Gempur 57 Bangunan Liar di Ibrahim Adjie: Pemkot Bandung Tegas Kembalikan Trotoar untuk Warga, Bukan untuk Pedagang Nakal

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Era pembiaran berakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akhirnya mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi dalam menertibkan okupasi ruang publik. Pada Senin (10/8/2026), sebanyak 57 bangunan liar yang mencuri hak warga di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie digusur habis-habisan.

Aksi penertiban ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan pernyataan sikap keras bahwa trotoar, taman, saluran air, dan area di bawah flyover adalah milik publik, bukan lahan pribadi bagi pedagang yang abai aturan.

Ruang Publik Dibajak, Kenyamanan Warga Dikorbankan

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Soetardi, menegaskan bahwa keberadaan 57 struktur ilegal tersebut telah lama mencederai fungsi kota. Bangunan-bangunan ini tidak hanya berdiri di atas aset negara, tetapi secara langsung mengancam keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” tegas Bambang. Ia menyoroti ironi di mana fasilitas umum seperti trotoar dan taman justru disulap menjadi kios dagangan, sementara warga harus berdesakan atau bahkan turun ke aspal karena jalurnya tertutup.

Baca juga Wujud Cinta Dan Peduli Polri, Kapolres Sukabumi Jenguk Lansia Sebatang Kara Di Cisolok

Dari total 57 bangunan, 25 di antaranya berada di wilayah Kecamatan Batununggal, sisanya tersebar di titik-titik krusial lainnya. Penertiban dimulai sejak pukul 07.00 WIB melalui apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman, menunjukkan seriusnya penanganan isu ini di tingkat provinsi.

Tidak Ada Kompensasi, Hanya Solusi dan Kesadaran

Dalam langkah yang mungkin terasa pahit bagi pelanggar, Pemkot Bandung secara tegas menyatakan tidak menyediakan kompensasi finansial bagi pedagang yang terdampak. Pesan yang dikirimkan jelas: melanggar aturan ruang publik tidak akan dihargai dengan uang rakyat.

Namun, pemerintah tidak menutup mata. Sebagai alternatif, Perumda Pasar menawarkan sekitar 800 ruang dagang tersedia di BTM (Bandung Trade Center). Bagi pedagang yang mau tertib, insentif berupa pembebasan biaya sewa selama beberapa bulan telah disiapkan. Ini adalah tawaran win-win: pedagang mendapat tempat legal dan aman, kota mendapatkan kembali ruang publiknya.

“Kita mengedepankan pendekatan agar mereka memahami ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Bambang, menekankan bahwa sosialisasi dan pemberitahuan tetap dilakukan sebagai bentuk humanis sebelum eksekusi.

Baca juga Di Ambang Bahaya, Warga Karawang Bangkit: Gotong Royong Perbaiki Jalan Menuju Jembatan Gantung yang Terabaikan

Kiaracondong Jadi Target Selanjutnya, Pengawasan Ketat Dijanjikan

Peringatan keras juga ditujukan bagi para pelaku pelanggaran di kawasan lain. Setelah Ibrahim Adjie bersih, sorotan berikutnya mengarah ke Pasar Tumpah Kiaracondong, khususnya area di bawah flyover yang rawan kemacetan dan dekat dengan perlintasan kereta api. Pemkot Bandung sudah menyiapkan agenda penertiban serupa di lokasi tersebut setelah tahap sosialisasi selesai.

Untuk mencegah kasus “kambuh” atau pembangunan kembali bangunan liar, Pemkot Bandung mengerahkan pengawasan berlapis. Melibatkan Forkopimcam, camat, hingga lurah, patroli rutin akan memastikan area yang telah dibersihkan tetap steril.

Bambang menutup pernyataannya dengan apresiasi terhadap dukungan warga Bandung yang lelah melihat kotanya semrawut. “Terima kasih atas dukungannya. Ternyata warga masyarakat sangat mengidamkan juga kota yang tertata, aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya.

Langkah Pemkot Bandung kali ini menjadi preseden penting: Ruang publik adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *