Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan dapat memberi pencerahan perekonomian di semua kalangan masyarakat di Indonesia, hal ini sejalan dengan kinerja Menkeu baru sejak dilantik pada September 2025 lalu. Usai dilantik, banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Purbaya sebagai orang yang berpengalaman di bidang perekonomian dan keuangan, berbeda dengan Menteri sebelumnya yang selalu menaikkan pajak di semua sektor termasuk pajak rakyat.

Ada hal yang harus jadi perhatian Menteri Purbaya tentang bea ekspor dan pungutan ekspor sejalan dengan program pemerintah untuk peningkatan daya saing ekspor Indonesia di kancah internasional.
Dalam hal ini yang harus jadi perhatian tentang bea dan pungutan ekspor CPO yang luar biasa tingginya berdasarkan aturan PMK era Sri Muliani.

Bea ekspor dan pungutan ekspor utama produk CPO ini sangat tinggi sehingga menekan para eksportir CPO juga para petani yang ikut kena imbas terhadap hasil panen TBS mereka karena tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang tidak tidak masuk akal tersebut .

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Inilah ulasan total bea keluar dan pungutan ekspor (PE) untuk Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke luar negri terdiri dari dua komponen utama, yaitu Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), yang besarnya fluktuatif dan ditetapkan secara berkala (biasanya per setengah bulan atau per bulan) oleh pemerintah Indonesia berdasarkan harga referensi CPO global.

Komponen Biaya

Bea Keluar (BK): Tarifnya bervariasi dalam satuan US$ per metrik ton (MT), tergantung pada rentang Harga Referensi (HR) CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Pungutan Ekspor (PE): Tarifnya juga bervariasi dan ditetapkan berdasarkan harga referensi, diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan peraturan te…

Menurunkan Daya Saing

Pengenaan bea dan pungutan ekspor yang tinggi membuat harga CPO Indonesia menjadi lebih mahal di pasar global dibandingkan dengan negara produsen lain, sehingga melemahkan daya saing produk sawit Indonesia.
Menekan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani: Beban biaya tambahan ini sering kali berdampak langsung pada penurunan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit, sehingga merugikan kesejahteraan petani.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Ketidakpastian dan Ketidaksiapan Mekanisme: Pada beberapa kesempatan, pengusaha mengeluhkan kurangnya sosialisasi teknis dan mekanisme pungutan yang jelas dari pemerintah, menyebabkan hambatan dalam kegiatan ekspor.

Beban Ganda

Pengusaha merasa terbebani oleh kombinasi berbagai tarif ekspor (bea keluar dan pungutan ekspor) terutama saa…

Hal ini harus jadi perhatian khusus Menteri Purbaya dan Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang tentang tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang berdampak negatif pada persaingan dagang CPO internasional dan menurunkan tingkat penghasilan pada petani sawit Indonesia, padahal jika boleh kita katakan semua perkebunan dikenakan pajak tanah setiap tahunnya, dan saat menanam sawit juga pemerintah tidak hadir, juga saat pendirian pabrik swasta pemerintah dapat masukan dari ijin dan lainnya, tetapi giliran produksi nya pemerintah memungut dengan luar biasa tingginya dimana keadilan tersebut berada, pantas jika terjadi penggelapan pajak di ekspor CPO dikarenakan penindasan bea ekspor dan pungutan ekspor yang sangat tinggi.

Pemerintah lewat Menteri Keuangan yang baru ini hendaknya mengkaji ulang tentang pengenaan bea ekspor dan pungutan ekspor CPO agar komoditi ini dapat bersaing di dunia internasional dan meningkatan pendapatan petani sawit indonesia.

Pemerintah juga harus memperhatikan program hilirisasi produk sawit untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan memperhatikan pungutan-pungutan yang sangat tinggi di produk CPO untuk komufiti ekspor bukan membebani dengan bea dan pungutan yang seolah membunuh para pelaku usaha sawit di semua sektor.(*)

*) Praktisi Hukum, Pemerhati Kebijakan Publik

Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

LEMBANG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Pembelajaran di UPT Tahun 2025.

Acara bergengsi ini diselenggarakan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat Kampus Jayagiri, Lembang, pada Selasa, 18 November 2025.

Acara Bimtek yang krusial ini dihadiri oleh para Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan guru dari seluruh wilayah Jawa Barat, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan di tingkat paling dasar.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Materi Utama: Integritas Dan Transparansi
Dalam paparannya, Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., secara tegas membahas topik “Integritas Dan Transparansi Dalam Pelaksanaan Bantuan Pemerintah”.

Beliau menekankan bahwa Program Prioritas Nasional Revitalisasi dan Digitalisasi Satuan Pendidikan merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 Pasal 31, yaitu hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Hal ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan “asta cita” Presiden dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pendidikan yang berkualitas, aksesibilitas, sains dan teknologi, serta pembangunan karakter generasi muda yang inovatif dan adaptif.

Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis

Menyikapi tuntutan transformasi besar-besaran di sektor pendidikan Indonesia untuk menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hadir untuk memastikan kelancaran proses ini.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Kasi Penkum menjelaskan bahwa Kejaksaan berperan aktif dalam melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan bertugas mencegah timbulnya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan bantuan pemerintah untuk pendidikan.

Kehadiran Kejaksaan bertujuan menjamin bahwa dana bantuan pemerintah digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan transparan, sehingga cita-cita menghasilkan generasi unggul dan berdaya saing tinggi dapat tercapai.

Apresiasi dari Penyelenggara
Di akhir acara, pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Jabar, khususnya kepada Kasi Penkum, atas kesediaan berbagi pengetahuan mendalam mengenai aspek hukum dan pentingnya integritas.

Ilmu yang dibagikan ini diharapkan dapat menambah wawasan hukum para kepala sekolah dan guru, memungkinkan mereka mengelola program bantuan pemerintah dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

“Kenali Hukum Jauhi Hukuman !!!”

#kejatijabar #peneranganhukum

(Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bakal mulai membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota. Langkah tersebut menjadi komitmen awal Pemprov Bengkulu untuk memenuhi kewajibannya kepada daerah, dengan menyiapkan alokasi sebesar Rp186 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Kes menyampaikan bahwa Pemprov Bengkulu terus berupaya untuk memastikan pembayaran DBH ke 10 kabupaten/kota.

“Kita terus melakukan penyesuaian anggaran, dan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga mendapati kesepakatan untuk pembayaran DBH ini Rp186 miliar,” terang Herwan.

Baca juga Aktivis Anak Bangsa Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum di Kabupaten Bandung Termasuk Apresiasi kepada Kajari Baru, Ibu Nurmajayani, S.H., M.H.

Herwan menyebutkan Pemprov Bengkulu akan terus melakukan penyesuaian anggaran sehingga kewajiban dan kebutuhan daerah dapat dilakukan.

Ditambahkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menyampaikan alokasi tersebut merupakan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 antara Banggar dan TAPD Pemprov Bengkulu.

“Kita sepakat mengalokasikan sekitar Rp186 miliar untuk pembayaran DBH,” ujar Edwar.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Namun, Edwar menegaskan bahwa angka itu belum cukup untuk menutup seluruh utang DBH. Bahkan, dari total Rp186 miliar tersebut, sebagian sudah termasuk pajak rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP). Kondisi ini kian mempertegas bahwa fiskal provinsi sedang mengalami tekanan serius.

Edwar menjelaskan, keterbatasan alokasi anggaran bukan tanpa sebab. Kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat menyebabkan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Bengkulu turun drastis hingga Rp347 miliar.

Pemangkasan ini otomatis menekan ruang fiskal Pemprov Bengkulu, termasuk dalam penyediaan anggaran untuk melunasi DBH.

