A’wan PBNU Mendesak KPK untuk Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR— A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Desakan ini muncul karena KPK menyatakan sedang menelusuri aliran dana kasus ini ke PBNU, yang menurut Abdul, menimbulkan keresahan di internal NU.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9).

Baca juga Tim Puskeswan Sukalarang Lakukan Vaksinasi PMK pada 200 Ternak Domba

Abdul menegaskan bahwa jika penetapan tersangka tidak segera dilakukan, hal ini dapat merusak reputasi NU sebagai sebuah lembaga. Ia menekankan bahwa dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum yang menyalahgunakan nama besar NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Meskipun demikian, Abdul memastikan bahwa para kiai NU tetap mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas perkara ini, bahkan jika melibatkan petinggi PBNU. “Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk ke PBNU. KPK juga menjelaskan bahwa penelusuran ini bukan upaya untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan bagian dari kewajiban untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca juga Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.(*)

Tim Puskeswan Sukalarang Lakukan Vaksinasi PMK pada 200 Ternak Domba

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Tim Puskeswan Sukalarang melakukan vaksinasi PMK pada 200 ekor domba milik peternak di Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (10/09/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan ternak, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Pelaksanaan vaksinasi PMK pada ternak domba ini dilakukan oleh Tim Puskeswan Sukalarang yang terdiri dari dokter hewan, teknisi vaksinasi, dan juga petugas lapangan.

Baca juga Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

Vaksinasi PMK pada ternak domba ini memiliki beberapa manfaat, antara lain untuk Mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Meningkatkan kesehatan dan keselamatan ternak, Mendukung ketahanan pangan nasional, Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi ternak serta Mengurangi risiko kerugian ekonomi bagi peternak.

Tim Puskeswan Sukakarang mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerja sama peternak di Desa Sukamanis.

Pihak Puskeswan Sukalarang pun mengajak untuk bersama-sama mewujudkan ternak yang sehat, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan peternak

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Dengan demikian, kegiatan vaksinasi PMK pada ternak domba ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi peternak dan masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

(Rama)

Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR—– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa berkembang dan berdaya saing.

Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah pemberian sertifikat halal kepada para pengusaha UMKM di Kecamatan Babakan Ciparay (Bacip). Jumat, 12 September 2025.

Pemberian sertifikat ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Farhan, salah satu penerima sertifikat halal untuk produk minumannya, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, sekarang sudah punya sertifikat halal. Ini sangat membantu saya, dan saya akan manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ungkap Farhan.

Baca juga Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota: Program Pemkot Bandung Tingkatkan Keamanan dan Kekompakan Masyarakat

Rasa optimis serupa juga diungkapkan oleh Erna, pengusaha makanan nasi bakar. Erna berharap, sertifikat halal ini bisa menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. “Saya jualan nasi bakar, alhamdulillah orderan selalu ada dan omzet cukup untuk kebutuhan keluarga,” kata Erna.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini adalah langkah penting untuk membantu UMKM agar lebih dipercaya dan bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

“Saya yakin UMKM di Kota Bandung bisa naik kelas dengan terus berinovasi. Banyak pelaku usaha yang sudah membuat produk unik seperti aksesoris dompet dan kacamata,” ujar Erwin saat meninjau Bazar UMKM di Kantor Kecamatan Babakan Ciparay.

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Erwin juga mengapresiasi peran camat dan jajarannya yang aktif mendukung pelaku usaha di wilayahnya. Dengan adanya sertifikat halal, pemerintah berharap usaha UMKM bisa semakin sukses, berkembang, bahkan hingga membuka cabang baru.

“Camat sangat mendukung pemberian sertifikat halal ini. Dengan begitu, usaha mereka semakin berkembang dan bisa tambah sukses,” tutupnya.

(Humas Kota Bandung)

 

Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota: Program Pemkot Bandung Tingkatkan Keamanan dan Kekompakan Masyarakat

Bandung, JURNAL TIPIKOR—- Program “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bandung mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Program ini dinilai berhasil meningkatkan kekompakan warga sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Asep Sepyumadi, Ketua RW 02 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, menuturkan bahwa program ini mendorong keterlibatan warga secara aktif dalam menjaga keamanan wilayah.

“Alhamdulillah, ini lebih efektif. Selain Linmas, warga juga ikut berjaga. Jadi benar-benar dari warga untuk warga, jaga warga untuk jaga kota,” ujarnya pada Jumat (12/9).

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Menurut Asep, antusiasme masyarakat meningkat pesat setelah adanya sosialisasi program. Warga kini makin memahami pentingnya menjaga lingkungan bersama.

Ia berharap program ini terus ditingkatkan, termasuk dukungan fasilitas pendukung seperti alat komunikasi yang sangat dibutuhkan di lapangan.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Senada dengan Asep, Haji Warjo, Ketua Forum RW Kecamatan Sumur Bandung, menilai program ini adalah bentuk nyata tanggung jawab warga dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan.

