Skandal Korupsi Rp2 Triliun Toba Pulp Lestari: Modus ‘Cuci’ Harga Kertas hingga Menyuap Pemeriksa Pajak Dibongkar Kejagung

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR— Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar praktik kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dan menahan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL terkait dugaan korupsi manipulasi harga transaksi (transfer pricing) periode 2008–2025.

Penetapan tersangka ini menjadi penjelas atas besarnya gurita korupsi korporasi yang sengaja ‘memanipulasi’ klasifikasi produk demi menyunat kewajiban perpajakan negara serta ‘membeli’ keheningan oknum aparat pajak.

Modus Tajam: Akal-Akalan Kode HS dan Suap ‘Pelicin’ Pajak

Perbuatan AL terungkap sebagai kejahatan korporasi yang terstruktur dan berlangsung selama hampir dua dekade. Dalam perannya, AL diduga melakukan praktik pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari sebenarnya (under-invoicing) pada penjualan bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri (DP MMI, Ltd.) maupun pembeli dalam negeri (pabrik APR).

Praktik ini dilakukan dengan cara yang teramat lihai:

  • Pengubahan Klasifikasi Produk: Produk bernilai tinggi jenis dissolving pulp sengaja diubah kodenya (Harmonized System/HS) menjadi paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang harganya jauh lebih murah di pasaran.
  • Manipulasi Laporan Pajak: Laporan transfer pricing dan SPT Pajak Badan yang disampaikan kepada otoritas perpajakan disajikan secara palsu dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
  • Menyuap Oknum Pajak (Fiscus): Agar kebohongan ini berjalan mulus tanpa hambatan, AL menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada oknum pemeriksa pajak. Akibat suap ini, pengawasan, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sengaja ‘dibutakan’ tanpa menguji kewajiban dan kewajaran harga pasar.

Baca juga Buntut OTT Skandal “Barel Biru” Klaten: KPK Resmi Tetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Pihak BPK Sebagai Tersangka

Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan AL di Medan pada Kamis (15/10) dilakukan setelah tersangka dinilai mangkir dan tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan.

“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan… Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.

Status Hukum dan Penahanan

Guna kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka AL selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas tindakan yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut, AL dijerat dengan:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
  • jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001).

Kasus ini memperpanjang daftar hitam skandal korporasi besar di tanah air, mengingat sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi, serta dua orang pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.(Azi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *