BONGKAR TUNTAS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN! REFORMASI POLRI HARUS BERJALAN, JANGAN ABAIKAN PERSOALAN RAKYAT!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Perkumpulan Aktivis 98 memandang serius terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah oknum petinggi Polri yang menyeret mantan Kapolri serta beberapa orang lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran privasi. Ini adalah persoalan serius yang mengancam kehidupan demokrasi, keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Tidak boleh ada institusi negara yang menjalankan kewenangannya di luar hukum, apalagi menggunakan perangkat negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun pertarungan politik.

PRIVASI ADALAH HAK KONSTITUSIONAL, BUKAN SEKADAR RAHASIA PRIBADI

Kebebasan privasi warga negara bukan hanya sekadar hak untuk merahasiakan percakapan pribadi, melainkan bagian mendasar dari kebebasan warga, rasa aman, dan harkat martabat rakyat.

Perlindungan privasi merupakan perwujudan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Setiap orang berhak berkomunikasi, berpikir, menyampaikan pendapat, serta menjalankan kehidupan pribadi tanpa ketakutan diawasi secara sewenang-wenang oleh negara. Tanpa perlindungan privasi, kebebasan manusia kehilangan maknanya.

UUD 1945 menjaminnya secara tegas:

  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa negara melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik, kecuali berdasarkan kewenangan yang sah sesuai undang-undang.

PRESIDEN BUKAN HANYA WARGA NEGARA

Presiden bukan hanya warga negara yang berhak atas privasi, melainkan juga pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945

Komunikasi Presiden dapat memuat informasi rahasia mengenai pertahanan, keamanan, diplomasi, kebijakan ekonomi, keputusan politik, dan strategi pemerintahan.

Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden mengandung berbagai risiko penyalahgunaan kekuasaan untuk pemerasan, tekanan politik, manipulasi kebijakan, hingga upaya ancaman terhadap keamanan negara dan warga negara.

PENYADAPAN ILEGAL MENGANCAM SEMUA WARGA

Penyadapan ilegal oleh aparat negara dapat menimbulkan ketakutan meluas di masyarakat, khususnya kalangan aktivis civil society, kelompok usaha, jurnalis, dan rakyat biasa.

Ia dapat membungkam kebebasan berpendapat, mengancam kerahasiaan sumber informasi pers, membuka rahasia bisnis, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Aparat yang seharusnya melindungi rakyat malah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyadap komunikasi rakyatnya dapat menghilangkan rasa aman dan kepercayaan terhadap pemerintah.

Secara hukum, larangan penyadapan secara melawan hukum melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

JANGAN BERHENTI PADA TERSANGKA

Pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa orang sebagai tersangka. Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengetahui, serta bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa terjadi.

Jangan sampai proses hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab justru tidak tersentuh.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan mendasar tentang reformasi kepolisian, independensi institusi, dan hubungan aparat dengan kekuasaan politik. Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban independen.

Institusi negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan individu atau kelompok kekuasaan. Loyalitas aparat adalah kepada negara dan rakyat, bukan kepada figur politik.

JANGAN ABAIKAN PERSOALAN RAKYAT

Namun, Perkumpulan Aktivis 98 mengingatkan bahwa kegaduhan di pusat kekuasaan tidak boleh membuat pemerintah kehilangan perhatian terhadap persoalan rakyat.

Di tengah polemik dugaan penyadapan, masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi, melemahnya daya beli, persoalan lapangan pekerjaan, upah, kenaikan harga kebutuhan pokok, ketimpangan, dan berbagai persoalan kesejahteraan.

Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton pertarungan di antara para pemegang kekuasaan. Mereka membutuhkan kebijakan nyata, bukan sekadar kegaduhan politik dan saling membuka persoalan di lingkungan elite.

Penegakan hukum harus berjalan. Reformasi kelembagaan harus dilanjutkan. Namun, pemulihan sosial ekonomi masyarakat juga tidak boleh ditunda.

SIKAP DAN TUNTUTAN PERKUMPULAN AKTIVIS 98

1. BONGKAR TUNTAS dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak. Proses hukum harus mengungkap seluruh fakta, motif, dan pihak yang bertanggung jawab.

2. UNGKAP RANTAI KOMANDO penggunaan perangkat penyadapan, termasuk siapa yang memerintahkan, membiayai, melaksanakan, dan mengawasi operasinya.

3. JANGAN ADA IMPUNITAS. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jabatan, pangkat, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng hukum.

4. LANJUTKAN REFORMASI POLRI. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, independensi, profesionalisme, dan hubungan kelembagaan kepolisian dengan kekuasaan politik.

5. BANGUN PENGAWASAN INDEPENDEN. Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diawasi secara independen.

6. HENTIKAN PERTARUNGAN ELITE DAN KEMBALIKAN PRIORITAS KEPADA RAKYAT. Jangan biarkan konflik kepentingan di pusat kekuasaan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah harus segera fokus pada pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, perlindungan daya beli, pengendalian harga kebutuhan pokok, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

REFORMASI BUKAN SEKADAR PERGANTIAN KEKUASAAN

Perkumpulan Aktivis 98 mengingatkan bahwa cita-cita Reformasi 1998 adalah membangun negara demokratis, menjunjung supremasi hukum, membatasi penyalahgunaan kekuasaan, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan elite.

Karena itu, dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap institusi negara. Jangan hanya sibuk mengungkap siapa yang menyadap siapa, tetapi mengabaikan persoalan mendasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan untuk siapa negara bekerja.

Jika hari ini Presiden saja diduga bisa disadap secara ilegal, maka siapa yang menjamin aktivis, jurnalis, pengusaha, dan rakyat biasa tidak disadap?

Istana boleh sibuk mengusut kegaduhan di lingkaran kekuasaan, tetapi negara tidak boleh berhenti mengurus rakyat.

HUKUM HARUS DITEGAKKAN. REFORMASI HARUS DILANJUTKAN. KEPENTINGAN RAKYAT HARUS DIUTAMAKAN.

PERKUMPULAN AKTIVIS 98

Muhammad Surya Wijaya
Ketua Umum Presidium

Lukman Nurhakim
Sekretaris Jenderal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *