KPK Bongkar Borok Cukai Rokok: PT Djarum Disidik Atas Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Sejak 2010

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik lancung di sektor kepabeanan. Lembaga antirasuah saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dan manipulasi pembayaran cukai rokok yang menyeret nama raksasa industri tembakau tanah air, PT Djarum.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, skema culas ini bukan pelanggaran kemarin sore. Praktik kotor tersebut diduga telah berlangsung belasan tahun lamanya, terhitung sejak 2010 hingga 2026, dan menggerogoti kas negara secara sistematis.

Modus Operandi: “Pecah Belah” Perusahaan Demi Pangkas Kewajiban Cukai

Dalam pendalaman penyidik, modus operandi yang digunakan tergolong rapi namun merugikan. Praktik lancung ini mencakup dugaan kesengajaan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik mendapati adanya dugaan skema pemecahan produksi melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Langkah culas tersebut diduga sengaja dirancang demi mengelabui aturan, sehingga beban kewajiban pembayaran cukai menjadi jauh lebih rendah dari seharusnya.

Akibat manipulasi terselubung ini, penerimaan negara dipangkas secara signifikan. Dalam estimasi dan perhitungan awal lembaga antirasuah, kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir menembus angka triliunan rupiah—dana publik yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat banyak.

Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Resmikan Jembatan Garuda Cipalasari, Warga: “Terimakasih TNI”

Gercep KPK: Geledah Kantor Pusat hingga Bea Cukai Kudus

Sebagai wujud keseriusan membongkar perkara ini, tim penyidik KPK bergerak cepat melakukan serangkaian upaya paksa. Sejumlah lokasi strategis dan vital telah digeledah, di antaranya:

  • Kantor pusat PT Djarum
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus
  • Enam perusahaan yang diduga terafiliasi

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perluasan penelusuran waktu ke belakang (retroactive) dilakukan untuk menguji sejauh mana borok penyimpangan di sektor kepabeanan ini mengakar.

“Yang pasti penyidik menduga praktik-praktik penyimpangan dalam kasus pengelolaan cukai ini sudah dilakukan beberapa tahun ke belakang,” ujar Budi dalam keterangannya.

Tanggapan Korporasi

Menanggapi badai hukum yang menerpa korporasinya, pihak manajemen PT Djarum melalui Corporate Communications Manager, Budi Darmawan, menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti koridor hukum yang berlaku.

“Kami menghormati dan menaati proses hukum,” ucap Budi Darmawan singkat.

Kendati demikian, sikap kooperatif korporasi tidak akan menyurutkan langkah KPK. Saat ini, lembaga antirasuah terus tancap gas mendalami konstruksi perkara, menganalisis tumpukan barang bukti sitaan, serta memburu dan mengidentifikasi aktor-aktor intelektual di balik pembobolan penerimaan negara dari sektor cukai ini.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *