Dokkes Polres Sukabumi Berikan Pelayanan Kesehatan di tengah Korban Bencana Banjir Cisolok

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak bencana alam, personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi turun langsung memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat korban banjir di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin oleh Kasi Dokkes Polres Sukabumi, Aiptu Fahmi Yusa, atas perintah Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. Tim Dokkes memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan ringan, serta bantuan medis kepada warga yang mengalami keluhan akibat banjir.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polres Sukabumi terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Kami akan selalu hadir untuk masyarakat, khususnya dalam memberikan pertolongan pertama dan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak bencana,” ujar Kapolres.

Baca juga Gerak Cepat Kepolisian Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan

Selain pelayanan kesehatan, tim Dokkes juga memberikan kebutuhan obat-obatan yang dibutuhkan oleh warga serta imbauan kepada warga agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan mewaspadai potensi penyakit pascabanjir seperti diare dan infeksi kulit.

Kehadiran Polres Sukabumi di tengah masyarakat diharapkan dapat meringankan beban para korban serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi situasi bencana.

(Rama)

Gerak Cepat Kepolisian Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi bertindak cepat ke lapangan membantu mengevakuasi korban banjir bandang di Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya sejak kemarin sore Senin, 27 Oktober 2025 ketika banjir bandang menghantam wilayah Cikahuripan langsung terjun ke lokasi membantu mengevakuasi warga.

Diketahui, sekitar 500 rumah terendam banjir bandang akibat meluapnya air Sungai Cisolok.

"Kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian, ini soal kemanusiaan, kami langsung membantu mengevakuasi korban banjir," ujar Samian kepada Selasa (28/10/2025).

Baca juga Kejati Bengkulu Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Tak hanya membantu mengevakuasi warga, polisi juga turut membersihkan lumpur dari rumah warga dan jalan akibat banjir yang terjadi.

Tadi siang, Polres Sukabumi juga membawa bantuan sembako dan menurunkan tim kesehatan lapangan untuk warga terdampak banjir bandang.

“Alhamdulillag tadi kami sudah memberikan bantuan sembako, kami juga dari Polres melakukan bakti sosial kebersihan pasca bencana serta kesehatan lapangan,” ucap Samian.

(Rama)

Kejati Bengkulu Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka ketiga yang ditetapkan kali ini adalah pihak swasta yang berprofesi sebagai advokat bernama Hartanto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Hartanto menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa siang.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Rabu, menjelaskan peran tersangka.
“Profesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp15 miliar, dari 9 WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami,” kata Danang Prasetyo.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparat Adhyaksa

Penahanan dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, tersangka Hartanto langsung dilakukan penahanan.

  • Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu.
  • Masa Penahanan: 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Baca juga KPK Usut Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Dua Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol periode 2019-2020, yaitu:

  • Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
  •  Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua mantan pejabat BPN tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang disebabkan oleh adanya ketidakbenaran dari perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh, dengan kerugian diperkirakan mencapai lebih kurang Rp4 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Red)

Kajati Jabar Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparat Adhyaksa

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini diselenggarakan di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kantor Kejati Jabar pada hari Senin, 28 Oktober 2025, dan dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, serta pejabat struktural Kejati Jabar.

Dalam sambutannya, Kajati Hermon Dekristo menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan momen penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.

“Pelantikan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hindari penyalahgunaan kewenangan dan pastikan setiap langkah mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, serta pengabdian,” tegas Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga KPK Usut Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Kajati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat, sekaligus mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Daftar Pejabat Utama yang Dilantik
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 dan KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Beberapa pejabat penting yang dilantik meliputi:
* Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Agus Setiadi, S.H., M.H., sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Slamet Riyanto, S.H., M.H., sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Dr. Irwanuddin Tadjudin, S.H., M.H., sebagai Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pelantikan ini juga mencakup pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah, termasuk:
* Alamsyah, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
* Agung Arifianto, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
* Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.
* Denny Achmad, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
* Nurmajayani, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
* Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Total 25 pejabat eselon II dan III dilantik dalam acara tersebut, menandai komitmen Kejati Jabar untuk memperkuat jajaran dalam upaya penegakan hukum yang berintegritas dan profesional.

(Puspenkum)

KPK Usut Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan mengusut dugaan aliran uang rutin yang melibatkan oknum di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengusutan tersebut dilakukan saat lembaga antirasuah memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial RJ pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Dalam pemeriksaan hari ini (Senin 27/10), penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10).

Baca juga Bupati Kaur Lantik 21 Pejabat Daerah, Penekanan pada Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ diketahui merupakan Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker, yang menjabat pada periode September 2024–2025.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Kedelapan tersangka tersebut adalah ASN Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut perhitungan KPK, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, yang merupakan periode kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga ANGGOTA DEWAN MANGKIR! KPK Periksa Keterlibatan Legislator dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK, Rajiv Absen Tanpa Alasan Jelas

KPK menjelaskan, RPTKA adalah persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Keterlambatan penerbitan RPTKA oleh Kemenaker akan menghambat izin kerja dan izin tinggal, yang berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi para tenaga kerja asing. Kondisi inilah yang disebut memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan berlanjut hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).

Sumber : ANTARA

Bupati Kaur Lantik 21 Pejabat Daerah, Penekanan pada Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Pemerintah Kabupaten Kaur kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan birokrasi daerah. Sebanyak 21 pejabat struktural dilantik langsung oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi, S. Sos, M. AP, dalam sebuah acara yang digelar di Aula Setda Kaur pada Senin, 27 Oktober 2025.

Pelantikan ini mencakup 14 pejabat eselon II, 4 pejabat eselon III, dan 3 pejabat eselon IV. Pejabat eselon II yang dilantik menempati posisi strategis, termasuk Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli Bupati, sementara rotasi eselon III dan IV bertujuan memperkuat struktur organisasi di tingkat bidang dan seksi.

Dalam sambutannya, Bupati Gusril Pausi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah daerah serta bagian dari evaluasi kinerja.

“Saya berharap pejabat yang dilantik hari ini agar dapat bekerja dengan cepat, tanggap, serta berorientasi pada pelayanan publik,” tutur Bupati.

Baca juga Satuan Samapta Polres Sukabumi Polda Jabar Cepat Tanggap Membantu Pengguna Jalan yang Terjebak Banjir di Cikakak

Bupati juga menekankan pentingnya loyalitas, integritas, serta komitmen terhadap visi pembangunan daerah bagi pejabat yang baru dilantik.

Beliau berharap mereka dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan tantangan tugas di bidang masing-masing.

“Saya berharap pejabat yang baru dilantik, mulai hari ini hingga ke depan dapat segera bekerja dan beradaptasi serta menyesuaikan diri masing-masing terhadap lingkungan tempat kalian bekerja,” tegasnya.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Ir. Hiftario Syaputra, ST, menambahkan bahwa pelantikan kali ini telah memperhatikan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

“Rotasi ini telah melalui proses seleksi yang panjang serta pertimbangan yang matang. Kita ingin memastikan setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat sesuai kompetensi dan pengalaman masing-masing,” tambah Hiftario.

Daftar Pejabat yang Dilantik (Eselon II B):

  1. Lisarmawan, MAP (Kadis Penbud)
  2. Junaidi, ST, MM (Kadis LH)
  3. Erliza Feryanti, S.IP, M.Si (Kadis PMD)
  4. Sastriana, S.STP, M,Si (Kepala BKPSDM)
  5. Robi Antomi, S.Pi, M.Ling (Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Pemerintahan Setda Kaur)
  6. M. Adhar Cilas S,Pd, M.Si (Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDA Setda Kaur)
  7. Ifrianto, SE (Kepala Dinas Perikanan)
  8. Sipta Miarip, SE (Kepala Dinas Kesehatan)
  9.  Usadi Dinata, S.Pd (Kepala Kesbangpol)
  10. Apen Ardiansyah, SP (Kepala Damkar)
  11. Sasmadi, M.Si (Kadis Dishub)
  12. Ujang Syafiri, S.IP (Asisten Perekonomian dan Pembangunan)
  13. Dodi Haryono, S.Pd (Kadis Pertanian)
  14. Three Marnope, S.Pd, M.TPd (Sekretaris DPRD Kaur)

Rangkaian acara pelantikan berlangsung lancar dan khidmat, diakhiri dengan pembacaan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara.

Dengan rampungnya pelantikan ini, masyarakat Kabupaten Kaur menaruh harapan besar agar roda pemerintahan dapat bekerja semakin efektif, solid, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
(JS)

Satuan Samapta Polres Sukabumi Polda Jabar Cepat Tanggap Membantu Pengguna Jalan yang Terjebak Banjir di Cikakak

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Satuan Samapta Polres Sukabumi Polda Jabar melakukan aksi cepat tanggap membantu masyarakat pengguna jalan yang terjebak banjir di Jalan Nasional Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, (26/10/2025).

Banjir yang melanda ruas jalan nasional tersebut menyebabkan beberapa kendaraan mengalami mogok dan arus lalu lintas menjadi terganggu.

Melihat situasi tersebut, Satuan Samapta Polres Sukabumi Polda Jabar segera mengambil tindakan dengan mengatur arus lalu lintas dan membantu mendorong kendaraan para pengendara untuk melintasi banjir.

Baca juga ANGGOTA DEWAN MANGKIR! KPK Periksa Keterlibatan Legislator dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK, Rajiv Absen Tanpa Alasan Jelas

Kehadiran petugas kepolisian sangat membantu dalam mengatasi kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat pengguna jalan pun sangat mengapresiasi kinerja Satuan Samapta Polres Sukabumi Polda Jabar yang sigap membantu dalam situasi darurat seperti ini.

“Terimakasih pak Polisi sudah cepat tanggap turun ke lokasi dan membantu kami selaku pengguna jalan yang terjebak banjir,” Ucap Ujang, salah satu pengguna jalan yang terjebak banjir.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Dengan adanya bantuan dari Satuan Samapta Polres Sukabumi Polda Jabar, para pengendara yang melintas di Jalan Nasional Kecamatan Cikakak dapat melintasi banjir dengan aman dan dapat melanjutkan kembali perjalanan dengan lancar.

(Rama)

ANGGOTA DEWAN MANGKIR! KPK Periksa Keterlibatan Legislator dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK, Rajiv Absen Tanpa Alasan Jelas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rajiv, dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Panggilan ini terkait dengan skandal dugaan korupsi besar dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kekecewaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10). “Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Budi.

Baca juga KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

Ketidakhadiran Rajiv menimbulkan pertanyaan serius. Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim KPK segera melakukan pengecekan mendalam untuk mengetahui alasan absennya anggota dewan tersebut.

“Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini (Senin 27/10),” ujarnya.

KPK memastikan akan segera berkoordinasi dengan Rajiv untuk mengatur jadwal pemeriksaan ulang. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan institusi keuangan negara dan legislatif.

Baca juga MK Rampung Sidangkan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Latar Belakang Kasus: Jerat Korupsi Dana Sosial BI-OJK

Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyaluran dana program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat.

KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca juga Lo“BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Sejumlah tindakan tegas telah diambil, termasuk penggeledahan dua lokasi krusial yang diduga menyimpan alat bukti:

  1. Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024).
  2. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024).

Penyidikan ini telah menjerat dua nama besar di Senayan. Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Absennya saksi kunci seperti Rajiv menambah daftar panjang tantangan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan dana publik oleh para pemangku kepentingan negara.

KPK berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain demi mengungkap tuntas skandal yang merugikan keuangan negara ini.

(Antara/red)

MK Rampung Sidangkan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh rangkaian persidangan untuk perkara uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) merupakan sidang terakhir untuk perkara ini.

Seluruh pihak yang terlibat, yaitu pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan kuasa Presiden (pemerintah), diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak sidang terakhir untuk mengajukan kesimpulan tertulis.

“Hari ini adalah sidang terakhir untuk perkara ini. Oleh karena itu, kepada pemohon, DPR, dan kuasa Presiden juga akan mengajukan kesimpulan diberi waktu tujuh hari sejak sidang terakhir hari ini,” ujar Suhartoyo di Jakarta.

Baca juga KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

Setelah penyerahan kesimpulan, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus permohonan Hasto sebelum putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Keterangan Ahli Pemerintah Mendukung Konstitusionalitas Pasal OOJ

Dalam sidang terakhir, MK mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi.

Kedua ahli tersebut sepakat bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya mengenai kepastian hukum, sebagaimana yang didalilkan oleh Hasto.

“Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah norma yang tidak bertentangan dengan nilai konstitusi, khususnya kepastian hukum,” kata Suparji.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Menurut Suparji, ketentuan pasal tersebut telah memiliki batasan dan perintah yang jelas, serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dia juga berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memerlukan penafsiran baru dengan menambahkan unsur “melawan hukum”, karena perbuatan yang dilarang sudah jelas.

Senada, Ahmad Redi menambahkan bahwa pasal yang diuji Hasto telah memenuhi unsur proporsionalitas. Ia menyebut ancaman pidana penjara 3–12 tahun dan denda Rp150–600 juta adalah proporsional dengan keseriusan perbuatan menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi.

Permohonan Pemohon

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mempersoalkan Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam pasal OOJ.

Baca juga Viral “Mencuri di Tanah Sendiri”, DLH Sukabumi Jelaskan Letak Kekeliruannya

Selain itu, ia juga mendalilkan bahwa ancaman pidana saat ini tidak proporsional, meminta agar ancaman pidana dikurangi menjadi paling lama 3 tahun. Hasto juga memohon agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai memiliki arti kumulatif.

Diketahui, Hasto sebelumnya sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Meski tidak terbukti merintangi penyidikan, ia terbukti terlibat dalam pemberian suap dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, namun tidak menjalani masa pemidanaan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

(Antara/red)

KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau yang dikenal dengan Whoosh, ke tahap penyelidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada para jurnalis di Jakarta, hari Senin (27/10)

“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan ya,” ujar Asep. Meskipun demikian, Asep belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai sejak kapan proses penyelidikan dugaan korupsi proyek Whoosh ini mulai dilakukan oleh KPK.

Baca juga Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Penyelidikan ini menyusul adanya informasi publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh, khususnya terkait isu penggelembungan anggaran atau mark up.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya “Mahfud MD Official” pada 14 Oktober 2025, mengungkapkan adanya dugaan mark up yang signifikan pada proyek tersebut.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Mahfud MD juga menekankan perlunya penelitian lebih lanjut terkait peningkatan anggaran ini.

“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini.”

Rangkaian perkembangan terkait kasus ini mencakup:

  • 16 Oktober 2025: KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.
  • 18 Oktober 2025: Mahfud MD merespons KPK melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd.
  • 21 Oktober 2025: KPK menegaskan tidak akan menunggu laporan dari Mahfud MD untuk mulai mengusut dugaan korupsi tersebut.
  • 26 Oktober 2025: Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh KPK guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek Whoosh.

Dengan naiknya status ke tahap penyelidikan, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai dugaan mark up anggaran dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional ini.

(Azi)