Jalan Berlubang, Kantong Pejabat Menggelembung: Skandal Biaya Komitmen Milyaran Rupiah Terkuak di BBPJN Sumut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Korupsi proyek infrastruktur kembali mencoreng wajah pembangunan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar alur bancakan dana proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan delapan mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Modus penarikan “biaya komitmen” (commitment fee) secara terstruktur dan berjenjang memicu kehancuran kualitas fasilitas publik demi memperkaya oknum pejabat hingga milyaran rupiah.

Kasus yang berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertengahan 2025 ini mengungkap skema pemerasan halus terhadap penyedia jasa: berikan uang komitmen atau dicoret dari daftar penggarap proyek. Uang suap mengalir lancar, baik secara tunai maupun transfer, dengan pembagian persentase jabatan yang tertata layaknya sistem operasional baku:

  • Kepala BBPJN Sumut: Mematok jatah 4%
  • Kepala Satker PJN Sumut: Mematok jatah 4%
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Meraup 1% – 1,5%
  • Bendahara BBPJN: Menerima 0,5%
  • Kelompok Kerja (Pokja): Menerima 0,5%

Baca juga Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB: KPK Bersurat ke Panglima TNI, Bola Kini di Tangan Mabes TNI

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan rincian mencolok dari akumulasi kantong para tersangka. Mantan Kasatker PJN Wilayah II, T. Rahmatsyah Putra, tercatat mengeruk angka fantastis sebesar Rp3,49 miliar, disusul mantan Kasatker PJN Wilayah I, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, dan Manaek Manalu (PPK Wilayah II) sebesar Rp1,25 miliar. Sementara lima tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, turut membagikan sisa kue suap ratusan juta rupiah.

“Praktik pembegalan anggaran publik ini adalah pengkhianatan nyata terhadap hak masyarakat atas akses jalan yang layak dan aman. Uang negara bernilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi penggerak roda ekonomi warga, justru dipangkas sejak awal demi mengisi pundi-pundi pribadi,” tegas perwakilan KPK saat pengumuman penahanan para tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pada Kamis (22/10/2026), KPK resmi mengenakan rompi tahanan dan menahan 7 dari 8 tersangka pengembangan kasus ini, yaitu Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu. Adapun satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, mangkir dari panggilan dan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan tegas pada 26 Oktober 2026.

Penahanan para mantan pejabat BBPJN Sumut ini menandai babak baru dari skandal megaproyek senilai Rp231,8 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan hingga ke akar-akarnya dan mengembalikan kerugian negara demi keadilan masyarakat Sumatera Utara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *