BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 20 Oktober 2025.
Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H, didampingi para Pimpinan DPRD, yaitu H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung.
Dari pihak Pemerintah Kota Bandung, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, membacakan Naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Setelah pembacaan, prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan oleh para pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung.
Penandatanganan ini merupakan tahapan krusial yang telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A 2026 ini, dokumen tersebut secara resmi akan menjadi dasar dan pedoman utama bagi Pemerintah Kota Bandung dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjamin keberlanjutan proses perencanaan dan penganggaran daerah demi pembangunan Kota Bandung yang lebih baik.
(Humas DPRD Kota BANDUNG)
