Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Oleh: Yusuf Blegur

Jakarta, JURNAL TIPIKOR –  Narasi “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya” dilekatkan pada sosok Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut pengamat politik dan sosial, Yusuf Blegur, terpuruknya citra Polri bukan semata karena anak buah yang buruk, melainkan kerusakan yang bermula dari pucuk pimpinan.

Dalam tulisan tajamnya, Yusuf Blegur menyatakan bahwa Listyo Sigit Prabowo alih-alih meninggalkan warisan terhormat, justru mengukir catatan kelam pribadi dan mencoreng institusi Polri dengan pelbagai peristiwa inkompetensi dari dirinya dan jajarannya.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Degradasi tajam dalam citra maupun fungsi dirasakan publik, mengubah lembaga yang seharusnya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, menjadi “musuh publik”.

Rentetan Peristiwa yang Mencoreng Wajah Polri

Sejumlah peristiwa aib dan memilukan dicatat selama masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, mencakup:

  • Tragedi Kanjuruhan
  • Peristiwa KM 50
  • Kasus Sambo dan Satgas Merah Putih
  • Kasus Pengemudi Ojol yang dilindas
  • Kriminalisasi terhadap orang-orang lemah
  • Maraknya distorsi paradigma dan kinerja aparat, termasuk dalam penanganan narkoba dan judi online.

Blegur menilai bahwa Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas disfungsi dan pudarnya independensi institusi Polri dari pengaruh politik kekuasaan.

Kapolri dinilai telah menjadi alat kekuasaan Presiden dan oligarki, bukan alat negara yang berorientasi pada rakyat, bertindak sebagai “tukang pukul dari para pemilik modal besar”.

Pil Pahit Reformasi Polri yang Tertunda
Menyikapi kondisi ini, reformasi menyeluruh di tubuh Polri dinilai mendesak. Raport merah Listyo Sigit Prabowo dapat menjadi pemicu untuk membenahi institusi secara komprehensif.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Yusuf Blegur mengajukan beberapa poin krusial sebagai bahan refleksi dan evaluasi:

  1. Polri Belum Tersentuh Reformasi Sejati: Sejak reformasi bergulir, Polri tidak pernah menjadi agenda utama. Pasca-reformasi, alih-alih meninggalkan peran militeristik, Polri dinilai semakin represif, terlalu banyak mempersenjatai diri, dan meninggalkan peran sipilnya.
  2. Tata Laksana Organisasi yang Buruk: Sistem penilaian kerja, kepangkatan, dan promosi karir dinilai belum ajek. Pemilihan Kapolri dan jabatan strategis masih kental dengan nuansa politis dan konspiratif, dicontohkan dengan Listyo Sigit Prabowo yang menduduki jabatan tanpa mengindahkan kepantasan jenjang karir.
  3. Suburnya KKN dan Ketidakadilan: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di internal Polri. Karir aparat sering terhambat oleh faktor subjektif, kedekatan, atau “pendekatan uang”, yang menimbulkan ketidakadilan dan merusak sistem birokrasi.
  4. Penilaian Publik yang Ekstrem: Kinerja dan citra Polri dinilai terus mundur. Muncul aksioma publik seperti “mengurus ayam hilang malah jadi kehilangan kambing” dan hashtag “jangan lapor polisi”, bahkan pandangan ekstrem yang menyebut polisi tak ubahnya penjahat berseragam.
  5. Polri Menjadi “Super Body” dan Multi Fungsi: Polri dianggap telah mengambil alih peran Dwifungsi ABRI, bahkan merambah ke semua sektor penyelenggaraan negara. Data menunjukkan, 4351 personel Polri menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa alih status atau mengundurkan diri, melanggar amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 3.

Kebutuhan untuk Perubahan Mendasar
Keterpurukan kelembagaan ini juga diklaim mempengaruhi aparat internal.

Aparat kepolisian sering mengalami gangguan psikis karena dipaksa melaksanakan instruksi atasan yang bertentangan dengan etika, moral, dan hati nurani. Di sisi lain, banyak petinggi Polri hidup dalam kemewahan dan gaya hidup hedon.

“Polri layak diberi kesempatan untuk berbenah diri. Polri adalah salah satu aset negara dan bangsa. Jika bersalah, beri sanksi dan hukum saja, tapi jangan ‘bunuh’ Polri,” tegas Blegur.

Blegur menyimpulkan bahwa memperbaiki bangsa dari potensi disintegrasi dan kehancuran sejalan dengan perbaikan wajah Polri. Reformasi Polri dinilai tidak bisa lagi ditunda-tunda. Penggantian Kapolri disebut-sebut akan menjadi awal dari reformasi di tubuh Polri.

(Red)

BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan menyoroti tajam keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menutup sementara operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak Agustus 2025.

Berdasarkan analisis mendalam dari aspek yuridis dan sosial, Ketua BPKP, Heri Irawan, menyatakan bahwa langkah penutupan tersebut, meskipun didasari niat baik pengamanan aset, berpotensi menimbulkan ketidaktepatan fatal, terutama menyangkut kesejahteraan satwa dan fungsi konservasi.

Dualisme Konflik vs. Kewajiban Konservasi: Batasan Kewenangan Pemkot

Heri Irawan menjelaskan bahwa keputusan Pemkot Bandung dilandasi oleh dasar hukum yang kuat, yaitu upaya pengamanan aset daerah di tengah konflik dualisme kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengklaim sebagai pengelola sah.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pemkot menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik/hak pakai.

“Kami memahami dasar hukum Pemkot dalam mengamankan aset. Namun, penutupan operasional, meskipun bersifat sementara, harus dikaji ulang karena berisiko mengabaikan urgensi yang lebih tinggi, yaitu perlindungan dan kesejahteraan satwa,” tegas Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/10).

Analisis Hukum: Kewenangan Pemkot dan KLHK

BPKP memaparkan dua inti permasalahan dari aspek hukum:

  • Sengketa Aset dan Internal YMT: Sengketa lahan antara Pemkot dan sebagian pihak YMT masih bergulir, bahkan ada gugatan yang menyangkal kepemilikan Pemkot. Penutupan dianggap tidak tepat oleh pihak yang berkonflik, yang berpegangan pada sengketa perdata/TUN yang belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
  • Kewenangan Konservasi di Bawah KLHK: BPKP mengingatkan bahwa izin konservasi dan arah pengelolaan satwa berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan terkait Lembaga Konservasi.

“Penutupan operasional Kebun Binatang yang berlarut-larut tanpa kejelasan status pengelola dinilai mencederai prinsip kesejahteraan satwa,” ujar Heri Irawan.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Ia menambahkan, kelangsungan hidup satwa di Lembaga Konservasi adalah prioritas utama, dan penutupan yang berkepanjangan mengancam izin konservasi yang berwenang dicabut oleh KLHK.

Dampak Kerugian dan Solusi Hukum yang Mendesak

Ketua BPKP Kota Bandung juga menyoroti dampak negatif dari penutupan ini.

Secara ekonomi, penutupan telah menyebabkan kerugian pendapatan daerah (PAD), klaim kerugian finansial hingga miliaran rupiah bagi pengelola, serta kerugian terhadap sektor pariwisata lokal dan mata pencaharian para pekerja dan pedagang di sekitar lokasi.

“Secara hukum, solusi harusnya difokuskan pada percepatan penyelesaian konflik internal yayasan atau penetapan tim pengelola sementara oleh KLHK/Pemkot yang berkoordinasi dengan KLHK,” papar Heri Irawan.

Kesimpulan dan Desakan BPKP

BPKP menyimpulkan bahwa keputusan Pemkot Bandung memiliki landasan hukum yang kuat terkait pengamanan aset. Namun, penutupan berkepanjangan dipandang tidak tepat sebagai solusi yang mengorbankan fungsi vital kebun binatang.

Aspek konservasi dan kesejahteraan satwa harusnya menjadi pertimbangan utama agar fungsi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi tetap berjalan.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Upaya hukum harusnya diarahkan pada penyelesaian substansi sengketa yayasan dan aset, bukan menunda fungsi perlindungan satwa.

Heri Irawan mendesak Pemkot Bandung dan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan KLHK dan fokus pada solusi yang menjamin kelangsungan hidup satwa, terlepas dari sengketa kepemilikan lahan, tutupnya

(Kun)

BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Bandung, Jurnal Tipikor – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyoroti secara tajam sejumlah persoalan serius dan akut yang dihadapi Kota Bandung, mulai dari ketimpangan ekonomi dan sosial hingga krisis infrastruktur dasar.

Kritik keras ini disampaikan Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor di kediamannya, di Tegalega, Kota Bandung, pada Selasa (8/10).

Menurutnya, analisis berdasarkan data menunjukkan bahwa Kota Bandung berada dalam kondisi yang memerlukan intervensi kebijakan yang fundamental dan segera.

Baca juga Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah, Beri Kelonggaran Warga Bayar Pokok Saja hingga Akhir 2025

Ketimpangan Ekonomi: Kesenjangan Pendapatan Mencekik

Heri Irawan menyebut bahwa meskipun Kota Bandung menikmati pertumbuhan ekonomi yang didominasi sektor jasa, ketimpangan yang terjadi berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Indeks Gini Kategori Sedang Tinggi: Berdasarkan data Open Data Kota Bandung tahun 2022, Indeks Gini Kota Bandung mencapai 0,459. Angka ini menempatkan kota kembang pada kategori Ketimpangan Sedang (0,4-0,5) dan mengindikasikan distribusi pendapatan yang masih jauh dari merata.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Pengangguran dan Kemiskinan: Angka Tingkat  Terbuka (TPT) Kota Bandung per Juni 2025 mencapai 8,83% atau setara 116.430 orang pengangguran. Angka ini dinilai sebagai sumber kerapuhan ekonomi dan ketidakmerataan kesejahteraan.

  • “Tingginya TPT ini mayoritas disebabkan oleh link and match yang tidak seimbang antara lulusan pendidikan, yang kebanyakan SMA/SMK, dengan ketersediaan lapangan kerja,” ujar Heri.
  • Adapun jumlah penduduk miskin, per Maret 2023, masih berada di angka 102,80 ribu jiwa

Dampak Sosial Pertumbuhan

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan didominasi sektor jasa dikhawatirkan justru berisiko membuat warga asli Bandung terpinggirkan, berujung pada runtuhnya kohesi sosial, dan memicu penyakit-penyakit sosial seperti kecemburuan dan kejahatan.

Baca juga BPKP Soroti Tolak Ukur Keberhasilan Kepala Daerah, Sebut IKKD Kemendagri Jadi Instrumen Kunci

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir

Selain isu ketimpangan, BPKP menyoroti tiga masalah infrastruktur dasar yang telah tergolong akut dan belum terselesaikan, antara lain :

1.  Darurat Sampah: Kota Bandung memproduksi 1.500 hingga 1.600 ton sampah per hari, namun hanya mampu mengelola sekitar 160 ton per hari.

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir”Kapasitas kelola ini sangat kecil dibandingkan volume produksi. Dengan kondisi TPA Sarimukti yang kritis, masalah sampah sudah memasuki fase darurat dan menuntut penekanan pengelolaan di hulu,” tegas Heri Irawan. Pemerintah Kota Bandung menargetkan hanya membuang 100 rit sampah ke Sarimukti pada akhir 2025.

2. Kemacetan Akut: Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai sekitar 1,25 juta unit, dengan 94% di antaranya adalah kendaraan pribadi, melampaui kapasitas jalan.

Faktor pemicu kemacetan termasuk kurangnya pengendalian lalu lintas, keberadaan PKL yang memakan badan jalan, serta minimnya sarana transportasi publik yang memadai. Dampaknya, kerugian waktu, biaya, hingga peningkatan polusi udara.

3. Banjir Tahunan: Bencana banjir masih sering terjadi karena curah hujan tinggi yang tidak diimbangi penyerapan maksimal. Hal ini diperparah oleh berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), di mana Kota Bandung belum mencapai target RTH 30%.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Isu Kemanusiaan dan Perlindungan HAM

Secara khusus, BPKP juga menyinggung isu kemanusiaan dan sosial yang memerlukan perhatian serius, yakni:

  • Stunting: Meskipun menunjukkan penurunan, prevalensi stunting di beberapa kecamatan seperti Kiaracondong masih tinggi
  • Indeks HAM Menurun: “Skor Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bandung dari 2020 hingga 2024 menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan, bahkan turun ke kategori Buruk pada 2024,” ungkap Heri
  • Penurunan ini mengindikasikan adanya isu terkait pelanggaran HAM dan perlindungan keberagaman berkeyakinan di ibu kota Jawa Barat tersebut.

“Secara keseluruhan, tantangan terbesar Kota Bandung adalah mencari titik keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan pemerataan kesejahteraan, sambil menyelesaikan masalah dasar yang sudah akut seperti sampah, kemacetan, dan banjir,” pungkas Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan.

(Kun)

BPKP Soroti Tolak Ukur Keberhasilan Kepala Daerah, Sebut IKKD Kemendagri Jadi Instrumen Kunci

Bandung, Jurnal Tipikor – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menyoroti kompleksitas dalam mengukur keberhasilan seorang Kepala Daerah dalam memimpin wilayahnya.

Menurutnya, penilaian keberhasilan tersebut bersifat multidimensi dan tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek tunggal.

Hal ini disampaikan Tarmizi kepada Jurnal Tipikor pada hari Minggu (5/10), menekankan bahwa di Indonesia, instrumen resmi yang digunakan oleh Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menilai kepemimpinan daerah adalah melalui Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).

“Kepala daerah yang berhasil adalah mereka yang mampu menerjemahkan kewenangan otonomi daerah menjadi peningkatan kesejahteraan rakyat yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Tarmizi, “didukung oleh tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan inovatif.”

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80

Tiga Pilar Utama Tolak Ukur Keberhasilan

Tarmizi merinci bahwa secara umum, keberhasilan kepemimpinan Kepala Daerah dapat diukur melalui tiga pilar utama yang saling terkait:

1. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Aspek ini fokus pada hasil nyata tata kelola pemerintahan dan diukur melalui indikator-indikator krusial:

  • Peningkatan Kesejahteraan Rakyat: Tercermin dari meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan daya beli, serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
  • Kinerja Fiskal Daerah: Dinilai dari kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja anggaran, dan rasio otonomi fiskal.
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Meliputi kualitas pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas, dan upaya pencegahan korupsi.
  • Realisasi RPJMD: Pencapaian visi, misi, dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

2. Kepemimpinan Kepala Daerah

Pilar ini menilai kualitas personal dalam menggerakkan pemerintahan dan masyarakat:

  • Inovasi Daerah: Kemampuan Kepala Daerah menciptakan terobosan dalam pelayanan publik dan tata kelola.
  • Kemampuan Mengambil Kebijakan: Keputusan yang efektif, berani, dan berorientasi pada kepentingan publik, termasuk dalam mengalokasikan anggaran untuk subsidi atau bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran.
  • Integritas dan Moralitas: Kualitas moral dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk pencegahan konflik kepentingan dan praktik korupsi.
  • Partisipasi Masyarakat: Kemampuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan.