“Ini merupakan dampak efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Kita berharap kabupaten/kota dapat memahaminya,” katanya.

Baca juga Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan

Meski sudah dilakukan penyisiran terhadap sejumlah kegiatan OPD untuk memastikan ketersediaan anggaran Rp186 miliar, Edwar mengakui bahwa pelunasan DBH 2024 maupun 2025 belum dapat dijamin. Penentuan final skema dan kemampuan pembayaran masih menunggu formulasi dari BPKAD Provinsi Bengkulu.

“Kalau melihat besarannya, tentu belum mampu melunasi utang DBH. Kita serahkan teknisnya pada BPKAD,” tutup Edwar.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Aktivis Anak Bangsa Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum di Kabupaten Bandung Termasuk Apresiasi kepada Kajari Baru, Ibu Nurmajayani, S.H., M.H.

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Aktivis Anak Bangsa secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang tengah diperkuat di wilayah Kabupaten Bandung.

Komitmen ini juga sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas penempatan Ibu Nurmajayani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung yang baru.

Organisasi menilai, kehadiran Kajari baru dengan rekam jejak kuat di bidang penegakan hukum menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas, memberantas praktik koruptif, dan memastikan rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Dukungan Kelembagaan Aktivis Anak Bangsa

Koordinator Nasional Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jara, menyampaikan bahwa lembaganya akan berada pada garis terdepan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi dan memastikan institusi hukum bekerja secara profesional dan independen.

“Penegakan hukum yang bersih adalah fondasi demokrasi. Kami menyambut hadirnya Ibu Kajari Nurmajayani dengan penuh optimisme. Aktivis Anak Bangsa siap mendukung langkah-langkah beliau selama berpihak pada kepentingan publik, transparansi, dan integritas,” ujar Adhie Jara dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan hanya seremonial, melainkan bagian dari gerakan pengawasan sosial yang konsisten dilakukan Aktivis Anak Bangsa di berbagai daerah.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Dorongan untuk Kolaborasi Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, menekankan bahwa hadirnya pemimpin baru di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik.

“Kami percaya Ibu Nurmajayani membawa semangat baru dalam memperkuat integritas penegakan hukum di Kabupaten Bandung. Aktivis Anak Bangsa akan selalu mendukung jalannya proses hukum yang tegas, adil, dan tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Dena juga menambahkan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil sangat penting untuk menutup ruang penyimpangan serta memastikan praktik hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan akuntabilitas.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Vicon Pembinaan Mental Ideologi AD

Komitmen Mengawal Kepentingan Publik

Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari komitmen besar organisasi untuk memastikan kehadiran negara benar-benar memberikan rasa aman, jaminan keadilan, dan ruang publik yang bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Organisasi juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam berbagai agenda edukasi antikorupsi, penguatan literasi hukum, dan advokasi terhadap kasus-kasus yang menyangkut kepentingan umum.

(Her)

Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Makassar, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proyek strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.

Dukungan ini akan diberikan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum dan pengamanan proyek.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menyatakan kesiapan Kejaksaan dalam menjalankan peran tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan dukungan bantuan hukum dan pengamanan proyek strategis BUMN agar berjalan efektif dan efisien,” ujar Didik Farkhan.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Tujuan Kerja Sama yang Lebih Erat

Pernyataan ini muncul seiring dengan harapan adanya peningkatan kerja sama yang lebih erat dan terstruktur antara Kejaksaan dan BUMN di masa mendatang.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk tercapainya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memastikan bahwa setiap proyek strategis BUMN dapat terlaksana dengan optimal serta bebas dari penyimpangan atau masalah hukum.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam konteks ini meliputi:

  • Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait proyek BUMN.
  • Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam tahapan pelaksanaan proyek.
  • Pengamanan Proyek Strategis (PPS) untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta hambatan hukum lainnya.

(Puspenkum Kejagung RI)

Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika.

