Jerat TPPU Makin Mencekik: KPK Gali Peran Khairudin dari Mulut Rita Widyasari, Bayang-Bayang Tambang Batu Bara Kukar Tak Kunjung Padam
Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Sembilan tahun setelah skandal gratifikasi perkebunan sawit mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sosok sentral di balik kekuasaan daerah itu: Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar yang pernah dijuluki “Ratu Tambang” Kalimantan Timur.
Kali ini, Rita tidak duduk di kursi tersangka, melainkan di kursi saksi. Namun, jangan salah — kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10), justru menandakan bahwa jerat hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Kukar semakin dalam dan semakin personal.
Khairudin: Nama yang Kini Jadi Fokus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan Rita hari ini difokuskan untuk mendalami peran Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,”ujar Budi.
Rita sendiri, dengan nada datar yang menyiratkan kelelahan, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media seusai pemeriksaan
Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin. Itu doang.”
Namun di balik kalimat singkat itu, tersimpan pertanyaan besar: seberapa besar peran Khairudin dalam mesin pencucian uang yang diduga mengalir deras dari perut bumi Kukar?
Benang Kusut yang Bermula dari Sawit, Kini Menjalar ke Batu Bara
Kasus ini bukanlah cerita baru, melainkan babak lanjutan dari saga korupsi yang tak kunjung usai. Bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Setahun kemudian, kasus berkembang menjadi TPPU. Namun, yang membuat publik tercengang adalah
pengungkapan KPK pada 19 Februari 2025: Rita diduga menerima aliran uang dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai fantastis — sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang ditambang dari tanah Kukar.
Angka itu, jika dikalikan dengan jutaan ton produksi batu bara Kukar selama bertahun-tahun, bisa mencapai triliunan rupiah.
Tiga Korporasi Tersangka: Sinyal bahwa Kasus Ini Jauh Lebih Besar
Puncaknya, pada 19 Februari 2026— tepat setahun setelah pengungkapan skandal tambang — KPK secara berani menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka gratifikasi batu bara:
1. PT Sinar Kumala Naga
2. PT Alamjaya Barapratama
3. PT Bara Kumala Sakti
Langkah ini menegaskan bahwa KPK tidak lagi hanya mengejar individu, tetapi membongkar struktur korporat yang diduga menjadi kendaraan pencucian uang dari kekayaan alam Kukar.
Mudah-mudahan Cepat Berakhir”
Di penghujung keterangannya, Rita melontarkan kalimat yang terdengar seperti harapan, sekaligus pengakuan tersirat akan beban kasus yang telah menggantung di atas kepalanya hampir satu dekade:
“Ya, mudah-mudahan cepat berakhir ya, kan saya cuma mantan Bupati.”
Pernyataan “cuma mantan Bupati” itu ironis. Karena dari kursi “cuma mantan Bupati” itulah, menurut dugaan KPK, ratusan miliar — bahkan triliunan — rupiah mengalir keluar dari kekayaan alam Kalimantan Timur.
Progres Positif atau Baru Permukaan?
Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan hari ini sebagai “progres positif” Namun bagi publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan kekayaan alam Kukar dikeruk sementara rakyatnya tetap miskin, progres positif saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah penuntasan total— termasuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana gelap dari sawit dan batu bara Kukar.
Kasus ini belum selesai. Dan KPK tampaknya baru saja menginjak pedal gas.
***Red***