Baca juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan Dukung Penuh Pembukaan STQ ke-IX Desa Buluh Manis

3. Stabilitas dan Keamanan

Keberhasilan kepemimpinan juga tercermin dari kondisi makro daerah:

  • Stabilitas Politik dan Keamanan: Daerah yang aman, tertib, dan minim konflik adalah indikasi kepemimpinan yang berhasil menjaga persatuan.
  • Kondusifitas Investasi: Kemampuan menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investasi, yang berujung pada penciptaan lapangan kerja dan pergerakan ekonomi.

Tarmizi menambahkan bahwa IKKD Kemendagri sendiri, yang merupakan instrumen formal, mencakup dua variabel utama: Kinerja Pemerintah Daerah dan Kepemimpinan Kepala Daerah, dengan beragam indikator turunan untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif dan objektif.

(Her)

Skandal Chromebook Dari Marketplace ke Jantung Kerugian Negara

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

JURNAL TIPIKOR – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di sekolah yang kini diusut Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan di berbagai provinsi bukan sekadar kisah markup laptop. Ini adalah rantai bisnis sistemik yang memindahkan uang APBN dan APBD ke segelintir entitas melalui penguncian spesifikasi, distribusi terpusat lewat marketplace, dan kendali mutlak atas fitur teknis vital bernama Chrome Device Management (CDM).

Di hulu kunci teknis bernama CDM

Dokumen tender, SK Kemendikbud, dan data BPK membuktikan bahwa seluruh Chromebook yang dibeli sekolah wajib diaktifkan CDM atau Chrome Education Upgrade (CEU). Syarat ini hanya bisa dipenuhi oleh PT D, satu-satunya Google Education Partner di Indonesia.

Tanpa aktivasi CDM, perangkat itu hanya akan menjadi besi tua di meja guru. Artinya, kompetisi sejak awal sudah dimatikan, itu tentu melanggar pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli.

Area tengah, marketplace jadi gerbang dana BOS dan DAK

Setelah spesifikasi dikunci, penyaluran barang masuk ke tahap transaksi formal. Penyalurnya nama-nama besar seperti:

1. Marketplace B (merchant SIPLah resmi – SK Kemendikbud No. 6/2021),
2. Toko B (direkturnya sudah diperiksa Kejagung, 5/8/2025),
3. Marketplace A (milik PT A S, pemasok batch besar BOS/DAK),
4. Marketplace T (mitra SIPLah untuk SMP/SMA di beberapa daerah),
5. Toko daerah (CV/UD lokal yang sekadar jadi pengunggah penawaran dan penerima barang dari vendor pusat).

Semua merchant ini formal tercatat di SIPLah, tapi alur barang dan aktivasi CDM tetap bermuara di PT D tersebut.

Di hilir sekolah sebagai penerima pasif

Sekolah tidak punya pilihan selain menerima barang yang telah diaktivasi oleh PT D dan dibeli melalui merchant S. Tidak ada opsi bisa membeli dari pemasok lain, itu sesungguhnya membunuh potensi vendor lokal.

Modus operandi tipikor terstruktur

Hasil gabungan investigasi BPK, Kejagung, dan KPPU mengidentifikasi pola yang berulang, yakni:

1. Penguncian spesifikasi teknis, dimana hanya vendor ber-CDM yang bisa ikut tender.
2. Distribusi konsolidasi di SIPLah, ini merchant besar jadi satu-satunya pintu transaksi BOS/DAK.
3. Sentralisasi aktivasi, karena semua unit masuk ke PT D untuk aktivasi via serial number.
4. Markup harga, yaitu selisih ±Rp3,7 juta per unit dibanding harga pasar.
5. Idle asset disebut pada LHP BPK 2021 yang mencatat ±685.000 unit mangkrak, melanggar asas efisiensi keuangan negara (pasal 3 UU Tipikor).

Jika dihitung, markup dan idle asset ini memicu potensi kerugian negara ±Rp1,2 triliun, ini angka yang cukup untuk membangun ribuan ruang kelas.

Maka pantas dong marketplace dan relasinya sesegera ditersangkakan. Mereka ikut menikmati uang korupsi tersebut!

Rantai penegakan hukum

Kejaksaan Agung sangat ideal untuk fokus pada lelang konsolidasi nasional dan vendor inti.

Kejati/Kejari sebaiknya membidik pengadaan APBD di provinsi/kabupaten (contoh: Jateng, Jabar).
Pola di daerah sama yaitu vendor lokal hanyalah perpanjangan tangan vendor inti, marketplace tetap sebagai “penjual resmi” di dokumen.

Landasan hukum penindakan

1. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara.
2. Pasal 20 UU Tipikor terkait pertanggungjawaban pidana korporasi (termasuk marketplace).
3. Pasal 22 UU 5/1999 terkait larangan persekongkolan tender.
4. Putusan MA No. 257K/Pid/2019 sebagai preseden tuntutan korporasi dalam pengadaan barang.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

1. Sebaiknya sesegera dilakukan audit forensik transaksi SIPLah 2020–2024 berbasis dari PPID Kemendikbud.
2. Telusuri aliran dana BOS/DAK via PPATK dari marketplace ke vendor inti.
3. Periksa server PT D untuk membuktikan kendali tunggal aktivasi CDM/CEU.
4. Perluas penyidikan ke marketplace sesuai pasal 20 UU Tipikor.

