Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako Bagi Para Korban Banjir Bandan Di Wilayah Kecamatan Cisolok

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi, Polda Jabar, bergerak cepat terjun ke lokasi bencana banjir bandang yang menghantam wilayah cikahuripan sejak senin sore, 27 Oktober 2025, untuk membantu mengevakuasi warga sekaligus membagikan bantuan sembako bagi korban yang terdampak.

Diketahui, sekitar 500 rumah terendam banjir bandang akibat meluapnya air Sungai Cisolok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,mengatakan, pihaknya sejak kemarin sore Senin, 27 Oktober 2025 ketika banjir bandang menghantam wilayah Cikahuripan langsung terjun ke lokasi untuk membantu mengevakuasi warga.

"Kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian, ini soal kemanusiaan, kami langsung membantu mengevakuasi korban banjir," ujar AKBP Dr. Samian kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Baca juga Dokkes Polres Sukabumi Berikan Pelayanan Kesehatan di tengah Korban Bencana Banjir Cisolok

Tak hanya membantu mengevakuasi warga dan memberikan bantuan sembako, polisi juga turut membersihkan lumpur dari rumah warga dan jalan akibat banjir yang terjadi.

Tadi siang, Polres Sukabumi juga membawa bantuan sembako dan menurunkan tim kesehatan ke lapangan untuk warga terdampak banjir bandang.

“Alhamdulillah tadi kami sudah memberikan bantuan sembako, kami juga dari Polres melakukan bakti sosial kebersihan pasca bencana serta kesehatan lapangan,” ucap AKBP Dr. Samian.

Baca juga Gerak Cepat Kepolisian Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan

AKBP Dr. Samian pun menyampaikan, bahwa kegiatan penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata dari kepedulian polri melalui polres sukabumi bagi para korban yang terdampak bencana banjir bandang.

Banjir bandang dan longsor terjadi di Kecamatan Cisolok dan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada akhir pekan lalu menyebabkan sejumlah rumah terendam lumpur dan akses jalan tertutup material tanah. Bencana ini juga menyebabkan aktivitas warga terganggu.

Kapolres Sukabumi berharap, agar bantuan tersebut dapat menjadi penguat semangat bagi para korban yang terdampak.

(Rama)

Dokkes Polres Sukabumi Berikan Pelayanan Kesehatan di tengah Korban Bencana Banjir Cisolok

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak bencana alam, personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi turun langsung memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat korban banjir di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin oleh Kasi Dokkes Polres Sukabumi, Aiptu Fahmi Yusa, atas perintah Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. Tim Dokkes memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan ringan, serta bantuan medis kepada warga yang mengalami keluhan akibat banjir.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polres Sukabumi terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Kami akan selalu hadir untuk masyarakat, khususnya dalam memberikan pertolongan pertama dan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak bencana,” ujar Kapolres.

Baca juga Gerak Cepat Kepolisian Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan

Selain pelayanan kesehatan, tim Dokkes juga memberikan kebutuhan obat-obatan yang dibutuhkan oleh warga serta imbauan kepada warga agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan mewaspadai potensi penyakit pascabanjir seperti diare dan infeksi kulit.

Kehadiran Polres Sukabumi di tengah masyarakat diharapkan dapat meringankan beban para korban serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi situasi bencana.

(Rama)

Gerak Cepat Kepolisian Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi bertindak cepat ke lapangan membantu mengevakuasi korban banjir bandang di Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya sejak kemarin sore Senin, 27 Oktober 2025 ketika banjir bandang menghantam wilayah Cikahuripan langsung terjun ke lokasi membantu mengevakuasi warga.

Diketahui, sekitar 500 rumah terendam banjir bandang akibat meluapnya air Sungai Cisolok.

"Kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian, ini soal kemanusiaan, kami langsung membantu mengevakuasi korban banjir," ujar Samian kepada Selasa (28/10/2025).

Baca juga Kejati Bengkulu Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Tak hanya membantu mengevakuasi warga, polisi juga turut membersihkan lumpur dari rumah warga dan jalan akibat banjir yang terjadi.

Tadi siang, Polres Sukabumi juga membawa bantuan sembako dan menurunkan tim kesehatan lapangan untuk warga terdampak banjir bandang.

“Alhamdulillag tadi kami sudah memberikan bantuan sembako, kami juga dari Polres melakukan bakti sosial kebersihan pasca bencana serta kesehatan lapangan,” ucap Samian.

(Rama)

Kejati Bengkulu Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka ketiga yang ditetapkan kali ini adalah pihak swasta yang berprofesi sebagai advokat bernama Hartanto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Hartanto menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa siang.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Rabu, menjelaskan peran tersangka.
“Profesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp15 miliar, dari 9 WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami,” kata Danang Prasetyo.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparat Adhyaksa

Penahanan dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, tersangka Hartanto langsung dilakukan penahanan.

  • Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu.
  • Masa Penahanan: 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Baca juga KPK Usut Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Dua Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol periode 2019-2020, yaitu:

  • Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
  •  Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua mantan pejabat BPN tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang disebabkan oleh adanya ketidakbenaran dari perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh, dengan kerugian diperkirakan mencapai lebih kurang Rp4 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Red)