Diduga Lemahnya Pengawasan dan Tidak Sesuai RAB, Jalan Pajagan‑Cikiray Rusak Dalam Hitungan Hari Setelah Pengaspalan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Hanya hitungan hari setelah selesai dikerjakan, ruas Jalan Pajagan‑Cikiray di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kembali menampakkan kerusakan. Pengaspalan yang dibiayai APBD 2025 sebesar Rp 280.083.185,50 dengan SPK No. 000.3.2/03/SPK/RKP.23/DPU/2025, tanggal 5 November 2025 ternyata tak bertahan lama, Sabtu (22/11/2025).

Kontraktor pelaksana, CV.  SANTONI, menyelesaikan pekerjaan dengan cepat yaitu sebelum habis masa pengerjaan selama 45 hari kalender. Namun, sangat disayangkan karena pekerjaan yang selesai dengan cepat tidak dibarengi dengan kualitas pekerjaan yang bagus. Pasalnya, kini jalan tersebut mengalami kerusakan dan menjadi sorotan warga sebagai penerima manfaat.

Salah satu warga berinisial O mengungkapkan kekecewaannya. "Kami berharap dengan anggaran sebesar itu, jalan bisa bertahan lebih lama. Tapi lihat saja, sudah rusak lagi dalam hitungan hari. Ini jelas tidak sesuai RAB," katanya saat ditemui di pinggir jalan.

Baca juga DAPODIK MENCEKAM! Dugaan 881 Siswa Fiktif di PKBM Bandung, Dana BOS Ratusan Juta Terancam Dikorupsi

Saat awak Media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp, pihak pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, tidak memberikan respons dan seakan bungkam. Upaya menghubungi mereka berulang kali belum membuahkan jawaban.

Kondisi jalan di wilayah Cikidang memang sudah lama menjadi sorotan. Beberapa bulan lalu, media lokalpun melaporkan bahwa Jalan di salah satu titik di wilayah Cikidang mengalami kerusakan parah dan warga terpaksa melakukan perbaikan swadaya karena lambannya respons pemerintah. Situasi serupa kini terjadi di Pajagan‑Cikiray, menambah daftar infrastruktur yang belum optimal.

Dinas PU sebelumnya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan infrastruktur pedesaan, termasuk pengaspalan ruas Pajagan‑Cikiray pada Juni 2025. Namun, dengan kerusakan yang muncul kembali, muncul pertanyaan tentang kualitas material dan pengawasan lapangan oleh dinas PU.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Warga berharap, pihak berwenang dapat segera melakukan inspeksi ulang, memberikan penjelasan resmi, dan mengambil langkah perbaikan agar dana publik tidak sia‑sia.

“Kami hanya ingin jalan yang layak untuk dipakai, bukan jalan yang dikerjakan dengan cepat tapi cepat juga rusak padahal menelan anggaran besar dan anggaran itu uang rakyat,” tutup O.

(Rama)

PEDULI: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Peduli Kesehatan Warga Bengkulu

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 26.111 warga Kota Bengkulu telah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis hingga November 2025.

Program ini memberi rasa aman bagi masyarakat kurang mampu yang sebelumnya khawatir biaya pengobatan.

Program BPJS Kesehatan gratis Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan dampak signifikan bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan psikologis warga.

Hingga November 2025, sebanyak 26.111 jiwa sudah terdaftar dan memperoleh manfaat perlindungan kesehatan tanpa iuran.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Menurut Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, program BPJS gratis ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama warga kurang mampu yang sering menunda berobat karena takut biaya.

“Ini sebagai bentuk kepedulian dari seorang pemimpin untuk kebahagiaan masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan gratis. Insya Allah warga Kota Bengkulu akan merasa bahagia,” ujar Dedy.

Di lapangan, banyak warga yang sebelumnya enggan berobat kini lebih berani mendatangi fasilitas kesehatan. Mereka merasa tidak lagi dihantui kecemasan biaya rumah sakit.