(Red)

Pengurus PAC Ansor Sekaligus Sekretaris MWC NU Kecamatan Ciambar, Indra Setiawan Angkat Bicara Terkait Viralnya Pengibaran Bendera One Piece

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Gerakan viral pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece menjadi perhatian umum, khususnya bagi Gerakan Pemuda Ansor. Dimana, gerakan pemuda berbasis Nahdliyin ini tak tinggal diam dengan menyerukan, agar generasi muda Indonesia kembali menghormati lambang negara, bendera Merah Putih.

"Silakan berekspresi, silakan pasang bendera One Piece atau simbol budaya lain, tapi jangan sampai melebihi ketinggian Merah Putih. Jangan pula mengabaikan makna dan posisi sakral Bendera Negara," tegas pengurus ansor Kecamatan Ciambar sekaligus Sekretaris Aris MWC NU, Indra Setiaean, S.E., kepada awak media, pada Minggu (03/08/2025).

Semangat petualangan, keberanian, dan solidaritas dalam serial One Piece, menurutnya, sejalan dengan nilai-nilai perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia.

Baca juga Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah

Namun, Indra menilai dalam konteks kenegaraan, posisi dan kehormatan Bendera Merah Putih tidak boleh dikalahkan oleh simbol apapun.

“Kami memahami, bahwa generasi muda kini mengekspresikan aspirasi dan identitas mereka melalui budaya populer. Salah satunya yaitu melalui simbol seperti bendera One Piece yang bisa dimaknai secara positif. Selama itu tidak menyalahi nilai-nilai kebangsaan,tidak jadi masalah,” ujar Indra.

Indra pun kembali mengingatkan akan pentingnya meneladani pemikiran almarhum Presiden RI ke-4 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi menjadi hak semua warga negara, selama tidak mencederai rasa kebangsaan dan keutuhan NKRI.

“Kita belajar dari Almarhum Gus Dur. Kebebasan itu penting, tapi harus tetap dalam bingkai kebangsaan. Jangan sampai semangat merdeka justru mengaburkan simbol-simbol kemerdekaan itu sendiri,” ucapnya.

Baca juga Saung Angklung Udjo Gelar Konser Intim dan Luncurkan Buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri”

Maraknya fenomena bendera One Piece menggugah Pengurus PAC Ansor sekaligus Sekretaris MWC NU Kecamatan Ciambar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang memperuncing perbedaan atau menciptakan fenomena ini secara ekstrem.

“Tugas generasi muda hari ini bukan hanya menjadi kreatif, tetapi juga cerdas dalam menjaga harmoni antara ekspresi dan etika.
Budaya pop bukan ancaman, selama kita mampu mengelolanya dengan bijak. Justru, ini bisa menjadi media penguat semangat gotong royong, persaudaraan, dan nasionalisme. Tapi, jangan sampai identitas kita sebagai bangsa Indonesia tergerus oleh tren global yang tidak kita filter secara tepat,” bebernya.

Dalam semangat HUT RI ke-80, PAC Ansor Kecamatan Ciambar sekaligus sekretaris MWC NU ciambar, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momen ini sebagai panggung refleksi bahwa Indonesia dibangun bukan hanya oleh semangat merdeka, tetapi juga oleh tanggung jawab untuk menjaga dan merawat simbol-simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

(Rama)

Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah

Oleh : Ahmad Tarmizi, SE

Pengamat Kebijakan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Hubungan antara gubernur, walikota, dan bupati adalah pilar utama dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang menganut prinsip otonomi daerah.

Prinsip ini secara fundamental memisahkan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam konteks ini, gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap otonomi dan kewenangan walikota atau bupati.

Dasar Hukum dan Landasan Konseptual

Dasar hukum yang mengatur hubungan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini secara jelas mendefinisikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kerangka ini, Walikota dan Bupati adalah kepala daerah otonom di tingkat masing-masing.

Mereka memiliki legitimasi politik yang sama kuatnya dengan gubernur, karena dipilih langsung oleh rakyat. Kewenangan mereka meliputi penetapan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Peran Gubernur: Koordinasi dan Pembinaan, Bukan Intervensi
Meskipun gubernur tidak bisa melakukan intervensi langsung, mereka memiliki peran penting dalam konteks otonomi daerah. Peran gubernur lebih bersifat koordinatif dan pembinaan.

Berikut adalah beberapa poin kunci dari peran tersebut:

  • Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Pembinaan ini bersifat umum, misalnya memastikan kebijakan yang ditetapkan sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Pengawasan ini bersifat preventif dan korektif, bukan intervensi. Gubernur dapat memberikan teguran atau rekomendasi, tetapi tidak bisa membatalkan keputusan walikota/bupati secara sepihak, kecuali jika keputusan tersebut melanggar hukum.
  • Fasilitasi dan Koordinasi: Gubernur berperan sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bawahnya. Mereka bertugas mengoordinasikan program-program pembangunan yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota, misalnya pembangunan infrastruktur regional atau penanggulangan bencana skala provinsi. Gubernur juga memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian sengketa antar-kabupaten/kota.
  • Wewenang Administratif: Gubernur memiliki wewenang administratif, seperti melantik bupati/walikota terpilih atau mengusulkan pemberhentian jika terjadi pelanggaran berat. Namun, wewenang ini juga terikat pada prosedur hukum yang ketat dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik atau intervensi kebijakan.

