelanggaran prosedur. Jika bukti tidak kuat, penerbitan Sprindik baru hanya akan memperpanjang drama hukum yang melelahkan dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini melibatkan dua pihak besar: Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan II, serta Kejaksaan Agung. Dengan tumpang tindihnya penanganan kasus antara Polri (kasus PT Asabri periode 2020–2024) dan Kejaksaan Agung, pertanyaan besar muncul: Apakah koordinasi antar-lembaga ini berjalan profesional, atau justru saling tuding dan berebut kewenangan?

Febrie Adriansyah, yang juga merupakan sosok kunci dalam pemberantasan korupsi masa lalu, kini berada di posisi tertuduh. Namun, gugatan praperadilannya dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bukan upaya mengelak dari hukum, melainkan upaya menuntut hukum ditegakkan secara benar.

Jika 30 pelanggaran prosedural itu terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Febrie, tetapi kredibilitas seluruh sistem peradilan pidana Indonesia. Publik menunggu: apakah hakim tunggal di PN Jakarta Selatan akan berani memutus berdasarkan substansi keadilan, atau terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku?

Praperadilan ini adalah cermin. Jika retak, maka refleksi keadilan yang dihasilkan pun akan distortif.

(Red)

Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi hampir rampung.

Proyek tersebut berlokasi di Jl. Barujagong, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Pembangunan IPA ini merupakan bagian dari upaya Perumda AM TJM untuk meningkatkan kapasitas produksi air bersih dan memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Hingga jum’at 21/08/2026, Progres fisik proyek terlihat sudah memasuki tahap akhir. Beberapa sarana pendukung seperti bangunan utama instalasi penjernihan air lengkap dengan tangki penampung (reservoir) berwarna biru berukuran besar, bak penjernihan, dan jaringan perpipaan utama sudah terpasang.

Pihak Perumda AM TJM menargetkan IPA di Nagrak segera dapat difungsikan setelah melalui tahap uji coba dan sertifikasi kelayakan.

Dengan beroperasinya IPA ini, diharapkan tekanan distribusi air bersih ke pelanggan bisa lebih stabil, serta mampu melayani tambahan sambungan rumah baru.

Masyarakat setempat pun menyambut baik pembangunan IPA tersebut. Kehadiran instalasi baru ini dinilai sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan keterbatasan air bersih, terutama saat musim kemarau.

Perumda AM TJM berkomitmen agar setelah rampung, IPA Barujagong dapat segera beroperasi optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

(Rama)

Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi pekan depan.

Koordinator Aksi FWSS, Isep Panji, mengatakan aksi demo dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin 24 Agustus 2026.

“Beberapa tuntutan sudah kami siapkan, salah satunya terkait keterbukaan informasi,” ujar Isep Panji kepada wartawan, pada Kamis (20/08/2026).

Baca juga Sekda Sukabumi Ikuti Rakornas Percepatan Verval Pembangunan Gerai KDKMP Bersama Kementerian Koperasi RI

Menurut Isep, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada Kejari Sukabumi agar melibatkan rekan-rekan wartawan serta membuka ruang komunikasi sebagai bentuk transparansi dalam memberikan informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

Isep Panji menilai, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan juga amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Isep Panji memastikan, aksi akan dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan tanggapan terkait aksi demo yang akan digelar FWSS.

(Rama)

Sekda Sukabumi Ikuti Rakornas Percepatan Verval Pembangunan Gerai KDKMP Bersama Kementerian Koperasi RI

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Indonesia secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (20/08/2026).

Rakor yang diselenggarakan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia tersebut membahas kesiapan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDKMP sebelum memasuki tahap operasional. Sekda didampingi Staf Ahli Bupati, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur, serta kepala perangkat daerah terkait, di antaranya DKUKM, DPMD, DPU, Disperkim, dan Bagian Administrasi Pembangunan.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI Dr. Ir. Herbert Siagian, M.Sc. menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik maupun administrasi sebelum gerai KDKMP dioperasionalkan.