Baca juga KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Bahkan, beberapa warga mengaku sangat terbantu hingga meneteskan air mata. Kepedulian pemerintah semakin terasa ketika Walikota langsung mengunjungi warga yang membutuhkan bantuan.

Program BPJS Kesehatan gratis ini juga disebut sebagai simbol hadirnya negara dalam menutup kesenjangan akses kesehatan.

Kepercayaan publik meningkat karena pemerintah dinilai hadir secara nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS gratis, Pemkot Bengkulu membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, serta surat keterangan rawat inap sebagai syarat administrasi.

Dengan semakin luasnya jangkauan program ini, Pemkot berharap ekosistem kesejahteraan masyarakat dapat terbangun lebih kuat, tidak hanya dari sisi kesehatan fisik tetapi juga ketenangan batin.

(JSjurnaltipikor.com/)

Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, baik dari unsur swasta maupun birokrasi, guna mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Anang Supriatna, pada Jumat (21/11/2025), mengonfirmasi bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa “lebih dari 40 orang”.

Baca juga KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Langkah Penyidikan Intensif
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lebih dari lima titik lokasi. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk menyita dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” jelas Bapak Anang Supriatna.

Beberapa lokasi yang telah digeledah, di antaranya mencakup Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik

Penghitungan Kerugian Negara Berlangsung

Terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ekspor POME ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat ini proses penghitungan tengah dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meskipun demikian, Kejagung belum dapat mengungkapkan detail duduk perkara kasus secara terbuka lantaran masih berada dalam tahap penyidikan.

“Ini, kan, masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, kan, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan,” tutup Bapak Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Pusat Penerangan Hukum)

 

KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penemuan signifikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.

Informasi dan dokumen ini diperoleh tim penyidik KPK setelah melakukan perjalanan ke Singapura.

Temuan Kunci: Peran Broker dan Modus Operandi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11) malam di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada keterlibatan perantara atau broker dalam pembelian minyak mentah yang dilakukan oleh Petral.

Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik

Menurut Asep Guntur, Petral yang ditunjuk pada masa pemerintahan Presiden SBY untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara, diduga melakukan pembelian melalui broker, yang kemudian dimanipulasi seolah-olah transaksi tersebut dilakukan secara langsung antarperusahaan minyak dan gas negara (National Oil Company/NOC).

  •  Modus: Pembelian minyak mentah dilakukan dari NOC ke broker/pihak ketiga terlebih dahulu, kemudian baru dibeli oleh Petral.
  • Manipulasi: Tata kelola transaksi diubah dan diatur agar seolah-olah pembelian dilakukan langsung dari NOC.
  • Dampak: Pembelian melalui broker ini memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah, yang berujung pada harga minyak mentah yang dibayar menjadi lebih tinggi dari seharusnya.

“Jadi, tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga, dan seolah-olah dari national oil company. Nah itu informasi yang kami terima ya berupa dokumen, seperti itu,” jelas Asep.

Baca juga Pembukaan LDK Angkatan III MTs Negeri 4 Bengkalis Berjalan Sukses: Cetak Calon Pemimpin Muda Madrasah

Latar Belakang Penyidikan

Penyidikan kasus dugaan korupsi Petral ini diumumkan KPK pada 3 November 2025, dan merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang dimulai sejak Oktober 2025:

  • Perkara Dugaan Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun 2012–2014. Salah satu tersangkanya adalah Chrisna Damayanto (CD), yang menjabat Direktur Pengolahan Pertamina (2012-2014) sekaligus Komisaris Petral.
  • Pengembangan Perkara Dugaan Suap Perdagangan Minyak dan Produk Jadi Kilang Minyak Tahun 2012-2014. Tersangka dalam perkara ini adalah Bambang Irianto, yang merupakan Managing Director PT PES (2009-2013) dan sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada tahun 2015.