Dampak dan Tantangan dari Model Hubungan Ini

Model hubungan antara gubernur dan walikota/bupati ini memiliki dampak positif dan tantangan:

Dampak Positif:

  • Meningkatkan Akuntabilitas: Setiap kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyatnya.
  • Mendorong Inovasi Lokal: Pemerintah daerah diberi ruang untuk berinovasi sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya tanpa harus menunggu perintah dari provinsi.
  • Mendekatkan Pelayanan Publik: Keputusan-keputusan terkait pelayanan publik dapat dibuat lebih dekat dengan masyarakat.

Tantangan dan Risiko:

  • Potensi Konflik: Terkadang, perbedaan visi atau kepentingan politik antara gubernur dan walikota/bupati dapat menghambat koordinasi program pembangunan.
  • Kesenjangan Pembangunan: Otonomi daerah bisa memunculkan kesenjangan antar-daerah jika ada daerah yang kurang mampu mengelola sumber daya dan potensi secara optimal.
  • Miskomunikasi: Kurangnya komunikasi yang efektif bisa menyebabkan tumpang tindih kebijakan atau, sebaliknya, adanya kekosongan kebijakan di tingkat regional.

Kesimpulan

Analisis ini menunjukkan bahwa kebijakan publik yang melarang intervensi langsung gubernur terhadap walikota/bupati adalah implementasi dari prinsip otonomi daerah yang kuat.

Kebijakan ini menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas untuk mencegah sentralisasi kekuasaan dan mendorong pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel.

Meskipun demikian, peran gubernur sebagai koordinator dan pembina tetap krusial. Keberhasilan pembangunan daerah secara keseluruhan sangat bergantung pada sinergi yang terbangun antara gubernur, walikota, dan bupati.

Kegagalan untuk berkoordinasi akan berdampak pada inefisiensi dan terhambatnya pembangunan di tingkat regional.

Melihat dinamika ini, bagaimana menurut Anda, apakah model hubungan ini sudah berjalan efektif dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia?

(Red)

Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Hutan jadi alibi, honor jadi ambisi

JURNAL TIPIKOR — Seharusnya, program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 menjadi mercusuar komitmen Indonesia terhadap dunia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Norwegia melalui hibah lingkungan, program ini didesain untuk mengurangi emisi karbon dan memperkuat tata kelola kehutanan.

Namun semua harapan itu berubah haluan di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni. Alih-alih membangun struktur teknokratik, sang menteri justru mengangkat dirinya sendiri sebagai Penanggung Jawab Tim FOLU, dengan honorarium Rp50 juta per bulan yang bersumber dari dana hibah Norwegia.

Tak berhenti di situ, 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai tempat sang menteri berasal, ikut diangkat ke dalam struktur. Mereka digaji bulanan antara Rp8 juta hingga Rp25 juta. Hibah Norwegia, yang semula diperuntukkan bagi hutan dan masyarakat adat, kini malah menjadi sumber penghasilan politisi. Pertanyaannya, ini strategi penyelamatan hutan atau strategi penyelamatan partai?

Landasan hukum: dana hibah bukan gaji kader

Secara hukum, penggunaan dana hibah dari luar negeri diatur secara ketat. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut bahwa semua penerimaan negara bukan pajak (termasuk hibah) harus dikelola secara transparan, dilaporkan ke DPR, dan diaudit oleh BPK. Sementara PP No. 10 tahun 2011 menggariskan bahwa honorarium hanya boleh diberikan kepada tenaga ahli teknis yang diseleksi secara terbuka. Lebih jauh, Perpres No. 16 tahun 2018 menyatakan bahwa pengadaan tenaga kerja atau sumber daya manusia dalam program pemerintah harus melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit.

Selain itu, Letter of Intent (LoI) antara Norwegia dan Indonesia yang diperbarui pada tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan berbasis lapangan, seperti restorasi lahan, penguatan masyarakat adat, dan sistem monitoring emisi karbon.

Tidak ada satu klausul pun yang membenarkan penunjukan kader partai tanpa seleksi untuk menerima honor rutin dari dana tersebut.

*Temuan LHP BPK 10 tahun tidak pernah separah ini*

Dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan pola penyimpangan dana hibah di Kementerian LHK yang bersifat sistematis dan berulang. Misalnya, pada tahun 2019, ditemukan bahwa alokasi untuk biaya administrasi program REDD+ melebihi 30 persen, padahal dalam LoI Norwegia hanya dibolehkan maksimal 15 persen. Nilai penyimpangannya kala itu mencapai Rp128 miliar.

Tahun 2021, dana hibah sebesar USD 5,2 juta untuk Kabupaten Morowali digunakan untuk pembangunan jalan non-lingkungan dan honorarium tim fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76 miliar.

Tahun 2022, sekitar 22 persen dana FOLU Net Sink dialihkan untuk honor “tenaga ahli” tanpa bukti kerja di lapangan, senilai Rp90 miliar. Di tahun 2023, BPK menemukan bahwa 7 nama penerima hibah di Kalimantan tidak tercatat dalam database resmi kementerian, kerugian negara ditaksir Rp44 miliar.

Puncaknya, pada tahun 2024, sebesar 40 persen dana yang semestinya untuk masyarakat adat dialihkan ke biaya konsultan dan “penasihat”, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp187 miliar.

Ironisnya, dalam seluruh periode ini, BPK telah merekomendasikan audit khusus terhadap dana hibah setiap tahun, namun KLHK hanya melaksanakannya sekali, yaitu pada tahun 2020. Bahkan, dari rekomendasi sanksi terhadap 12 pejabat dalam kasus 2022, hanya tiga orang yang ditindak.

Struktur SK 32/2025 disorot publik bukan karena jumlah, tapi karena motif

Struktur Tim FOLU Net Sink 2030 berdasarkan SK MenLHK No. 32/2025 mencatat nama-nama yang identik dengan kader Partai Solidaritas Indonesia. Mereka adalah Raja Juli Antoni sebagai Penanggung Jawab (Rp50 juta per bulan), Andy Budiman sebagai penasihat (Rp25 juta), tujuh anggota bidang yang masing-masing digaji Rp20 juta, serta tiga staf sekretariat dengan gaji Rp8 juta per bulan. Jumlah honorarium seluruhnya mencapai Rp239 juta per bulan. Semua dibayar menggunakan dana hibah Norwegia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Yang lebih mengkhawatirkan, LoI Norwegia menetapkan batas maksimal honor setara USD 3.000 per bulan. Honor Raja Juli sendiri mencapai setara USD 3.200 per bulan (Rp50 juta pada kurs Rp15.600), jelas melanggar batas donor. Lebih fatal lagi, jabatan “penasihat ahli” seperti Andy Budiman tidak dikenal dalam struktur teknis hibah dan tidak tercantum dalam dokumen LoI maupun pedoman pengelolaan hibah.

*Kritik taam DPR RI: ini bukan program partai, tapi program negara*

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebut bahwa keterlibatan kader PSI dalam struktur tim FOLU sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa publik berhak tahu siapa yang menyeleksi tim tersebut, dan berdasarkan kriteria apa. Ia bahkan menyebut bahwa komposisi ini bukan hasil seleksi terbuka, tapi hasil seleksi berbasis afiliasi politik. Dalam kata lain, ini bukan tim teknis, tapi tim politik.

Pelanggaran hukum, moral, dan etika jabatan

Penunjukan tim FOLU ini melanggar pasal 11 PP 10/2011 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi tenaga ahli penerima hibah. Juga melanggar Perpres 16/2018 yang mewajibkan transparansi pengadaan SDM. Menteri juga berpotensi melanggar UU 17/2003 pasal 35 karena laporan realisasi hibah tahun 2023 dan 2024 belum disampaikan ke DPR. Secara moral, penunjukan diri sendiri sebagai Penanggung Jawab sekaligus pengendali struktur tim adalah bentuk konflik kepentingan yang vulgar. Bahkan dalam konteks UU Tipikor, penerimaan honor dari sumber dana luar negeri tanpa akuntabilitas bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.

Risiko diplomatik bisa akibatkan ambruk kepercayaan dunia

Donor Norwegia dalam LoI 2021 menyebut bahwa bila lebih dari 30 persen dana dipakai untuk birokrasi, atau bila tim tidak berbasis kualifikasi teknis, mereka berhak menghentikan hibah. Jika audit Norwegia membuktikan adanya penunjukan politis dan tidak transparan, maka komitmen dana sebesar USD 156 juta untuk tahun 2025 bisa dibekukan. Indonesia pun akan kehilangan status sebagai model tata kelola hutan tropis global.

Kenapa Menteri bisa seberani Iiu?

Karena dana hibah dianggap bukan APBN, maka celah pengawasan terbuka lebar. Menteri memanfaatkan kekosongan kontrol untuk melegalkan kaderisasi lewat proyek internasional. Ia menggunakan dalih green economy untuk mendanai loyalis. Di luar terlihat teknokratis, tapi di dalam adalah pola balas budi politik.

Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi transformasi hibah menjadi instrumen kekuasaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka seluruh proyek internasional rentan dijadikan ATM politik.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

Pertama, audit independen lintas negara harus segera dilakukan, melibatkan BPK dan auditor Norwegia.

Kedua, SK 32/2025 harus dibekukan dan struktur tim disusun ulang berbasis seleksi terbuka dan kompetensi.

Ketiga, gugatan administratif ke PTUN dapat diajukan karena SK tersebut cacat hukum.

Keempat, DPR RI harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menyelidiki pemanfaatan dana hibah.

Terakhir, PP No. 10/2011 harus direvisi agar penyalahgunaan hibah dapat dipidana.

Penutup

Hibah adalah simbol kepercayaan dunia. Tapi ketika dana itu digunakan untuk menggaji kader partai tanpa kompetensi, maka kita bukan hanya merusak reputasi birokrasi, tapi juga mencederai solidaritas global. Ini bukan sekadar masalah honor, ini masalah martabat bangsa. Jika DPR dan BPK tidak segera bertindak, maka Indonesia akan kehilangan dua hal sekaligus: uang dan kehormatan.

“Negara tidak boleh berutang etika pada donor. Kalau pun tak malu pada rakyat, setidaknya hormatilah komitmen yang telah ditandatangani. Karena di titik ini, bukan hanya pohon yang tumbang, tapi reputasi bangsa.”

