PROYEK Rp 1,27 MILIAR DI SUKABUMI DIDUGA BANYAK PENYIMPANGAN: SMKK Tidak Diterapkan, Pengawas Tak Pernah Nampak di Lapangan!

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR — Sebuah proyek perbaikan jalan senilai  Rp 1.272.127.236,00  yang dilaksanakan oleh CV. Bina Putra di ruas jalan  Waluran – Mareleang – Palangpang KM.BDG 210+800, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini menuai dugaan kuat penyimpangan. Berdasarkan temuan lapangan pada Senin (28/9/2026), penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak, nyatanya  tidak dilaksanakan sama sekali.

SMKK Hanya di Kertas, Uang Raib ke Mana?

SMKK merupakan komponen anggaran yang secara resmi tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Artinya, negara telah mengalokasikan dana khusus untuk keselamatan pekerja. Namun fakta di lapangan berbicara lain  tidak ada satu pun indikator penerapan SMKK  yang terlihat, baik dari sisi alat pelindung diri (APD) yang memadai, rambu keselamatan, maupun prosedur kerja aman.

SMKK berhubungan langsung dengan anggaran di RAB. Kalau SMKK tidak diterapkan di lapangan, patut diduga kuat terjadi korupsi anggaran,” tegas Salah saorang  warga yang berhasil di wawancarai Tim Jurnal Tipikor saat melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Baca jug Pedas di Lidah, Mencekik di Kantong Buruh: Mie GACOAN Duri Diduga “Mafia” Pengupahan, Grib Jaya Bengkalis Siap “Goreng” Masalah Ini hingga ke Provinsi!

Pekerja Dibiarkan Kerja Tanpa Pengawas

Yang lebih mencengangkan, saat pengecekan dilakukan, hanya para pekerja biasa yang terlihat mengerjakan proyek. Sementara itu, pengawas dari Direksi Teknis maupun pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sama sekali tidak hadir di lapangan.

Padahal, proyek ini memiliki  jalur pekerjaan yang panjang dan tersebar di banyak titik, bukan satu lokasi saja. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan kerja dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

“Sekalian lewat tadi, soalnya jalur pekerjaannya panjang dan tidak satu titik lokasi. Di lapangan hanya ketemu pekerja, tidak ketemu pengawas,” ungkap Tim Jurnal Tipikor

Data Proyek yang Dipertanyakan

Desakan Publik

Masyarakat dan pemerhati infrastruktur mendesak:

1. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat** segera melakukan audit lapangan terhadap proyek ini.
2. Inspektorat Provinsi Jawa Barat menelusuri aliran anggaran SMKK yang allegedly diselewengkan.
3. CV. Bina Putra  dimintai pertanggungjawaban atas ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
4. Pengawas/Direksi Teknis diperiksa karena tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

Negara telah membayar mahal untuk keselamatan pekerja. Ketika SMKK hanya jadi angka di atas kertas, nyawa pekerja menjadi taruhannya — dan uang rakyat raib tanpa jejak.

(Tim)

Pedas di Lidah, Mencekik di Kantong Buruh: Mie GACOAN Duri Diduga “Mafia” Pengupahan, Grib Jaya Bengkalis Siap “Goreng” Masalah Ini hingga ke Provinsi!

DURI, Jurnal  Tipikor–Di saat pelanggan sibuk memburu sensasi “level kepedasan” yang membakar lidah, ada sebuah “level kepahitan” yang sedang ditelan diam-diam oleh puluhan karyawan di dapur dan meja saji Mie GACOAN Duri. Jeritan mereka tak terdengar, bukan karena mereka bisu, melainkan karena ketakutan akan hilangnya sesuap nasi yang bahkan tak cukup untuk menelan gengsi.

Langit Kota Duri yang cerah mendadak terasa kelabu oleh ulah “Mafia Pengupahan” berkedok kuliner kekinian. Di tahun 2026 ini, ketika inflasi dan harga bahan pokok sudah melangit, Mie GACOAN Cabang Duri justru seolah hidup di zaman feodal. Mereka dengan percaya diri—dan mungkin tanpa rasa malu—memberi upah sebesar Rp2.800.000 per bulan  kepada kurang lebih 50 orang karyawannya.

Tanpa tunjangan. Tanpa kejelasan golongan. Seolah-olah Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hanyalah hiasan dinding di kantor mereka, atau mungkin dianggap sebagai “menu rahasia” yang tidak perlu dibaca.

Baca juga Pemdes Sangrawayang Salurkan Bantuan Pangan Kepada 619 KPM, Per KPM Terima 30 Kg

Manajemen: Tuli Regulasi, Buta Kemanusiaan?

Jajaran DPC GRIB JAYA Kabupaten Bengkalis, yang awalnya hanya ingin menikmati kuliner, justru “tersedak” oleh fakta ketidakadilan ini. Ketua DPC Ingan Tarigan dan Sekcab Dani Purba SH, yang juga duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten, tidak bisa tinggal diam melihat hak normatif pekerja diperlakukan seperti “sisa sambal”.

“Kita datang niatnya silaturahmi, mau tanya baik-baik. Tapi apa jawabannya? Diam seribu bahasa. Surat kami layangkan, diabaikan. Seolah mereka merasa lebih besar dari negara,” ujar Dani Purba SH dengan nada tinggi, menahan emosi.

GRIB Jaya mencatat, manajemen Mie GACOAN Duri telah melakukan “pembangkangan sipil” terhadap regulasi. Dua kali surat audiensi dikirim, nihil. Dua kali panggilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkalis dilayangkan, juga tak diindahkan. Apakah saking sibuknya menghitung keuntungan dari mie pedas, telinga manajemen menjadi tertutup rapat terhadap suara keadilan?

Baca juga TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

Disnaker Bengkalis “Lapor Atas”: Bola Panas ke Riau

Ketidakhadiran manajemen dalam panggilan klarifikasi memaksa Kadis Nakertrans Bengkalis, Sevnur S.ST.MT, melalui Kabid Kamaruzaman SH, mengambil langkah drastis. Karena “anak kandung” di daerah ini bandel dan enggan diajak bicara, berkas kasus ini kini “digoreng” dan dikirim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

“Kami sudah lakukan prosedur, tapi mereka tidak datang. Atas desakan masyarakat dan ormas, kami serahkan ke Provinsi. Ini bukan lagi soal teguran, ini soal penegakan wibawa negara,” tegas Kamaruzaman.

Grib Jaya: Kami Tidak Akan Kenyang Sebelum Hak Buruh Terpenuhi

Dani Purba SH menegaskan, GRIB Jaya DPC Bengkalis tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan mengawal kasus ini hingga ke “langit” Riau.

“Jangan kira buruh itu objek. Mereka manusia. Jika Mie GACOAN merasa bisa menelikung Undang-Undang dengan upah sepihak di bawah standar, maka GRIB Jaya siap menjadi lada yang akan membakar kenyamanan praktik perbudakan modern ini,” ancam Dani.

Publik kini menanti. Akankah Mie GACOAN Duri terus menjadi “Mafia” yang memakan hak pekerja demi keuntungan semata? Atau akhirnya sadar, bahwa pedasnya cabai tidak seharusnya mengalahkan pedasnya sanksi hukum dari negara? (Irwansyah)

 

DPRD Siak ‘Tidur Siang’ di Tengah Misteri 260 Hektare Paluh: Surat Hearing Ditumpuk, Kebenaran Dianggap Hantu?

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Di saat warga Paluh pusing tujuh keliling memutar otak menafsirkan peta lahan yang konon ‘ajaib’, wakil rakyat di gedung dewan tampaknya sedang asyik ‘menikmati angin surga’. Surat permohonan hearing terkait sengketa lahan 260 hektare sudah masuk ke meja empuk para dewan, namun nasibnya seolah terselip di tumpukan kertas atau dimakan rayap birokrasi.

