Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Publik Kota Bandung dikejutkan dengan beredarnya informasi di berbagai platform media mengenai pemanggilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Kabar ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih terjadi di saat Kota Bandung baru saja mendapat “kartu merah” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hangatnya pemberitaan ini memicu opini publik yang mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah kepemimpinan duet Farhan-Erwin.

Baca juga Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung Terkait Informasi di Media Sosial

Menanggapi krisis ini, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, angkat bicara. Saat ditemui di sekretariat BPKP di kawasan Jl. Adiwinangun, Kota Bandung,

Heri mengungkapkan rasa prihatin sekaligus kecewa mendalam terhadap kondisi Kota Bandung saat ini.

Menurut Heri, rapor merah dari KPK seharusnya menjadi sinyal peringatan keras bagi Pemkot Bandung.
“Disaat publik Bandung merasa kecewa dengan pemberian penilaian raport merah oleh KPK, sebetulnya itu merupakan sebuah sinyal atau alarm bagi Pemkot Bandung,” ujar Heri.

“Tentunya raport tersebut berkaitan dengan masalah kasus demi kasus yang terjadi di Kota Bandung dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

BPKP secara khusus menyoroti apa yang dianggap sebagai kekosongan kepemimpinan di tengah situasi genting ini.

Heri menyayangkan sikap Wali Kota Bandung, Mohammad Farhan, yang belum tampil ke depan publik untuk memberikan penjelasan.

“Satu hal lagi yang disayangkan, dengan kejadian kemarin pemanggilan Wakil Walikota Bandung oleh Kejari Bandung, seharusnya Walikota Bandung, Mohammad Farhan, selaku Walikota Bandung tampil untuk bisa menenangkan,” tutur Heri.

Heri menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, Wali Kota seharusnya segera “membuat statement yang menenangkan dan mencerahkan” publik agar tidak terjadi kebingungan dan spekulasi liar di masyarakat.

Pernyataan ini menggarisbawahi tuntutan publik akan transparansi dan kepemimpinan yang responsif dari pimpinan tertinggi Kota Bandung di tengah sorotan tajam atas masalah integritas pemerintahan.

(RH)

Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung Terkait Informasi di Media Sosial

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sehubungan dengan beredarnya informasi di sejumlah akun media sosial yang menyebutkan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, beliau hari ini, Jumat, (31/10), menyampaikan klarifikasi resmi.

Wakil Wali Kota Bandung menegaskanm bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Bersama ini saya perlu menyampaikan klarifikasi resmi,” ujar H. Erwin.

“Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.”

H. Erwin membenarkan bahwa dirinya hadir di kantor Kejaksaan Negeri Bandung. Namun, kehadirannya bukan dalam konteks OTT, melainkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Kedua, benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebagai pejabat publik, H. Erwin kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Wakil Wali Kota mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari lembaga yang berwenang.

“Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai ini. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan atau penyelidikan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkasnya.

Hormat kami,

H. Erwin
Wakil Wali Kota Bandung

(Red)

Kejari Bandung Kaji Pencegahan ke Luar Negeri untuk Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Langkah ini diambil setelah Erwin terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pengkajian langkah pencegahan ini dilakukan oleh tim penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Irfan di Bandung, Kamis (30/10).

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok

Irfan menjelaskan, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Erwin. Wakil Wali Kota tersebut diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.

Pemeriksaan itu, lanjut Irfan, bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Selain memeriksa Erwin, tim penyidik juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

Langkah penggeledahan pun telah dilakukan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

”Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Irfan.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

Sikap Kooperatif Wakil Wali Kota
Di lain pihak, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa dirinya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejari Kota Bandung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Erwin juga berkomitmen untuk menjalankan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab. Ia memastikan akan selalu mematuhi panggilan dari Kejari Bandung untuk membantu kelancaran proses penyidikan.

“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

(Antara)

Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam hidrometeorologi, Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan bakti sosial di lokasi pengungsian korban banjir bandang yang berada di Eks SDN Sukawayana, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. tersebut diikuti oleh para pejabat utama Polres Sukabumi, Kapolsek Cikakak beserta anggota, pengurus Bhayangkari Ranting Cikakak, serta unsur masyarakat dan perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukabumi bersama rombongan meninjau kondisi para pengungsi dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang terdampak bencana. Selain itu, Polres Sukabumi juga menyalurkan Puluhan paket sembako untuk membantu meringankan beban masyarakat di lokasi pengungsian.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

Setelah menyerahkan bantuan sosial, Kapolres Sukabumi bersama jajaran turut meninjau rumah warga yang terdampak serta mengecek kondisi aliran Sungai Sukawayana yang menjadi salah satu titik rawan bencana.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah. Kami hadir tidak hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga memastikan kondisi masyarakat dalam keadaan aman dan sehat,” ujar AKBP Dr. Samian di lokasi kegiatan.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Sukabumi akan terus bersinergi dengan BPBD dan Basarnas Kabupaten Sukabumi dalam proses penanganan pascabencana, termasuk membersihkan material tanah dan puing-puing yang menumpuk di sekitar lokasi terdampak.