Baca juga Butuh Uluran Tangan, Anak Yatim Warga Cidahu Sukabumi Menderita Kanker Mata Stadium 4, Masih Jalani Perawatan di Bandung

Secara nasional, terdapat sekitar 37.000 titik pembangunan fisik gerai KDKMP yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh tim verifikator di daerah untuk memastikan kondisi pembangunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami menargetkan pada akhir September atau awal Oktober mendatang, gudang gerai yang pembangunannya telah mencapai 100 persen sudah dapat beroperasi penuh,” ujarnya.

Herbert juga menjelaskan bahwa proses verval mencakup sejumlah aspek, mulai dari kondisi fisik bangunan, kesesuaian dokumen administrasi, kelengkapan peralatan pendukung, hingga penetapan status kelayakan gerai untuk dioperasionalkan.

“Proses verval ini bertugas memastikan fakta kondisi fisik bangunan di lapangan, kesesuaian dokumen, kelengkapan peralatan pendukung, hingga menetapkan status kelayakannya untuk segera beroperasi,” jelasnya.

Baca juga Satpolairud Polres Sukabumi Temukan Jasad Korban Tenggelam Asal Jakarta di Perairan Pantai Dolpin Citepus Palabuhanratu

Menindaklanjuti hasil rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan koordinasi antarperangkat daerah terkait guna mendukung kelancaran proses verifikasi dan validasi pembangunan gerai KDKMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses verval berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat mengenai kesiapan sarana dan prasarana KDKMP. Selanjutnya, hasil verifikasi menjadi bagian dari tahapan persiapan operasional koperasi sehingga dapat mendukung penguatan aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

(Rm)

Butuh Uluran Tangan, Anak Yatim Warga Cidahu Sukabumi Menderita Kanker Mata Stadium 4, Masih Jalani Perawatan di Bandung

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kabar memilukan datang dari Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seorang anak yatim bernama Khairurizal Aghna Ruswandi diketahui menderita kanker mata stadium 4 dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (21/08/2026).

Ibu kandung Aghna, Arlis R Andari, menceritakan kondisi putranya mulai terdeteksi sekitar enam minggu lalu di Bandung. Selama kurun waktu itu, Aghna sudah tiga kali menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Setelah sempat pulang ke rumah singgah, ia kembali dirawat di Bandung dan baru saja menjalani kemoterapi selama empat hari berturut-turut,” ungkap Arlis.

Baca juga Satpolairud Polres Sukabumi Temukan Jasad Korban Tenggelam Asal Jakarta di Perairan Pantai Dolpin Citepus Palabuhanratu

Saat ini Aghna masih berada di rumah singgah di Bandung. Ia belum bisa pulang ke Cidahu karena masih memiliki jadwal pemeriksaan rutin ke Poli Syaraf di RSHS.

“Saat ini Aghna masih berada di rumah singgah di Bandung, dan belum bisa pulang ke Cidahu karena masih memiliki jadwal pemeriksaan rutin ke Poli Syaraf di RSHS,” ujar Ibu Aghna.

Kondisi Aghna yang merupakan anak yatim membuat keluarga sangat membutuhkan perhatian dan uluran tangan.

Saat ini korban membutuhkan sentuhan dan bantuan dari pemerintah maupun para dermawan agar dapat meringankan beban keluarga selama Aghna menjalani pengobatan di Bandung.

Kepedulian dan Uluran Bantuan Anda bisa disalurkan melalui :

Arilis Ratu Andari (Ibunda Pasien)
0857-2076-8878 (Whatsapp)

1290328957
Rek. BCA
A/n Arilis Ratu Andari

 

(Rama)

Satpolairud Polres Sukabumi Temukan Jasad Korban Tenggelam Asal Jakarta di Perairan Pantai Dolpin Citepus Palabuhanratu

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satpolairud Polres Sukabumi bersama Basarnas Kabupaten Sukabumi berhasil menemukan dan membantu mengevakuasi korban laka laut/tenggelam atas nama Ahmad Nadif Fadilah (21) yang sebelumnya dinyatakan hilang di Pantai Karangnaya, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Korban ditemukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 17.20 WIB, di perairan Pantai Dolpin Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dalam kondisi meninggal dunia.

Penemuan korban bermula saat personel Basarnas bersama Satpolairud Polres Sukabumi melaksanakan patroli pencarian di wilayah perairan mulai dari sekitar Pantai Citepus hingga Pantai Karangnaya, Kecamatan Cikakak.