Kekerasan Tanpa Sentuhan: Ketika Kata-Kata Menjadi Senjata

Oleh: Elitaria Bestri Agustina Siregar, S.S.,M.A.
Politeknik Negeri Jakarta

JURNAL TIPIKOR – Di ruang kelas yang tenang, di balik bimbingan skripsi yang tampak akrab, atau dalam percakapan larut malam yang katanya “peduli”, ada bahaya yang sering luput dari perhatian.

Bukan kekerasan fisik, bukan juga ancaman yang terdengar jelas. Tapi kata-kata halus, personal, dan kadang terdengar memikat yang ternyata menyimpan niat tersembunyi.

Fenomena ini disebut grooming: bentuk manipulasi psikologis yang sering kali menjadi awal dari kekerasan seksual.
Manipulasi yang Datang dengan Senyum
Berbeda dari stereotip pelaku kekerasan yang kasar atau agresif, pelaku grooming justru hadir sebagai sosok “baik”.

Ia hadir sebagai dosen yang perhatian, senior yang suportif, atau pembimbing yang tampak memahami tekanan akademik. Namun dibalik perhatian itu,
perlahan dibangunlah jebakan emosional tanpa paksaan,tanpa sentuhan, hanya lewat kata-kata.

Menurut Craven dkk. (2006), grooming adalah proses sistematis untuk menciptakan kepercayaan yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk tujuan seksual. Pelaku tidak terburu-buru.

Mereka tahu persis bahwa untuk menyentuh tubuh, mereka harus terlebih dahulu menguasai pikiran.

Bahasa yang Menjebak Bahasa menjadi alat utama dalam proses ini. Seperti pisau yang dibungkus kertas kado, kata-kata pelaku sering terdengar manis, tapi punya ujung yang tajam. Pujian ambigu seperti “kamu beda dari yang lain”, candaan yang menjurus, atau pesan-pesan pribadi yang semakin intens,
semuanya membentuk relasi yang tampak wajar, tapi sebenarnya tidak.

Teori Foucault (2008) tentang kekuasaan lewat bahasa menjelaskan bahwa kata-kata bisa membentuk kenyataan,mengatur perilaku,bahkan merusak batas etis tanpa terasa. Sementara Bruner (2013) dan Koller (1970) dalam kajian linguistik menjelaskan bahwa tindak tutur (speech act) dapat digunakan untuk menggiring emosi dan keputusan seseorang tanpa perlu paksaan.

Dalam konteks kampus, di mana relasi kuasa sangat jelas antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, praktik ini sangat mungkin terjadi.

Sayangnya, sering kali korban tidak sadar sedang dimanipulasi, hingga semuanya sudah terlambat.

Ketika Hukum Tak Menyentuh Kata Masalahnya, grooming masih menjadi wilayah abu-abu dalam hukum Indonesia. Tidak ada pasal yang secara spesifik menyebut praktik ini.

Meski beberapa aturan seperti UU ITE atau UU Perlindungan Anak bisa digunakan dalam kasus tertentu, definisi grooming yang tidak eksplisit membuat penanganan hukum menjadi sulit.

Banyak kasus akhirnya mentok karena
dianggap “tidak cukup bukti”.

Penelitian oleh Yogo dkk. (2024) menegaskan perlunya pembaruan hukum yang mampu menjangkau kekerasan berbasis manipulasi psikologis. Sementara itu, Komnas HAM (2020) menyebut bahwa kesadaran publik, terutama di institusi pendidikan masih sangat rendah soal grooming.

Mendeteksi dari Kata Kabar baiknya, pola bahasa pelaku grooming bisa dikenali. Penelitian Lorenzo-Dus & Kinzel (2019) menunjukkan bahwa pelaku kerap memakai bentuk komunikasi yang berulang: dari
humor seksual terselubung, ajakan pribadi, hingga pertanyaan yang melampaui batas normal.

Jika pola ini bisa dipetakan dan dikenali sejak awal, kampus bisa membangun sistem pelaporan dini, tanpa harus menunggu korban mengalami kekerasan fisik.

Dengan bantuan teknologi analisis bahasa seperti NVivo atau Atlas.ti, percakapan bisa dianalisis secara forensik untuk menemukan indikator bahaya. Namun semua itu baru bisa berjalan jika kampus bersedia jujur melihat bahwa kekerasan tidak selalu datang dengan tangan, kadang ia datang dengan kalimat yang “terdengar biasa”.
Kampus Bukan Tempat Bagi Predator.

Di ruang akademik, kita terbiasa berpikir bahwa kekerasan hanya terjadi jika ada jeritan atau luka. Tapi grooming mengajarkan hal lain: kekerasan bisa dimulai dari percakapan yang tampak wajar. Ketika kata-kata yang seharusnya mendidik justru dipakai untuk menjebak, maka kampus telah gagal menjadi ruang aman.

Sudah saatnya kampus tak hanya fokus pada kebebasan akademik, tetapi juga kebebasan dari manipulasi. Kita harus mulai peka terhadap bahasa. Karena di dunia pendidikan, kata bisa membangun peradaban, tapi juga bisa menghancurkan seseorang, perlahan-lahan.

****Rwn