“Kami bersama BPBD dan Basarnas terus berupaya membantu warga dalam proses pemulihan pasca banjir bandang ini. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban saudara-saudara kita dan menjadi motivasi untuk bangkit kembali,” ungkapnya.

Baca juga Desa Sukarami Kaur Tengah Memanas proyek dana desa jalan rabat beton di segel Warga.Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Sementara itu, Kepala Desa Cisolok, Hedi Sunardi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

“Kami mewakili warga Desa Cisolok dan sekitarnya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sukabumi beserta jajarannya yang telah turun langsung memberikan bantuan dan dukungan moral kepada warga kami. Kehadiran Polres Sukabumi di tengah-tengah masyarakat benar-benar memberikan semangat dan harapan bagi para korban untuk bangkit kembali,” ujar Hedi Sunardi.

(Rama)

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi yang diduga tidak mematuhi aturan dan standar operasional sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut hasil investigasi JWI di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran pada salah satu SPPG yang berlokasi di Kampung Kebon Kai RT 04/01, Desa/Kecamatan Nyalindung, yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Dede Lestari dengan nama SPPG Berkah Family. Lutfi menyebut, lokasi tersebut perlu ditinjau ulang karena diduga melanggar beberapa ketentuan penting terkait keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

"Kami menemukan indikasi bahwa, diduga SPPG Berkah Family beroperasi tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Apalagi, lokasinya bersebelahan dengan sumber polusi dari pabrik teh, ini jelas berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan keamanan pangan,” Ungkap Lutfi Yahya, Kamis (30/10/2025).

JWI pun mendesak terkait Kepatuhan terhadap Standar dan Sertifikasi resmi.

Baca juga Desa Sukarami Kaur Tengah Memanas proyek dana desa jalan rabat beton di segel Warga.Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Lutfi menegaskan, bahwa setiap pengelola SPPG wajib memenuhi ketentuan teknis dan hukum yang telah diatur pemerintah. Beberapa di antaranya:
1. Standar Higiene dan Sanitasi, yang dimana bangunan harus memenuhi syarat kebersihan tinggi untuk mencegah kontaminasi makanan.
2. Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang Wajib diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
3. Kepatuhan pada Standar Keamanan Pangan seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).
4. Peraturan Bangunan dan K3 Termasuk ventilasi, pencahayaan, konstruksi aman, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

“Program ini adalah program nasional dengan anggaran besar dan tujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat. Jadi, jangan hanya bicara soal hak dan keuntungan tapi juga jalankan kewajiban dengan benar. Kalau tidak, yang dirugikan adalah rakyat sendiri,” ucap Lutfi.

Menurut Lutfi, SPPG yang beroperasi tanpa SOP dan tanpa payung hukum resmi dari BGN dapat dikenakan sejumlah sanksi hukum, antara lain :
1. Peringatan resmi dari BGN untuk memperbaiki kekurangan.
2. Sanksi administratif, berupa penangguhan kegiatan atau pencabutan izin operasional.
3. Sanksi pidana, apabila pelanggaran menyebabkan keracunan atau kerugian masyarakat.

Baca juga Temukan Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Akan Umumkan Nama Desa Di Awal Bulan November Lewat Media

Adapun dasar hukum yang mengikat antara lain:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, serta
3. Peraturan BGN yang mengatur SOP dan pengawasan terhadap SPPG.

Lutfi juga menegaskan, bahwa langkah JWI bukan semata mencari kesalahan, melainkan dorongan agar semua pihak melakukan pembenahan bersama demi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak sedang ingin menjatuhkan siapa pun. Justru kami mendorong agar pemerintah daerah, pengelola SPPG, dan BGN bersinergi memperbaiki sistem. Tujuannya, agar layanan pemenuhan gizi ini benar-benar bermanfaat dan dipercaya masyarakat. Kalau semua pihak dapat terbuka dan taat aturan, SPPG bisa menjadi program unggulan nasional yang benar-benar mampuh membangun generasi sehat dan kuat,”pungkasnya.

(Rama)

Desa Sukarami Kaur Tengah Memanas proyek dana desa jalan rabat beton di segel Warga.Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/-Proyek pembangunan jalan rabat beton yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Sukarami, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, menuai polemik. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat ini justru disegel oleh warga setempat. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakjelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

Menurut keterangan dari sejumlah warga, penyegelan dilakukan karena pihak pemerintah desa (Pemdes) Sukarami dinilai tidak transparan terkait dengan surat hibah lahan. Warga merasa bahwa sebelum pembangunan dimulai, seharusnya Pemdes terlebih dahulu mengantongi surat hibah dari pemilik lahan yang sah. salah satu warga misalnya pada Kamis 30 Oktober 2025 mengusul pada Kades Armansya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di areal persawahan warga tapi pihak Kades tidak memberikan tanggapan, reaksi Kades ini menimbulkan gerah sebagian warga yang punya lahan, sehingga terjadilah penutupan dan penyegelan jalan tersebut.

“Kami sebagai warga sangat mendukung pembangunan di desa kami. Tapi, kami juga tidak ingin pembangunan ini menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami ingin kejelasan status lahan ini dulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Temukan Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Akan Umumkan Nama Desa Di Awal Bulan November Lewat Media

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali mempertanyakan masalah surat hibah ini kepada pihak Pemdes. Namun, hingga proyek berjalan dan jalan rabat beton hampir selesai, surat hibah tersebut tak kunjung diperlihatkan. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan warga dan berujung pada penyegelan proyek.

“Kami sudah coba bicara baik-baik dengan Pemdes. Tapi, tidak ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami sepakat untuk menyegel proyek ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukarami Armansya, saat dikonfirmasi terkait penyegelan proyek ini, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum membuahkan hasil.

Baca juga ‎Kompak! Masyarakat Desa Bukit Makmur dan Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung Gotong Royong Bersama WK I DPRD Kaur Bangun Jalan Sentra Produksi

Penyegelan proyek jalan rabat beton ini tentu saja berdampak pada aktivitas warga. Jalan yang seharusnya sudah bisa digunakan untuk mempermudah akses transportasi, kini justru terblokir. Warga berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan agar pembangunan jalan rabat beton dapat dilanjutkan dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Warga juga berharap Pihak Kecamatan Kaur Tengah mengetahui adanya penyegelan proyek ini.mereka meminta Camat Kaur Tengah segera memanggil Kades pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan segera mediasi antara warga dan Pemdes Sukarami. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kasus penyegelan proyek jalan rabat beton di Desa Sukarami Kaur tengah ini menjadi perbincangan dan perhatian serius oleh Warga mereka berharap terkait dan berwenang untuk turun kelokasi guna menyelesaikan permasalahan ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa-desa lain.

Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari Dana Desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
(JS)

Temukan Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Akan Umumkan Nama Desa Di Awal Bulan November Lewat Media

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Dalam beberapa hari ke depan, Inspektorat Kabupaten Kaur akan memastikan serta mengumumkan beberapa desa yang terindikasi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam hasil audit reguler di 192 desa beberapa waktu lalu. Kamis, (30/10/2025).
‎
‎Pada saat ini, pihak Inspektorat belum dapat mengumumkan nama-nama desa maupun kecamatan dikarenakan sekarang ini masih tengah dalam tahap penyusunan laporan hasil pemeriksan (LHP).
‎
‎Sementara, hasil pantauan wartawan media online jurnaltipikor.com/ di lapangan beberapa waktu lalu sangat memperihatinkan bagi masyarakat, tidak sedikit masyarakat Kabupaten Kaur yang mengeluhkan masalah pembangunan di tingkat desa, seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, pengadaan barang, masalah BLT tidak tepat sasaran, hingga yang lainnya.

Bac juga ‎Kompak! Masyarakat Desa Bukit Makmur dan Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung Gotong Royong Bersama WK I DPRD Kaur Bangun Jalan Sentra Produksi

‎
‎Seperti halnya di Kecamatan Tetap, salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya merasa lelah dengan ulah oknum pejabat pemerintahan desa yang seolah merasa paling benar, paling berkuasa, arogan di dalam menjalankan roda pemerintahan, dan kurangnya perhatian terhadap masyarakatnya sendiri.
‎
‎”Sekarang ini, kami masyarakat hanya tinggal diam melihat roda pemerintahan desa pada saat ini, tapi dengan diamnya kami bukan berarti kami masyarakat bodoh, seperti halnya dana ketahanan pangan yang nilainya menghabiskan anggaran negara ratusan juta tapi hasilnya kami anggap nihil, belum lagi masalah pembangunan infrastruktur dan yang lainnya, namun pada saat ini kami terus memantau, menyimak, dan menilai, termasuk kinerja pihak Inspektorat Kabupaten Kaur pun kami pantau dan kami tilai, jadi jangan sampai kami masyarakat kecil ini murka nantinya”, Ujarnya pada wartawan.

‎Sementara disisi lain, dikutip dari koranradarkaur.id, Kepala Inspektorat Kaur, Harika, SE, menyampaikan DD dan ADD cukup kompleks, meliputi pengejaran fisik, ketahanan pangan, pembayaran unsur pemerintahan desa, belanja barang, serta temuan lainnya.
‎
‎”Pastinya akan ada temuan baik itu fisik, belanja barang maupun pembayaran gaji, namun saya belum dapat menyebutkan secara detail, termasuk jumlah pengumuman resmi nama desa dan kecamatan yang terindikasi menyalahgunakan anggaran DD dan ADD, namun hal ini akan diumumkan pada awal November 2025 mendatang setelah penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) nantinya selesai.

Baca juga Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK dan BPK Lakukan Sampling Mesin EDC di Pulau Jawa

‎
‎Untuk wilayah Kecamatan Maje dan Nasal, Harika mengaku belum bisa memastikan adanya temuan penyalahgunaan DD dan ADD. Namun, ia mengakui masih banyak perangkat desa di dua kecamatan tersebut yang belum memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dengan baik.
‎
‎”Di 15 kecamatan di Kabupaten Kaur ini ada dugaan beberapa desa yang terindikasi menyalahgunakan DD dan ADD, sekarang ini kami masih mendalami dan merangkum LHP audit reguler ini, sehingga nama desa dan kecamatan baru bisa kami sampaikan setelah perangkuman ini selesai nantinya”, Tegas Harika.
‎
‎Harika selaku Kepala Inspektorat itu juga mengimbau agar kiranya seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk bersabar dan tidak berspekulasi sebelum pengumuman resmi dari kami pihak Inspektorat.
‎
‎”Sekarang ini kami belum akan membuka hasil audit reguler ini secara terbuka sebelum waktunya. Kenapa, agar hal ini tidak menimbulkan kegaduhan dan narasi liar di tengah masyarakat, dan hasil audit yang telah kami lakukan ini akan diumumkan secara transparan melalui media-media resmi nantinya”, Pungkas Kepala Inspektorat itu.

(JS)
‎jurnaltipikor.com/

‎Kompak! Masyarakat Desa Bukit Makmur dan Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung Gotong Royong Bersama WK I DPRD Kaur Bangun Jalan Sentra Produksi

‎Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Disaksikan langsung oleh beberapa oknum wartawan dan masyarakat, WK I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur yang diketahui berasal dari Fraksi Partai Gerindra memberikan bantuan langsung material berupa 10 sak semen kepada masyarakat Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Kamis, (30/10/2025).
‎
‎Bantuan material tersebut diberikan Dian guna membantu masyarakat di dua desa, yakni Desa Bukit Makmur dan Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung, yang mana mereka akan melaksanakan goro membangun jalan rabat beton dibagian titik yang dianggap rawan dan diketahui jalan tersebut adalah milik Pemda Kaur.
‎
‎Selaku salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha, S.H Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur memberikan bantuan tersebut yakni bukti rasa kepeduliannya terhadap masyarakat di Kecamatan Muara Sahung khususnya, mengingat kondisi akses jalan apabila hujan deras, jalan tersebut susah untuk dilewati kendaraan, sementara daerah tersebut terkenal salah satu penghasil pertanian yakni kopi dan sawit.

Baca juga Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK dan BPK Lakukan Sampling Mesin EDC di Pulau Jawa

‎Disisi lain, salah seorang masyarakat desa Cinta Makmur yang enggan disebut namanya, ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan media online jurnaltipikor.com/ terkait kegiatan goro ini mengatakan kekecewaannya terhadap pihak pemerintahan desa Cinta Makmur.
‎
‎”Kegiatan ini untuk sumber dananya yakni dari sumbangan masyarakat yang ada di dua desa, Bukit Makmur dan Cinta Makmur, namun sayangnya Kepala desa kami sendiri sampai saat ini belum ada memberikan sumbangsih dalam bentuk apapun terhadap kegiatan ini”, Ujar warga tersebut.
‎
‎Di tempat yang sama, M. Zahri Aziz, S.E selaku Kepala Desa Bukit Makmur yang sekaligus mewakili seluruh masyarakat desa Bukit Makmur, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua lapisan masyarakat, dan Herdian Sapta Nugraha, S.H Wakil Ketua I DPRD Kaur atas bantuan material kepada masyarakat kami.
‎
‎”Terima kasih banyak saya tujukan kepada semua lapisan masyarakat desa Bukit Makmur serta Cinta Makmur, dan juga Bapak Herdian Sapta Nugraha, S.H selaku Wakil Ketua I DPRD Kaur atas bantuan material semen kepada kami dalam kegiatan gotong royong pembangunan jalan rabat beton ini”, Ucap Aziz.

(JS)

Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK dan BPK Lakukan Sampling Mesin EDC di Pulau Jawa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan sampling dan pengecekan data terkait penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Tim gabungan akan mengambil data dari sejumlah SPBU yang termasuk dalam total 15.000 SPBU di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kegiatan sampling di lapangan ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan, khususnya untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.

“Pada pekan ini, tim penyidik KPK bersama auditor BPK sedang maraton melakukan sampling pengecekan mesin EDC (electronic data capture) di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (30/10).

Baca juga Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako Bagi Para Korban Banjir Bandan Di Wilayah Kecamatan Cisolok

Selain kegiatan sampling di lapangan, Budi mengungkapkan bahwa KPK terus melanjutkan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan mendalami aliran dana. Pada 29 Oktober 2025, penyidik telah memeriksa dua saksi karyawan swasta berinisial TRJ dan BD.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pengadaan digitalisasi SPBU dalam kaitannya dengan penghitungan kerugian negaranya,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024 dan diumumkan ke publik pada 20 Januari 2025. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 31 Januari 2025.

Penyidikan kasus ini diduga terkait dengan pengadaan sekitar 23.000 mesin EDC untuk program digitalisasi SPBU.

Baca juga Dokkes Polres Sukabumi Berikan Pelayanan Kesehatan di tengah Korban Bencana Banjir Cisolok

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir dan sedang berfokus pada penghitungan kerugian negara bersama BPK RI.

Salah satu tersangka yang telah diumumkan KPK pada 6 Oktober 2025 adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Elvizar juga diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero pada tahun 2020-2024.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dan BUMN.

Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas memberantas korupsi. KPK bekerja melalui strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang terintegrasi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Budi Prasetyo
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Email: humas@kpk.go.id

Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako Bagi Para Korban Banjir Bandan Di Wilayah Kecamatan Cisolok

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi, Polda Jabar, bergerak cepat terjun ke lokasi bencana banjir bandang yang menghantam wilayah cikahuripan sejak senin sore, 27 Oktober 2025, untuk membantu mengevakuasi warga sekaligus membagikan bantuan sembako bagi korban yang terdampak.

Diketahui, sekitar 500 rumah terendam banjir bandang akibat meluapnya air Sungai Cisolok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,mengatakan, pihaknya sejak kemarin sore Senin, 27 Oktober 2025 ketika banjir bandang menghantam wilayah Cikahuripan langsung terjun ke lokasi untuk membantu mengevakuasi warga.

"Kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian, ini soal kemanusiaan, kami langsung membantu mengevakuasi korban banjir," ujar AKBP Dr. Samian kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Baca juga Dokkes Polres Sukabumi Berikan Pelayanan Kesehatan di tengah Korban Bencana Banjir Cisolok

Tak hanya membantu mengevakuasi warga dan memberikan bantuan sembako, polisi juga turut membersihkan lumpur dari rumah warga dan jalan akibat banjir yang terjadi.

Tadi siang, Polres Sukabumi juga membawa bantuan sembako dan menurunkan tim kesehatan ke lapangan untuk warga terdampak banjir bandang.

“Alhamdulillah tadi kami sudah memberikan bantuan sembako, kami juga dari Polres melakukan bakti sosial kebersihan pasca bencana serta kesehatan lapangan,” ucap AKBP Dr. Samian.

Baca juga Gerak Cepat Kepolisian Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan

AKBP Dr. Samian pun menyampaikan, bahwa kegiatan penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata dari kepedulian polri melalui polres sukabumi bagi para korban yang terdampak bencana banjir bandang.

Banjir bandang dan longsor terjadi di Kecamatan Cisolok dan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada akhir pekan lalu menyebabkan sejumlah rumah terendam lumpur dan akses jalan tertutup material tanah. Bencana ini juga menyebabkan aktivitas warga terganggu.

Kapolres Sukabumi berharap, agar bantuan tersebut dapat menjadi penguat semangat bagi para korban yang terdampak.

(Rama)