Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Anggota Polri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Polri.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur syarat pendidikan paling rendah untuk menjadi anggota Polri adalah lulusan SMA atau yang sederajat.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

Menurut para pemohon, syarat tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dianggap tidak membekali calon polisi dengan kerangka berpikir yuridis yang memadai.

Mereka berpendapat bahwa kondisi ini bisa mengakibatkan kesenjangan kemampuan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, khususnya dalam proses krusial seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan interpretasi hak-hak tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat.”
Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan permohonan ini tidak dapat diterima.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal yang diuji.

“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dengan demikian, putusan ini memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.(*)

Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex Tbk.

Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada Selasa (16/9) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah:

  1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex (2005-2022).
  2. Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020).
  3. Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI (2020).
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga tersangka bersikap kooperatif dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum.

“Ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ujar Anang, Rabu (17/9).

Baca juga Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara tersebut.

Selain ketiga tersangka yang telah dilimpahkan, sembilan tersangka lainnya adalah:

  1. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023).
  2. Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022).
  3. Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021).
  4. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025).
  5. Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019–2023).
  6. Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023).
  7. Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020).
  8. Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
  9. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk.

(AZI)

Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memperjelas kedudukan wakil menteri terkait larangan rangkap jabatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis ini, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk wakil menteri (wamen).

Putusan ini menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan apakah wakil menteri memiliki batasan yang sama dengan menteri dalam memegang jabatan lain.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

Sebelumnya, terjadi perdebatan mengenai status wakil menteri, apakah mereka termasuk pejabat negara yang tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan atau tidak.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa wakil menteri, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan untuk memegang jabatan rangkap, baik di BUMN, swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan bahwa putusan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalitas dalam pemerintahan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa para pejabat negara, termasuk wakil menteri, dapat fokus sepenuhnya pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa adanya potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak terkait harus mematuhinya. Ini juga menjadi penegasan bagi pemerintah untuk meninjau kembali dan memastikan tidak ada wakil menteri yang saat ini menjabat rangkap.(*)

Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu ini, 17 September 2025.

Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Secara total, Mahkamah akan memutus tujuh perkara uji formil, yang terdiri dari lima perkara UU TNI dan dua perkara UU BUMN.

Baca juga Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028

Para pemohon, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan mahasiswa dari berbagai universitas, mempersoalkan proses pembentukan kedua undang-undang tersebut. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Perkara Uji Formil UU TNI

Lima perkara yang akan diputuskan terkait UU TNI adalah:

  • Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa.
  • Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  • Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
  •  Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

Perkara Uji Formil UU BUMN

Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN yang akan diputus adalah:

  • Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara.
  • Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca juga Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun pihak pembentuk undang-undang.

Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi jawaban akhir atas polemik mengenai aspek formil kedua undang-undang ini.

(Azi)

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sukabumi masa Bhakti 2025-2028, yang bertempat di Gedung Grand Sulanjana, Jln. Selabintana, Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/09/25).

Acara diawali dengan Pelantikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, Oleh Wakil Ketua I DPD KNPI Jawa Barat, H. Budi Muftahudin.

Dalam sambutannya, Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, mengatakan bahwa jabatan sebagai ketua adalah amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan soliditas dan kekompakan antar pengurus.

“Insya Allah, KNPI akan menjadi fasilitator kepemudaan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, pemuda Sukabumi menjadi pemuda hebat dan inspiratif di masa depan,”ucapnya.

Baca juga Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Sementara itu, Wakil Ketua I DPD KNPI Jabar, H. Budi Muftahudin, menyampaikan bahwa sepertiga penduduk di Jawa Barat merupakan anak muda produktif. Oleh karena itu, KNPI harus bisa berkolaborasi dalam membangun dan mendorong aktivitas pemuda yang Kolaboratif dan Inovatif.

“Selamat kepada pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi terpilih, selamat bekerja dan berkontribusi terutama untuk menunjang indek pembangunan pemuda,” katanya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., memberikan ucapan selamat kepada pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi periode 2025-2028. Andreas pun menegaskan kepada semua harus bisa lebih cermat dan cerdas dalam melihat peluang. Apalagi, Kabupaten Sukabumi memiliki sumber daya alam yang melimpah.

“Kalau cermat dalam melihat peluang, bonus demografi bisa diisi pemuda yang sangat handal,”ungkapnya

Baca juga KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Wabup juga menekankan Kedepan harus menguatkan kolaborasi untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul Berbudaya dan Berkah.

Diakhir acara Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menerima Plakat dari DPD KNPI Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yudi Suryadikrama, S.H., menggelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025 yang bertempat di MD. Mat Laul Hoer, Kp. Lemah Putih Rt. 05 Rw. 06, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan Reses ini dihadiri oleh Kepala Desa Ambarjaya, Eman Sulaeman, beserta jajaran dan juga masyarakat setempat.

Adapun tujuan dari kegiatan reses ini ialah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan juga memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki DPRD.

Baca juga Camat Bathin Solapan, Kapolsek, dan Koramil Hadiri Pelantikan Peserta STQ Desa Air Kulim

Yudi Suryadikrama berharap, bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Ambarjaya.