Masyarakat Paluh kembali menagih janji demokrasi. Mereka tidak meminta wakilnya sibuk memotong pita atau bagi-bagi semb jelang pemilu, tapi melakukan tugas pokoknya: mengawasi dan menggugat kejanggalan.

Desa ini sedang tidak baik-baik saja. Ada 260 hektare lahan yang statusnya dipertanyakan, di mana dugaan kuat dokumen palsu menjadi ‘bumbu’ utama dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Namun, anehnya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) seolah bersembunyi di balik tirai kerahasiaan, sementara sang pemilik lahan memilih peran sebagai tokoh antagonis yang tak pernah muncul di layar.

“Kami tidak minta dibelikan nasi bungkus, kami minta kejelasan. Bagaimana mungkin 260 hektare lahan bisa tiba-tiba punya SHM? Apakah sertifikatnya turun dari langit atau dicetak pakai mesin waktu?” sindir perwakilan masyarakat.

Baca juga TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

Masyarakat mendesak DPRD Siak untuk tidak hanya bermodal stempel ‘Surat Diterima’. Mereka menuntut panggung hearing yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas basa-basi. BPN harus dipaksa membuka mulut: mana dasar verifikasinya? Mana asal-usul dokumennya? Mana tahapan administrasinya? Jangan cuma bisa stempel kalau ditagih janji.

Di sisi lain, pihak yang tercatat sebagai ‘pemilik’ juga ditantang untuk nyali. Jika memang hak milik sah, kenapa takut duduk bareng? Atau jangan-jangan ‘hak milik’ itu hanya ‘hak khayal’ belaka? DPRD, tolong jemput bola, jangan cuma jadi kurir surat antar instansi.

Direktur pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Farizal  jjuga sebagai juru bicara warga yang sepertinya sudah lelah berbisik pada tembok kantor dewan, menohok keras kepasifan ini.

“Kami hanya ingin kebenaran. Semua pihak harus duduk bersama. BPN menjelaskan, pemilik lahan menjelaskan, dan masyarakat juga menyampaikan data yang kami miliki. Dengan begitu, persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” tegas Farizal.

Baca juga Menlu Sugiono: Kami Bawa Misi Membina Persatuan, Bukan Sekadar Penonton di Panggung Dunia

Kalimat ini bukan sekadar permintaan, ini adalah tamparan keras bagi wakil rakyat yang gajinya diambil dari keringat rakyat tapi kerjanya cuma ‘menerima surat’.

Tuduhan dokumen palsu bukan dongeng pengantar tidur. Ini butuh pembuktian di atas meja, bukan di warung kopi. Jika DPRD Siak terus memilih untuk ‘puasa bicara’ dan ‘diam seribu bahasa’, maka rakyat Paluh akan menyimpulkan satu hal: bahwa di Siak, keadilan bukan hak warga negara, melainkan privilese mereka yang punya ‘koneksi ajaib’.

Bangun, Pak Dewan! Rakyat sedang menonton, dan kesabaran kami bukan aset tak terbatas.

(Tim)

Pemdes Sangrawayang Salurkan Bantuan Pangan Kepada 619 KPM, Per KPM Terima 30 Kg

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Desa (Pemdes) Sangrawayang menyalurkan bantuan pangan kepada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya.

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, pada Senin (28/09/2026).

Kepala Desa Sangrawayang, Muhtar, mengatakan bantuan pangan yang disalurkan merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni bulan Juli, Agustus dan September.

“Total ada 619 KPM yang menerima bantuan. Per KPM menerima 30 Kg beras, jadi 10 Kg per bulan untuk 3 bulan alokasi,” ujar Muhtar kepada awak media jurnaltipikor.com.

Baca juga TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

Muhtar berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga beras.