Baca juga “Nol Rupiah dari Tan Kian”: Hotman Paris Gempur Dakwaan Suap Rp50 Miliar, Tanya Balik Logika Hukum Kejagung

Saat melintas di sekitar perairan Pantai Dolpin Citepus, petugas Basarnas melihat jasad yang mengapung di permukaan laut. Setelah didekati, jasad tersebut diketahui merupakan seorang laki-laki yang masih mengenakan pakaian berupa baju putih dan celana yang identik dengan korban yang sebelumnya dinyatakan hilang.

Selanjutnya, personel Basarnas bersama Satpolairud Polres Sukabumi melakukan evakuasi terhadap jasad korban dari perairan menuju daratan. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk dilakukan visum et repertum.

Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi, S.Pd., membenarkan penemuan korban tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya turut membantu proses evakuasi bersama Basarnas.

“Korban berhasil ditemukan di perairan Pantai Dolpin Citepus dalam kondisi meninggal dunia. Personel Satpolairud Polres Sukabumi bersama Basarnas kemudian membantu proses evakuasi korban dari perairan untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Palabuhanratu,” ujar AKP Dadi.

Baca juga Miris, Pemda Kaur Hibahkan Dana ke Vertikal Miliaran Rupiah, Fasilitas Sekolah di PKLK Rusak Parah

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi, S.Pd., menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban serta apresiasi kepada seluruh personel yang telah terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi korban.

“Bapak Kapolres Sukabumi menyampaikan duka cita kepada keluarga korban serta apresiasi kepada seluruh tim Basarnas, TNI AL dan Satpolairud yang telah berupaya maksimal selama proses pencarian hingga korban berhasil ditemukan. Polres Sukabumi juga berkomitmen membantu keluarga korban dalam proses evakuasi dan pemulangan jenazah,” ujar Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi, S.Pd.

“Semoga keluarga diberikan ketabahan. Kami juga menghimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi arahan petugas saat beraktivitas di kawasan pantai,” pungkasnya.

Korban diketahui bernama Ahmad Nadif Fadilah, laki-laki, kelahiran Jakarta, 30 Maret 2005, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam proses pencarian hingga evakuasi, Satpolairud Polres Sukabumi, Basarnas Kabupaten Sukabumi dan personel TNI AL terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Baca juga KPK Bongkar Skandal “Audit Titipan”: Dugaan Pengondisian Hasil BPK Bukan Kasus Tunggal di Muara Enim, Melainkan Praktik Sistemik di Berbagai Daerah

Sementara itu, Abdul Mutolib, paman korban, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga korban ditemukan.

“Alhamdulillah, kami dari pihak keluarga sangat bersyukur karena setelah selama tiga hari dilakukan pencarian, akhirnya jenazah ponakan kami berhasil ditemukan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Sukabumi beserta seluruh tim yang telah membantu, mulai dari Basarnas, TNI AL, hingga Polairud yang terus melakukan pencarian dari pagi, siang, sore sampai malam,” ujar Abdul Mutolib.

Abdul Mutolib juga mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan Kapolres Sukabumi kepada keluarga korban, termasuk dalam proses pemulasaraan hingga pengantaran jenazah ke rumah duka.

“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Sukabumi yang telah menanggung seluruh biaya, mulai dari persiapan, pemandian jenazah, peti, ambulans, sampai mengantarkan jenazah ke rumah duka. Semoga Bapak Kapolres selalu diberikan kesehatan, rezekinya dilancarkan dan dimudahkan dalam setiap urusannya,” ungkapnya.

Baca juga Diduga Korupsi Rp. 574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Di Bui Kejari Sukabumi

AKP Dadi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di kawasan pantai.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar selalu memperhatikan kondisi cuaca, gelombang dan situasi di sekitar pantai serta mematuhi imbauan petugas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian pencarian dan evakuasi berjalan dengan aman dan kondusif. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemulasaraan dan pemakaman.

