320 MAHASISWA MENINGGAL, Rp2,70 MILIAR DANA KIP KULIAH TERSALUR: BPKP TAGIH TANGGUNG JAWAB KEMDIKTISAINTEK!
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Temuan pembayaran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia dengan nilai mencapai Rp2,70 miliar menjadi sorotan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan, rekomendasi administratif, atau sekadar persoalan pembaruan data penerima bantuan.
Melalui Ketua Umumnya, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H., BPKP mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana pembayaran tersebut dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengendalian, serta sejauh mana upaya pengembalian dana yang diduga tidak tepat sasaran telah dilakukan.
Temuan yang disebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menyangkut program bantuan pendidikan yang semestinya menjadi penopang bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Jangan sampai uang negara hanya berhenti pada angka temuan dan rekomendasi. Publik membutuhkan kejelasan: bagaimana pembayaran itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, berapa dana yang benar-benar harus dikembalikan, dan kapan penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap BPKP kepada Jurnal Tipikor, Senin (19/10).
BUKAN SEKADAR SALAH DATA, TETAPI SOAL AKUNTABILITAS
BPKP menilai, apabila temuan tersebut terkonfirmasi, persoalan ini harus diperiksa lebih jauh daripada sekadar menyebut adanya keterlambatan pemutakhiran data mahasiswa.
Pertanyaan mendasarnya ialah apakah mekanisme verifikasi penerima telah berjalan sebagaimana mestinya, apakah status kematian mahasiswa telah diketahui sebelum pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan pada tingkat perguruan tinggi maupun kementerian.
Menurut BPKP, sistem penyaluran bantuan pemerintah harus memiliki mekanisme pemeriksaan dan penghentian pembayaran yang efektif ketika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan. Jika sistem tersebut gagal mencegah pembayaran yang tidak semestinya, penyebab kegagalan dan tanggung jawab pihak terkait wajib ditelusuri.
“Kalau sistem pengawasan berjalan efektif, semestinya ada mekanisme untuk mendeteksi perubahan status penerima dan mencegah pembayaran yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya datanya, tetapi juga prosedur, pengendalian, dan pertanggungjawaban pengelola program,” menjadi penekanan BPKP.
BPKP mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan berasal dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca juga Era “Tinggal Kelas” Kembali Lagi: Pemerintah Pastikan Kelulusan Otomatis Dihapus Mulai TA 2027/2028
Rp2,70 MILIAR: DI MANA KEPASTIAN PENGEMBALIAN DANA?
Bagi BPKP, nilai Rp2,70 miliar yang disebut telah terlanjur disalurkan harus ditelusuri secara rinci. Pemerintah perlu memastikan berapa nilai yang benar-benar merupakan kelebihan pembayaran, berapa yang telah dikembalikan, dan berapa yang masih harus ditagih.
Penetapan nilai yang wajib dipulihkan harus didasarkan pada pemeriksaan setiap transaksi, tanggal kematian penerima, periode hak bantuan, tanggal pencairan, dan ketentuan program yang berlaku.
BPKP menegaskan, rekomendasi pengembalian dana tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administrasi. Harus ada tindak lanjut yang dapat dibuktikan melalui dokumen penagihan, bukti penyetoran ke kas negara, serta laporan penyelesaian yang dapat diperiksa.
Dalam konteks tersebut, BPKP mendorong Kemdiktisaintek untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
BPKP DORONG PEMERIKSAAN TANGGUNG JAWAB, BUKAN SALING LEMPAR KEWAJIBAN
BPKP meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada penjelasan bahwa data penerima belum diperbarui. Harus ada penelusuran mengenai rantai tanggung jawab, mulai dari pihak yang mengelola data, melakukan verifikasi, menyetujui pembayaran, hingga menyalurkan dana.
Apabila ditemukan kelalaian administratif, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan. Namun, jika ditemukan bukti awal adanya manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
BPKP menekankan bahwa temuan audit tidak otomatis membuktikan korupsi. Akan tetapi, temuan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
“Yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan penjelasan yang terang, pemeriksaan yang objektif, pemulihan dana yang terbukti tidak semestinya dibayarkan, dan perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak berulang,” menjadi sikap BPKP.
ENAM TUNTUTAN PENGAWASAN BPKP
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, BPKP meminta Kemdiktisaintek dan pihak terkait untuk:
1. Membuka penjelasan resmi mengenai kronologi dan mekanisme terjadinya pembayaran kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
2. Memvalidasi nilai Rp2,70 miliar berdasarkan transaksi, periode hak bantuan, dan tanggal kematian masing-masing penerima.
3. Menyampaikan perkembangan pengembalian dana**, termasuk nilai yang telah dipulihkan dan jumlah yang masih dalam proses penagihan.
4. Menelusuri tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan data, verifikasi, persetujuan, dan penyaluran bantuan.
5. Memperkuat integrasi dan pemutakhiran data agar pembayaran dapat dihentikan sesuai ketentuan ketika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan.
6. Menindaklanjuti indikasi pelanggaran secara proporsional, termasuk meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal yang memadai mengenai dugaan tindak pidana.
JANGAN BIARKAN BANTUAN PENDIDIKAN KEHILANGAN MAKNA
Bagi BPKP, persoalan ini menyentuh kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Di tengah kebutuhan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh kesempatan kuliah, setiap kelemahan yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan secara tepat harus menjadi bahan evaluasi serius.
Program KIP Kuliah harus dijaga agar manfaatnya benar-benar sampai kepada mahasiswa yang berhak. Karena itu, penanganan temuan ini perlu menghasilkan lebih dari sekadar dokumen tindak lanjut: harus ada kepastian mengenai nilai dana yang wajib dipulihkan, tanggung jawab pengelola, dan langkah pencegahan yang terukur.
**“Uang negara bukan sekadar angka dalam laporan audit. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, penyelesaiannya harus jelas, terukur, dan dapat diuji oleh publik,”** tegas sikap BPKP melalui Ketua Umumnya, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.
BPKP menyatakan akan mendorong pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan ini berdasarkan dokumen dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya bukan menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai, melainkan memastikan akuntabilitas keuangan negara ditegakkan dan bantuan pendidikan tetap terlindungi dari kelemahan tata kelola.
BPKP — Mengawal Kebijakan Publik, Mengawasi Uang Negara, dan Mendorong Pertanggungjawaban.
(Yazid)