KPK terus mendalami temuan dokumen dan informasi mengenai peran broker ini untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.(*)

IWO l DPD Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Rutin Dihari Jum’at, Santuni Anak-Anak Yatim Piatu

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO I ) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan rutin dhari Jumat yaitu pemberian santunan bagi anak-anak yatim piatu di kantor DPD IWO I yang beralamat di Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A‑06, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jum'at (21/11/2025).

Acara diisi dengan pembacaan tahlil, sholawat dan juga doa bersama ini dihadiri oleh Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, beserta jajaran pengurus, serta puluhan anak-anak yatim piatu yang tampak berseri‑seri menerima bantuan.

Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menekankan tentang makna spiritual dari aksi sosial yang digelar dengan mengutip ayat Al‑Qur’an "Dan mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan karena (menjaga) keimanan (QS. 76:8) serta hadits Nabi Muhammad SAW "Aku dan orang yang mengurus anak yatim seperti ini (dua jari yang disandingkan berdampingan) dalam surga (HR Bukhari).

Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik

Heriyadi pun menambahkan, bahwa menyantuni anak-anak yatim piatu bukan sekedar amal, melainkan wujud kepatuhan kita pada perintah Allah dan sunnah Rasulullah.

“Kami berharap, kegiatan rutin dihari jum’at ini dapat menumbuhkan rasa empati, mempererat silaturahmi, serta memberi motivasi bagi anak-anak yatim untuk terus berprestasi,” pungkasnya.

DPD IWO I Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih kepada para donatur, terutama untuk Dewan Penasihat Teddy Setiadi, yang selalu mendukung terlaksananya acara rutin dihari Jumat ini.

(Rama)

Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, baru saja menyalurkan alat bantu gerak berupa Tongkat Kruk dan Kaki Palsu kepada mustahik/penerima manfaat. Acara penyerahan yang berlangsung di kantor Baznas Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (20/11/2025), dihadiri oleh para penerima manfaat, tokoh agama, serta jajaran Baznas.

Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Sukabumi, H. Muh. Afrizal Adhi P, menjelaskan bahwa bantuan alat bantu gerak ini merupakan bagian dari program Gerak Berkah yang digulirkan Baznas untuk meningkatkan mobilitas warga kurang mampu.

"Kami (Baznas) ingin setiap langkah mereka menjadi lebih ringan, sehingga mereka bisa tetap produktif dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat, ujarnya.

Baca juga Pembukaan LDK Angkatan III MTs Negeri 4 Bengkalis Berjalan Sukses: Cetak Calon Pemimpin Muda Madrasah

Lanjutnya, bantuan yang diberikan berupa tongkat kruk dan kaki palsu, disesuaikan dengan kebutuhan masing‑masing penerima. mustahik mengaku sangat terbantu karena dulu mereka harus bergantung pada orang lain untuk bepergian terutama ke pasar. Sekarang, dengan tongkat kruk dan kaki palsu mereka bisa berjalan sendiri lagi.

“Alhamdulillah, bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi mustahik,” ucapnya.

Sebagai Wakil Ketua 1, Afrizal memang ditunjuk dalam kepengurusan Baznas periode 2025‑2030, sebagaimana tercatat dalam pelantikan yang dipimpin Bupati Asep Japar pada September 2025.

Ia menegaskan, komitmen Baznas untuk terus menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran, terutama dalam bidang kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

Baca juga Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang siap mendukung program rehabilitasi lanjutan.

Baznas berharap, dengan bantuan alat bantu gerak ini, para mustahik dapat meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

(Rama)

Pembukaan LDK Angkatan III MTs Negeri 4 Bengkalis Berjalan Sukses: Cetak Calon Pemimpin Muda Madrasah

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor.– Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Bengkalis sukses menggelar kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Angkatan III tahun pelajaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 20 hingga 22 November 2025, ini merupakan langkah strategis madrasah dalam mencetak calon pemimpin muda yang berintegritas.

LDK tahun ini diikuti oleh total 148 siswa kelas IX, terdiri dari 71 siswa laki-laki dan 77 siswa perempuan. Program ini dirancang dengan tujuan utama untuk membentuk karakter kepemimpinan, menanamkan rasa tanggung jawab, dan memperkuat kerja sama tim pada peserta didik, sekaligus menyiapkan mereka menjadi pemimpin masa depan yang berjiwa sosial tinggi.

Apresiasi dan Pembentukan Karakter

Dalam sambutannya saat pembukaan, Kepala MTsN 4 Bengkalis, Iin Fatimah M,Pd., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap antusiasme dan semangat para peserta. Beliau menekankan bahwa LDK adalah lebih dari sekadar pelatihan.

“LDK ini bukan sekadar pelatihan kepemimpinan, tetapi juga ajang pembentukan karakter dan mental siswa yang siap menjadi teladan bagi teman-temannya. Kami berharap, siswa dapat belajar bagaimana mengayomi sesama kelompok dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab,” ujar beliau.

Kegiatan LDK diisi dengan beragam materi yang komprehensif dan praktik lapangan yang aplikatif, meliputi:

  • Pelatihan dasar kepemimpinan dan manajemen organisasi.
  • Public speaking dan penguatan disiplin.
  • Kegiatan outbond untuk memperkuat kerja sama dan kekompakan tim.

Para siswa juga mendapatkan ilmu langsung dari berbagai narasumber eksternal yang kompeten, antara lain dari:

  1. Kepolisian: Kanit Kamsel Satlantas Polres Bengkalis, Aipda Riduan Zainal SH.MH, memberikan materi penting mengenai disiplin berlalu lintas dan penyuluhan anti-narkoba untuk menghindarkan siswa dari kenakalan remaja.
  2. Perusahaan: Bapak Misterdiun Manullang ,Harianto,Zulkifli dari PT Bohai Drilling Service Indonesia (BDSI) menyampaikan materi kepemimpinan (leader) dan pendisiplinan karakter sebagai bekal kemandirian di masa depan.
  3. Instansi lainnya: Narasumber dari Puskesmas, KUA Bathin Solapan, tenaga instruktur pendidik, dan tokoh muda turut memberikan motivasi tentang pentingnya menimba ilmu kepemimpinan sejak dini.

Semangat Peserta dan Penutup

Iqbal, salah satu peserta LDK dari kelas IX, mengungkapkan rasa senangnya bisa mengikuti pelatihan ini.

“Instruktur memberi materi belajar bagaimana menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan bisa bekerja sama dengan kelompok. Saya merasa senang bisa ikut LDK,” tuturnya.

Kegiatan LDK Angkatan 111 ditutup dengan upacara simbolis penyerahan kartu LDK lama kepada perwakilan calon pengurus baru.

Dengan suksesnya pelaksanaan LDK ini, MTsN 4 Bengkalis berharap dapat menjadi wadah pembelajaran kepemimpinan yang aktif, kreatif, dan inspiratif bagi seluruh siswanya di masa mendatang.

(Irwansyah Siregar)

Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 20 November 2025.

Dalam sidang ini, saksi ahli pidana menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Saksi ahli hukum pidana dari Unihaz Bengkulu, Dr. Hamza Hatrick, menyebut unsur korupsi terlihat dari penyalahgunaan uang negara yang diduga dinikmati para terdakwa.

Baca juga Akibat Perubahan Aturan, Keberangkatan CJH Bengkulu Selatan Tahun 2026 Tertunda

Menurutnya, unsur penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum juga terpenuhi dalam perkara ini.

“Ada kerugian negara akibat perjalanan dinas yang nyatanya tidak pergi, selain itu para terdakwa ini melakukan penyalahgunaan kekuasaan maka dari itu unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi,” ungkap Hamza.

Selain ahli, JPU menghadirkan tiga saksi lain, yakni pemilik biro travel Ruri, Pitono, serta mantan Sekwan DPRD Kaur, Kastilon. Saksi Ruri mengaku mengenal para terdakwa sejak beberapa kali bertemu dalam kegiatan di Jakarta maupun saat bimtek.

“Saya diminta buat jasa agen travel, saya kenal para terdakwa ini karena bertemu di Jakarta atau kadang bertemu di bimtek, di sanalah mereka meminta untuk buat agen travel supaya saya dapat proyek dan bisa pencarian.

Baca juga Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Untuk hotel dan juga tagihan itu kadang tidak jelas, ada waktu itu lebih uang dari hotel, saya serahkan pada bendahara melalui Pak Aprianto dan saya ada fee dan fee itu jasa travel saya,” ungkap Ruri.

Saksi Pitono memberikan keterangan serupa. Ia menyebut pola pembayaran perjalanan dinas para anggota dewan dan pegawai Setwan Kaur sering tidak jelas.

“Saya sudah ada agen travel kemudian diajak kerja sama, untuk pembayaran kadang tidak jelas bayar apa, dan berapa,” jelas Pitono. Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen kontrak fiktif.

Sementara itu, saksi Kastilon menyatakan tidak mengetahui detail perkara. Ia hanya diminta mengembalikan TGR Rp13 juta pada 2023.

“Saya tidak banyak tahu tentang perkara ini. Yang jelas saya punya TGR 13 juta itu saja,” ungkap Kastilon.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

JPU Kejari Kaur, Al-Farabi, menegaskan keterangan para saksi memperkuat dakwaan dugaan korupsi perjalanan dinas. Ia menyebut terdapat fakta aliran dana dari sisa pembayaran hotel kepada bendahara.

“Kami nilai apa yang terungkap pada persidangan ini menguatkan dakwaan dan untuk fakta-fakta lainnya bahwa lebih dari uang untuk hotel itu disetor ke bendahara,” jelas Al-Farabi.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Siregar, menilai saksi-saksi yang dihadirkan juga harus diperiksa lebih lanjut karena ikut membuat dokumen perjalanan dan menerima pembayaran.

“Kami nilai pada sidang ini para saksi ini terlibat seperti para agensi. Mereka menerima uang pidana dan itu salah maka harus diperiksa dan bertanggung jawab. Kalau untuk mantan sekwan jelas dia PA pada 2023 dan memegang anggaran Rp1,4 miliar, maka ini harus didalami juga,” tutup Sopian.

(SM)

Akibat Perubahan Aturan, Keberangkatan CJH Bengkulu Selatan Tahun 2026 Tertunda

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Perubahan ketentuan nasional terkait pengelolaan kuota haji dan berdampak langsung pada ratusan calon jemaah haji (CJH) Bengkulu Selatan.

Sebanyak 121 CJH Bengkulu Selatan belum dapat diberangkatkan pada musim haji 2026.

Para CJH tersebut diperkirakan berangkat tahun 2027 bahkan 2028, menyesuaikan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah pusat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bengkulu Selatan H. Irawadi, S.Ag, MH mengatakan bahwa perubahan ini bukanlah keputusan lokal, melainkan konsekuensi dari penataan ulang sistem perhitungan kuota haji secara nasional.

Baca juga Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa para jemaah tidak perlu khawatir kehilangan haknya, karena penundaan ini murni disebabkan penyesuaian aturan.

“Tidak ada penghapusan kuota atau pembatalan.

Hanya saja, keberangkatan harus menunggu alokasi kuota baru dari pemerintah provinsi,” kata Irawadi.

Menurutnya, seluruh kesiapan administratif jemaah sebenarnya telah mencapai tahap akhir.

Dokumen perjalanan, seperti paspor dan kelengkapan administrasi lain, sudah hampir selesai.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan. Namun, rangkaian persiapan tersebut harus berhenti sementara karena perubahan tata kelola kuota yang ditetapkan pada tingkat nasional.

Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi VIII yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa mulai tahun 2026 kuota haji tidak lagi dibagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pengaturan baru ini membuat penetapan kuota bergantung pada panjangnya daftar tunggu di masing-masing provinsi.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Untuk Provinsi Bengkulu, daftar tunggu yang digunakan sebagai dasar penetapan kuota berasal dari pendaftar tahun 2012 hingga 2013.

Kondisi ini berimbas langsung kepada calon jemaah dari kabupaten/kota, termasuk Bengkulu Selatan, yang sebelumnya sudah memasuki daftar keberangkatan 2026.

“Mau tidak mau, jadwal keberangkatan harus dimundurkan,” ujarnya.

Kendati demikian Irawadi menegaskan kebijakan ini bukan satu-satunya terjadi di Bengkulu Selatan.

Namun seluruh daerah Kabupaten kota mengalami penataan ulang kuota sehingga penundaan serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Hak jemaah tetap terjamin. Tugas kami adalah mendampingi dan memastikan penjadwalan ulang berjalan lancar,” pungkasnya.

(Siprian)

Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu telah mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena pelanggaran izin tinggal.

Terbaru, seorang WNA asal Turki berinisial M.G. dipulangkan setelah terbukti melakukan overstay selama 369 hari.

Deportasi terhadap M.G. dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan melibatkan Kantor Imigrasi Bengkulu dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu. Seluruh proses berjalan tertib sesuai prosedur.

M.G. dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah izin tinggalnya habis sejak Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, ia dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Proses pemulangan dimulai dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Jakarta. Setelah penyelesaian administrasi, M.G. diberangkatkan ke Turki melalui rute Jakarta–Dubai–Istanbul.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati hukum Indonesia,” tegas Budi, Jumat, 21 November 2025.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi masa izin tinggal dan tidak melanggar ketentuan visa.

“Kebijakan Imigrasi bukan semata soal penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara berdaulat dan tertib hukum,” ujar Budi.

Seluruh proses pemulangan dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Kasus ini menambah daftar deportasi WNA sepanjang tahun. Sebelumnya, tujuh WNA asal India, Amerika Serikat, dan Thailand juga dipulangkan karena *Overstay* dan penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi Bengkulu menegaskan komitmennya menegakkan aturan keimigrasian secara profesional serta mengimbau WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Sekadar mengulas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat langkah preventif untuk mencegah pelanggaran izin tinggal atau Overstay di wilayah Bengkulu.

Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah peningkatan kesadaran hukum bagi warga negara asing (WNA) agar memahami batas izin dan ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Hingga Oktober 2025, tercatat tujuh WNA telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga CORONG JABAR: KETUA UMUM KADIN INDONESIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB DAN BERSIKAP TEGAS ATAS KEKISRUHAN DUALISME KADIN JABAR

Lima di antaranya berasal dari India dan dipulangkan akibat Overstay, sementara dua lainnya masing-masing asal Amerika Serikat dan Thailand dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan, tindakan tegas tetap dilakukan, namun langkah edukatif menjadi prioritas agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik Overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati ketentuan hukum Indonesia,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, seluruh proses deportasi dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi WNA lain agar lebih patuh terhadap masa izin tinggal.

Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Pengarahan kepada Anggota Koramil 0607-09/Cisaat

Budi menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Bengkulu telah menangani tujuh kasus deportasi dengan beragam pelanggaran.

Pengawasan dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.

“Kami juga rutin melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas WNA, seperti sektor pariwisata, pendidikan, dan usaha. Tujuannya agar keberadaan mereka tetap terpantau dan sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.

Selain pengawasan, Imigrasi juga mulai memperluas sosialisasi hukum keimigrasian bagi WNA di Bengkulu. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah Overstay sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Menurut Budi, kebijakan keimigrasian bukan semata soal penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan tertib hukum.

“Kami terbuka terhadap siapa pun yang ingin datang dan beraktivitas secara legal di Indonesia. Namun jika melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.

Langkah preventif ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Bengkulu dalam mengedepankan kesadaran hukum dan pengawasan menyeluruh, agar kehadiran WNA di daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan citra positif Indonesia di mata dunia.

(JSjurnaltipikor.com/)