ULTIMATUM PUSAT UNTUK KANWIL BPN RIAU: Selidiki Tuntas Sengketa PT Tumpuan atau Berkas Dikembalikan!
Janji Kemitraan 20% Jadi Sorotan, Petani Lubuk Linong Desak Transparansi Audit dan Penghentian Proses HGU
BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Tumpuan di Kabupaten Bengkalis tidak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan telah menjelma menjadi ujian integritas bagi penegakan reforma agraria di Riau. Sinyal keras kini datang dari Jakarta. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN secara resmi “menyetrum” Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau untuk segera menuntaskan keberatan Kelompok Tani Lubuk Linong.
Dalam surat bernada tegas Nomor B/HT.01/2112-400.19/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, Pusat menyoroti lambannya respons Kanwil Riau. Surat ini merupakan “teguran” sekaligus perintah kerja menyusul hilangnya jejak tanggapan atas surat sebelumnya tertanggal 4 Juni 2026. Pusat tidak main-main: Kanwil Riau diberi waktu maksimal satu bulan untuk meneliti dan menyelesaikan sengketa ini, atau berkas permohonan HGU PT Tumpuan akan dikembalikan alias digugurkan.
Janji Manis 20 Persen yang Tak Kunjung Wujud
Inti dari “ledakan” konflik ini adalah dugaan pengingkaran janji korporasi. Kelompok Tani Lubuk Linong dengan lantang menolak penerbitan HGU baru maupun perpanjangan atas lahan seluas 289,22 hektare (termasuk permohonan baru 284,24 hektare) sebelum kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen direalisasikan.
Bagi para petani, ini bukan soal menghambat investasi, melainkan soal keadilan. Mereka menuntut agar status quo dipertahankan—tidak ada peningkatan atau pembaruan hak—sampai “utang” perusahaan kepada masyarakat lunas dan terverifikasi.
Baca juga KPK Bongkar Borok Cukai Rokok: PT Djarum Disidik Atas Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Sejak 2010
Suara Petani: Jangan Cuma Surat di Atas Meja
Ketua Kelompok Tani Lubuk Linong, Suyono, menyambut manuver Pusat ini sebagai momentum krusial. Namun, ia mengingatkan agar Kanwil BPN Riau tidak terjebak pada rutinitas birokrasi yang tumpul.
“Kami menyambut baik instruksi ini, tapi ingat, Pak Kanwil. Ini bukan sekadar surat menyurat untuk menggugurkan kewajiban. Kami minta penelitian dilakukan transparan dan profesional. Jangan sampai instruksi Kementerian hanya berhenti jadi tumpukan kertas, sementara realitas di lapangan petani tetap terlantar,” tegas Suyono, Selasa (3/11).
Senada dengan Suyono, Pembina Kelompok Tani, Sukardi, menyoroti anomali dalam proses pengawasan. Ia mendesak agar hasil audit yang sebelumnya diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau segera dibuka ke publik.
“Mana hasil auditnya? Kami butuh kepastian, bukan kegelapan. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban 20 persen, atas dasar apa HGU diberikan? Kami minta Kanwil BPN Riau berani berdiri di atas kebenaran, bukan di atas kepentingan pemodal. Instruksi pusat harus dieksekusi dengan keberanian,” tantang Sukardi.
Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmikan Jembatan Garuda Cipalasari, Warga: “Terimakasih TNI”
Bola Panas di Tangan Kanwil Riau
Kini, bola panas berada di tangan Kepala Kanwil BPN Riau. Dengan tenggat waktu satu bulan sejak surat diterima, Kanwil berada di persimpangan : (entah) menegakkan hukum agraria yang berpihak pada rakyat dengan membatalkan atau menunda HGU hingga kewajiban sosial terpenuhi, atau mengambil risiko mengembalikan berkas dan menghadapi potensi konflik horizontal yang lebih besar di masyarakat.
Masyarakat Bengkalis kini menanti: Apakah BPN Riau akan menjadi penjaga kedaulatan rakyat atas tanah, atau sekadar stempel bagi kepentingan korporasi?
(Irwansyah)