Dalam kegiatan reses ini, masyarakat menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya terkait Pembangunan infrastruktur yang dimana Masyarakat berharap bahwa pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur jalan yang ada di wilayah Desa Ambarjaya serta Pelayanan kesehatan dan juga Pembuatan BPJS Kesehatan yang masih dirasakan sulit.

Yudi Suryadikrama berjanji akan berusaha mewujudkan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dan juga membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya di Desa Ambarjaya. Ia juga berjanji untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Saya akan perjuangkan apa yang sudah menjadi aspirasi masyarakat sampai terwujud,” pungkasnya.

(Rama)

Camat Bathin Solapan, Kapolsek, dan Koramil Hadiri Pelantikan Peserta STQ Desa Air Kulim

Bathin Solapan, JURNAL TIPIKOR— Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusdy, S.STP., M.Si., bersama perwakilan dari Polsek Mandau dan Koramil 0303, menghadiri acara pembukaan Pelantikan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Kecamatan Bathin Solapan yang diadakan di Desa Air Kulim. Acara ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Air Kulim.

Kehadiran Camat Rusdy menunjukkan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan terhadap kegiatan keagamaan dan pembinaan Al-Qur’an di wilayahnya.

Turut hadir dalam acara ini Bhabinkamtibmas Bripka Bambang Lucius Siregar mewakili Kapolsek Mandau, serta Babinsa Sertu S. Handoko mewakili Koramil 0303.

BocahhKPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Acara dimulai dengan pembukaan dan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dilanjutkan dengan sesi foto bersama 40 peserta kafilah STQ dari Desa Air Kulim.

Selain para peserta, acara ini juga dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., serta berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus STQ.

Pembukaan STQ ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk mencari dan melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan pemahaman yang luas terhadap Al-Qur’an.

(Irwansyah)

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (15/9/2025). “Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian, Setyo menambahkan bahwa jumlah pasti uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah masih dalam tahap verifikasi oleh pihak KPK.

Pengembalian uang ini menyusul pemeriksaan Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025 lalu.

Baca juga Sekretaris LP PBNU Mangkir, KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam penampilannya di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, Khalid Basalamah, yang juga merupakan Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menceritakan pengalamannya terkait kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa semula biro perjalanannya telah membayar visa haji furoda untuk 122 jemaah. Namun, ia kemudian ditawari visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, dengan iming-iming maktab VIP yang dekat dengan Jamarat.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid seperti yang ia sampaikan dalam YouTube Kasisolusi.

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Untuk visa khusus ini, setiap jemaah dikenakan biaya tambahan sebesar $4.500. Namun, di tengah proses, Ibnu Mas’ud kembali meminta biaya tambahan $1.000 per jemaah, yang kemudian diakui sebagai biaya jasa.

Khalid Basalamah menyatakan sempat menolak dan mempertanyakan permintaan tersebut, yang berujung pada ancaman dari Ibnu Mas’ud untuk tidak melanjutkan proses visa.

Mengingat waktu yang mendesak, pihak Khalid akhirnya terpaksa membayar biaya tambahan tersebut.

Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang sebesar $4.500 yang dibayarkan oleh setiap jemaah. Uang inilah yang kemudian diminta dan telah dikembalikan oleh Khalid Basalamah kepada KPK.

Kontak Media:
Divisi Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Telp: (021) 2557 8300
Email: humas@kpk.go.id

Polisi Evakuasi Jenazah Perempuan yang Jatuh dari Gedung Parkir Kings Shopping Center Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengevakuasi seorang perempuan berinisial A (19) yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 11 gedung parkir Kings Shopping Center, Kota Bandung, pada Senin (15/9) sore.

Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari manajemen pusat perbelanjaan sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kami tadi menerima laporan dari manajemen King pada pukul 16.30 WIB bahwa ada seseorang yang jatuh dari lantai 11. Setelah kami cek, korban adalah seorang perempuan, inisial A, kelahiran tahun 2006,” ujar Kompol Heri di lokasi kejadian.

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Menurut keterangan saksi, korban terlihat duduk sendirian di tembok pembatas lantai 11 dengan posisi membelakangi area parkir. Petugas keamanan sempat menegur korban, namun tidak diindahkan.

“Menurut saksi, korban sudah sempat dicegah oleh petugas keamanan, tapi tidak dihiraukan,” tambahnya.

Sebelum terjatuh, korban sempat melepaskan barang-barangnya, yaitu kacamata, sepatu, dan tas. Di dalam tas, hanya ditemukan sebuah telepon genggam yang terkunci dan kartu belanja, tanpa adanya pesan apapun.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban, namun belum dapat meminta keterangan lebih lanjut karena keluarga masih dalam kondisi syok.

Jenazah korban telah dievakuasi oleh tim Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Tim Inafis Polrestabes Bandung ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk proses autopsi dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kejadian.

“Saat ini masih dalam proses Inafis untuk lebih jelasnya nanti, apakah ada unsur lain,” kata Kompol Heri.(*)

 

Sekretaris LP PBNU Mangkir, KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zainal Abidin, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, “Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu.”Zainal Abidin seharusnya diperiksa pada 4 September 2025.

Dengan ketidakhadirannya, KPK belum dapat mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali, termasuk kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Latar Belakang Kasus

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan bahwa Kementerian Agama membagi kuota tersebut 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

(AZI)