Persetujuan ini didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), menyusul hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 17 November 2025.

Keputusan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Vicon Pembinaan Mental Ideologi AD

Detail Perkara yang Diselesaikan:
Tiga berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:

  • Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang.
  • Pasal yang Disangkakan: Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
  • Pasal yang Disangkakan: Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan.
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan

Alasan Persetujuan Rehabilitasi:

Persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka diberikan setelah terpenuhinya beberapa kriteria dan syarat, meliputi:

  • Hasil Pemeriksaan Forensik: Para Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium forensik.
  • Status Pengguna Akhir (End User): Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
  • Bukan DPO: Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil Asesmen Terpadu: Para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
  • Riwayat Rehabilitasi: Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, didukung surat keterangan dari lembaga berwenang.
  • Tidak Berperan Sentral: Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir terkait jaringan narkotika.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan, “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.”

Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengedepankan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika yang murni sebagai korban, sekaligus menerapkan asas Dominus Litis Jaksa.

(Puspenkum kejagung)

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Vicon Pembinaan Mental Ideologi AD

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Komando Distrik Militer (Kodim) 0607/Kota Sukabumi menggelar Video Conference (Vicon) / Zoom Meeting Pembinaan Mental Ideologi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Disbintalad) yang bertempat di Aula Kodim 0607/Kota Sukabumi, pada Rabu (19/11/2024).

Kegiatan ini berfokus pada penguatan ketahanan keluarga prajurit melalui edukasi komprehensif dari perspektif Agama, Psikologi, dan juga Hukum.

Peserta Vicon dihadiri oleh perwakilan unsur pimpinan dan anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi, termasuk
Mayor Inf Hendra Bagus Arioko (Kasdim 0607/ Kota Sukabumi), Jajaran Danramil serta Perwira Staf Kodim 0607/Kota Sukabumi dan juga Perwakilan Anggota Koramil Kodim 0607/Kota Sukabumi.
Perwakilan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Kodim 0607/Kota Sukabumi.

Baca juga Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan

Pembinaan Mental Ideologi kali ini menyajikan diskusi mendalam mengenai pembinaan keluarga, masalah yang sering dihadapi dan solusi penyelesaiannya, dengan menghadirkan tiga narasumber ahli.

Adapun materi pembinaannya yaitu :
1. Perspektif Agama terkait Fondasi Ketaatan dan Kasih Sayang.
Narasumber dari perspektif agama menekankan bahwa ketaatan kepada Tuhan harus menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga. Poin-poin penting yang disampaikan meliputi:
* Ketaatan dan Tawakal dalam menjalankan ibadah dengan baik dan juga menjadikan Tuhan sebagai sandaran utama, alih-alih hanya bergantung pada pasangan.
* Komunikasi Terbuka yaitu pentingnya meluangkan waktu untuk berbicara secara tulus untuk menghindari kesalahpahaman.
* Teladan Moral yaitu terkait menanamkan nilai-nilai agama dan budi pekerti melalui pendidikan sejak dini, terutama melalui contoh nyata dari orang tua.

2. Perspektif Psikologis dalam mengatasi Konflik dan Membangun Resiliensi.
Narasumber psikologi mengupas tuntas jenis-jenis masalah keluarga yang berdampak pada kesejahteraan mental, seperti konflik komunikasi, perbedaan pola asuh, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan masalah finansial.
* Dampaknya yaitu masalah keluarga yang dapat menyebabkan dampak jangka panjang seperti depresi, trauma, dan perilaku antisosial, terutama pada anak.
* Solusinya ialah dengan melakukan pencegahan yang ditekankan melalui terapi keluarga atau konseling, serta pemberdayaan Keluarga untuk meningkatkan kemampuan mandiri dalam memecahkan masalah. Membangun resiliensi melalui komunikasi efektif dan dukungan sosial juga menjadi kunci utama.

3. Perspektif Hukum melalui Perlindungan dan Kewajiban yang Jelas.
Dari sisi hukum, materi berfokus pada isu-isu perkawinan, perceraian, KDRT, hak asuh anak, dan harta bersama, yang diatur oleh hukum positif.
* Isu Utamanya yaitu pembahasan meliputi syarat sahnya perkawinan, prosedur dan hak-hak yang timbul akibat perceraian, serta kategori KDRT sebagai tindak pidana.

Baca juga CORONG JABAR: KETUA UMUM KADIN INDONESIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB DAN BERSIKAP TEGAS ATAS KEKISRUHAN DUALISME KADIN JABAR

* Upaya Penyelesaian yang dapat ditempuh melalui solusi hukum yang diarahkan pada penggunaan mediasi untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta pentingnya pendidikan hukum di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberdayakan dan mengedukasi anggota keluarga prajurit agar dapat membangun hubungan yang sehat dan mampu mengatasi tantangan dengan bekal spiritual, mental, dan pengetahuan hukum yang memadai.

(Pendim 0607).

Lengkap! Berkas Tsk Tipikor Pertambangan Dilimpahkan

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Berkas tersangka korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) telah lengkap. Dengan dinyatakan lengkap, maka para tersangka dilimphakan ke JPU Gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu dari Penyidik Kejati Bengkulu.

Pada tahap ini, baru lima tersangka yang dilimpahkan mereka adalah Bebby Hussy, Sakya Hussy, Agusman, Sutarman dan Julius Soh. Pelimpahan ini digelar pada 19 November 2025 di Gedung aula Adhyaksa Kejari Bengkulu.

Berdasarkan data lapangan, bahwa kelima tersangka yang dilimpahkan ini adalah tersangka yang berkasnya sudah lengkap dan untuk tersangka lainnya akan menyusul pada tahap berikutnya.

Baca juga Rutan Kelas II.B Bengkulu Selatan Optimalkan Pelayanan Kesehatan dengan Pemeriksaan ke Setiap Hunian

Dari pantauan awak media online di lapangan bahwa para tersangka datang dengan terpisah. Pertama diantar dengan mobil tahanan 4 Tersangka dan setelah itu menyusul datang Bebby Hussy.

Selain tersangka penyidik juga turut melimpahkan berkas dan barang bukti berupa surat hingga barang bukti harta yang masuk dalam ranah pidana yang menjerat.

Salah satu pengacara tersangka Deden Abdul Hakim membenarkan bahwa sedang pelimphan berkas tersangka pertambangan, untuk lebih lengkapnya setelah proses pelimpahan rampung.

"Sekarang sedang berlangsung pelimpshan berkas tersangka kasus Pertambangan," tutup

( JS – jurnaltipikor.com/ )

CORONG JABAR: KETUA UMUM KADIN INDONESIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB DAN BERSIKAP TEGAS ATAS KEKISRUHAN DUALISME KADIN JABAR

Bandung, JURNAL TIPIKOR  – Kekisruhan dualisme kepengurusan di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat (Jabar) dinilai sudah mencapai titik kritis.

Presidium Corong Jabar, perhimpunan yang mewadahi politisi, profesi, akademisi, kepala daerah, tokoh, dan budayawan Jawa Barat, mendesak Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, untuk segera turun tangan dan bersikap tegas.

Dualisme ini muncul dari dua hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) yang berbeda: satu menetapkan Almer (Musprov Bogor) dan satu lagi menetapkan Nizar (Musprov Bandung) sebagai Ketua KADIN Jabar terpilih.

Baca juga Rutan Kelas II.B Bengkulu Selatan Optimalkan Pelayanan Kesehatan dengan Pemeriksaan ke Setiap Hunian

Ketua Umum Presidium CORONG JABAR, Yusuf Sumpena, S.H., S.Pm., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menyampaikan kekhawatiran mendalamnya terhadap kondisi ini.

“KADIN Jabar adalah mitra strategis utama Pemerintah Provinsi Jabar, khususnya dalam industri, perdagangan, dan pembangunan ekonomi. Kekisruhan dualisme yang berlarut-larut ini sangat menghambat kontribusi positif yang seharusnya diberikan oleh KADIN kepada Pemprov Jabar,” tegas Kang Iyus.

Desakan Sikap Tegas dari KADIN Pusat
Kang Iyus menegaskan bahwa ini adalah kali kedua kekisruhan serupa terjadi di tubuh KADIN Jabar.

Ia menuntut agar Ketua Umum KADIN Pusat beserta jajarannya segera mengambil keputusan final, yaitu memutuskan dan menetapkan secara definitif salah satu dari dua kepengurusan hasil Musprov tersebut.

“Ketua Umum KADIN Pusat, Bapak Anindya Bakrie, harus bersikap tegas. Jangan biarkan kekisruhan ini berlarut-larut, menjadi liar, dan menimbulkan konflik internal organisasi yang semakin buruk,” ujarnya.

“Ketidaktegasan ini berbahaya. KADIN Pusat harus mampu menyelesaikan konflik internal ini. Jangan sampai urusan KADIN Jabar masuk ke ranah hukum yang akan membuat penyelesaiannya semakin berlarut-larut.”

Baca juga Lokakarya Penguatan Kepemimpinan Akademik dan Manajerial untuk Pencapaian Visi Universitas Jayabaya

Insiden Unjuk Rasa Wujud Ketidakpastian

Puncak dari ketidakpastian ini terlihat pada Rabu, 19 November 2025, di mana terjadi unjuk rasa di kantor KADIN Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, oleh salah satu pengurus hasil Musprov.

“Unjuk rasa hari ini, yang menuntut kepastian dan penguasaan kantor KADIN Jabar, adalah perwujudan nyata dari ketidakpastian yang diciptakan oleh KADIN Pusat. Ini semua adalah akibat dari ketidaktegasan Ketua Umum KADIN Pusat dan jajarannya dalam menyelesaikan dualisme kepengurusan KADIN Jabar,” tutup Kang Iyus.

CORONG JABAR berharap KADIN Indonesia segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang sah agar kepemimpinan KADIN Jabar kembali solid, profesional, dan dapat fokus menjalankan perannya sebagai induk organisasi dunia usaha.

(Her)

Rutan Kelas II.B Bengkulu Selatan Optimalkan Pelayanan Kesehatan dengan Pemeriksaan ke Setiap Hunian

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ma ygnna kembali melaksanakan layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi warga binaan pada Rabu (19/11). Kegiatan yang berlangsung di area blok hunian ini dilakukan oleh petugas kesehatan Rutan Manna dengan pengawasan petugas pengamanan.

Pemeriksaan dimulai pukul 08.30 WIB dan dilaksanakan langsung di kamar hunian warga binaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para warga binaan tetap terpantau secara optimal serta memberikan kemudahan akses layanan bagi mereka. Kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan yang berlaku.

Petugas kesehatan melakukan pengecekan kondisi fisik, keluhan kesehatan, serta penanganan awal bagi warga binaan yang membutuhkan tindak lanjut pengobatan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas kesehatan warga binaan secara rutin, cepat, dan tepat, sehingga potensi gangguan kesehatan dapat diminimalisir.

Baca juga Lokakarya Penguatan Kepemimpinan Akademik dan Manajerial untuk Pencapaian Visi Universitas Jayabaya

Kepala Rutan Manna, Muhamad Nur, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan rutin merupakan bagian dari layanan dasar pemasyarakatan. “Kami memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pemeriksaan rutin ini penting untuk mendeteksi kondisi kesehatan sejak dini serta memberikan penanganan yang sesuai,” ujarnya.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Rutan Manna berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan perawatan dan kondisi kesehatan warga binaan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan manusiawi.

( JS – jurnaltipikor.com/ )