“Sebenarnya siskamling sudah lama ada. Bedanya sekarang lebih digencarkan, dan ini bagus sekali untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” tuturnya.

Baca juga Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Respons positif juga datang dari masyarakat. Lina, warga RW 02, mengaku merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Bagus, biar aman di sini. Apalagi ada Karang Taruna yang ikut aktif, jadi lebih bagus lagi. Harapannya pemuda punya kegiatan positif lewat siskamling,” katanya.

Nunung, warga Gedebage, mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran pemerintah dalam mendukung program ini.

“Kami bangga pemerintah hadir di tengah warga. Kami siap menjaga Bandung mulai dari warga untuk Kota Bandung. Semoga program ini terus berlanjut,” ujarnya.

Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Mewujudkan Lingkungan yang Lebih Aman dan Nyaman

Dampak positif program ini juga dirasakan oleh warga lansia. Titing (68), warga Antapani Wetan, merasa lebih tenang tinggal di lingkungannya.

“Alhamdulillah, dengan adanya siskamling ini, suasana lingkungan jadi lebih aman dan nyaman. Terima kasih Pak Wali Kota atas perhatian dan bantuan yang diberikan,” ungkapnya.

Walijah (70), warga lainnya, menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata kerja sama erat antara pemerintah dan masyarakat.

“Alhamdulillah, situasi di sini terasa aman. Pemerintah dan warga saling menjaga lingkungan,” tuturnya.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Program “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” kini telah berkembang menjadi wadah kebersamaan di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Warga secara rutin melakukan Siskamling setiap hari di wilayahnya, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

(Diskominfo kota Bandung)

KPK Investigasi Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK telah memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta untuk mendalami mekanisme Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Hal-hal yang sedang didalami KPK:

  •  Perencanaan Program: KPK menelusuri bagaimana proses perencanaan program PSBI, termasuk peruntukan dan alokasi anggarannya.
  • Pelaksanaan Program: Investigasi mencakup proses pencairan dana PSBI kepada dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang kini berstatus tersangka.
  • Pertanggungjawaban: KPK ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan sosial dan bukan disalahgunakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui alasan mengapa yayasan tertentu dipilih sebagai penerima dana dan apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Berikut adalah rentang waktu penting dalam penyidikan kasus ini:

  • Desember 2024: KPK memulai penyidikan umum.
  • 16 Desember 2024: Penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat.
  • 19 Desember 2024: Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah.
  •  7 Agustus 2025: KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini.

(AZI)

DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi pengawasan kinerja lembaga penegak hukum, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian.

Langkah ini dianggap sebagai upaya krusial untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh institusi kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menegaskan dukungan tersebut usai pertemuan bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan unsur lainnya di Mapolda Sulsel, Makassar.

“Kita mendukung rencana bapak presiden untuk melakukan reformasi institusi Kepolisian,” ujarnya.

Baca juga Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Pernyataan Benny ini menyusul rencana Presiden Prabowo untuk membentuk komisi evaluasi dan reformasi Polri, sebuah langkah yang disebutnya sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan masukan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

GNB, yang merupakan gabungan tokoh lintas agama dan tokoh bangsa, menyampaikan aspirasi ini dalam pertemuan dengan Presiden di Istana Negara Kepresidenan.

Menurut Benny, langkah Presiden Prabowo sangat tepat mengingat institusi kepolisian terus menuai kritik dan sorotan publik terkait kinerjanya.

“Menurut saya, itu sangat tepat. Sebetulnya, reformasi itu cetak birunya sudah ada, (tapi) pelaksanaannya yang belum (diterapkan),” kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia ini.

Baca juga kumpulan Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Ketika ditanya apakah nantinya Komisi Reformasi Kepolisian akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjadikan kepolisian lebih baik.

“Pokoknya, kita mendukung supaya kepolisian jadi lebih baik, menjadi lembaga pengayom dan penegak hukum. Itu bagus, kita mendukung Presiden Prabowo,” paparnya.

Presiden Disarankan Pimpin Langsung Reformasi Polri

Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Nasir Djamil. Ia bahkan menyarankan agar Presiden Prabowo langsung memimpin upaya reformasi tersebut.

Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden akan membantu percepatan pencapaian tujuan reformasi dan memastikan rencana strategis Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Saran saya, Presiden Prabowo agar langsung memimpin reformasi kepolisian,” kata Nasir.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Nasir menjelaskan bahwa reformasi Polri telah dilakukan sejak era Jenderal Polisi (Purn) Sutanto hingga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meskipun demikian, ia memahami jika masih ada perilaku anggota Polri yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

(AZI)

DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Bagikan Santunan dan Tas Sekolah kepada Anak-Anak Yatim Piatu

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosial dengan membagikan santunan dan tas sekolah kepada anak yatim piatu yang bertempat di Kantor DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi, Jln. Pakuwon, Perum Pusaka Bumi Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (12/09/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial organisasi DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi terhadap masyarakat. Pembagian santunan dan tas sekolah ini dihadiri oleh 22 anak yatim piatu.

Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian organisasi wartawan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu.

"Kami dari DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan ini untuk memberikan bantuan dan juga dukungan kepada anak-anak yatim piatu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap anak yatim piatu,"ujarnya.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Sekaligus Santunan Anak-Anak Yatim Piatu

Heriyadi pun berharap, dengan digelarnya kegiatan ini akan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi anak-anak yatim piatu dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepedulian sosial.

“Semoga kegiatan sosial ini dapat mengetuk pintu hati masyarakat disemua kalangan baik itu yang berprofesi sebagai PNS, pengusaha dan profesi lainnya akan pentingnya kepedulian sosial,”ucapnya.

Tidak lupa, Heriyadi pun mengucapkan terimakasihnya kepada para donatur yang sudah memberikan supportnya sehingga kegiatan sosial ini dapat terlaksana dengan lancar.

(Rama)

Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, RUU ini harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk memiskinkan koruptor, bukan sekadar alat teknis penyitaan aset.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (12/9/2025), Hardjuno menekankan pentingnya RUU ini untuk tidak hanya fokus pada aset hasil kejahatan, tetapi juga menerapkan sistem illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asalnya.

“Ini bukan cuma soal harta hasil kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno.

Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Menurutnya, RUU ini idealnya diterapkan untuk tindak pidana korupsi kelas berat dan kejahatan terorganisir, dengan batas kerugian negara minimal Rp1 triliun. Di luar itu, ia menyarankan negara perlu mengembangkan mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik.

Hardjuno mendesak DPR agar tidak menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia memperingatkan bahwa kejenuhan dan frustrasi publik terhadap penegakan hukum yang lemah bisa memicu gejolak sosial, bahkan krisis jika legislator terus menunjukkan ketidakseriusan.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chili. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” katanya.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Hardjuno menegaskan bahwa korupsi adalah biang keladi berbagai persoalan di Indonesia. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. (Antara)

Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera menagih denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal ini menyusul disahkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan ini akan menjadi landasan hukum bagi Satgas PKH untuk melakukan penagihan.

“Setelah kami menerima salinan perubahan PP ini, fokus kami adalah menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah kami kuasai kembali,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, telah menunjukkan hasil signifikan dalam upaya penertiban. Hingga Agustus 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan hutan negara yang ditanami sawit ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga memulai penertiban terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sejak 1 September 2025, satgas telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal dan berhasil menguasai kembali 321,07 hektare.

Dengan adanya revisi PP ini, Satgas PKH kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak tegas para pelaku dan mengembalikan kerugian negara akibat perusakan lingkungan. (*)

Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—  Enam lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) membentuk sebuah tim pencari fakta independen untuk menginvestigasi secara komprehensif unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Tim independen ini terdiri atas perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan tim ini merupakan respons dan komitmen bersama dari masing-masing lembaga untuk mengungkap fakta, memastikan keadilan, serta memberikan pemulihan bagi para korban.

Baca juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (12/9/2025), menyatakan, “Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban.”

Ruang Lingkup dan Tugas Tim

Tim pencari fakta akan berfokus pada pemantauan menyeluruh terhadap peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Ruang lingkup investigasi mencakup:

  •  Identifikasi Korban: Mendokumentasikan korban jiwa, korban luka-luka, dan mereka yang mengalami trauma psikologis.
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Menilai kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat, serta kerusakan fasilitas umum.
  • Pengungkapan Aktor: Mengidentifikasi aktor negara maupun non-negara yang terlibat dalam insiden tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik kerusuhan.
  • Investigasi Orang Hilang: Mendalami informasi mengenai orang-orang yang dilaporkan hilang selama peristiwa berlangsung.

Anis menegaskan bahwa tim akan mengidentifikasi seluruh pelanggaran HAM yang terjadi, seperti kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga korban yang meninggal.

Baca juga Kiman Sumarwan Pertanyakan Tim Monev TPST Bantargebang, Soroti Minimnya Keterwakilan Warga Terdampak

Kerja Independen dan Objektif
Pembentukan tim ini merupakan inisiatif murni dari enam lembaga HAM, tanpa adanya instruksi dari pemerintah.

Tim akan bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Guna memperkaya data, tim akan menerima masukan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Hasil temuan nantinya akan dianalisis bersama para ahli untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.

Meskipun tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan, Anis memastikan tim akan bekerja secara efektif dan efisien. Setelah rampung, hasil temuan dan rekomendasi akan disampaikan secara resmi kepada Presiden dan DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan, “Hasil pemantauan ini bukan hanya untuk menjawab luka hari ini, melainkan juga untuk memastikan HAM, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dijunjung tinggi dan dilindungi.”

TENTANG KOMNAS HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM.

(*)