(Rama)

Diduga Polres Kaur Mandul Terkait Kasus SR Berhenti, MPHK Segera Lapor Ke Mabes Polri Dan Kompolnas

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Terkait kasus meninggalnya pekerja di sekolah rakyat yang ada di kabupaten kaur, hingga kini pihak kepolisian kabupaten kaur hanya dinilai mencari dalih untuk meminta pembenaran atas kinerja yang mereka lakukan selama ini seolah -olah sudah selesai prosedur yang ada, padahal ada dugaan kasus ini berhenti pihak Polres Kaur suda menerima pemberian uang dari pihak kontraktor ataupun penanggung jawab pekerja termasuk yang meninggal dunia akibat tertimpa dilokasi pembangunan SR Kabupaten Kaur, dan ini akan dilaporkan Resmi Ke Mabes Polri dan Kompolnas serta Presiden Prabowo, Rabu 19/8/2026.

Forum Masyarakat Peduli Hukum Kaur” Menurut data yang kami terima, kelemahan polres Kaur tidak menuntaskan kasus meninggalnya pekerja di sekolah rakyat adanya dugaan suda menerima pemberian dari penanggung jawab pekerja yang meninggal itu sendiri, sehingga pihak kepolisian berdalih keluarga korban tidak mau dilakukan otopsi, ini sangat aneh sekali kenapa Penegakan Hukum begitu lemah kalau hanya berpedoman pada keluarga korban tidak mau di otopsi…? Sementara beberapa keliping pemberitaan sejak awal hingga akhir keluarga korban sesungguhnya berharap adanya proses hukum sesuai aturan, disini la perlunya kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Presiden Prabowo agar kejadian seperti ini tidak boleh tidak ditangani sesuai aturan yang berlaku, Jelas Am

Baca juga Miris, Pemda Kaur Hibahkan Dana ke Vertikal Miliaran Rupiah, Fasilitas Sekolah di PKLK Rusak Parah

Banyak kejanggalan yang telah ditemukan dari proses ini dilakukan, karena beberapa oknum sendiri sudah kami dapatkan tentang adanya keterlibatan pejabat polres Kaur sendiri untuk kasus ini dihentikan jangan sampai ke pengadilan, Makanya hal seperti ini penting untuk dilaporkan segera ke pusat. (JS)

Miris, Pemda Kaur Hibahkan Dana ke Vertikal Miliaran Rupiah, Fasilitas Sekolah di PKLK Rusak Parah

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kondisi fasilitas pendidikan di Sekolah Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus SDN 126 PKLK dan SMPN 36 PKLK satu atap milik Pemda Kaur memprihatinkan. Gedung sekolah yang berlokasi di Kecamatan Kaur Selatan PKLK itu diduga sudah sekitar 5 tahun tidak mendapat perbaikan. Rabu, 19/8/2026.
‎
‎Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian gedung mengalami kerusakan berat. Atap sekolah banyak yang bocor saat hujan, plafon di beberapa ruang kelas rusak, hingga fasilitas penunjang lain tidak berfungsi dengan baik.
‎
‎Kerusakan paling parah terjadi pada toilet sekolah. Kondisi toilet yang rusak berat membuat siswa tidak memiliki tempat buang air yang layak di lingkungan sekolah.

Baca juga KPK Bongkar Skandal “Audit Titipan”: Dugaan Pengondisian Hasil BPK Bukan Kasus Tunggal di Muara Enim, Melainkan Praktik Sistemik di Berbagai Daerah
‎
‎Akibat minimnya fasilitas, siswa terpaksa buang air di pinggir hutan. Kondisi ini dikeluhkan warga dan para orang tua siswa yang menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah agar dunia pendidikan tidak dikorbankan.
‎
‎Amli, seorang aktivis asal Kaur, menyayangkan sikap Pemda Kaur. Ia mempertanyakan prioritas anggaran yang diberikan kepada instansi vertikal mencapai miliaran rupiah, sementara sekolah milik daerah sendiri terbengkalai bertahun-tahun.
‎
‎”Dimana hati nurani Pemda Kaur. Masa dana hibah ke vertikal bisa miliaran, tapi sekolah anak-anak kita dibiarkan rusak bertahun-tahun,” tegas Amli saat ditemui di lokasi.