“Kami pastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga kami,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, warga tampak antusias serta merasa senang mendapat bantuan dari pemerintah. Poses pembagian pun berjalan lancar dengan pengawalan perangkat desa dan linmas

(Red)

TRAGIS! Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Raib Misterius

KARO, JURNAL TIPIKOR–– Kabar duka dan kekecewaan menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Karo. Asprina Br Surbakti (38), Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indonesia Kabanjahe, ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Perumahan Je Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Namun, di balik kematian tragis sosok akademisi tersebut, tersimpan misteri besar yang membuat bulu kuduk berdiri: satu unit mobil milik korban dilaporkan raib tanpa jejak.

Malam Penuh Kecemasan

Kejadian bermula ketika kekhawatiran menyelimuti keluarga korban. Asprina diketahui hilang kontak sejak Jumat (25/9/2026) sore dan tidak tampak batang hidungnya di kampus tempat ia mengabdi.

Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Redianto Surbakti, kakak korban, menerima telepon mengejutkan dari Rektor ITB Indonesia Kabanjahe, David Meliala.

“Asprina belum bisa dihubungi dan tidak terlihat di kampus,” ujar David dalam telepon yang sontak membuat darah Redianto berdesir.

Baca juga Menlu Sugiono: Kami Bawa Misi Membina Persatuan, Bukan Sekadar Penonton di Panggung Dunia

Detik-Detik Penemuan Jasad

Merasa ada yang tidak beres, Redianto segera meluncur ke rumah adik perempuannya di Berastagi. Sesampainya di lokasi, suasana terasa mencekam. Rumah dalam keadaan gelap dan terkunci rapat. Panggilan dan ketukan pintu tak juga dijawab.

Kecurigaan semakin menguat saat Redianto menyadari garasi kosong; mobil kesayangan Asprina tidak ada di tempat.

Tanpa membuang waktu, Redianto bersama pihak keamanan perumahan, Arianto Simanjuntak, dan kepala dusun setempat mengambil keputusan drastis: mendobrak masuk.

Pintu berhasil dibuka. Namun, bukan sosok Asprina yang menyambut mereka di ruang tamu. Jasad Wakil Rektor II itu justru ditemukan tergeletak kaku di dalam kamar mandi, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan ini sontak membuat keluarga dan warga sekitar syok.

Bacabjuga RP 824 TRILIUN SIAP ‘MELEDAK’ DI RAPBN 2027! Menkeu Pastikan Sekolah Gratis Prabowo Dibiayai dari ‘Harta Rampasan’ Koruptor

Polisi Selidiki Jejak CCTV

Hingga Minggu (27/9/2026) pagi, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasi Humas Polres Karo, AKP Doman Maha, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tidak sederhana.

“Masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar area perumahan untuk melacak keberadaan mobil korban yang hilang,” tegas AKP Doman Maha, Minggu pagi.

Hilangnya kendaraan milik korban menjadi petunjuk krusial yang mengarahkan dugaan polisi tidak hanya pada kematian biasa, melainkan kemungkinan adanya unsur pidana atau pelaku lain yang terlibat.

Kematian Asprina meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan civitas akademika ITB Indonesia Kabanjahe. Publik kini menanti penjelasan polisi: Apakah ini murni kecelakaan, bunuh diri, atau sebuah kejahatan yang direncanakan?

(Red)

Lapas atau Vila Bintang Lima? Kalapas Cibinong ‘Cutim’ Dulu, Napi VIP Tetap Nyaman, Keadilan Masih Antre

BOGOR, JURNAL TIPIKOR – Dunia peradilan dan pemasyarakatan Indonesia kembali membuktikan bahwa mereka tidak pernah kehabisan “kreativitas”. Buntut dari skandal sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang baru saja terbongkar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengambil langkah yang konon disebut “tegas”: mencopot sementara Kepala Lapas (Kalapas) hingga Kepala Urusan (Kaur) Umum dari jabatannya.

Sebuah langkah berani, atau mungkin sekadar taktik “menghilang sebentar saat rumah terbakar”?

Pencopotan massal ini, menurut keterangan resmi, dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif. Tim Inspektorat Jenderal konon menemukan sederet ketidaksesuaian standar hunian. Dalam bahasa yang lebih sederhana: ada narapidana tertentu yang menikmati fasilitas “plus-plus” yang membuat warga binaan biasa hanya bisa geleng-geleng kepala sambil memeluk kasur busa tipis mereka.

Di Lapas Cibinong, tampaknya tingkat kenyamanan sel tidak lagi diukur dari beratnya dosa, melainkan dari tebalnya amplop dan tingginya koneksi. Sementara napi kelas teri berdesak-desakan hingga tidur di kolong ranjang, napi kelas kakap seolah sedang “staycation” di villa pribadi dengan fasilitas yang tak tersentuh oleh standar kemanusiaan biasa.

“Pencopotan jabatan ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif. Kami tidak akan membiarkan ada oknum yang merusak komitmen pembenahan di tubuh pemasyarakatan,” tegas Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Pernyataan yang terdengar sangat gagah. Sayangnya, telinga publik sudah mulai kapalan mendengar kata “transparan”, “objektif”, dan “pembenahan” yang selalu muncul setiap kali skandal serupa tercium media. Catatan hitam pengelolaan lapas di Tanah Air sudah begitu panjang hingga bisa dijadikan naskah drama kolosal. Mulai dari kasus napi narkoba yang bisa pesta dansa, hingga koruptor yang seolah-olah sedang mengambil paket *all-inclusive* di resort pemerintah.

Penonaktifan pejabat Lapas Cibinong ini memang memberikan sinyal keras bahwa pemerintah berusaha bersikap responsif. Namun, publik bertanya-tanya: akankah ini hanya menjadi sandiwara musiman?

Ketegasan yang sejati tidak cukup hanya dengan “meminjamkan” jabatan sementara kepada pejabat yang diperiksa. Ketegasan harus bermuara pada sanksi permanen, pengembalian uang negara, dan pembenahan sistemik yang radikal—bukan sekadar operasi semut yang berhenti setelah kamera wartawan pergi.

Jika tidak, sel mewah ini akan segera dibangun kembali, dengan desain yang lebih tersembunyi dan pejabat baru yang siap melanjutkan “tradisi” lama. Karena di negeri ini, jeruji besi tampaknya hanya berlaku untuk mereka yang tidak mampu membayar kunci emasnya.

(Red)

 

RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – RUU Perampasan Aset sejatinya adalah “pedang dewa” yang sejak lama dinantikan publik. Harapannya satu: negara akhirnya memiliki taring untuk merampok balik kekayaan para koruptor dan penjahat kerah putih yang selama ini berlindung di balik celah hukum. Pelaku kejahatan tidak lagi bisa tertawa lepas menikmati hasil jarahannya.

Namun, di balik euforia percepatan pengesahan RUU ini, tersimpan ancaman laten yang tak boleh diabaikan. Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada aparat untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset warga negara, semakin besar pula risiko *abuse of power* (penyalahgunaan kekuasaan) yang mengintai.

Ancaman Represi Politik dan “Lahan Basah” Baru

Kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol semata. Tanpa arsitektur pengawasan yang presisi, RUU Perampasan Aset rentan bermutasi menjadi senjata makan tuan.

Dalam konteks politik, instrumen ini sangat rawan disandera untuk membungkam oposisi. Aset lawan politik atau kelompok kritis terhadap pemerintah dapat dengan mudah dibekukan dengan dalih penyelidikan, menciptakan efek ketakutan dan represi berkedok hukum.

Sementara dalam konteks penegakan hukum, risikonya tak kalah mengerikan. Kewenangan super besar tanpa kontrol yang ketat hanya akan membuka “lahan basah” baru bagi oknum aparat: ruang untuk pemerasan, transaksi perkara, hingga lahirnya bentuk korupsi jenis baru di balik meja penyidikan.

Baca juga “KARTU BPJS BUKAN KARTU KELAS DUA!”

Desakan Arsitektur Pencegahan Abuse of Power

Oleh karena itu, publik dan Komisi III DPR RI diingatkan untuk tidak terjebak pada semangat “yang penting aset bisa dirampas”. Perhatian serius terhadap arsitektur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana mengemuka dalam pembahasan bersama Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM pada 14 September lalu, adalah harga mati yang harus dikawal.

Pembahasan RUU ini tidak boleh berhenti pada perdebatan “aset apa yang bisa dirampas”. Negara harus bisa menjawab pertanyaan fundamental berikut:

  • “Siapa” yang memegang hak eksklusif merampas aset?
    “Standar pembuktian”  apa yang digunakan agar tidak sewenang-wenang?
  • “Bagaimana prosedur”  dan mekanisme keberatan yang adil bagi warga negara?
    “Di mana letak pengawasan” independen untuk mencegah pemerasan oleh oknum?
  • “Bagaimana warga negara” memulihkan haknya jika terjadi kekeliruan atau kriminalisasi aset?

RUU Perampasan Aset harus tetap pada tujuannya: memiskinkan koruptor, bukan memiskinkan demokrasi dan keadilan.

Membaca dan mengawal celah pasal demi pasal dalam RUU ini adalah kewajiban kita bersama sebelum regulasi ini disahkan dan berujung menjadi instrumen kesewenang-wenangan.(*)

 

TRAGEDI KEMANUSIAAN DI CIMAHI: Anak 2 Tahun Kejang-Kejang Malah Ditimbang, Ditolak 3 RS, Ibu Ini Terpaksa Mengemis “Cari RS yang Lebih Manusia”

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR— Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan bagi kaum miskin kota di Cimahi. Seorang ibu peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) harus menelan pilu pahitnya diskriminasi pelayanan medis saat berjuang menyelamatkan nyawa putrinya yang baru berusia 2 tahun.

Alih-alih mendapatkan pertolongan pertama pada kasus gawat darurat, anak yang mengalami panas tinggi disertai kejang-kejang ini justru “disambut” dengan tindakan absurd di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) pertama yang ditujunya, RS KS Cimahi.

Kejang Diabaikan, Malah Ditimbang

Berdasarkan penuturan sang ibu yang masih gemetar menahan haru dan marah, saat ia menggendong anaknya yang sedang kejang dan tidak sadarkan diri masuk ke IGD RS KS Cimahi, respons yang diterima sungguh di luar nalar. Tim medis tidak segera melakukan tindakan stabilisasi kejang.

“Anak saya kejang, badannya panas, tapi malah disuruh timbang berat badan dan diukur tingginya. Itu prosedur orang sehat, bukan orang gawat darurat!” ujar sang ibu dengan nada tercekat.

Baca juga Rapat Dinas, Bupati Sukabumi “Kita Adalah Pelayan Masyarakat, Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor”

Setelah prosedur yang dinilai tidak memanusiakan pasien kritis itu selesai, nasib malang belum berakhir. Pihak rumah sakit justru memberikan surat rujukan keluar dengan alasan klasik: “Ruangan Penuh.”

Ditelantarkan Berantai: 3 RS Tutup Pintu

Dalam kepanikan luar biasa, sang ibu membawa anaknya yang kondisinya kian memburuk ke tiga rumah sakit berbeda secara berurutan. Namun, tembok penolakan seolah menjadi standar pelayanan bagi peserta PBI di Cimahi. Ketiga rumah sakit tersebut serentak menyatakan ruangan penuh dan menolak memberikan tindakan medis sekecil apa pun.

Puncak keputusasaan itu terucap dalam kalimat yang menohok hati nurani kita semua:

Saya pulang, akan mencari rumah sakit lain yang lebih manusia.”

Kalimat ini bukan sekadar keluhan, melainkan teriakan lantang bahwa sistem kesehatan kita telah gagal membedakan antara “pasien” dan “beban administrasi”.

Baca juga Rotasi Jabatan 14 Personel Polres Sukabumi, Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Berganti, Ini Daftarnya

Oase di Jalan Cibaligo

Di tengah keputusasaan yang nyaris merenggut harapan, sang ibu akhirnya tiba di **RS Mitra Anugerah Lestari, Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan**. Di sinilah drama penolakan berakhir.

Berbeda dengan rumah sakit sebelumnya, RS Mitra Anugerah Lestari menyambut dengan sigap. Tidak ada alasan ruangan penuh untuk kasus gawat darurat anak. Tenaga kesehatan di sana melayani dengan empati, ramah, dan profesional. Sang ibu pun tak kuasa menahan air mata, bahkan hingga bersujud syukur di lantai rumah sakit. Bukan karena anaknya sembuh seketika, tapi karena ia dan anaknya akhirnya diperlakukan sebagai manusia, bukan angka statistik BPJS.

Tuntutan Keras untuk BPJS dan Dinkes

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Insiden ini membuktikan bahwa regulasi penanganan gawat darurat yang menyatakan “pasien harus distabilkan dulu sebelum administrasi” seringkali dilanggar demi efisiensi tempat tidur.

Kami mendesak:
1. BPJS Kesehatan & Dinkes Cimahi segera melakukan klarifikasi dan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat dengan alasan administratif.
2. Evaluasi Total terhadap kesiapan FKTL di Cimahi dalam menangani pasien PBI. Jangan biarkan kemiskinan menjadi alasan hilangnya hak hidup.
3. Apresiasi untuk RS Mitra Anugerah Lestari yang telah membuktikan bahwa etika kedokteran dan kemanusiaan masih memiliki tempat di Cimahi.

Pasien gawat darurat adalah nyawa, bukan antrean. Menunda penanganan sama dengan membunuh perlahan.

(Adhe)

Dijegal dan Penuh Ketegangan! Sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong Bongkar Ruang Mewah, Kaki Petugas Sampai Terjepit Pagar

BOGOR, JURNAL TIPKKOR – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026), berubah menjadi ajang ketegangan yang memanas. Bukannya mendapat sikap kooperatif, tim pemeriksa justru dihadang, akses ditutup paksa, hingga insiden kaki terjepit pagar mewarnai upaya pengungkapan fakta fasilitas mewah di dalam lapas.

Ketegangan sebenarnya telah dimulai sejak awal kedatangan. Tim Ombudsman RI mengaku sempat ditolak dan tidak diberi izin masuk ke area lapas, meskipun telah membawa surat tugas resmi yang sah.

Setelah berhasil menembus penolakan awal, tim menemukan sejumlah bangunan di area dekat rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) yang mencurigakan. Saat tim berusaha memeriksa salah satu ruangan yang diduga kuat memiliki fasilitas di luar kewajaran—lengkap dengan sofa empuk, televisi, kulkas, dan kamar mandi dengan shower—petugas lapas secara agresif berusaha menutup dan mengunci akses ke ruangan tersebut.

Baca juga PETAKA MBG DI BATANG: Ratusan Warga Tumbang Serentak, Pasien Terkapar di Lorong RS

Puncak ketegangan terjadi ketika proses pemeriksaan berlangsung. Dalam upaya mempertahankan akses pemeriksaan, kaki salah satu anggota tim Ombudsman RI sempat terjepit pagar. Insiden yang berpotensi membahayakan keselamatan ini langsung memicu perdebatan panas dan saling klaim antara tim Ombudsman dan petugas lapas di lokasi kejadian.

Fasilitas yang ditemukan di area dekat rumah dinas Kalapas tersebut dinilai sangat kontras dan berbeda jauh dari standar blok hunian biasa yang layak ditempati oleh warga binaan.

Menanggapi temuan mencengangkan dan perlakuan non-kooperatif ini, Ombudsman RI menegaskan akan mendalami kasus tersebut secara tuntas dan tanpa kompromi. Langkah penyelidikan selanjutnya akan difokuskan pada legalitas akses, peruntukan, dan penggunaan fasilitas di area tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas upaya penghalangan tugas negara.

Publik kini menantikan transparansi penuh atas temuan ini, mengingat modus fasilitas mewah di dalam lapas telah lama menjadi sorotan tajam sebagai bentuk ketidakadilan di balik jeruji.

(Azi)

PETAKA MBG DI BATANG: Ratusan Warga Tumbang Serentak, Pasien Terkapar di Lorong RS

BATANG, JURNAL TIPIKOR – Niat hati memberikan gizi, namun justru membawa petaka. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berubah menjadi momok menakutkan setelah ratusan warga tumbang secara massal akibat dugaan keracunan makanan.

Situasi di lapangan kini mencekam. Gelombang pasien membanjiri fasilitas kesehatan, memaksa sistem pelayanan medis di Batang lumpuh sementara. Keterbatasan ruang rawat inap menyebabkan pemandangan memilukan terjadi: pasien terpaksa dirawat dan terkapar di lorong-lorong rumah sakit karena kamar penuh.

Jumlah korban terus meroket. Dari data awal yang mencatat 276 orang, jumlah warga yang menjadi korban dugaan keracunan MBG kini diperkirakan menembus angka 300 orang. Tidak pandang bulu, korban berasal dari berbagai rentang usia, mulai dari anak-anak berusia 10 tahun, dewasa, hingga lanjut usia.

Baca juga Jokowi Tegas Bungkam Keraguan Ijazah Gibran: Jejak Pendidikan Terbentang Nyata, Biar Hukum yang Menilai!

Bupati Batang, Faiz Kurniawan, tidak dapat mengelak dari krisis ini. Ia mengakui bahwa insiden massal ini telah melumpuhkan kapasitas kesehatan daerah.

“Yang di ruangan memang kapasitas rumah sakit penuh. Jadi karena penuh, sebagian ada di lorong karena ada keterbatasan kamar,” ungkap Faiz di Batang, Kamis (24/9/2026).

Faiz menyebut lonjakan pasien terjadi drastis sejak Rabu (23/9) malam hingga dini hari tadi. “Per Rabu malam hingga Kamis pukul 03.00 WIB masih 276. Akan tetapi ini masih terus bertambah ke beberapa puskesmas dan rumah sakit, ya mungkin sekitar 300 orang,” tambahnya.

Baca juga SKANDAL LAPAS CIBINONG: Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah ala Apartemen, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas!

Dinyatakan Force Majeure, Pemkab Tanggung Biaya

Menyikapi tragedi ini, Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah darurat. Faiz memastikan seluruh beban biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah daerah. Ia mengkategorikan kejadian ini sebagai bencana non-alam yang memaksa negara hadir.

“Biaya sementara dari pemerintah daerah yang mengkover ya, karena memang ini menjadi kejadian yang bagi kami *force majeure*, sehingga pemerintah daerah untuk turut serta menanggung biaya tersebut,” tegas Faiz.

Meski sistem kesehatan kewalahan, Pemkab menjamin kebutuhan dasar medis seperti tempat tidur lipat di lorong, alat kesehatan, hingga obat-obatan tetap tersedia bagi para korban.

Terkait desas-desus adanya korban jiwa, Faiz dengan tegas membantahnya. Namun, ia mengakui bahwa pendataan masih terus dilakukan seiring datangnya pasien baru yang mengalami gejala serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum dapat memastikan sumber kontaminasi maupun penyebab pasti keracunan massal yang diduga bersumber dari distribusi makanan program MBG ini. Tragedi ini menjadi tamparan keras dan ujian berat bagi keamanan serta pengawasan pelaksanaan program MBG di lapangan.

(Red)