Baca juga Diduga Korupsi Rp. 574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Di Bui Kejari Sukabumi
‎
‎Ia mendesak Pemda Kaur segera mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi sekolah. Menurutnya, anak-anak berhak mendapatkan ruang belajar yang layak dan aman, bukan belajar di gedung yang mengancam keselamatan dan mengganggu proses belajar mengajar.
‎
‎Masih menurut Amli, “apalagi yang namanya sekolah PKLK itu kan serba khusus, khusus apa, apa khusus menderita”. Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap minimnya perhatian terhadap sekolah layanan khusus.
‎
‎Keluhan serupa disampaikan Agus, salah seorang siswa kelas 9. “Saya sudah kurang lebih 5 tahun sekolah di sini. Kondisi fasilitas sekolah seperti inilah saat saya pertama masuk sekolah,” ujarnya.
‎
‎Menanggapi persoalan ini, Kepala Bappeda Kaur Hifthario Syahputra menyatakan rehabilitasi sekolah di wilayah PKLK akan menjadi prioritas ke depan. “Kedepan rehab sekolah PKLK akan kita prioritaskan,” ujarnya singkat. Sementara itu, seorang oknum guru yang enggan disebut namanya khawatir jika kondisi ini dibiarkan. “Kalau keadaan fasilitas sekolah PKLK terus begini bisa jadi beberapa tahun ke depan akan tutup, yang rugi Pemda sendiri”. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dikbud Kaur disebut masih dalam perjalanan ke luar kota.

Js

KPK Bongkar Skandal “Audit Titipan”: Dugaan Pengondisian Hasil BPK Bukan Kasus Tunggal di Muara Enim, Melainkan Praktik Sistemik di Berbagai Daerah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya praktik busuk yang lebih luas dari sekadar kasus suap di Kabupaten Muara Enim. Lembaga antirasuah menduga kuat bahwa upaya “pengondisian” atau rekayasa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah bukanlah kejadian terisolasi, melainkan pola kejahatan yang mungkin terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.

Indikasi mengerikan ini muncul setelah KPK memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Asgianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK di Muara Enim pada 18 Agustus 2026. Keterangan Asgianto menjadi kunci pembuka kotak Pandora bagi KPK.

“Keterangan Bupati Pali ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tetapi juga di daerah-daerah lain,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca juga Diduga Korupsi Rp. 574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Di Bui Kejari Sukabumi

Atas dasar keterangan tersebut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada penanganan kasus di Sumatera Selatan saja. Lembaga penegak hukum itu kini tengah memperdalam penyelidikan untuk membongkar jaringan serupa di luar Pemkab Muara Enim.

Jejak Kotor dari OTT Juni 2026

Skandal ini bermula dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Pada 7–8 Juni, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Penyelidikan cepat membuahkan hasil. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka pertama terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Tersangka meliputi Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison, Adi Triyadi.

Namun, plot semakin menebal ketika KPK melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, kali ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) dari BPK RI sendiri. Ini menandai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Baca juga

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Ciwaru: Merawat Ingatan, Meneguhkan Persatuan, dan Menghidupkan Kembali Makna Kemerdekaan

Sehari setelahnya, 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara inti dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Daftar tersangka bertambah menjadi:
1. Edison (Bupati Muara Enim)
2. Cory Erin Hardi (PT Millenium Solusi Abadi)
3. Fika Nur Alawi (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)
4. Augusz Dewanggara (Pihak Swasta)
5. Titin Rita Lestari (ASN BPK RI)

Peran Titin Rita Lestari sangat krusial karena ia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Sementara itu, Augusz Dewanggara diduga memiliki koneksi kuat ke tingkat pusat, mengingat ia pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.

Sasaran Selanjutnya: Lingkaran Dalam BPK?

Jejak investigasi kini mengarah ke lingkaran dalam institusi audit negara. Pada 13–14 Juli 2026, tim penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

Dengan temuan bahwa praktik pengondisian audit diduga meluas ke daerah lain, pertanyaan besar kini menggantung: Seberapa dalam akar korupsi ini menancap di tubuh birokrasi daerah dan lembaga pemeriksa keuangan? Publik menunggu langkah tegas KPK untuk membersihkan sistem pengawasan keuangan negara dari intervensi kepentingan pribadi dan politik.

(Red)